Tag: Berau

  • Tambang Ilegal Berau: Ujian Nyali Kapolres Baru Hadapi Mafia Batu Bara

    Melanesiatimes.com – Tambang batu bara ilegal kembali jadi sorotan di Berau. Meski Polres Berau sudah beberapa kali melakukan penyegelan, aktivitas tambang liar tetap beroperasi. Bahkan jalur distribusi menuju jetty Letter S disebut jadi kunci pengiriman batu bara ilegal ke pasar.

    Kasus ini mengingatkan publik pada temuan Bareskrim Polri di kawasan Tahura Bukit Soeharto yang menimbulkan kerugian negara Rp5,7 triliun. Pola yang sama kini terlihat di Berau, hanya saja aktornya lebih kompleks.

    Ketua Padepokan Hukum Kaltim, Siswansyah, menegaskan kasus ini akan jadi ujian besar bagi Kapolres Berau yang baru.

    “Publik ingin tahu, apakah Kapolres berani menindak semua pihak yang terlibat, mulai dari pengusaha, broker, hingga oknum aparat. Tanpa keberanian, tambang ilegal akan terus menguras kekayaan daerah dan merusak lingkungan,” ujarnya.

    Hal senada disampaikan praktisi hukum, Adv. Rabbana, S.H., yang menilai langkah kepolisian di daerah masih lemah.

    “Kerugian di Berau bisa mendekati triliunan rupiah jika dihitung total, termasuk dampak sosial dan lingkungan. Polda Kaltim lambat bergerak, Bareskrim harus turun tangan,” tegasnya.

    Mafia Batu Bara dan Pola Permainan

    Dari hasil investigasi lapangan, jaringan tambang ilegal ini tak berdiri sendiri. Ada pengusaha lokal sebagai pemodal, broker yang mengatur distribusi, hingga oknum aparat yang diduga ikut melindungi. Beberapa perusahaan juga disebut beroperasi tanpa izin resmi dengan modus “menumpang dokumen” milik perusahaan lain.

    Di lapangan, truk pengangkut batu bara masih lalu-lalang meski ada segel. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada “permainan” besar di balik bisnis tambang ilegal.

    Dampak Lingkungan Kian Parah

    Dalam 10 tahun terakhir, kerusakan lingkungan di Berau kian parah akibat tambang ilegal. Data LSM lingkungan mencatat:

    • 2015–2020: sekitar 3.000 hektare hutan rusak

    • 2021–2024: meningkat menjadi 4.500 hektare

    • 2025: potensi kerugian lingkungan setara Rp1,5 triliun

    Kerusakan ini belum termasuk dampak ekonomi dan sosial yang ditanggung masyarakat.

    Publik Tunggu Langkah Kapolres Baru

    Kini, masyarakat Berau menunggu pembuktian. Apakah Kapolres baru berani menindak aktor besar di balik mafia tambang batu bara, atau hanya sekadar melakukan penutupan tambang kecil yang tak menyentuh akar masalah?

    “Semua mata tertuju ke Kapolres Berau. Ini soal nyali, apakah hukum benar-benar berpihak pada rakyat dan lingkungan, atau sekadar formalitas,” tegas Siswansyah.

  • Tambang Ilegal Berau: Mafia Batu Bara yang Menantang Wibawa Presiden Prabowo

    Melanesiatimes.com – Praktik tambang ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali jadi sorotan. Ketua Padepokan Hukum Kaltim, Siswansyah, menyebut aktivitas illegal mining di wilayah itu semakin menggila, sementara aparat penegak hukum justru dinilai bungkam.

    “Setiap malam truk pengangkut batu bara ilegal melintas di jalan poros kota tanpa hambatan. Aparat tahu, tapi seolah menutup mata. Ini bukti kuat ada mafia yang mengendalikan,” tegas Siswansyah.

    Ia menilai fenomena ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan indikasi pelemahan kebijakan pemerintah pusat. “Ini jelas meruntuhkan wibawa Presiden. Artinya, Berau sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.

    Siswansyah menambahkan, gencarnya Kejaksaan Agung membongkar kasus korupsi akhir-akhir ini membuat mafia tambang dan oknum tertentu merasa terusik. “Mereka melawan balik dengan cara mengacaukan kebijakan pusat. Tujuannya jelas: menggagalkan pemberantasan korupsi yang merugikan negara,” katanya.

    Lebih jauh, ia menyebut kondisi di Berau sudah seperti upaya membangun “negara dalam negara”. Bahkan, ia memperingatkan bisa muncul “KKB model baru” di Kalimantan jika Presiden tidak segera turun tangan.

