Kategori: Opini

Teras Opini – Kategori ini adalah kumpulan opini rakyat indonesia terkait dengan berbagai isu dari perspektif rakyat warga.

  • Penista Agama Wakil Gubernur Maluku (Abdulah Vanath) : Firman Allah & Hadits Rasulullah Tidak Manjur Sadarkan Masyarakat Tentang Bahaya Miras

    Faisal S Sallatalohy ( Mahasiswa Maluku)

    Melanesiatimes.com – Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, saat peresmian Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Maluku Barat Daya, mengatakan: firman Tuhan, hadits, dan ayat-ayat dalam Alkitab “sudah tidak manjur lagi” untuk menyadarkan masyarakat tentang bahaya minuman keras lokal (sopi).

    Ia juga mengatakan, khutbah para pemuka agama, tidak berhasil menekan angka konsumsi miras tradisional. Oleh sebab itu, cara terbaik adalah menggunakan hukum ekonomi, mengatur distribusi sopi secara terkendali dan terlegitimasi.

    Sungguh pernyataan “nyeleneh dan konyol. Sangat tidak pantas dikatakan seorang penjabat wakil gubernur.

    Entah dapat inspirasi dari mana, seorang wakil gubernur dengan gampangnya mengatakan: “Firman Tuhan (Firman Allah SWT) & Hadits (Rasulullah SAW)”, termasuk ayat-ayat dalam Alkitab (Kristen) sudah tidak manjur lagi menyadarkan masyarakat agar berhenti mengkonsumsi miras.

    Pernyataan seperti itu, bukan hanya pelanggaran etika dan moral birokrasi, tetapi dapat dipandang sebagai bentuk penistaan dan penodaan terhadap ajaran Agama baik Islam maupun Kristen.

    Dampaknya, jelas merugikan, melukai aqidah dan perasaan beragama umat Islam dan Kristen, bukan hanya di Maluku, tapi di seluruh Indonesia, bahkan dunia.

    Dalam konteks Islam, pernyataan: Firman Tuhan (berarti Firman Allah SWT) dan Hadits (merujuk Rasulullah SAW) sudah tidak manjur lagi menyadarkan orang agar berhenti mengonsumsi miras, jelas bertentangan dengan keyakinan umat Islam yg meyakini bahwa firman Allah adalah petunjuk hidup sempurna, abadi, dan berlaku sepanjang masa.

    Frasa “sudah tidak manjur lagi”, dapat dimaknai tidak mujarab lagi, tidak relevan lagi, tidak berguna lagi atau telah gagal dalam konteks kekinian.

    Oleh sebab itu, dengan mengatakan Firman Tuhan (Firman Allah SWT) dan Hadits (Rasulullah SAW) sudah tidak manjur lagi, sama halnya dengan mengatakan bahwa Firman Allah SWT dan Hadits Rasulullah SAW sudah tidak relevan lagi, sudah tidak berguna lagi atau telah gagal dalam konteks kekinian untuk menyadarkan orang-orang agar berhenti mengkonsumsi miras.

    Dalam artian seperti ini, pernyataan wakil Gubernur Maluku tersebut jelas mengandung tendensi meragukan, merendahkan, menodai, menghina, menyangkal, bahkan mencela, melecehkan firman Allah SWT dan Hadits Rasulullah SAW yg juga berarti menghina kesucian ajaran Islam.

    Hal ini jelas, melukai perasaan Umat Islam yg meyakini Al-Qur’an adalah wahyu langsung dari Allah yg suci, bijaksana, abadi dan menjadi sumber hukum tertinggi. Demikian pula Hadits Rasulullah yg agung, maha bijaksana dan menjadi sumber hukum utama dalam Islam.

    Umat Islam meyakini, bahwa Firman Allah dan Hadits Rasulullah selalu relevan, selalu manjur dan selalu efektif mengatur semua urusan hidup manusia. Bahkan untuk mengatur perkara rendahan- sepele seperti Miras lokal Maluku (Sopi).

    Oleh sebab itu, Para ulama menyepakati bahwa siapa pun yg merendahkan, menghina Firman Allah SWT dan Hadits Rasulullah SAW, memperolok isinya atau menyatakan bahwa ajarannya sudah tidak manjur yg tidak berarti sudah tidak relevan dan tidak berguna lagi, dapat dikategorikan sebagai melakukan kekufuran besar (kufur akbar) dan penistaan terhadap ajaran Islam.

    Saya kira, prinsip-prinsip umum dalam aqidah Islam ini, dipahami dengan baik oleh Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath yg juga seorang muslim. Tapi pemahamannya tentang Islam, dalam konteks ini, tidak dipergunakan dengan bijak.

    Bahkan konyolnya lagi, hal ini disampaikan secara terbuka di depan umum. Apa maksudnya ? Sadar atau tidak, pernyataan tersebut telah menjadi semacam kampanye negatif yg secara langsung mendiskreditkan ajaran Islam secara terbuka.

    Gubernur harusnya memahami, setiap kalimat yg diucapkannya menjadi cerminan publik, sangat signifikan membentuk perasaan dan respon publik. Pasti melahirkan antipati masyarakat yg dapat mengarah pada kegaduhan sosial dan gejolak sosial. Apalagi isu agama, tentu saja sangat sensitif.

    Jangan hanya karena ingin meraih simpati publik sebagian kecil masyarakat Maluku Barat Daya yg selama ini memang ingin melegalkan produksi dan peredaran miras lokal (sopi) sebagai indentitas lokal dan keperluan pendapatan secara ekonomis, lalu bertindak konyol mengatakan ajaran Islam tidak lagi manjur.

    Ajaran Islam perlu digeser, diamputasi dan tidak dibutuhkan lagi karena sudah tidak manjur menyelesaikan permasalahan produksi dan distrubusi miras lokal. Maka perlu diganti hukum ekonomi pasar yg diyakini lebih efektif daripada ajaran Islam.

