Tag: Bawaslu

  • Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Tuntut KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Bawaslu RI

    Melanesiatimes.com  – Suara publik makin lantang menuntut ketegasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, giliran Forum Mahasiswa Hukum Indonesia (FMHI) yang kembali turun ke jalan menggelar Aksi Jilid V di depan Gedung Merah Putih, Kamis (31/07).

    Mereka mendesak KPK segera mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Command Center milik Bawaslu RI yang memakan anggaran hingga Rp339 miliar di tahun 2024.

    Setelah berorasi di KPK, massa bergerak ke Gedung Bawaslu RI. Mereka menyampaikan kekecewaan atas sikap KPK yang dianggap terlalu pasif, meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkap kerugian negara sebesar Rp11 miliar dalam proyek tersebut.

    “Kami curiga proyek ini penuh permainan. Tapi KPK malah diam. Jangan sampai lembaga ini kehilangan tajinya,” tegas Adam Sowakil, salah satu orator aksi.

    Yang jadi sorotan publik adalah adanya pengembalian uang sebesar Rp11 miliar hanya dalam waktu tiga hari pasca temuan BPK. Mahasiswa mempertanyakan asal usul uang tersebut.

    “Uangnya dari mana? Kok bisa secepat itu? Bukankah negara sedang efisiensi? Ini patut dicurigai,” ujar Ikhsan, Koordinator Aksi.

    Ikhsan juga menegaskan bahwa pengembalian uang negara tak bisa menghapus tindak pidana korupsi.

    “Korupsi tetaplah korupsi. Uang bisa dikembalikan, tapi proses hukum harus jalan. Efek jera itu penting!” lanjutnya.

    FMHI juga mendesak KPK memeriksa dua nama penting yang disebut-sebut terkait proyek ini: Ferdinand Eskol Tiar Sirait (Deputi Administrasi & Kuasa Pengguna Anggaran) dan Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu RI).

    “Kami tak ingin hanya janji, kami mau bukti. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa,” ujar Ikhsan lagi.

    Aksi ini menjadi peringatan keras terhadap penurunan integritas lembaga antirasuah tersebut. Mahasiswa mengingatkan KPK agar tetap setia pada tugas utamanya: memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

    “Kalau KPK terus diam, kami tak akan berhenti turun ke jalan. Ini demi masa depan demokrasi dan kepercayaan rakyat,” tutup Ikhsan dengan lantang.

  • Lembaga LAKIP Resmi Melaporkan Bupati Wakatobi Di Bawaslu dan KPK RI

    Melanesiatimes.com – Petahana Bupati Wakatobi dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI oleh Lembaga Advokasi Kemitraan Informasi Publik (LAKIP) Indonesia.

    LAKIP melaporkan Bupati Wakatobi tersebut atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam rangka kepentingan memenangkan kembali dirinya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Bupati Wakatobi diduga menggunakan anggaran Negara serta memanfaatkan para penyelenggara Negara dalam mencapai hasrat kekuasaannya untuk kembali terpilih menjadi Bupati Wakatobi.

    “Bupati Wakatobi telah resmi kami laporkan di Gakkumdu Bawaslu RI dan KPK RI, atas dugaan penyelewenangan kekuasaan yang dimilikinya,” kata arkhan dalam keterangannya, Senin (3/2).

    Arkhan menyebutkan salah satu yang dilakukan oleh bupati Wakatobi adalah menggunakan bantuan Beasiswa untuk para mahasiswa demi kepentingan pilkada agar penerima memilih dirinya untuk menjadi bupati.

    Selain itu, Bupati Wakatobi terpilih diduga memanfaatkan suara para P3K di Kabupaten Wakatobi yang dimobilisasi oleh para kepala dinas untuk menguntungkan pihaknya.

    “Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa petahana memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik. Ini mencederai prinsip demokrasi dan menciptakan ketidakadilan dalam kontestasi Pilkada,” ujar Arkhan.

    Pihaknya juga telah melaporkan Bupati terpilih Wakatobi di KPK atas hal yang serupa.

    “Kita berharap ada tindak lanjut dari pelaporan hari ini, jika tidak, kami pastikan Lakip Indonesia akan kembali melakukan demonstrasi,” tutup Arkhan

  • Bawaslu Maluku Tangani 22 Dugaan Pelanggaran Pemilu, 17 Diantaranya Masih Dalam Proses

    Melanesiatimes.com – Ambon,  Terdapat 22 perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tengah ditangani oleh Bawaslu Provinsi Maluku, diketahui 17 diantaranya masih dalam proses, baik yang bersumber dari temuan pengawas pemilu maupun laporan masyarakat, terhitung sejak pemungutan dan penghitungan suara telah usai dilakukan pada 14 Februari 2024.