    “Stabilitas negara bisa terganggu. Presiden harus ambil alih kendali agar Berau kembali ke pangkuan NKRI,” tegasnya.

    Ia juga menyinggung lemahnya respon aparat terhadap pemberitaan media. “Tambang ilegal di Berau sudah lama jadi headline, tapi tidak ada tindakan nyata. Ini bukan sekadar gosip, melainkan perlawanan langsung terhadap Presiden,” ungkapnya.

    Menurut Siswansyah, jaringan mafia tambang ilegal tidak mungkin berdiri tanpa sokongan orang dalam. “Ada janji, ada uang, ada orang-orang yang siap pasang badan demi melindungi bisnis kotor ini. Sangat berbahaya,” ujarnya.

    Ia menegaskan, penindakan mafia tambang harus menyeluruh. “Jangan hanya sibuk mengurus IKN. Berau juga harus segera dibersihkan. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi ancaman serius bagi kedaulatan negara,” pungkasnya.

  • Kapolda Kaltim Terancam Dicopot, JAM Indonesia Tekan Kapolri soal Tambang Ilegal

    Melanesiatimes.com – Jaringan Aksi Mahasiswa (JAM Indonesia) menyoroti maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Aktivitas tambang ilegal di sekitar Pondok Pesantren Hidayatullah dan sepanjang Jalan Poros Kelay KM 35 diduga tidak hanya merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara, tetapi juga mendapat perlindungan dari oknum aparat kepolisian.

    Berdasarkan informasi dari sumber lokal dan pemerhati lingkungan, aktivitas tambang ilegal tersebut terus berlangsung meski tidak memiliki izin resmi, seakan kebal terhadap hukum.

    “Kami mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengirim tim investigasi dan mencopot Kapolda Kalimantan Timur serta Kapolres Kabupaten Berau apabila benar ditemukan keterlibatan aparat dalam melindungi aktivitas tambang ilegal ini,” tegas Ketua JAM Indonesia, Selasa, (19/08/2025).

    JAM Indonesia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba secara jelas melarang aktivitas pertambangan tanpa izin. Pelaku dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

    “Apabila aparat penegak hukum terbukti terlibat atau menerima keuntungan dari operasi ilegal ini, mereka juga bisa dijerat Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” lanjut pernyataan tersebut.

    Selain mendesak Kapolri, Ketua JAM Indonesia juga meminta Presiden Prabowo Subianto agar segera memerintahkan jajarannya menutup aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.

    “Jika dibiarkan, kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah per tahun. Dampaknya juga sangat serius: lahan produktif rusak, sumber air tercemar, hingga meningkatnya ancaman banjir dan longsor,” tegas Jufri

    Tambang ilegal di sekitar kawasan pendidikan seperti Pondok Pesantren Hidayatullah dinilai sangat berbahaya. “Lingkungan yang seharusnya menjadi tempat generasi muda menimba ilmu justru dikepung polusi debu, kebisingan, dan meningkatnya potensi kriminalitas.

    Tidak ada alasan lagi untuk membiarkan aktivitas ilegal ini berlangsung. Kapolda Kaltim dan Kapolres Berau harus dicopot bila terbukti lalai atau bahkan terlibat langsung dalam praktik tambang ilegal ini,” tutup Jufri

  • Tambang Ilegal di Berau Merajalela, GPK RI Ultimatum Kapolri Evaluasi Kinerja Kapolda Kaltim

    Melanesiatimes.com – Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali jadi sorotan. Praktik ini disebut-sebut semakin masif dan terang-terangan meski menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit. Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum (APH) di wilayah tersebut.

    Informasi yang diterima menyebutkan, kegiatan tambang liar berlangsung aktif di kawasan Jalan Poros Kelay KM 35 dan sekitar area Pondok Pesantren Hidayatullah. Truk-truk besar berjenis cold diesel roda enam disebut lalu-lalang di jalan milik negara, mengangkut hasil tambang tanpa pengawasan yang jelas.

    “Ini bukan hanya soal lingkungan, ini soal harga diri bangsa. Ketika hukum seolah mati, dan aparat membisu, yang dirugikan adalah rakyat dan masa depan negeri ini,” tegas Abdullah Kelrey, Founder Nusa Ina Connection (NIC) sekaligus Koordinator Nasional Gerakan Pemerhati Kepolisian Republik Indonesia (GPK RI), pada Selasa (5/8/2025).

    Ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengevaluasi Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kapolda Kaltim) Irjen Pol Endar Priantoro, sekaligus memerintahkan tindakan tegas terhadap seluruh jaringan tambang ilegal di wilayah hukum tersebut.