    Persepsi dan keyakinan konyol !!!

    Lebih konyol lagi: katakan peran pemuka agama dalam menyampaikan ajaran Allah dan Rasulullah tidak manjur atasi permasalahan miras. Peran ulama hanya berdakwah, hanya menyampaikan dengan penuh hikmah, mendidik dan mengajak. Selebihnya urusan masyarakat, mau ikut atau tidak.

    Sebagai wakil Gubernur, Abdullah Vanath seharusnya mendukung dakwah para ulama, lewat pengetatan regulasi daerah tentang pelarangan, pembasmian dan sanksi pidana bagi pelaku miras.

    Bukannya, menyalahkan ajaran Islam dan peran para pendakwah lalu digantikan dengan hukum ekonomi pasar yg justru menjamin legalisasi miras lokal yg justru akan membawa dampak pada penyebaran miras secara resmi dengan berbagai dampak kerusakan yg tidak diinginkan.

    Mau ditata, dilegalkan dengan regulasi sebaik apapun, miras tetaplah miras. Bikin mau usia tidak waras, bertindak diluar nalar, rawan kekacauan, konflik sosial, kerusuhan dan sederet dampak buruk lainnya.

    Ingat pak wakil Gubernur, pernyataan anda ini mencerminkan persepsi kekuasaan Maluku yg tidak punya etika dan moral keagamaan. Melecehkan Islam secara nyata. Sama halnya memantik kebencian, melemahkan kepercayaan dan dukungan umat beragama terhadap pemerintahan Maluku. Bukan hanya umat Islam, tapi jumlah umat Kristen yg juga anda sebut ayat-ayat Alkitab tidak manjur lagi.

    Secara hukum, pernyataan Ini masuk kategori pidana penistaan dan penodaan ajaran agama. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, ada Pasal 156 KUHP yg mengatur pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

    Termasuk Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dan ancaman pidananya bisa berupa hukuman penjara maksimal lima tahun.

    Wakil gubernur keblinger, konyol. Asal bacot. Ajaran Islam jauh lebih tinggi, lebih muliah, tak tertandingi oleh apapun. Tidak pantas didiskreditkan lewat kuasa jabatan dan kepentingan dibalik urusan anda yg murahan: berambisi melegalkan perderan miras tradisional sebagai komoditas politik meraih simpati publik.

    Legalkan miras adalah Urusan receh yg justru akan membawa dampak kerusakan sosial lebih buruk dibanding manfaat ekonomi yg tidak seberapa. Dasar Wakil Gubernur pola pikir jongkok

  • Paman Nurlete : Pendukung Kejahatan Aguan & Nono Sampono Menuding HTI Terorism

    Penulis : Faisal S Sallatalohy (Ketum Ikata Mahasiswa Doktor-Magister Maluku)

    Melanesiatimes.com – Manusia ini namanya Paman Nurlette. Dialah yg teriak-teriak menyebut HTI teroris, mengaitkan HTI teroris saat bersitegang dengan Ahmad Khozenudin ketika skors sidang memeriksa Nono Sampono selaku Direktur Utama PT MBM di PN Tangerang Rabu kemarin.

    Paman Nurlette. Saya sering mendengar namanya. Namun tidak mengenalnya secara langsung. Kita berasal dari provinsi yg sama, Maluku. Saya juga tau persis dia pengacara Nono Sampono. Keduanya merupakan gerombolan pendukung yg setia pasang badan, membela dan melindungi Agung Sedayu Group milik Aguan terkait proyek oligarki PIK-2 & kasus Pagar laut di wilayah Banten.

    Aksinya yg menuding Akhmad Khozenudin teroris, dengan mengaitkan latar belakangnya sebagai aktivis HTI, lalu menuding HTI sebagai organisasi teroris, adalah bentuk kebodohan yg nyata yg ditunjukkan secara terbuka kepada masyarakat Indonesia.

    Dia kuasa hukum. Tapi kayak orang konyol yg tidak mengerti hukum. Adakah putusan pengadilan yg memutuskan HTI organisasi teroris ?

    Adakah UU yg mengatur HTI sebagai organisasi teroris ? Adalah pasal KUHP yg menyatakan HTI organisasi teroris ?

    Adakah Perppu, PP, Perpres, Kepres yg menetapkan HTI sebagai organisasi teroris ?

    Tidak ada satupun aturan hukum atau putusan pengadilan yg memutuskan HTI sebagai organisasi teroris.

    Bahkan dalam Keputusan Menkumham No. AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017, dengan merujuk pada perppu Ormas 2017, pemerintah mencabut status badan hukum HTI. Tidak ada satupun poin yg menyebutkan atau menetapkan HTI sebagai organisasi teroris.

    Lalu atas dasar hukum apa Paman Nurlette meneriaki HTI Teroris ? Tidak lain dan tidak bukan karena kebodohan akut yg melekat di pikirannya.

    Ini tuduhan serius. Secara hukum bisa berbalik memukul mulut bodoh si Paman Nurlette secara pidana berdasar pasal 310 dan 311 KUHP. Kurungan bisa 4 tahun.

    Paman Nurlette sebagai kuasa hukum Nono Sampono, harusnya memahami hukum yg berlaku di Indonesia. Jangan asal bacot, teriaki HTI teroris. Kuasa hukum apa yg asal bertindak dan bacot tanpa pahami aturan hukum ? Bikin malu. Perlihatkan kebodohan diri sendiri di depan publik.

    Paman Nurlette bertindak bego bukan tanpa alasan. Dugaannya dia tidak terima dan tersulut emosi dengan berjalannya persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi Nono Sampono.

