Kategori: Politik

  • DPRP PBD Dorong Raperdasus, Sabonama: OAP Harus Jadi Tuan di Negeri Sendiri

    Melanesiatimes.com Kota Sorong PBD – Aktivis Papua Barat Daya sekaligus pengamat pembangunan, Syafrudin Sabonama Riantoby, mengapresiasi langkah DPRP Papua Barat Daya yang mendorong pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta wilayah adat melalui Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus).

    Apresiasi tersebut disampaikan Syafrudin usai Rapat Paripurna DPRP Papua Barat Daya yang berlangsung di Rilych Panorama Hotel, Kota Sorong, pada Jumat (23/10/2026).

    Ia menilai, pembahasan regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat keberpihakan pemerintah kepada masyarakat asli Papua, khususnya masyarakat hukum adat.

    “Kami mengapresiasi terobosan DPRP Papua Barat Daya yang berani mengambil sikap untuk menjadikan masyarakat, terutama orang asli Papua, sebagai prioritas melalui sejumlah Raperdasus,” ujar Syafrudin.

    Menurutnya, Raperdasus tentang pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta wilayah adat memiliki arti penting bagi penataan kehidupan masyarakat adat di provinsi termuda di Tanah Papua tersebut.

    Ia menegaskan, Papua Barat Daya memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Namun, potensi tersebut harus didukung dengan tata kelola yang baik serta perangkat regulasi yang mampu menjamin hak-hak masyarakat adat.

    “Papua Barat Daya ini tidak miskin sumber daya. Daerah ini dipenuhi susu dan madu. Tetapi, bagaimana potensi tersebut dikelola dengan baik, tentu membutuhkan perangkat aturan yang harus disiapkan,” katanya.

    Syafrudin menyebut, kehadiran Raperdasus tersebut dapat menjadi hadiah bagi masyarakat asli Papua Barat Daya, terutama masyarakat hukum adat yang selama ini memperjuangkan pengakuan atas hak dan wilayah adat mereka.

    Melalui regulasi tersebut, masyarakat adat diharapkan memperoleh kejelasan mengenai batas-batas wilayah adat dan hak pertuanan, sehingga pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan program pembangunan dapat dilakukan dengan lebih terarah.

    Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan dana otonomi khusus (Otsus) secara maksimal agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh orang asli Papua sesuai dengan tujuan pemberian dana tersebut.

    Selain itu, Syafrudin mendorong agar organisasi masyarakat sipil, jaringan lembaga swadaya masyarakat (NGO), mitra pembangunan, dan masyarakat hukum adat dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memperkuat penataan wilayah adat.

    Menurutnya, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk memastikan masyarakat asli Papua memiliki posisi yang kuat dalam pembangunan di tanahnya sendiri.

    “Tujuan kita bersama adalah memastikan orang asli Papua bisa menjadi tuan di negeri mereka sendiri. Masyarakat hukum adat harus memiliki kewenangan atas wilayah pertuanan mereka, sehingga tidak menjadi anak tiri di negeri sendiri,” tegasnya.

    Ia turut menyampaikan terima kasih kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya, kelompok masyarakat hukum adat, mitra pembangunan, serta pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan regulasi tersebut.

    Apresiasi khusus juga disampaikan kepada Fraksi Otonomi Khusus yang dinilai berperan dalam memperjuangkan Raperdasus hingga diterima untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat kedua.

    Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sorong, Torianus Kalami, turut menyampaikan apresiasi kepada DPRP Papua Barat Daya atas inisiatif mendorong pembentukan regulasi yang berpihak kepada masyarakat adat.

    Ia menilai, keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat adat dapat dilihat dari kebijakan konkret yang dituangkan dalam peraturan daerah.

    “Kami berterima kasih kepada DPRP Papua Barat Daya yang telah menginisiasi proses ini dengan baik. Keberpihakan pemerintah, dalam hal ini teman-teman di parlemen, bisa kita ukur dari regulasi yang dihasilkan,” ujar Tori.

    Menurutnya, regulasi mengenai masyarakat adat sangat penting untuk membantu memitigasi konflik yang selama ini terjadi, khususnya yang berkaitan dengan hak dan wilayah adat. Kejelasan aturan juga akan mempermudah pemerintah dalam menyusun perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

    Torianus menambahkan, dukungan nyata pemerintah melalui regulasi dapat memberikan kepastian bagi masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-haknya sekaligus membangun hubungan yang lebih baik dengan pemerintah.

    Ia menegaskan, kebijakan afirmatif bagi masyarakat adat juga merupakan bagian penting dari pelaksanaan amanat otonomi khusus di Tanah Papua.

    “Ketika masyarakat adat melihat adanya dukungan pemerintah, mereka akan merasa lebih yakin. Afirmasi yang dibutuhkan terutama berkaitan dengan ruang dan pengakuan terhadap hak-hak mereka,” katanya.

    Dengan adanya regulasi tersebut, masyarakat adat diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam memperjuangkan hak wilayahnya, sementara pemerintah daerah dapat menjalankan pembangunan secara lebih terencana, adil, dan berkelanjutan.