    “Secepatnya kami akan melaporkan kasus ini langsung ke Mabes Polri. Masyarakat butuh bukti nyata bahwa hukum masih hidup di republik ini,” tambah Abdullah.

    Tambang ilegal tidak hanya merusak alam, tetapi juga menghancurkan sendi hukum dan kepercayaan publik. Aktivitas ini kerap melibatkan praktik korupsi, perusakan lingkungan, hingga pelanggaran hak masyarakat lokal.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya sudah menegaskan komitmen Polri dalam pemberantasan tambang ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Dalam sejumlah kesempatan, Jenderal Sigit menginstruksikan seluruh jajaran, termasuk Polda dan Polres, untuk menindak tegas semua bentuk aktivitas tambang yang melanggar hukum, tanpa pandang bulu.

    “Tidak ada tempat bagi praktik ilegal di sektor pertambangan. Kita butuh tindakan, bukan pembiaran,” kata Kapolri dalam pernyataan resminya awal tahun 2025 lalu.

    Pemberantasan tambang ilegal diatur secara tegas dalam:

    • Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyatakan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin resmi adalah tindak pidana.

    • Pasal 158 UU Minerba, menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

    • Instruksi Kapolri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Peningkatan Penegakan Hukum di Sektor Sumber Daya Alam dan Pertambangan, yang memperkuat penindakan di lapangan.

    Publik kini menanti langkah konkret dari aparat kepolisian dalam menyelesaikan persoalan tambang ilegal yang telah berlangsung terlalu lama di Berau. Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan makin terkikis.

  • Kadishub Berau Disorot, Uchok Sky Khadafi Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan

    Melanesiatimes.com – Proyek pembangunan Pelabuhan Teluk Sulaiman di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kini jadi pusat perhatian publik. Bukan karena progres membanggakan, melainkan karena dugaan permainan anggaran dan aroma kongkalikong dalam proses tender yang berlangsung sejak 2020 hingga 2025.

    Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) bahkan angkat suara dan meminta Kejaksaan Agung segera turun tangan menyelidiki proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini.

    “Kami menduga proyek ini sarat dengan praktik mark-up dan permainan antara panitia tender dan kontraktor pemenang,” kata Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, dalam pernyataan resminya, Jumat (25/7/2025).

    Dinas Perhubungan Kabupaten Berau tercatat telah menggelontorkan anggaran besar untuk pembangunan dermaga tersebut. Tahap pertama dimulai tahun 2020, dengan nilai proyek Rp11,7 miliar yang dimenangkan oleh PT Jasin Effrin Jaya melalui negosiasi Rp11,04 miliar. Uniknya, perusahaan yang sama kembali menang pada tahun berikutnya senilai Rp17,48 miliar.

    “Masa iya satu perusahaan menang dua tahun berturut-turut? Ada indikasi relasi khusus yang perlu diselidiki lebih dalam,” tegas Uchok.

    Daftar pemenang proyek berikutnya pun tak kalah mencurigakan:

    • PT Cemara Megah Persada, pemenang tender tahun 2024 dengan kontrak Rp11,08 miliar.

    • CV Mustika Intan Nia, menyabet proyek lanjutan di 2025 senilai Rp12,76 miliar.

    CBA mendesak Kejagung tidak hanya memeriksa dokumen fisik, tapi juga menelusuri jejak digital, termasuk IP address yang digunakan saat proses pengadaan secara elektronik.

    “Kami minta audit investigatif, jangan sampai negara dirugikan karena permainan harga dan material di bawah standar,” tambahnya.
    Uchok juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran pada kualitas beton yang tak sesuai standar SNI 2847-2019 serta potensi penggelembungan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

    “Kalau volume dan mutu material menyimpang dari kontrak, itu bukan kelalaian biasa. Itu indikasi korupsi yang harus diusut tuntas,” serunya.

    Masyarakat Kabupaten Berau kini menanti ketegasan aparat hukum. Transparansi penggunaan dana publik jadi tuntutan utama. Akankah Kejaksaan Agung berani membongkar dugaan kongkalikong yang menyelimuti proyek strategis ini?

  • Tambang Ilegal & Perjalanan Dinas Fiktif: PADHI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Berau yang Lama Dibekukan

    Melanesiatimes.com – Padepokan Hukum Indonesia (PADHI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usut beberapa kasus dugaan korupsi di Kabupaten Berau Kalimantan Timur.

