Tag: Ambon

  • Kisruh Suksesi Raja Urimessing: Keluarga Tisera Tolak Pelantikan Sepihak

    Melanesiatimes.com – Polemik mencuat di Negeri Urimessing, Kota Ambon, menyusul wafatnya Raja sebelumnya, almarhum Yohaness Tisera, pada 23 September 2024. Proses pengangkatan raja baru justru memicu konflik internal yang melibatkan garis keturunan keluarga Tisera, khususnya dari Philipus Steven (P.S.) Tisera.

    Puncak ketegangan terjadi jelang rencana pelantikan Fellix Audhy Tisera sebagai raja baru oleh Pemerintah Kota Ambon. Pihak keluarga almarhum dan keturunan langsung P.S. Tisera melayangkan protes keras, menyebut proses pencalonan tidak sah dan melanggar ketentuan hukum adat maupun regulasi daerah yang berlaku.

    Sorotan Pelanggaran Hukum Adat & Regulasi

    Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Kamis (29/5), pihak keberatan menilai proses penetapan calon raja cacat hukum. Mereka menyoroti sejumlah aturan yang diduga dilanggar:

    • Pasal 18B (2) UUD 1945 tentang pengakuan hak-hak masyarakat adat

    • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 103-104)

    • UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 10)

    • Perda Kota Ambon No. 10 Tahun 2017 tentang pengangkatan kepala pemerintahan negeri

    • Peraturan Negeri Urimessing No. 01 Tahun 2022 yang menegaskan hanya keturunan P.S. Tisera yang berhak menjadi Raja serta mengatur mekanisme musyawarah dan voting

    Kejanggalan Proses Pencalonan

    Keluarga besar P.S. Tisera menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengajuan nama Fellix Audhy Tisera, antara lain:

    1. Garis keturunan yang dipertanyakan — Fellix disebut bukan keturunan langsung P.S. Tisera dan tidak tergolong dalam Slack Boom yang memiliki hak parenta.

    2. Pencalonan sepihak — Diputuskan oleh Ferry Tisera (ayah Fellix) dalam rapat awal pada 4 Desember 2024 tanpa melibatkan seluruh keturunan.

    3. Tidak ada musyawarah sah — Musyawarah Mata Rumah Parentah 13 Desember 2024 tidak menghasilkan mufakat atau voting, namun berita acara tetap dibuat tanpa persetujuan tertulis peserta.

    4. Keberatan yang diabaikan — Surat keberatan resmi tertanggal 12 Desember 2024 tidak ditindaklanjuti oleh Saniri Negeri.

    5. Dugaan manipulasi dokumen — Daftar hadir musyawarah dijadikan lampiran seolah-olah sebagai bentuk dukungan pencalonan, padahal tidak ada tanda tangan persetujuan.

    Pernyataan Ahli Waris

    Maryo Ronaldo Tisera, keturunan langsung P.S. Tisera, menyampaikan bahwa selain pelanggaran administratif dan adat, ada juga dugaan pengaburan status garis keturunan dan upaya pengabaian terhadap prinsip demokrasi adat dalam pengambilan keputusan. Ia juga mengingatkan bahwa ayah Fellix pernah kalah dalam sengketa internal Saniri melawan Raja sebelumnya, almarhum Yohaness Tisera.

    Tuntutan Resmi

    Pihak keluarga mendesak Wali Kota Ambon untuk meninjau kembali rencana pelantikan dan menjamin proses suksesi Raja Negeri Urimessing sesuai prinsip hukum adat, Peraturan Daerah, dan asas partisipatif. Mereka meminta agar semua pihak yang memiliki hak suara dari keturunan P.S. Tisera dilibatkan dalam proses secara musyawarah mufakat atau voting sah.

    Kasus ini menunjukkan pentingnya pelestarian hukum adat yang adil, partisipatif, dan sesuai konstitusi. Pemerintah daerah perlu berhati-hati agar tidak terjebak dalam legitimasi sepihak yang bisa mencederai tatanan sosial budaya masyarakat adat.

  • Bawaslu Maluku Tangani 22 Dugaan Pelanggaran Pemilu, 17 Diantaranya Masih Dalam Proses

    Melanesiatimes.com – Ambon,  Terdapat 22 perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tengah ditangani oleh Bawaslu Provinsi Maluku, diketahui 17 diantaranya masih dalam proses, baik yang bersumber dari temuan pengawas pemilu maupun laporan masyarakat, terhitung sejak pemungutan dan penghitungan suara telah usai dilakukan pada 14 Februari 2024.

    Adapun, pihak Bawaslu Maluku menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu sebagai landasan hukum.

    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku, Astuti Usman menerangkan, perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut telah ditangani oleh Bawaslu pada jajaran Kabupaten/Kota.

    “Sejauh ini kami telah menangani 22 dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, ada yang masih dalam proses klarifikasi dan penyelidikan, ada pula beberapa yang sudah masuk dalam proses penyidikan di kepolisian,” ungkapnya.

    Sembari menunggu proses berjalan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menerima laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat yang ditujukan kepada Bawaslu.