    Paman Nurlette juga tampaknya merasa kesal karena nama Sutanto Kusuma alias Aguan, Alexander Halim Kusuma dan Ellen Kusumo disebutkan dalam persidangan selaku pemilik proyek PIK-2 dan kasus pagar laut.

    Lebih rinci, pemeriksaan saksi-saksi Nono Sampono dalam persidangan, diduga ada penggelapan transaksi jual beli antara ahli waris the pit nio selaku penjual dengan PT MBM selaku pembeli terhadap objek tanah yang sebenarnya milik Charlie Chandra, yang nilai transaksinya sekitar Rp.5 miliar.

    Dari persidangan juga diduga Nono Sampono ingin mengalihkan tanggung jawab kerusakan proyek PIK-2 milik Aguan kepada pemerintah pusat dan Pemda. Nono Sampono ingin agar bukan hanya Aguang yg disalahkan tapi pemerintah juga harus bertanggung jawab sebagai pihak yg harus dipersalahkan.

    Padahal jelas terlihat, Perampasan tanah rakyat oleh PIK-2 dilakukan oleh Agung Sedayu Group pemilik proyek PIK-2. Wajib menjadi tanggung jawab utama Aguan. bukan malah buang badan dan yang dipersalahkan adalah Pemerintah dan Pemda. Kalau ada peran pemerintah dan Pemda, secara hukum, pelaku utamanya tetap pemilik konsesi proyek PIK-2 terhadap rakyat Banten.

    Berikutnya, Nono Sampono mengakui tanah Terdakwa Charlie Chandra seluas 8,7 ha yang diklaim milik the pit nio, saat ini dikelola oleh PT MBM dan berada di Kawasan PIK-2. Tanah itu, saat ini telah dijual oleh pengembang proyek PIK-2 kepada masyarakat, dan sudah ada yang terjual dalam bentuk Kavling siap bangun.

    Namun brengseknya, saksi Nono Sampono tidak bisa menunjuk atau membuktikan alas hak kepemilikan di tanah tersebut, apakah SHM atau SHGB, sehingga tanah tersebut bisa dijual kepada masyarakat. Nono Sampono, hanya mendasari pengelola tanah tersebut berdasarkan perjanjian pemberian kuasa dari ahli waris the pit nio, tanpa memegang bukti kepemilikan.

    Lalu bagaimana mungkin Nono Sampono bisa mengelola tanah tanpa alas hak, lalu tanah tersebut dijual kepada masyarakat ? sama saja menjual tanah bodong kepada Customer?

    Dengan alasan-alasan ini, Paman Nurlette bertindak bego di luar persidangan. Membawa beberapa orang yg fisiknya tegap, mengintimidasi Akhmad Khozenudin dengan menyebut: “Anda menghina pribadi orang”

    Saat ditanya, penghinaannya seperti apa ? Bukannya menjawab, malah menuding “Anda teroris, Anda HTI”. Sama halnya menuding HTI teroris.

    Perilaku dan cara busuk Paman Nurlette menunjukan kedangkalan pengetahuan dan moralnya. Merasa terpojok di dalam persidangan. Akhirnya gunakan cara intimidasi dan fitnah untuk pembentukan opini busuk di luar persidangan.

    Apa juga hubungan antara HTI dan kejahatan yg dilakukan Nono Sampono, Aguang yg turut didukung kuasa hukum Paman Nurlette terhadap kezaliman yg dialami masyarakat Banten?

    Apa salah HTI terhadap masyarakat Banten yg dirampas tanahnya ? apakah HTI merampas tanah rakyat seperti yg dilakukan Aguan, Nono Sampono yg turut dilindungi Paman Nurlette ini?

    Coba tanyakan pada akalnya Paman Nurlette, siapa yg menzalimi rakyat Banten ? HTI atau proyek Oligarki PIK-2 milik Aguan yg turut terlibat Nono Sampono dan didukung Paman Nurlette?

    Siapa yg saat ini menjadi musuh Rakyat Banten? Aguan dan Nono Sampono atau HTI ?

    HTI tidak ada sangkut pautnya. Karena yg jelas-jelas melakukan kejahatan Oligarki PIK-2 adalah Aguan dan Nono Sampono !!!

    Sungguh, kelakuan bego Paman Nurlette menunjukan Sikap arogan, premanisme memalukan yg dipraktikan secara terbuka seorang kuasa hukum.

    Orang merdeka itu, selalu membela kebenaran. Sementara budak penjilat, penikmat uang, pengkhianat itu konsisten membela tuannya, apapun pikiran busuk dan kejahatan yg dilakukan.

    Sungguh memalukan. Shame on you Paman Nurlette !!!

  • GPK Apresiasi Kinerja Polri Jelang HUT Bhayangkara ke-79: Bukti Semakin Dekat dengan Rakyat

    Melanesiatimes.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK) memberikan apresiasi atas berbagai capaian dan inovasi yang telah dilakukan Polri. Ketua GPK, Abdullah Kelrey, menyebut Polri semakin menunjukkan komitmen nyata dalam melayani dan melindungi masyarakat.

    “Polri telah banyak melakukan perbaikan yang nyata. Tidak ada lembaga yang sempurna, tetapi kita melihat upaya dan kemajuan yang patut diapresiasi jelang HUT Bhayangkara ke-79 ini,” ujar Kelrey kepada media, Senin (17/6/2025).

    Kelrey menegaskan bahwa tagline “Polri untuk Masyarakat” bukan lagi sekadar slogan. Ia menilai, masyarakat kini semakin merasakan langsung berbagai bentuk pelayanan Polri yang lebih responsif dan inovatif.

    “Selamat ulang tahun untuk Polri. Semoga di usia ke-79 ini, Polri semakin dekat dengan rakyat dan selalu menjadi pelindung yang bisa diandalkan,” ucapnya.