    PADHI melihat ada dugaan sengaja pembekuan kasus oleh aparat penegak hukum. Hal ini harus menjadi perhatian dimana saat Presiden Prabowo Subianto gencar melakukan pemberantasan korupsi sampai akar, malah di bagian lain ditutupi dengan pengecualian hukum.

    Mus Gaber Ketua PADHI meminta agar KPK turun tangan udut dugaan korupsi di Kabupaten Berau yang belum tersentuh oleh KPK atau malah mulai dari lembaga anti rasuah ini didirikan belum ada KPK mengusut atau menangkap koruptor di Kabupaten Berau.

    “Jika menurut catatan saya KPK belum menyentuh Kabupaten Berau untuk menangkap koruptor disana, padahal di Kabupaten Berau dengan jumlah penduduk 300 ribu jiwa dan APBD sebesar Rp 6,9 triliun di tahun 2024, tidak mungkin bersih dari korupsi, ” ujar Mus Gaber , Rabu,(18/2025).

    Mus Gaber tambahkan selain APBD besar dan penduduk sedikit serta luas wilayah 34 ribu KM yang terpusat di Tanjung Redeb anggaran daerah sebanyak itu belum tentu terealisasi.

    “Dari data realisasi APBD Berau tahun 2024 belum sepenuhnya terealisasi, malah minta tambah anggaran dari Rp 4,7 triliun dan serapan anggaran tidak sampai 40 pereen, ini sisanya kemana, pasti ada dugaan korupsi disana,” lanjut Mus Gaber.

    Selain itu PADHI juga melihat banyak praktik tambang batu bara ilegal disana dan seakan diamini. PADHI mencontoh kasusnya PT BJU yang melakukan pengemplangan kredit LPEI sebesar Rp 474,8 miliar yang merugikan negara.

    “Belum lagi kasus perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Berau tahun anggaran 2021 yang merugikan negara senilai Rp 1,7 miliar dan kabarnya sudah dikembalikan tapi itu sebenarnya tidak menghentikan proses hukum,” kata Mus.

    Dalam catatan Center For Budget Analysis (CBA) merinci, akomodasi fiktif itu terbagi pada belanja perjalanan dinas biasa sebesar Rp 13,5 miliar dan belanja perjalanan dinas dalam kota sebesar Rp 491.543.895.

    CBA menemukan kejanggalan ternyata DPRD Berau sudah menyerahkan bukti anggaran akomodasi dalam bentuk invoice dari Traveloka, bill hotel namun tanpa menyertakan bukti pendukung lainnya. CBA menduga ada invoice fiktif atau akomodasi fiktif yang dikeluarkan DPRD Kabupaten Berau yang perlu disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan setempat.

  • inilah Komitmen DRD Mengawal Kasus Korupsi di Kabupaten Berau yang Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp14 Miliar

    MELANESIATIMES.COM – Pada tahun 2021, anggota DPRD Kabupaten Berau dilaporkan telah menghabiskan anggaran sebesar Rp14 miliar untuk perjalanan dinas. Anggaran tersebut terbagi menjadi dua komponen utama, belanja perjalanan dinas luar kota sebesar Rp13,5 miliar, serta belanja perjalanan dinas dalam kota senilai Rp491.543.895.

    Sejatinya, perjalanan dinas ini dimaksudkan untuk mendukung kinerja para anggota dewan dalam menjalankan tugasnya. Namun, laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.

    Salah satu modus yang diduga digunakan oleh anggota DPRD adalah pengurangan hari kunjungan kerja yang tertera di surat tugas mereka. Dengan mempersingkat durasi kunjungan, anggaran yang seharusnya digunakan untuk keperluan perjalanan dinas dialokasikan secara tidak semestinya.

    Ketua DPW Dewan Rakyat Dayak (DRD) Siswansyah, mengungkapkan kekesalannya terhadap lambannya penanganan hukum atas dugaan penyalahgunaan ini.

    “Sampai saat ini, belum ada tindakan hukum yang jelas terkait kasus ini,” ujar Siswansyah saat podcast bersama Majelis Proklamasi, Kamis (17/10/2024).

    Menurutnya, jika tidak ada langkah hukum yang diambil, ia berencana membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung.

    “Saya tidak menuduh bukan tanpa dasar. Ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hingga kini belum direspons dengan tindakan hukum yang tegas,” tambahnya.

    Siswansyah juga khawatir bahwa oknum-oknum yang diduga terlibat akan kembali maju di Pilkada 2024 dan kembali duduk di kursi DPRD Berau.
    Sebagai seorang aktivis, Siswansyah berkomitmen untuk terus menyuarakan isu ini hingga tuntas.