  • DPRP Papua Barat Daya Serahkan 8 Raperda ke MRP, 2 Raperdasus Ditargetkan Rampung Sebulan

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya menyerahkan delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan sesuai mekanisme perundang-undangan. Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor DPRP Papua Barat Daya, Kamis (22/10/2026).

    Delapan rancangan regulasi itu terdiri atas dua Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan enam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi).

    Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu, mengatakan pihaknya menargetkan proses pemberian pertimbangan terhadap dua Raperdasus dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu bulan.

    “Dalam dua materi Raperdasus itu, kami akan upayakan dalam waktu sebelum satu bulan. Singkatnya begitu, karena kemungkinan tidak banyak koreksi,” ujar Alfons.

    Ia menjelaskan, pembahasan kedua Raperdasus tersebut akan memperhatikan aspirasi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan perjuangan hak-hak Orang Asli Papua (OAP). Namun, materi regulasi tetap harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

    Menurut Alfons, koordinasi antara MRP dan DPRP perlu terus diperkuat agar proses pembahasan berjalan baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

    Ia juga berharap kerja sama kedua lembaga tersebut dapat menghasilkan kemajuan dalam pembentukan produk hukum daerah, khususnya regulasi yang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat Papua.

    Salah satu materi penting dalam Raperdasus tersebut berkaitan dengan masyarakat hukum adat dan pengakuan terhadap hak-hak Orang Asli Papua.

    Sementara itu, Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Daya Fredrik Frans Adolof Marlissa,  menjelaskan, penyerahan enam Raperda kepada MRP merupakan bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah. Khusus untuk Raperdasus, pertimbangan dan persetujuan MRP diperlukan sebelum rancangan tersebut melanjutkan tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Makanya hari ini harus ada persetujuan dan pertimbangan Majelis Rakyat Papua untuk menjadi dasar penetapan sebagai peraturan daerah khusus,” jelasnya.

    Ia menerangkan, setelah melalui proses pembahasan dan penetapan dalam rapat paripurna, Raperdasus masih harus menjalani tahapan fasilitasi sesuai mekanisme perundang-undangan sebelum dapat diundangkan.DPRP Papua Barat Daya Serahkan 6 Raperda ke MRP, 2 Raperdasus Ditargetkan Rampung Sebulan

    Adapun enam Raperdasi akan diproses melalui mekanisme fasilitasi bersama Kementerian Dalam Negeri tanpa melalui tahapan persetujuan khusus dari MRP sebagaimana Raperdasus.

    DPRP Papua Barat Daya menargetkan delapan Raperda tersebut dibahas dalam rapat paripurna pada Jumat (23/10/2026). Agenda tersebut mencakup penetapan rancangan peraturan daerah non-APBD sebagai bagian dari upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    Wakil Ketua DPRP menyebutkan, dari sekitar 21 Raperda yang sebelumnya direncanakan, delapan rancangan dapat dilanjutkan pada tahap ini. Sementara itu, sejumlah rancangan lainnya masih ditunda karena kendala pembiayaan maupun materi yang belum siap.

    Penyerahan delapan Raperda ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi DPRP dan MRP Papua Barat Daya, sekaligus mendorong lahirnya regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan karakteristik khusus daerah.

  • Dua Bakal Calon Kembalikan Formulir, Bursa Ketua Golkar Maybrat Mengerucut

    Melanesiatimes.com, Maybrat – Tahapan pencalonan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Maybrat periode 2025–2030 berlanjut. Dari tiga bakal calon yang sebelumnya mendaftarkan diri, hanya dua kader yang telah mengembalikan formulir pendaftaran kepada panitia Musyawarah Daerah (Musda) IV Golkar Kabupaten Maybrat.

    Kedua bakal calon tersebut adalah Ortis F. Sagrim, ST., M.Ak., dan Ferdinando Solossa, SE. Keduanya mengembalikan formulir pendaftaran sesuai tahapan yang telah ditetapkan panitia.

    Sebelumnya, tiga nama tercatat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua DPD Golkar Kabupaten Maybrat pada Rabu (21/10/2026). Selain Ortis F. Sagrim dan Ferdinando Solossa, terdapat Sarteis Wanane yang turut mengikuti tahapan pendaftaran.

    Namun, hingga tahapan pengembalian formulir, baru Ortis F. Sagrim dan Ferdinando Solossa yang menyerahkan kembali formulir pendaftaran kepada panitia.

    Pengembalian formulir ini merupakan bagian dari rangkaian proses pencalonan yang telah dijadwalkan panitia. Setelah tahapan tersebut, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme dan ketentuan organisasi Partai Golkar.

    Adapun tahapan verifikasi berkas dan penetapan calon merupakan proses tersendiri yang belum dapat disimpulkan dari pengembalian formulir semata. Karena itu, status Ortis F. Sagrim dan Ferdinando Solossa saat ini masih sebagai bakal calon Ketua DPD Golkar Kabupaten Maybrat.

    Melalui tahapan Musda, Partai Golkar diharapkan dapat menjalankan proses organisasi sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk dalam menentukan kepemimpinan DPD untuk masa bakti 2025–2030.

    Dengan demikian, pengembalian formulir oleh dua bakal calon tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian pencalonan Ketua DPD Golkar Kabupaten Maybrat, sementara tahapan berikutnya tetap menunggu proses sesuai jadwal dan ketentuan panitia.