    Prestasi Polri di Berbagai Bidang

    GPK menyoroti sejumlah keberhasilan Polri yang patut diacungi jempol, mulai dari pemberantasan premanisme, penindakan judi online, hingga pengungkapan jaringan narkoba. Selain itu, inovasi Polri dalam pelayanan publik berbasis teknologi dinilai selaras dengan kebutuhan masyarakat di era digital.

    “Polri terus beradaptasi dengan perkembangan zaman. Pelayanan publik kini semakin mudah diakses, transparan, dan memanfaatkan teknologi digital untuk mendekatkan diri kepada rakyat,” jelas Kelrey.

    Harapan untuk Polri

    Lebih lanjut, GPK berharap Polri tidak berhenti berbenah. Kelrey menyampaikan harapan agar Polri semakin transparan, akuntabel, dan selalu membuka diri terhadap aspirasi masyarakat.

    “Jika Polri terus menjaga komitmen itu, kami yakin kepercayaan publik akan semakin kokoh. Polri akan selalu menjadi kebanggaan bangsa dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.

    Dengan berbagai capaian positif tersebut, GPK optimistis Polri akan semakin mendapat tempat di hati rakyat, seiring dengan upaya menjaga stabilitas dan keamanan nasional.

  • Jelang HUT Polri 2025, GPK RI Tagih Janji Kapolri, Usut Tambang Gunung Botak

    Melanesiatimes.com – Menjelang HUT Bhayangkara ke-79, atmosfer perayaan di tubuh Kepolisian RI tak hanya diwarnai tumpeng, balon, dan syukuran. Sebaliknya, Gerakan Pemerhati Kepolisian Republik Indonesia (GPK RI) justru menyambut hari spesial ini dengan akan melaporkan dugaan tambang emas ilegal di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, ke Bareskrim Mabes Polri.

    “Bukan dengan pesta, tapi dengan langkah nyata. Kami bawa laporan ini sebagai hadiah koreksi dan peringatan bagi institusi,” ujar Koordinator GPK RI, Abdullah Kelrey.

    GPK RI mendesak Mabes Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera menindak dugaan pembiaran praktik cukong emas ilegal yang semakin menggila di Maluku. Kelrey secara khusus juga meminta Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan untuk mengevaluasi kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku, yang dinilai abai dan diduga membiarkan mafia tambang beroperasi bebas.

    “Ada indikasi kuat keterlibatan oknum dan jaringan mafia yang terkoordinasi rapi. Nama-nama seperti Haji Anas, Haji Komar, hingga Haji Markus disebut-sebut mengatur pasokan sianida dan membeli emas ilegal dari tambang Gunung Botak,” tegas Kelrey.

    Tak hanya itu, GPK RI juga menyoroti dugaan keterlibatan keluarga anggota Polri dalam distribusi bahan kimia berbahaya, seperti sianida (CN), yang digunakan di kawasan tambang emas ilegal.Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik ini tidak berjalan tanpa perlindungan dari dalam.

    Menariknya, ketika berita berseliweran terkait kasus ini, tim dari Reskrimsus Polda Maluku dikabarkan tengah berada di Kabupaten Buru untuk ‘melaksanakan tugas’. Kelrey pun mempertanyakan, “Apakah ini langkah penegakan hukum atau bagian dari skenario penyesuaian citra?”

    “Kalau Kapolda tak bisa benahi ini, kami pastikan laporan ini akan kami kawal langsung ke Bareskrim. Nama baik institusi tak boleh dikorbankan hanya karena kelalaian dan permainan oknum,” lanjutnya.

    Menurut GPK RI, Hari Bhayangkara seharusnya menjadi momen refleksi dan perbaikan institusional, bukan justru mencoreng citra kepolisian dengan pembiaran atas praktik ilegal. “Semua anggota Polri di Indonesia berjuang keras menjaga integritas institusi, jangan sampai dirusak oleh segelintir oknum,” tegas Kelrey.

    Dalam momentum HUT Bhayangkara ini, GPK RI mengajak publik untuk tidak terlena oleh seremoni semata. “Kami akan bawa laporan, bukan balon. Ini bentuk cinta kami terhadap Polri yang bersih,” pungkasnya.

  • Daripada Kasih Subsidi, Mending Kasih Kerjaan – Kata Abdullah Kelrey

    Melanesiatimes.com – Pemerintah kembali berencana menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada para buruh dan guru honorer pada triwulan II 2025 sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi. Namun, kebijakan ini kembali menuai sorotan. Salah satunya datang dari Abdullah Kelrey, pengamat sosial dan ekonomi publik, yang menilai pendekatan subsidi hanyalah solusi tambal sulam.

    “Daripada kasih subsidi terus, mending kasih kerjaan yang layak. Subsidi itu kayak pacar toxic — datang pas lo butuh, tapi gak pernah ngajak lo serius,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin (26/5).

    Pernyataan tersebut dilontarkan menyusul pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Sabtu (24/5), yang mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan enam paket insentif ekonomi berbasis konsumsi untuk kuartal kedua 2025. Fokus utama dari stimulus tersebut mencakup sektor transportasi, energi, serta bantuan sosial.

    Namun, menurut Abdullah, ketergantungan pada stimulus berbasis konsumsi hanya akan memicu siklus ketergantungan baru. “Konsumsi yang dibangun dari subsidi tanpa pekerjaan ibarat membangun rumah di atas pasir. Tidak tahan guncangan,” katanya.

    Data BPS mencatat jumlah pengangguran terbuka di Indonesia masih berada di kisaran 6 juta orang per Maret 2025. Sementara itu, ribuan guru honorer masih menerima gaji di bawah standar, bahkan banyak di antaranya belum menerima tunjangan yang dijanjikan.

    “Buruh kontrak, guru honorer, anak muda fresh graduate—mereka butuh pekerjaan, bukan cuma uang jajan sementara dari pemerintah. Ciptakan lapangan kerja nyata. Itu yang dibutuhkan,” tambah Abdullah.

