Tag: BJPS Kesehatan Kota Sorong

  • Program Universal, JKN Hadir Memberikan Kepastian Perlindungan Jaminan Kesehatan Warga

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Pemerintah harus memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, untuk itu maka setiap penduduk Indonesia wajib memiliki jaminan kesehatan nasional, hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28H ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. Kesehatan dipandang sebagai hak fundamental yang harus dijamin oleh negara, sehingga Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hadir untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, Kamis (02/10/2025).

    Saat ditemui disela-sela aktifitas pekerjaan, Pupung mengatakan, Program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan memiliki cakupan jaminan yang sangat luas. Mulai dari penyakit ringan seperti demam, flu, diare hingga penyakit berat dan berbiaya mahal dapat ditanggung oleh Program JKN. Tidak ada plafon biaya yang dibatasi per kasus seperti pada beberapa skema asuransi swasta, karena pelayanan kesehatan diberikan sesuai dengan indikasi medis pasien. Artinya, peserta JKN akan mendapatkan perawatan yang dibutuhkan selama sesuai dengan standar pelayanan medis yang telah ditetapkan.

    “Tidak hanya penyakit dengan biaya tinggi, pelayanan kesehatan seumur hidup juga ditanggung BPJS Kesehatan. Misalnya cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes dan berbagai layanan kesehatan lainnya. Peserta JKN dapat mengakses layanan ini sesuai kebutuhan medisnya tanpa dibatasi oleh biaya,” kata Pupung.

    Lebih lanjut Pupung menjelaskan, saat ini akses layanan bagi peserta JKN sangat mudah, peserta dapat berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama di seluruh Indonesia, tidak terbatas hanya pada domisili sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Saat ini, jaringan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan mencakup rumah sakit, klinik dan Puskesmas dari Sabang sampai Merauke. Berbeda dengan beberapa jenis asuransi swasta yang menerapkan sistem reimbursement, peserta JKN tidak perlu repot mengurus berkas klaim setelah berobat. Semua biaya langsung ditangani oleh BPJS Kesehatan sesuai prosedur.

    “Besaran iuran pun tidak didasarkan pada risiko kesehatan atau riwayat penyakit peserta, melainkan berdasarkan segmen kepesertaan, bahkan ada segmen peserta yang tidak perlu membayar karena iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah,” jelas Pupung.

    Pupung menambahkan, Program JKN bersifat yang universal dan inklusif, serta kepesertaannya tidak memiliki batasan usia. Seluruh penduduk Indonesia termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja atau menetap minimal 6 (enam) bulan di Indonesia wajib menjadi peserta JKN. Mulai dari bayi yang baru lahir hingga lansia berusia lanjut, semua berhak mendapatkan perlindungan kesehatan melalui Program JKN.

    “BPJS Kesehatan tidak membedakan kondisi kesehatan calon peserta. Baik dalam keadaan sehat maupun telah memiliki riwayat penyakit, semua dapat menjadi peserta JKN. Inilah perbedaan mendasar antara sistem jaminan sosial kesehatan nasional dengan asuransi kesehatan komersial,” tambah Pupung.

    Pada kesempatan terpisah, salah satu peserta JKN yang ditemui saat menjalani pengobatan di salah satu fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, Lis Cici Amsya (41) turut membagikan pengalamannya selama menjadi peserta JKN. Dia menuturkan bahwa pelayanan kesehatan yang diterimanya selama ini sangat memuaskan dan tidak pernah terkendala dari sisi biaya.

    “Selama berobat menggunakan kartu JKN, saya merasa sangat terbantu. Hingga saat ini, saya belum pernah mengeluarkan biaya sepeser pun karena seluruh kebutuhan medis sudah dijamin. Mulai dari pemeriksaan, obat-obatan hingga tindakan medis semuanya ditanggung penuh. Hal ini jelas meringankan beban kami sebagai masyarakat,” ungkap Lis.

    Lis menyampaikan, dirinya merupakan peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), dimana iuran JKN dipotong langsung setiap bulan dari penghasilannya. Menurutnya, besaran iuran yang dipotong relatif kecil apabila dibandingkan dengan biaya pelayanan kesehatan yang bisa sangat mahal apabila ditanggung sendiri. Menurutnya akses layanan yang diberikan sangat mudah, tanpa memerlukan banyak persyaratan administrasi.