  • Penjaringan Ketua DPD Golkar Maybrat, 3 Kader Terbaik Masuk Bursa Bakal Calon

    Melanesiatimes.com, Maybrat – Sebanyak 3 orang kader terbaik atau yang mewakili telah melakukan registrasi sebagai bakal calon (balon) Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Maybrat  dalam rangka Musyawarah Daerah (Musda) IV Partai Golkar Kabupaten Maybrat untuk masa bakti 2025–2030.

    Ketiga bakal calon atau perwakilan yang telah terregister dan mengambil formulir adalah Ortis F. Sagrim, ST., M.Ak., Ferdinando Solossa, SE., dan Sarteis Wanane.  Registrasi diri dan mengambil formulir berlangsung pada Rabu 21 Oktober 2026, pendaftaran telah berlangsung sesuai tahapan pendaftaran yang telah diumumkan oleh panitia Musda IV Golkar Kabupaten Maybrat.

    Pendaftaran ketiga bakal calon ini menandai dimulainya proses penjaringan kandidat yang akan mengikuti tahapan selanjutnya untuk memperebutkan posisi Ketua DPD Golkar Kabupaten Maybrat periode 2025–2030.

    Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, hari ini dilakukan pengambilan formulir dan penutupan pendaftran, pada hari Kamis 22 Oktober 2026 akan menjadi tahapan pengembalian formulir pendaftaran sekaligus verifikasi berkas bakal calon.

    Dalam tahapan tersebut, panitia akan memeriksa kelengkapan administrasi serta kesesuaian persyaratan masing-masing bakal calon untuk menentukan siapa saja yang memenuhi ketentuan dan dapat ditetapkan sebagai calon Ketua DPD Golkar Kabupaten Maybrat.

    Proses verifikasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Musda guna memastikan setiap bakal calon mengikuti mekanisme dan persyaratan yang berlaku dalam organisasi Partai Golkar.

    Sebelumnya, panitia Musda IV Golkar Kabupaten Maybrat telah mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon Ketua DPD melalui surat bernomor B-01/PAN-MUSDA IV/PG-MBT/VIII/2026 tertanggal 19 Oktober 2026.

    Penjaringan bakal calon ini berlangsung di Sekretariat Panitia Musda IV Partai Golkar Kabupaten Maybrat, Hotel Alfira, Jalan Capitan Herahawer Solossa, Kelurahan Ayamaru, wilayah Mefkajim, Ayamaru, Kabupaten Maybrat.

    Musda IV Golkar Kabupaten Maybrat merupakan agenda lima tahunan sekaligus forum konstitusional partai yang berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

    Ketua SC, Matheus Basna, sebelumnya menjelaskan bahwa Musda tidak hanya menjadi forum pergantian kepemimpinan, tetapi juga momentum untuk memperkuat struktur organisasi, mengonsolidasikan kader, serta mempersiapkan seluruh elemen partai menghadapi agenda politik di tingkat lokal maupun nasional pada tahun-tahun mendatang.

    Dengan masuknya tiga bakal calon dalam tahapan registrasi, maka proses selanjutnya akan berfokus pada pemeriksaan administrasi dan penetapan kandidat sesuai ketentuan organisasi sebelum tahapan Musda berlanjut.

  • Partai Golkar Maybrat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD, Ini Jadwal dan Tahapannya

    Melanesiatimes.com, Maybrat – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Maybrat resmi membuka pendaftaran bakal calon Ketua DPD Golkar Kabupaten Maybrat untuk masa bakti 2025–2030. Minggu (18/10/2026).

    Pendaftaran ini merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) IV Partai Golkar Kabupaten Maybrat Tahun 2026.

    Ketua Steering Committee (SC) Musda IV Golkar Kabupaten Maybrat, Matheus Basna, yang juga merupakan anggota DPRK Maybrat, menegaskan bahwa Musda bukan sekadar agenda pergantian kepemimpinan, melainkan forum konstitusional partai untuk memperkuat organisasi dan mengonsolidasikan seluruh kader.

    Menurut Matheus, Musda merupakan agenda lima tahunan yang pelaksanaannya telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar. Karena itu, forum tersebut memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan organisasi sekaligus memperkuat kesiapan partai menghadapi tantangan politik ke depan.

    “Musda ini merupakan agenda lima tahunan sekaligus forum konstitusional yang diatur dalam AD/ART partai. Forum ini juga menjadi bagian penting dari upaya memperkuat organisasi, mengonsolidasikan struktur dan kader, serta mempersiapkan seluruh elemen partai menghadapi agenda politik, baik di tingkat lokal maupun nasional pada tahun-tahun mendatang,” bebernya.

    Ia menilai, konsolidasi melalui Musda penting untuk memastikan seluruh struktur partai tetap solid, proses kaderisasi berjalan dengan baik, serta seluruh elemen Golkar dapat bergerak bersama dalam menjalankan program dan strategi politik partai.

    Sejalan dengan agenda tersebut, panitia Musda IV Golkar Kabupaten Maybrat telah mengumumkan tahapan pendaftaran bakal calon Ketua DPD Golkar Kabupaten Maybrat melalui surat bernomor B-01/PAN-MUSDA IV/PG-MBT/VIII/2026 tertanggal 19 Oktober 2026.