    Menurutnya, fokus kebijakan seharusnya bergeser ke penciptaan lapangan kerja berbasis industri padat karya, penguatan UMKM, dan dukungan konkret bagi sektor informal agar bisa naik kelas.

    “Kalau mau rakyat berdaya, ya berdayakan lewat kerja. Bukan kasih bantuan tiap kali daya beli anjlok,” ujarnya menutup pernyataan.

    Meski demikian, pemerintah menyebut bahwa BSU tetap dibutuhkan sebagai respons cepat terhadap tekanan harga dan ancaman inflasi yang bisa menekan konsumsi rumah tangga. Pemerintah juga mengklaim bahwa sistem pendataan penerima akan ditingkatkan agar subsidi lebih tepat sasaran.

  • Jejak Sejarah dan Kebijaksanaan di Balik Penamaan UIN A.M. Sangadji Ambon

    Penulis : Muhammad Kamil Mony
    (Founder AMS INSTITUTE)

    Melanesiatimes.com – Keputusan pengalihan status dan penamaan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) A.M. Sangadji Ambon menuai sorotan, termasuk munculnya pandangan yang menyebut A.M. Sangadji sebagai “pahlawan pengembara” dan upaya untuk membandingkannya dengan tokoh lain seperti Imam Rijali.

    Penting bagi kita untuk melihat isu ini dari perspektif yang lebih luas dan berdasarkan proses yang telah dilalui.

    A.M. Sangadji: Bukan Sekadar “Pengembara,” Melainkan Simbol Perjuangan Bangsa yang Dinamis
    Istilah “pahlawan pengembara” yang disematkan kepada A.M. Sangadji sejatinya adalah sebuah kekuatan, bukan kelemahan.

    Jika ditelusuri lebih dalam, jejak A.M. Sangadji yang melintasi berbagai wilayah dan organisasi pergerakan justru menunjukkan kapasitas luar biasa seorang pejuang.

    Jangkauan Nasional yang Luas

    Beliau bukan hanya pejuang lokal Maluku, melainkan tokoh yang berperan aktif di kancah nasional. Keterlibatannya dalam Sarekat Islam (organisasi massa terbesar kala itu) dan perannya dalam Kongres Pemuda II yang melahirkan Sumpah Pemuda, membuktikan bahwa pemikirannya dan perjuangannya memiliki relevansi dan dampak lintas daerah.

    Kontribusinya dalam memimpin Laskar Hizbullah di Yogyakarta juga menegaskan perannya dalam barisan terdepan kemerdekaan.

    Strategi Perjuangan yang Adaptif

    Di era penjajahan yang represif, kemampuan seorang pejuang untuk bergerak, membangun jaringan di berbagai tempat, dan terlibat dalam beragam front adalah bukti strategi dan ketajaman. Ini menunjukkan bahwa A.M. Sangadji adalah sosok yang adaptif, mampu menyebarkan ide-ide kemerdekaan, dan menggalang kekuatan di mana pun ia berada. Ini adalah ciri pahlawan yang visioner, bukan seseorang yang tidak fokus.

    Simbol Integrasi Bangsa

    Seorang putra Maluku yang memiliki pengaruh sentral di Jawa, jantung pergerakan nasional, adalah representasi nyata dari persatuan Indonesia. Ini sejalan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika yang ingin diusung oleh sebuah universitas Islam negeri.

    Mengidentifikasi A.M. Sangadji sebagai “pengembara” adalah membaca sejarah secara parsial. Ia adalah pejuang yang melampaui batas geografis dan organisasi, mendedikasikan hidupnya untuk kemerdekaan bangsa Indonesia seutuhnya.

    Mengapa A.M. Sangadji yang Terpilih, Bukan Tokoh Lain?
    Penting untuk diingat bahwa proses penentuan nama UIN tidak dilakukan secara sembarangan. Ini adalah hasil dari diskusi panjang, kajian mendalam, dan pertimbangan berbagai pihak.

    Diskusi Kelayakan yang Komprehensif

    Pemilihan nama A.M. Sangadji telah melalui proses kajian kelayakan yang melibatkan berbagai akademisi, sejarawan, tokoh agama, dan perwakilan masyarakat. Dalam diskusi ini, berbagai nama pahlawan dan tokoh lokal pasti dipertimbangkan, termasuk Imam Rijali yang memang memiliki jasa besar dalam sejarah Maluku.

    Relevansi dengan Semangat UIN

    Nama A.M. Sangadji dinilai paling sesuai dengan semangat dan visi sebuah UIN. Beliau adalah tokoh muslim yang tidak hanya berjasa dalam perjuangan fisik, tetapi juga dalam pergerakan pemikiran kebangsaan yang berbasis keislaman.

    Keterlibatannya di Sarekat Islam menggarisbawahi perpaduan semangat agama dan nasionalisme, yang sangat relevan dengan identitas UIN.

    Pembeda dan Identitas Nasional

    Memilih A.M. Sangadji juga menegaskan bahwa UIN Ambon adalah bagian dari semangat nasionalisme Islam yang lebih luas, bukan hanya berorientasi pada kedaerahan semata.

    Ini tidak mengecilkan jasa tokoh-tokoh lokal lainnya, melainkan menempatkan mereka dalam konteks perjuangan yang lebih luas.

    Menghargai Keputusan dan Menatap Masa Depan UIN A.M. Sangadji

    Perdebatan tentang nama adalah hal yang wajar, namun keputusan untuk menamai UIN Ambon dengan nama A.M. Sangadji adalah hasil dari proses yang matang dan berimbang.

    Universitas harus menjadi pusat kajian dan pendidikan yang berani meneladani spirit perjuangan para pendahulu, termasuk mereka yang memiliki jejak dinamis dan berdampak luas.