    “Selagi saya hidup, saya akan terus mengejar keadilan. Jika pemerintah daerah terus memainkan anggaran APBD untuk kepentingan pribadi, mereka akan berhadapan dengan rakyat,” tegasnya.

    Ia juga menyerukan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin daerah yang cerdas dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme pada pemilu mendatang. Hingga saat ini, masyarakat Kabupaten Berau masih menunggu langkah konkret dari pemerintah dan penegak hukum terkait kasus ini. Meskipun temuan BPK sudah ada sejak 2021, belum ada tindakan tegas yang diambil.

    Dengan potensi kerugian negara yang signifikan, Kasus seperti ini perlunya pengawasan dan transparansi dalam penggunaan anggaran daerah. Jika dibiarkan berlarut-larut, hal ini dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan institusi penegakan hukum.

    selain itu di tempat yang sama, Advokat/Praktisi Hukum, Rabbana menyuarakan kekhawatirannya terhadap kurangnya respon penegak hukum terkait kasus ini.

    “Kami sudah mengajukan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena melihat adanya potensi kerugian negara. Respons dari KPK positif, dan kami harap dalam satu bulan ke depan ada tindak lanjut konkret,” ujarnya.

    Dirinya juga menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat Berau dalam menghadapi pemilihan umum yang akan datang.

    “Tanggal 27 November nanti sudah pemilihan. Salah satu yang terlibat dalam dugaan kasus ini adalah calon dengan nomor urut 1. Masyarakat harus cermat memilih, jangan sampai memilih orang yang tidak bertanggung jawab atas uang negara,” tegasnya.

    Ia menambahkan bahwa jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti, akan berdampak buruk bagi masa depan Kabupaten Berau.

    “Saya sudah menyerahkan data ke KPK dan meminta mereka segera mengambil tindakan. Jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi malapetaka bagi Berau,” pungkasnya.

    Pria asal kalimantan Timur itu berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini, dengan harapan KPK dapat menyelesaikannya secara tuntas demi keadilan dan kepentingan publik serta kesejahteraan hajat hidup masyarakat kabupaten Berau.

    Dilain sisi, Aktivis Kornas Jaringan Advokasi Publik (JAPI), Iradat Ismail mengkritik lemahnya penegakan hukum terkait dugaan korupsi perjalanan dinas ini.

    “Kasus korupsi di negara kita sudah sangat akut. Butuh keseriusan dan fokus dari penegak hukum. Temuan BPK yang mengindikasikan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar ini tidak boleh dianggap enteng,” tegas Iradat.

    Menurut Iradat, meski para pelaku korupsi mungkin memiliki hak politik untuk mencalonkan diri kembali di Pilkada, penegakan hukum tetap harus dijalankan.

    “Hak mereka sebagai calon tetap kita hormati, tetapi kita juga harus mengejar catatan temuan BPK terkait oknum-oknum di Kabupaten Berau ini,” lanjutnya.

    Iradat juga menekankan pentingnya peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus ini.

    “Harapan kita semua ada di KPK sebagai benteng terakhir pemberantasan korupsi. Meskipun mungkin bagi KPK jumlah ini kecil, kita tidak ingin kasus seperti ini terus berulang,” ungkapnya.

    Pihaknya mendorong masyarakat Berau untuk lebih aktif menyuarakan kasus ini dan mendesak KPK agar segera mengambil tindakan tegas.

    “Masyarakat harus bergerak bersama-sama. KPK punya perangkat yang lengkap untuk menuntaskan kasus ini, apalagi kasus ini sudah berjalan selama hampir empat tahun,” pungkasnya.

    Ia juga menekankan bahwa Kabupaten Berau, sebagai salah satu daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), memiliki potensi ekonomi yang besar. Jika kasus korupsi ini tidak segera diselesaikan, hal tersebut bisa menjadi penghalang bagi pembangunan di Berau.

    “Korupsi seperti ini akan menjadi benalu bagi kemajuan daerah kita. Masyarakat harus berani tidak memilih calon pemimpin yang terlibat korupsi dan lebih cermat melihat rekam jejak mereka,” tutup Iradat.

    Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Berau ini kembali menunjukkan betapa pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, hal ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan dan penegak hukum. Oleh karena itu, desakan agar KPK segera turun tangan semakin relevan.

    Masyarakat Berau diharapkan semakin sadar untuk tidak memberikan kepercayaan kepada pemimpin yang terlibat korupsi, guna memastikan masa depan daerah Berau yang bersih dan berintegritas untuk kemaslahan bersama.