    Sekretaris Steering Committee (SC), Azis Silehu, turut menjadi bagian dari unsur kepanitiaan yang menjalankan tahapan persiapan Musda, termasuk proses pendaftaran bakal calon ketua sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

    Berdasarkan pengumuman panitia, pendaftaran bakal calon dibuka pada 20–21 Oktober 2026. Selanjutnya, pengembalian berkas pendaftaran dijadwalkan pada 22 Oktober 2026, bersamaan dengan tahapan verifikasi dan penetapan bakal calon.

    Pendaftaran berlangsung di Sekretariat Panitia Musda IV Partai Golkar Kabupaten Maybrat, Hotel Alfira, Jalan Capitan Herahawer Solossa, Kelurahan Ayamaru, wilayah Mefkajim, Ayamaru, Kabupaten Maybrat.

    Pelayanan pendaftaran dibuka pukul 10.00–16.00 WIT. Bakal calon dapat mendaftarkan diri secara langsung atau melalui perwakilan yang ditunjuk.

    Sementara itu, pengembalian berkas pendaftaran wajib dilakukan sendiri oleh bakal calon dan tidak dapat diwakilkan. Berkas harus diserahkan paling lambat pukul 17.00 WIT pada 22 Oktober 2026.

    Panitia mengimbau seluruh pihak yang berminat mengikuti proses pencalonan agar memperhatikan jadwal serta ketentuan administrasi yang berlaku, sehingga setiap tahapan dapat berlangsung tertib sesuai mekanisme partai.Partai Golkar Maybrat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD, Ini Jadwal dan Tahapannya

    Pelaksanaan Musda IV Golkar Kabupaten Maybrat diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat persatuan kader, menata organisasi, serta memantapkan kesiapan partai dalam menghadapi dinamika dan kontestasi politik pada masa mendatang.

    Dengan demikian, Musda tidak hanya berorientasi pada penentuan ketua baru, tetapi juga menjadi ruang evaluasi dan konsolidasi guna memperkuat peran Partai Golkar di Kabupaten Maybrat.

  • Relokasi Pedagang Pasar Sorong Ditunda, Banggar Minta Lokasi Sementara Disiapkan Total

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Rencana relokasi pedagang pasar di Kota Sorong untuk sementara ditunda. Badan Anggaran (Banggar) DPRK Kota Sorong meminta Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Perdagangan terlebih dahulu memastikan lokasi relokasi benar-benar siap menampung seluruh pedagang sebelum proses pemindahan dilakukan.

    Pernyataan ini disampaikan oleh anggota banggar usai penutupan Rapat Paripurna Ke VIII di kantor DPRK Kota Sorong, Kamis (1/10/2026).

    Anggota Banggar DPRK Kota Sorong, Rinoldy Rumfeka, mengatakan penundaan tersebut dilakukan bukan untuk membatalkan program relokasi, melainkan memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk menyusun perencanaan yang lebih matang.

    Menurut Rinoldy, salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian Banggar adalah kesesuaian antara jumlah pedagang dengan kapasitas lapak yang tersedia di lokasi relokasi.

    “Kami ingin relokasi itu bisa mengakomodasi seluruh data jumlah lapak dan jumlah pedagang yang kami terima. Kalau hanya sebagian yang diakomodasi, itu justru bisa menimbulkan polemik di lapangan,” kata Rinoldy.

    Ia mengatakan, berdasarkan data Dinas Perdagangan, jumlah pedagang yang harus diakomodasi mencapai sekitar 3.000 lebih. Karena itu, fasilitas di lokasi relokasi harus disiapkan sesuai kebutuhan agar tidak ada pedagang yang tertinggal ketika proses pemindahan dilakukan.

    Lokasi yang disiapkan sebagai tempat relokasi, yakni kawasan depan Jupiter dan samping Gota, juga dinilai masih membutuhkan sejumlah pembenahan sebelum dapat digunakan secara optimal.

    Rinoldy menegaskan, relokasi tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah perlu memastikan seluruh kebutuhan pedagang tersedia sehingga aktivitas ekonomi mereka tetap berjalan setelah dipindahkan.

    “Relokasi harus disiapkan secara matang, semua jumlah lapak sesuai data harus diakomodasi. Setelah itu baru dilakukan mitigasi kepada pedagang untuk pindah dan menjalankan aktivitas ekonominya di sana,” ujarnya.

    Senada dengan itu, anggota Tim Banggar DPRK Kota Sorong, Syarif Nari, mengatakan kondisi fisik lokasi relokasi saat ini masih membutuhkan pembenahan.

    Menurutnya, bangunan yang tersedia belum sepenuhnya siap digunakan sebagai pasar sementara karena masih dalam tahap pembangunan awal.

    “Bangunan yang ada saat ini baru sebatas tiang empat. Jadi perlu diberi kesempatan untuk memperbaiki dan menyempurnakan bangunan tersebut agar pada saat relokasi dilakukan, tempatnya sudah benar-benar siap,” kata Syarif.