    Mari kita dukung UIN A.M. Sangadji untuk menjadi lembaga pendidikan yang terus melahirkan generasi penerus yang berjiwa nasionalis, agamis, dan mampu “mengembara” membawa nilai-nilai kebaikan untuk kemajuan bangsa, sebagaimana semangat yang diwarisi oleh pahlawan besar A.M. Sangadji.

  • Bayi itu Bernama Abdul Moethalib Sangadji

    Penulis : Ny. Saut Rahawarin (Ketua DWP IAIN Ambon 2020 – 2024).

    Melanesiatimes.com – Beberapa tahun lewat, tak lama setelah dilantik menjadi rektor IAIN Ambon, suatu ketika kami berdua berkendara melewati kawasan pertokoan di Ambon, jalan AM Sangadji.

    Saya bertanya pada suami, siapa AM Sangadji itu. Maklum, saya merantau sejak kecil sehingga kurang tahu sejarah Maluku. Beliau kemudian menjelaskannya. Ternyata Abdul

    Muthalib Sangadji seorang pahlawan besar Maluku, bahkan pahlawan negara ini. Bagaimana luar biasa perjuangannya di negara tercinta ini. Saya kemudian nyeletuk, “wah, jika suatu saat IAIN Ambon menjadi UIN, bagus jika memakai nama itu. Tapi dengar-dengar Imam Rijali akan dipakai sebagai nama UIN ya. Kalo sejarah Imam Rijali bagaimana?”

    Panjang lebar beliau menerangkan.

    Dan ternyata ide memakai nama AM Sangadji itu benar-benar menarik perhatiannya, dan kemudian diusulkan pada senat setelah melewati banyak sekali proses dan protes, akhirnya Alhamdulillah disetujui.

    Syarat untuk menjadi UIN sangatlah berat. Sudah digadang-gadang dari periode sebelumnya, tapi ternyata banyak sekali syarat yang belum terpenuhi. Dari jumlah fakultas, prodi, jumlah guru besar, jumlah mahasiswa, bangunan, dan deretan panjang persyaratannya. Bersama para pejabat dan seluruh civitas akademia kampus, beliau berjuang melengkapinya.

    Islam, Ilmu Pengetahuan, Teknologi Berbasis Kemaritiman. Berhari-hari beliau merangkai slogan untuk calon UIN ini, hingga berpartisipasi dalam penciptaan syair hyme-nya.

    Saya sering mendampingi beliau menghadiri pertemuan para rektor untuk urusan ini, lobi- lobi ke para pembuat keputusan negara, hingga ke anggota DPR-RI. Asam lambung dan vertigo beliau yang sering kambuh tiba-tiba jadi harus selalu didampingi. Hingga akhirnya, pernah disentil karena sering bawa istri. Padahal Alhamdulillah tiket saya tetap pakai dana pribadi, bukan uang lembaga.

    Tiap perjuangan pastilah ada tantangan. Luar biasa cobaan itu. Dari fitnahan, dilaporkan, hingga jadi bahan sindiran di grup wa kampus. Tapi hei, Allah tidak tidur.

    Harap-harap cemas menanti kapan kepastiannya. Hari itu, bersama beliau, kami di Jakarta, ada zoom untuk pembicaraan tahap akhir UIN ini, IAIN Ambon dianggap yang paling siap dan dijadikan contoh saat pembahasan itu. Setelahnya saya menemani beliau ke Kediri untuk urusan kubah Mesjid. Dua hari setelah zoom itu, kabar pelantikan rektor baru yang begitu dirahasiakan, dan kami menjadi orang terakhir di kampus yang tahu. Wallahu ‘alam. Allah sebaik-baik pembuat makar.

    Tetap berbaik sangka pada keputusan Allah. Insya Allah bukan untuk riya’, tapi bentuk keterharuan dan kebanggaan saya, karena yang sempurna hanya Allah. Yang berhak sombong cuma Allah. Menilai sesuatu hanya dari postingan pendek lalu merasa berhak menilai hati orang, padahal tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Mohon maaf bagi yang kurang berkenan 🙏

    SIAPA DIA?

    Abdul Muthalib Sangadji, atau lebih dikenal sebagai A.M. Sangadji, adalah salah satu tokoh perintis kemerdekaan Indonesia yang berasal dari Maluku. Lahir pada 3 Juni 1889 di Negeri Rohomoni, Pulau Haruku, Maluku Tengah, ia berasal dari keluarga bangsawan; ayahnya, Abdoel Wahab Sangadji, adalah raja Negeri Rohomoni, sementara ibunya, Siti Saat Pattisahusiwa, merupakan putri Raja Negeri Siri Sori Islam di Pulau Saparua

    Pendidikan dan Awal Karier

    Sebagai anak bangsawan, A.M. Sangadji mendapatkan pendidikan formal ala Belanda. Ia menempuh pendidikan di Hollandsch-Inlandsche School (HIS) dan kemudian melanjutkan ke Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO). Setelah lulus, ia bekerja sebagai panitera pengadilan (griffier) di Landraad Saparua, Ambon, pada tahun 1909.

    Aktivitas Pergerakan Nasional

    Pada tahun 1912, A.M. Sangadji bergabung dengan H.O.S. Tjokroaminoto dan H. Agus Salim dalam mendirikan Sarekat Islam (SI), yang kemudian berkembang menjadi Partai Sarekat Islam Indonesia (PSII). Ia dikenal sebagai orator ulung dan memiliki pengaruh besar dalam pergerakan nasional. Pada tahun 1928, ia turut serta dalam Kongres Pemuda II yang menghasilkan Sumpah Pemuda

    Perjuangan di Kalimantan dan Pendidikan Rakyat

    Pada 1920-an, A.M. Sangadji aktif di Samarinda, Kalimantan Timur, dengan mendirikan Balai Pengadjaran dan Pendidikan Rakjat (BPPR) serta mengelola Neutrale School untuk mendidik anak-anak bumiputera. Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, ia melakukan perjalanan dari Samarinda ke Banjarmasin untuk menyebarkan berita kemerdekaan dan mengibarkan bendera Merah Putih di daerah-daerah yang dilalui .