    Adapun, pihak Bawaslu Maluku menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu sebagai landasan hukum.

    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku, Astuti Usman menerangkan, perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut telah ditangani oleh Bawaslu pada jajaran Kabupaten/Kota.

    “Sejauh ini kami telah menangani 22 dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, ada yang masih dalam proses klarifikasi dan penyelidikan, ada pula beberapa yang sudah masuk dalam proses penyidikan di kepolisian,” ungkapnya.

    Sembari menunggu proses berjalan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menerima laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat yang ditujukan kepada Bawaslu.

    Ia juga menekankan pelibatan unsur selain pengawas dalam melakukan penindakan dalam Sentra Gakkumdu dapat berjalan secara optimal, untuk memenuhi rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum tentunya.

    “Bawaslu se-Provinsi Maluku, dalam melakukan penanganan pelanggaran tidak berdiri sendiri, melainkan bersama dengan kepolisian dan kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu, dibutuhkan sinergitas yang baik, solid untuk membangun kesepahaman yang utuh,” imbuhnya.

    Berikut disampaikan rincian perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang tengah ditangani oleh Bawaslu Maluku dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku:

    Telah ditangani:
    1. Bawaslu Provinsi Maluku telah menangani 1 Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan hasil kajian dugaan pelanggaran dinyatakan bukan pelanggaran.

    2. Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah telah menangani 1 Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan hasil kajian dugaan pelanggaran dinyatakan pelanggaran dan dalam proses penyidikan Kepolisian.

    3. Bawaslu Kabupaten Buru Selatan telah menangani 1 Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan hasil kajian dugaan pelanggaran dinyatakan bukan pelanggaran.

    4. Bawaslu Kabupaten Buru telah menangani 1 Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dengan hasil kajian dugaan pelanggaran dinyatakan pelanggaran dan diteruskan kepada Kepolisian.

    5. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru telah menangani 1 Temuan Dugaan Tindsk Pidana Pemilu dengan hasil kajian Bukan Pelanggaran.

    Dalam proses penanganan:
    1. Bawaslu Kota Tual sedang menangani 2 Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu yang mana sudah masuk dalam proses klarifikasi dan penyelidikan.

    2. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar sedang menangani 7 Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dimana masih dalam proses klarifikasi dan penyelidikan.

    3. Bawaslu Kabupaten Maluku Barat Daya sedang menangani 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dimana masih dalam proses klarifikasi dan penyelidikan.

    4. Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Barat sedang menangani 1 Laporan dan 1 Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dimana masih dalam proses klarifikasi dan penyelidikan.

    5. Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur sedang menangani 2 Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dimana 1 Temuan masih dalam proses klarifikasi dan penyelidikan, sementara 1 Temuan Dugaan Pelangaran lainnya masih dalam proses pembahasan terhadap pasal yang disangkakan.

    6. Kabupaten Kepulauan Aru sedang menangani 1 Laporan, saat ini sedang dalam proses klarifikasi dan penyelidikan.

    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku

    Astuti Usman, S.Ag., M.H.

  • Ketua Bawaslu Yakin KPU Akan Terbuka Terkait Audit Sirekap KPU yang Diminta TPN Ganjar-Mahfud

    Melanesiatimes.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menanggapi Permintaan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar – Mahfud, dimana TPN Ganjar-Mahfud meminta agar Sistem Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) KPU di Audit.

    Bagja mempersilahkan siapa saja untuk melakukan audit terhadap sirekap KPU.

    “Silahkan saja (diaudit),” ungkap Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada awak media, dikutip melanesiatimes.com, Minggu (18/02/2024).

    Lebih lanjut, Bagja meyakini Ketua KPU RI serta jajarannya terbuka terhadap audit Sirekap, karena menurut Bagja tidak ada yang salah untuk diaudit.

    “Itu kan KPU terbuka, saya yakin Mas Hasyim dkk terbuka untuk diaudit,” ungkap Bagja.

    Sebelumnya, Deputi Kanal Media TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Karania Dharmasaputra, menyoroti penghitungan suara melalui Sirekap KPU. Dia menyebut Sirekap KPU memicu keriuhan.

    “Saya kira kita kan tentu tidak ingin berburuk sangka, cuma memang ini kan sudah memunculkan keresahan publik yang luar biasa ya, kita lihat setiap hari, bahkan setiap menit, di medsos nggak berhenti-berhenti itu masyarakat resah mempersoalkan ada begitu banyak kejanggalan di pemilu ini yang salah satunya adalah dipicu oleh kekacauan sistem digital atau kekacauan sistem online di KPU sekarang,” kata Karania saat jumpa pers di Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/2).