    Ia menyebut sejumlah fasilitas perlu disiapkan, mulai dari los pedagang, dinding atau pintu hingga lantai. Penataan tersebut penting agar para pedagang dapat berjualan dengan kondisi yang lebih layak selama menunggu pembangunan Pasar Sentral selesai.

    Selain fasilitas, penataan pedagang juga perlu dilakukan secara transparan. Syarif mengatakan setiap pedagang nantinya perlu mengetahui lokasi los masing-masing, termasuk melalui mekanisme pengundian atau lotre.

    “Setiap pedagang harus mengetahui los masing-masing. Itu bagian dari persiapan supaya relokasi nanti bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

    Banggar DPRK Kota Sorong juga mempertimbangkan aspek penganggaran. Usulan anggaran relokasi dan pembangunan Pasar Sentral yang sebelumnya diajukan dalam APBD Perubahan dinilai perlu ditinjau kembali karena waktu pelaksanaan yang tersedia cukup terbatas.

    “Anggaran yang diajukan dalam dua bulan ini kemungkinan tidak akan selesai diserap. Karena itu perlu dikaji ulang dan nanti kita bahas setelah APBD Induk untuk pembangunan tahun 2027,” jelas Syarif.

    Rinoldy menambahkan, usulan anggaran tersebut akan kembali dibahas dalam penyusunan APBD Induk 2027. Dengan demikian, pemerintah memiliki waktu untuk memperbaiki perencanaan dan memastikan seluruh kebutuhan relokasi telah tersedia.

    “Ini bukan dibatalkan secara permanen. Kami hanya minta ditunda supaya Dinas Perdagangan menyiapkan semuanya dengan matang,” tegasnya.

    Setelah lokasi relokasi dinilai siap dan seluruh pedagang dapat dipindahkan, pembangunan Pasar Sentral baru dapat dilanjutkan. Banggar berharap tahapan tersebut dilakukan secara berurutan agar tidak terjadi pekerjaan yang tumpang tindih.

    “Pedagang dimitigasi dulu secara keseluruhan, relokasi disiapkan, semua lapak tersedia. Setelah itu baru pembangunan Pasar Sentral dilakukan,” pungkas Rinoldy.

  • DPD PAN Maluku Tengah Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat Nua Nea

    Melanesiatimes.com, Masohi Maluku Tengah – Dewan Pengurus Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Maluku Tengah menyambangi Negeri Administratif Nua Nea, Kecamatan Amahai, Selasa (25/8/2026).

    Kunjungan tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi sekaligus menyerap aspirasi masyarakat.

    Dalam kunjungan itu, jajaran DPD PAN Maluku Tengah berdialog langsung dengan masyarakat untuk mendengarkan berbagai masukan, kebutuhan, serta persoalan yang berkembang di tengah warga.

    Selain berdiskusi, rombongan DPD PAN Maluku Tengah juga menyerahkan bantuan sembako kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang membutuhkan.

    Kehadiran rombongan disambut antusias masyarakat setempat. Penyambutan turut dimeriahkan dengan tarian cakalele, tarian khas Maluku yang menjadi simbol penghormatan sekaligus penyambutan terhadap tamu.

    Ketua DPD PAN Maluku Tengah, Subhan Nur Fatta, menyampaikan apresiasi dan rasa hormat kepada masyarakat Negeri Administratif Nua Nea atas sambutan yang diberikan kepada rombongan.

    “Terima kasih, kami sudah disambut dengan segala kebaikan di sini,” ujar Subhan.

    Menurut Subhan, Nua Nea dipilih sebagai salah satu lokasi kunjungan karena wilayah tersebut relatif dekat dengan ibu kota Kabupaten Maluku Tengah, namun dinilai masih jarang mendapat perhatian dan kunjungan dari partai politik.

    “Lokasi ini mudah dijangkau, namun jarang memperoleh sentuhan dari partai politik. Kami anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah dari PAN datang ke sini karena peduli dengan hal itu,” jelasnya.

    Ia menegaskan, PAN berkomitmen menghadirkan keberadaan partai di tengah masyarakat, termasuk warga yang berada di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan.

    “Sebagai ketua, saya instruksikan kepada seluruh pengurus, terlebih anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah dari PAN, agar dapat menyentuh masyarakat hingga ke pelosok,” tegas Subhan.

    Ia menilai, kegiatan silaturahmi dan kunjungan langsung ke masyarakat sangat penting untuk membangun komunikasi yang lebih dekat. Dengan turun ke lapangan, berbagai kebutuhan dan persoalan masyarakat dapat diketahui secara langsung dan selanjutnya menjadi bahan perjuangan melalui jalur politik maupun kelembagaan.

    Sementara itu, Penjabat KPN Negeri Administratif Nua Nea, Tuale Matoke, menyambut baik kunjungan DPD PAN Maluku Tengah. Menurutnya, kehadiran partai politik dan anggota DPRD di tengah masyarakat dapat membuka ruang komunikasi yang lebih luas dalam menyampaikan berbagai aspirasi pembangunan.

    “ mudah-mudahan dengan kehadiran partai dan anggota DPRD dari PAN, aspirasi yang kami sampaikan bisa diperjuangkan,” kata Matoke.