    Penahanan dan Akhir Hayat

    Pada April 1946, A.M. Sangadji ditangkap oleh polisi Belanda dan dipenjarakan di Banjarmasin. Ia meninggal dunia pada 8 Mei 1949 dan dimakamkan di pemakaman umum Blunyah Gede, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta.

    Warisan dan Pengakuan

    A.M. Sangadji dikenang sebagai “Jago Tua” karena kepiawaiannya dalam berpidato dan perannya sebagai pemimpin tua dalam perjuangan kemerdekaan. Namanya diabadikan sebagai nama jalan di berbagai kota di Indonesia, termasuk Jakarta, Yogyakarta, Solo, dan Samarinda. Selain itu, sebuah patung dirinya didirikan di Kutai Kartanegara untuk mengenang dedikasinya . Upaya untuk mengusulkan A.M. Sangadji sebagai Pahlawan Nasional terus dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk DPRD Maluku dan keluarga besar beliau.

    Dan hari ini, kami bangga menyematkan nama beliau sebagai nama kampus: UNIVERSITAS ISLAM BEGERI ABDUL MUTHALIB SANGADJI AMBON.

    Akhirnya, UIN Abdul Moethalib Sangadji Ambon

    Bangga karena mendampingi beliau memperjuangkannya selama 4 tahun. Ayah Nal, bunda dan anak-anak bangga, sangat bangga, walau ‘dipaksa’ berakhir sesaat menjelang finish. Catatan sejarah yang akan diingat oleh anak cucu.😭😭😭

  • Reformasi Dicemari Ganja: Tiga Mahasiswa Trisakti Positif Saat Demo Anarkis

    Melanesiatimes.com –  Ketua Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK), Abdullah Kelrey, mengecam keras tiga mahasiswa Universitas Trisakti yang terlibat dalam aksi unjuk rasa ricuh di Balaikota Jakarta, Kamis (22/5/2025), setelah terbukti positif menggunakan narkoba jenis ganja.

    Temuan ini terungkap usai Polda Metro Jaya melakukan tes urine terhadap 93 mahasiswa yang diamankan.

    “Ini Bukti Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Aktivis”

    Abdullah Kelrey menyatakan kekecewaannya atas temuan tersebut, menegaskan bahwa hal ini membuktikan adanya penyalahgunaan narkoba di kalangan mahasiswa yang mengatasnamakan perjuangan moral.

    “Bagaimana mungkin mereka berteriak tentang keadilan sementara diri mereka sendiri melanggar hukum dengan mengonsumsi ganja? Ini ironi sekaligus bukti bahwa ada oknum aktivis yang justru merusak nilai perjuangan mahasiswa,” tegas Kelrey dalam keterangan resminya, Jumat (23/5).

    Ia juga mempertanyakan integritas para demonstran yang kerap menyuarakan isu moralitas namun terlibat dalam pelanggaran hukum.

    “Kalau mau demo menuntut perubahan, harusnya dimulai dari diri sendiri. Jangan sampai gerakan mahasiswa dicemari oleh oknum yang justru merusak citra aktivis,” tambahnya.

    Polda Metro Jaya Konfirmasi 3 Mahasiswa Positif THC

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa tiga dari 93 mahasiswa yang diamankan dinyatakan positif tetrahydrocannabinol (THC), kandungan aktif dalam ganja.

    “Hasil tes urine menunjukkan tiga orang positif THC, yang merupakan zat psikoaktif dalam ganja. Ini pelanggaran hukum dan kami akan proses sesuai aturan,” ujar Ade Ary.

    GPK Desak Kampus Trisakti Ambil Tindakan Tegas

    GPK mendesak Universitas Trisakti dan pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap mahasiswa yang terbukti menggunakan narkoba.

    “Kampus harus berani memberikan sanksi, baik akademik maupun hukum, agar menjadi pelajaran bagi mahasiswa lain,” tutur Kelrey.

    Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak pandang bulu dalam menindak penyalahgunaan narkoba, termasuk di kalangan mahasiswa. “Hukum harus berlaku adil, tanpa pandang bulu,” pungkasnya

  • Kenapa Mahasiswa Tidak Pukul Wakil Rakyat, Kok Polisi Jadi Korban?

    Penulis : Abdullah Kelrey (Founder NIC/Ketua GPK RI)

    Melanesiatimes.com – Pada setiap gelombang demonstrasi yang mengguncang jalan-jalan ibu kota dan daerah, kita kembali diingatkan pada bayangan sejarah panjang gerakan mahasiswa Indonesia. Gerakan yang dulu—di tahun 1998—menggulingkan rezim otoriter dengan darah, air mata, dan tekad yang tak gentar. Tapi hari ini, bayangan itu seolah dicemari. Bukan oleh kekuasaan, tapi oleh kebingungan moral: mahasiswa memukul polisi, bukan wakil rakyat. Lantas, siapa sebenarnya musuh perjuangan ini?

    Mari kita telanjangi logikanya. Polisi tidak membuat undang-undang. Polisi hanya menjalankan hukum yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) —lembaga legislatif yang seharusnya jadi target protes bila kebijakan dianggap menyimpang dari aspirasi rakyat.

    Sesuai Pasal 20 Ayat (1) UUD 1945, “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.” Artinya, jika Anda marah pada pasal-pasal bermasalah dalam RUU atau UU, marahlah pada DPR. Bukan pada polisi yang ditugaskan menjaga demonstrasi agar tidak berubah jadi kerusuhan.