    Ia juga menekankan pelibatan unsur selain pengawas dalam melakukan penindakan dalam Sentra Gakkumdu dapat berjalan secara optimal, untuk memenuhi rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum tentunya.

    “Bawaslu se-Provinsi Maluku, dalam melakukan penanganan pelanggaran tidak berdiri sendiri, melainkan bersama dengan kepolisian dan kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu, dibutuhkan sinergitas yang baik, solid untuk membangun kesepahaman yang utuh,” imbuhnya.

    Berikut disampaikan rincian perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang tengah ditangani oleh Bawaslu Maluku dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku:

    Telah ditangani:
    1. Bawaslu Provinsi Maluku telah menangani 1 Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan hasil kajian dugaan pelanggaran dinyatakan bukan pelanggaran.

    2. Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah telah menangani 1 Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan hasil kajian dugaan pelanggaran dinyatakan pelanggaran dan dalam proses penyidikan Kepolisian.

    3. Bawaslu Kabupaten Buru Selatan telah menangani 1 Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan hasil kajian dugaan pelanggaran dinyatakan bukan pelanggaran.

    4. Bawaslu Kabupaten Buru telah menangani 1 Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan hasil kajian dugaan pelanggaran dinyatakan pelanggaran dan diteruskan kepada Kepolisian.

    5. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru telah menangani 1 Temuan Dugaan Tindsk Pidana Pemilu dengan hasil kajian Bukan Pelanggaran.

    Dalam proses penanganan:
    1. Bawaslu Kota Tual sedang menangani 2 Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang mana sudah masuk dalam proses klarifikasi dan penyelidikan.

    2. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar sedang menangani 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dimana masih dalam proses klarifikasi dan penyelidikan.

    3. Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya sedang menangani 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dimana masih dalam proses klarifikasi dan penyelidikan.

    4. Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat sedang menangani 1 Laporan dan 1 Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dimana masih dalam proses klarifikasi dan penyelidikan.

    5. Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur sedang menangani 2 Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dimana 1 Temuan masih dalam proses klarifikasi dan penyelidikan, sementara 1 Temuan Dugaan Pelangaran lainnya masih dalam proses pembahasan terhadap pasal yang disangkakan.

    6. Kabupaten Kepulauan Aru sedang menangani 1 Laporan, saat ini sedang dalam proses klarifikasi dan penyelidikan.

    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku

    Astuti Usman, S.Ag., M.H.

  • Jelang Masa Tenang, Bawaslu Maluku Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Berkampanye

    Melanesiatimes.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku – Menjelang masa tenang pemilu, Bawaslu Maluku mengingatkan para peserta pemilu untuk tidak melakukan aktivitas kampanye serta mematuhi aturan main.

    Masa tenang yang semestinya tidak lagi digunakan untuk melakukan pendekatan kepada pemilih, justru marak ditemukan pelanggaran, hal tersebut terlihat dari masih banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di bahu jalan, maupun praktik politik uang dengan membagi-bagikan sembako, dan wujud materi lainnya masih sering dijumpai.

    Penertiban APK dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak Satpol-PP, Bawaslu Maluku juga mewanti-wanti kepada partai politik peserta pemilu, agar tidak menggunakan masa tenang untuk kegiatan kampanye dengan melakukan sosialisasi, silaturahmi, mengadakan pentas seni, kegiatan keagamaan, dan kegiatan lainnya yang memuat unsur ajakan memilih selama tiga hari, terhitung tanggal 11 hingga 13 Februari ke depan.

    Pengawasan masa tenang akan dilaksanakan melalui berbagai cara, untuk menutup celah peserta pemilu berkampanye di luar jadwal, pada kesempatan Apel Siaga Persiapan Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara yang digelar di Ambon, Kamis, 8 Februari 2024, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair mengungkapkan, jajarannya akan secara maksimal mengawasi pada masa tenang selama dua hari ke depan.

    “Ada tiga hari untuk kita bersama stakeholder menertibkan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye, dan memastikan tidak ada aktivitas kampanye apa pun,” ujarnya sembari menyerukan pengawas pemilu senantiasa mempedomani regulasi dalam bertugas.

    Pasca pengawasan masa tenang, Ketua Bawaslu Maluku berujar, akan melakukan pengawasan pemungutan suara yang berlangsung 14 Februari 2024 sebagai puncak penyelenggaraan pemilu serentak 2024, setelah serangkaian tahapan dilalui sejak Juni 2022 silam.

    Ia juga mendorong partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih di Pemilu. Dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, selain mengajak masyarakat mendatangi TPS, serta memilih sesuai pilihannya, Bawaslu Maluku meminta masyarakat dapat terlibat secara langsung bersama-sama mengawasi proses pemilu, diantaranya, mengamati setiap kejadian yang mengarah pada dugaan pelanggaran dan bersedia melaporkannya, kendati telah ada pengawas pemilu yang melakukan pengawasan.

    Anggota Bawaslu Provinsi Maluku

    Astuti Usman, S.Ag.,M.H.