    Selain Ketua DPD PAN Maluku Tengah Subhan Nur Fatta, kunjungan tersebut turut dihadiri Sekretaris DPD PAN Maluku Tengah Randi Tomagola dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Novian Kaman Tatuhey.

    Kegiatan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai agenda kunjungan semata, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi, kepedulian, dan hubungan yang berkelanjutan antara PAN dengan masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Maluku Tengah. (HUAT)

  • Mahasiswa Demo DPRK Kota Sorong, Soroti Pembahasan LHP BPK RI

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Pemerhati Hukum Kota Sorong menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRK Kota Sorong, pada Rabu (19/8/2026).

    Aksi tersebut menyoroti pelaksanaan Rapat Paripurna IX yang berkaitan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

    Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) Zainudin Narwawan, yang akrab disapa Zein, menilai Ketua DPRK Kota Sorong diduga tidak menjalankan mekanisme pembahasan LHP sebagaimana mestinya. Menurutnya, pembahasan seharusnya dilakukan melalui Badan Anggaran (Banggar) sesuai mekanisme dan kesepakatan yang telah dibangun bersama Ketua Banggar dan anggota dewan.

    “Kami menilai ada persoalan dalam mekanisme pembahasan LHP. Seharusnya pembahasan dilakukan di dalam Banggar, tetapi mekanisme tersebut tidak dijalankan meskipun sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama,” tegas Zein dalam orasinya.

    Ia mengatakan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan prosedur internal lembaga legislatif, tetapi juga menyangkut aspek etika dan tanggung jawab anggota DPRK dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI.

    Zein juga mengingatkan agar lembaga legislatif tidak mengabaikan rekomendasi yang tercantum dalam LHP BPK. Menurutnya, pembahasan mengenai anggaran dan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan serta sesuai mekanisme yang berlaku.

    “Kita harus mencegah adanya kolusi antara legislatif dan eksekutif. Ini bukan hanya kepentingan mereka, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat secara keseluruhan,” ujarnya.

    Dalam aksi tersebut, massa mahasiswa juga meminta agar persoalan yang mereka soroti tidak dianggap sebagai reaksi sesaat. Zein menyebut pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan masyarakat untuk mengawal proses evaluasi terhadap kinerja DPRK Kota Sorong.

    Ia bahkan meminta agar persoalan tersebut dapat dibawa ke mekanisme etik apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran oleh pimpinan DPRK. Menurutnya, setiap anggota atau kelompok masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi dan meminta dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai aturan.

    “Ini bukan sekadar soal prosedur, tetapi juga etika. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, maka harus ada mekanisme untuk menindaklanjutinya melalui lembaga etik,” katanya.

    Sementara itu, Ketua DPRK Kota Sorong John Lewarissa membantah adanya pelanggaran terhadap mekanisme yang berlaku dalam pembahasan LHP BPK RI. Ia menjelaskan bahwa DPRK Kota Sorong saat ini masih melaksanakan rapat pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

    Menurut John, proses tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum DPRK menyampaikan hasil pembahasan LHP kepada publik.

    “Saat ini dewan sedang melaksanakan rapat pembahasan LKPD, sehingga semua tidak menyalahi aturan atau mekanisme,” kata John Lewarissa.

    Ia menegaskan, DPRK Kota Sorong akan menyampaikan hasil pembahasan LHP setelah seluruh tahapan pembahasan LKPD selesai dilakukan.

    “Setelah selesai pembahasan, baru DPR akan menyampaikan hasil dari LHP,” tegasnya.

    Mahasiswa kemudian memberikan batas waktu kepada DPRK Kota Sorong agar memastikan pembahasan LHP BPK RI tetap berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Mereka juga meminta agar hasil pembahasan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

    Zein juga mengingatkan pimpinan DPRK agar tidak mengambil keputusan secara sepihak. Menurutnya, lembaga legislatif memiliki mekanisme musyawarah dan mufakat sehingga setiap keputusan penting harus melalui proses pembahasan bersama.

    “Di badan legislatif ada sistem musyawarah mufakat. Karena itu, setiap keputusan harus disepakati bersama, bukan dilakukan sendiri-sendiri,” tegasnya.

    Aksi tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tuntutan mahasiswa kepada pihak DPRK Kota Sorong. Massa berharap pimpinan dan anggota DPRK dapat menindaklanjuti aspirasi mereka sekaligus memastikan proses pembahasan LHP BPK RI berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Ketua Fraksi APPSA DPR Jhony Kareth Soroti Paripurna LHP Kota yang Tidak Transparansi

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Ketua Fraksi APPSA DPR Kota Sorong, Jhony Kareth, menyampaikan kekecewaannya terhadap mekanisme pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2025. Ia menilai proses tersebut semestinya dibahas melalui tahapan dan mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif.

    Pernyataan itu disampaikan Jhony Kareth saat ditemui di salah satu kafe di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (13/8/2026). Menurutnya, LHP BPK merupakan dokumen penting yang berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan DPR terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.

    “Ketidakpuasan kami karena dalam mekanisme di dalam dewan, terkait LHP itu ada proses dan jenjang yang wajib ditempuh. LHP Tahun 2025 seharusnya ditelaah melalui prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Jhony.