    Polisi bekerja berdasarkan mandat hukum, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Jadi, jika seorang polisi berdiri di tengah panasnya demonstrasi, ia tidak sedang berperang melawan rakyat. Ia sedang mencoba menjaga agar rakyat tidak berperang satu sama lain.

    Namun, dalam banyak kejadian, kita justru menyaksikan ironi. Polisi dipukul, dilempari batu, dibakar dengan molotov, bahkan dihina di media sosial. Yang menyedihkan, tindakan itu datang dari mahasiswa—mereka yang katanya “intelektual pejuang”.

    Kalau memang punya nyali, kenapa tidak langsung datang ke rumah dinas anggota DPR? Mereka yang menyetujui RUU atau UU, mereka yang bersepakat dalam rapat paripurna. Mereka yang semestinya jadi lawan debat, lawan protes, bahkan simbol perlawanan. Tapi sayangnya, mahasiswa tampaknya lebih nyaman menantang aparat daripada menghadapi wajah kekuasaan yang sebenarnya.

    Kalau kamu benar-benar warisi semangat reformasi, maka jangan cemari sejarah. Reformasi tidak diperjuangkan dengan pentungan dan pembakaran, tapi dengan strategi, keberanian moral, dan narasi yang menggugah. Aksi yang melukai aparat adalah bentuk frustrasi, bukan perjuangan. Itu bukan simbol keberanian, tapi kebingungan.

    Apakah kita ingin mengulang sejarah dengan cara yang salah? Atau kita mau menciptakan sejarah baru yang lebih elegan? Sebab, dalam dunia demokrasi, kekuasaan bukan ditumbangkan dengan kekerasan buta, tapi dengan tekanan publik, akal sehat, dan keberanian intelektual.

    Lalu Harus Bagaimana?

    Kalau merasa DPR tidak menjalankan aspirasi rakyat, gunakan hak sebagai warga negara. Gunakan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Tapi ingat, kebebasan itu bukan bebas merusak atau melukai.

    Ajukan somasi terbuka. Kirim petisi. Datangi DPR RI/DPRD dengan surat resmi. Ajak media. Pakai data. Rancang konferensi pers. Desak panitia legislasi. Jika perlu, tempel wajah anggota dewan yang tak hadir di rapat pembahasan ke tiang listrik, rumah warga, pos ronda dan sebarkan spanduk di jalan raya, agar rakyat tahu siapa yang tidak bekerja. Itu cara cerdas!

    Dan kalau memang aksi turun jalan adalah jalan terakhir, maka pastikan lawanmu bukan sesama rakyat. Polisi hanya penjaga keamanan. Mereka tidak membuat undang-undang. Kalau kamu pukul mereka, lalu apa bedanya kamu dengan preman jalanan?

    Wahai mahasiswa, jangan biarkan amarah membutakan arah. Lawanmu bukan polisi di depan pagar gedung, tapi para politisi di dalamnya. Kalau kamu bilang reformasi belum selesai, pastikan kamu tidak melukai orang yang salah. Karena sejarah tidak akan berpihak pada mereka yang salah sasaran.

  • GPK Kecam Aksi Brutal Mahasiswa Trisakti: Demo 21 Mei Ciderai Esensi Reformasi, Polisi Korban Kekerasan Tak Berdosa!

    Archipelagotime.com – Ketua Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK) Abdullah Kelrey menyatakan keprihatinan mendalam atas aksi mahasiswa Trisakti dalam unjuk rasa memperingati Reformasi 21 Mei yang berujung kekerasan terhadap aparat kepolisian.

    Dalam pernyataannya, Kelrey menegaskan bahwa aksi demonstrasi harus berjalan tertib dan menghormati hukum, bukan justru menjadi ajang anarkisme.

    “Kami miris melihat aksi mahasiswa yang seharusnya memperingati Reformasi malah menciderainya sendiri dengan tindakan brutal. Demo boleh, tapi harus sesuai aturan, jangan anarkis dan mengorbankan petugas yang hanya menjalankan tugas pengamanan,” tegas Kelrey, hari ini.

    Polisi Jadi Sasaran, Padahal Hanya Bertugas

    Kelrey menyayangkan aksi pemukulan terhadap anggota polisi yang berujung pada luka-luka sejumlah petugas.

    “Kasihan para polisi. Mereka hanya mengamankan lokasi vital, kenapa jadi sasaran amuk massa? Bagaimana tanggung jawab moral mahasiswa sebagai kaum intelektual?” ujarnya.

    Ia menambahkan, mahasiswa seharusnya menjadi contoh dalam menyampaikan aspirasi secara damai.

    “Kalau datang langsung chaos, apa bedanya dengan premanisme? Kalian menuntut gelar pahlawan reformasi, tapi cara kalian justru mengerdilkan nilai perjuangan itu sendiri,” sindirnya.

    Reformasi Terciderai oleh Aksi Brutal

    Menurut Kelrey, aksi anarkis seperti ini justru merusak esensi perjuangan Reformasi 1998.

    “Reformasi diperjuangkan dengan darah dan air mata, bukan dengan pentungan dan batu. Jangan nodai perjalanan sejarah bangsa dengan kekerasan tak bermartabat,” tegasnya.

    Seruan untuk Evaluasi Gerakan Mahasiswa

    GPK mendesak pihak kampus dan organisasi mahasiswa untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

    “Mahasiswa harus introspeksi. Aspirasi sah, tapi cara harus elegan. Jangan sampai gerakan itu justru dikenang karena kekerasannya,” ucap Kelrey.

    “Kami juga minta pihak Kepolisian segefa memproses hukum mahasiswa yang terlibat kekerasan, dengan ancaman pasal penganiayaan terhadap petugas,” tandasnya.