    Ia menyayangkan apabila pembahasan LHP tidak dilakukan melalui mekanisme kelembagaan yang semestinya. Menurutnya, keterbukaan dalam pembahasan sangat diperlukan agar seluruh anggota DPR dapat memahami persoalan sekaligus menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan secara optimal.

    “LHP adalah kelanjutan dari laporan BPK yang harus diselaraskan dengan kami sebagai dewan untuk ditindaklanjuti. Tugas kami adalah menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan. Karena itu, publik tentu berharap ada keterbukaan dari kami sebagai perwakilan rakyat,” tegasnya.

    Jhony juga menilai pembahasan secara kolektif dan kolegial menjadi bagian penting dalam setiap pengambilan keputusan di lembaga DPR. Menurutnya, keputusan yang menyangkut kepentingan pembangunan Kota Sorong tidak semestinya hanya dilakukan melalui proses yang minim komunikasi antaranggota dewan.

    “Kami berharap ada diskusi bersama antara pimpinan dan seluruh anggota dewan sehingga keputusan yang diambil benar-benar tepat dan adil bagi kemajuan Kota Sorong. Kolektif kolegial itu harus terlihat dalam setiap proses pengambilan keputusan,” katanya.

    Ia menambahkan, persoalan tersebut menjadi penting karena DPR Kota Sorong akan menghadapi pembahasan perubahan anggaran Tahun 2026 serta penyusunan anggaran utama Tahun 2027. Menurutnya, hasil pemeriksaan dan berbagai catatan dalam LHP harus menjadi bahan evaluasi agar kesalahan atau kekurangan yang ditemukan tidak kembali terjadi.

    “Laporan ini sangat penting menjadi pengingat dan acuan untuk ke depan. Hal-hal yang perlu diperbaiki harus disempurnakan, karena masyarakat membutuhkan pembangunan yang berkelanjutan, berkualitas, dan benar-benar berpihak pada kepentingan warga,” jelasnya.

    Jhony juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Ia berharap pemerintah dan DPR sama-sama membangun tata kelola pemerintahan yang transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui arah pembangunan serta penggunaan anggaran daerah.

    “Kami berharap pemerintahan ini mewujudkan demokrasi yang jujur, adil dan cermat. Dalam setiap rapat, keterbukaan harus terlihat jelas. Publik harus mengetahui bagaimana kinerja eksekutif dan bagaimana DPR menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya.

    Menurut Jhony, pihaknya melihat adanya sejumlah tahapan yang dinilai belum berjalan sebagaimana mestinya dalam proses pembahasan LHP. Ia menyebut ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemeriksaan dan pengelolaan keuangan negara harus menjadi dasar dalam menjalankan fungsi pengawasan DPR.

    “Kami melihat ada prosedur yang terabaikan. Karena itu, mekanisme pembahasan perlu disesuaikan agar seluruh anggota dapat berdiskusi bersama. Kami membawa aspirasi masyarakat dan setiap keputusan harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat,” katanya.

    Ia menegaskan, masyarakat Kota Sorong saat ini semakin kritis dalam mengikuti perkembangan pemerintahan, pembangunan, maupun penggunaan anggaran daerah. Karena itu, menurutnya, transparansi tidak lagi dapat diabaikan.

    “Warga Kota Sorong sudah semakin matang dalam politik dan media sosial. Mereka mampu menilai kondisi kota mereka sendiri. Karena itu, transparansi harus benar-benar diwujudkan,” tegas Jhony.

    Terkait langkah selanjutnya, Jhony mengatakan Fraksi APPSA telah menyiapkan sejumlah tahapan politik internal. Salah satunya adalah rencana mengajukan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPR Kota Sorong.

    “Dari Fraksi APPSA, kami sudah menyiapkan beberapa tahapan untuk mengajukan mosi tidak percaya kepada ketua,” ungkapnya.

    Namun, ketika ditanya apakah fraksi lain akan ikut bergabung dalam langkah tersebut, Jhony mengaku belum dapat memastikan. Menurutnya, setiap fraksi memiliki sikap dan komitmen politik masing-masing.

    “Untuk fraksi lain, saya belum bisa memastikan karena ini merupakan dinamika politik internal. Setiap fraksi memiliki komitmen politik masing-masing. Dari Fraksi APPSA, sikap kami seperti yang sudah saya sampaikan,” pungkasnya.

  • Paripurna LHP BPK Memanas! Hanya 14 dari 38 Anggota Hadir, Sebagian Anggota Banggar Pilih Tinggalkan Rapat Paripurna

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Rapat Paripurna IX DPRK Kota Sorong dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sorong Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan. Forum yang seharusnya menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah itu dipertanyakan setelah disebut hanya dihadiri 14 dari total 38 anggota DPRK Kota Sorong.

    Persoalan tidak berhenti pada tingkat kehadiran. Sejumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) juga disebut memilih meninggalkan rapat karena mempertanyakan mekanisme pembahasan LHP BPK serta hasil pembahasan Banggar yang menurut salah seorang anggotanya tidak diakomodasi oleh Pimpinan DPRK Kota Sorong.

    Sorotan tersebut disampaikan salah seorang anggota DPRK Kota Sorong yang merupakan anggota Banggar saat ditemui di salah satu kafe di Kota Sorong, Rabu (12/8/2026).

    Menurutnya, LHP BPK merupakan dokumen penting karena memuat hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Sorong. Karena itu, LHP tidak seharusnya diperlakukan sebatas dokumen administratif atau agenda seremonial dalam rapat paripurna.

    “LHP BPK ini menyangkut pertanggungjawaban keuangan daerah dan uang rakyat. Karena itu, prosesnya harus dilakukan secara serius, terbuka dan sesuai aturan,” ujarnya.

    Banggar Persoalkan Mekanisme Pembahasan

    Beberapa Anggota Banggar mengatakan, LHP BPK semestinya dibahas terlebih dahulu di tingkat Banggar agar setiap temuan dan rekomendasi dapat dikaji secara menyeluruh.

    Menurutnya, proses pembahasan di Banggar membutuhkan waktu sekitar tiga hingga tujuh hari. Dalam rentang waktu tersebut, anggota dewan dapat mencermati substansi LHP dan menyusun hasil pembahasan sesuai kewenangan DPRK.

    “Dalam rapat Banggar, LHP itu harus dibahas. Tidak bisa hanya disampaikan kemudian selesai. Kami membutuhkan waktu sekitar tiga sampai tujuh hari untuk membahasnya, sehingga setiap temuan dan rekomendasi bisa dikaji dengan baik,” katanya.

    Namun, ia mengklaim hasil pembahasan Banggar tidak diakomodir oleh Pimpinan DPRK Kota Sorong. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan munculnya keberatan dari sejumlah anggota.

    “Kami mempertanyakan kenapa hasil keputusan Banggar tidak diakomodasi oleh pimpinan DPRK. Banggar sudah melakukan pembahasan dan menyampaikan hasilnya. Kalau hasil pembahasan itu tidak diakomodasi, lalu untuk apa Banggar melakukan pembahasan?” tegasnya.

    Sejumlah Anggota Banggar Tinggalkan Rapat

    Perbedaan pandangan tersebut disebut berujung pada keputusan sebagian anggota Banggar untuk meninggalkan rapat. Sikap itu, menurutnya, bukan bentuk penolakan terhadap LHP BPK, melainkan keberatan terhadap mekanisme yang dinilai perlu diperjelas.

    “Yang kami persoalkan bukan LHP BPK-nya. LHP itu harus dihormati dan ditindaklanjuti. Yang kami pertanyakan adalah mekanisme pembahasannya,” ujarnya.

    Ia menilai, pembahasan LHP harus dilakukan secara substantif agar DPRK dapat menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pengelolaan keuangan daerah.

    Kehadiran 14 Anggota Jadi Sorotan

    Selain persoalan pembahasan, kehadiran 14 anggota dari total 38 anggota DPRK Kota Sorong juga menjadi perhatian.

    Anggota Banggar tersebut meminta pimpinan DPRK memberikan penjelasan mengenai dasar pelaksanaan rapat, termasuk ketentuan kuorum yang digunakan.

    “Kalau memang secara aturan rapat tersebut memenuhi ketentuan, silakan dijelaskan kepada publik dasar hukumnya. Tetapi kalau ada ketentuan yang tidak terpenuhi, tentu harus menjadi perhatian bersama,” katanya.

    LHP BPK Harus Ditindaklanjuti

    Secara regulasi, DPRD memiliki kewenangan untuk membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sesuai kewenangannya. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

    Undang-undang tersebut mengatur bahwa lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK melalui pembahasan sesuai kewenangannya. Pemerintah daerah juga memiliki kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

    Fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK juga diatur melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2010.

    Karena itu, penyampaian LHP BPK dalam Rapat Paripurna IX bukan menjadi akhir dari proses pengawasan. Setelah penyampaian, DPRK tetap memiliki fungsi untuk mengawal tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut.

    Pimpinan DPRK Diminta Berikan Penjelasan

    Anggota Banggar tersebut berharap polemik yang muncul dapat dijelaskan secara terbuka oleh Pimpinan DPRK Kota Sorong. Menurutnya, transparansi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

    “Ini bukan soal kepentingan pribadi atau kelompok. Ini soal bagaimana lembaga menjalankan fungsi pengawasan terhadap keuangan daerah. Kalau Banggar sudah membahas dan menghasilkan keputusan, tentu harus ada penjelasan apabila hasil tersebut tidak diakomodasi,” ujarnya.

    Ia menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana proses pengawasan terhadap keuangan daerah dijalankan, terlebih LHP BPK berkaitan langsung dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran pemerintah.

    “Jangan sampai masyarakat kemudian bertanya-tanya ada apa sebenarnya. Kami hanya ingin prosesnya transparan, terbuka dan sesuai aturan,” pungkasnya.

    Media ini juga sudah berupaya menghubungi Ketua DPRK Kota Sorong, namun belum di respon. Hingga berita ini di terbitkan belum keterangan resmi dari Pimpinan DPRK Kota Sorong mengenai jumlah kehadiran anggota, mekanisme pelaksanaan Rapat Paripurna IX, serta alasan hasil pembahasan Banggar disebut tidak diakomodir masih diperlukan untuk memberikan ruang klarifikasi dan menjaga keberimbangan pemberitaan.