    “Setiap kali berobat, saya hanya perlu membawa kartu JKN atau cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Prosesnya sederhana dan tidak ada administrasi tambahan setelah selesai berobat. Hal ini membuat kami sebagai peserta merasa lebih tenang karena terlindungi dan dilayani dengan baik,” tutup Lis.

  • Cegah Penyakit Kronis, BPJS Kesehatan Gencarkan Skrining di Sorong

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Skrining riwayat kesehatan merupakan langkah pencegahan yang terus digencarkan sebagai deteksi awal penyakit bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Layanan ini dapat membantu peserta untuk mengetahui potensi penyakit kronis pada dirinya. Dengan adanya skrining, peserta dapat aktif menjaga kesehatan sejak awal sebelum terserang berbagai penyakit yang lebih berbahaya. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, Kamis (18/09/2025).

    “Saat ini, gaya hidup tidak sehat, pola makan tidak teratur, hingga tingkat stres yang tinggi membuat masyarakat lebih rentan terkena penyakit kronis. Oleh karena itu, skrining menjadi langkah awal yang penting agar pencegahan bisa dilakukan lebih dini,” kata Pupung.

    Pupung menerangkan, pelaksanaan skrining riwayat kesehatan telah diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan/Skrining Kesehatan Tertentu dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis. Regulasi ini memastikan setiap peserta JKN berhak melakukan skrining secara berkala, sekaligus memperkuat pelaksanaan Program JKN yang berfokus pada pencegahan.

    “Ada 14 jenis penyakit yang dapat dideteksi melalui skrining riwayat kesehatan, diantaranya diabetes melitus, hipertensi, stroke, ischemic heart disease, thalassemia, kanker payudara, kanker serviks, kanker usus, kanker paru, tuberkulosis, penyakit paru obstruktif kronis, hepatitis B, hepatitis C dan anemia. Hasil skrining terbagi dua, yaitu tidak berisiko dan berisiko. Jika tidak berisiko, peserta cukup menerapkan pola hidup sehat. Jika berisiko, peserta perlu pemeriksaan fisik lanjutan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP),” terang Pupung.

    Selain itu, terdapat timeline yang harus diperhatikan peserta. Mulai 1 September 2025, peserta dengan FKTP klinik pratama, dokter praktik perorangan, maupun dokter gigi perorangan diwajibkan melakukan skrining sebelum dapat mengakses layanan. Selanjutnya, pada 1 Oktober 2025, ketentuan tersebut juga berlaku bagi peserta dengan FKTP Puskesmas. Dengan adanya tahapan ini, peserta terbiasa melakukan pencegahan lebih awal.

    “Dalam skrining terdapat 49 pertanyaan yang terkait gaya hidup, pola konsumsi makanan dan minuman serta gejala atau kondisi kesehatan yang dirasakan peserta. Hasilnya akan ditampilkan sesuai kelompok penyakit sehingga bisa menjadi dasar tindak lanjut dokter. Dengan begitu, pelayanan kesehatan yang diberikan dapat lebih tepat sasaran,” tambah Pupung.

    Untuk memudahkan peserta, BPJS Kesehatan telah menyediakan kanal skrining yang bisa diakses kapan saja, yaitu melalui Aplikasi Mobile JKN atau melalui website http://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id atau Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) BPJS Kesehatan atau dapat langsung dilakukan di fasilitas kesehatan.

    “Kami menghimbau seluruh peserta JKN agar aktif melakukan skrining. Ini langkah sederhana, tapi manfaatnya besar untuk kesehatan jangka panjang. Dengan mengetahui kondisi kesehatan lebih awal, peserta dapat lebih siap mencegah penyakit kronis. Kesehatan adalah investasi dan skrining riwayat kesehatan adalah pintu masuk menuju masyarakat yang lebih sehat,” pungkas Pupung.

    Pada kesempatan terpisah, salah satu peserta JKN yang ditemui saat menemani ibunya kontrol kesehatan di fasilitas kesehatan, Sarah Ndandarmana mengaku, awalnya dia tidak mengetahui adanya layanan skrining riwayat kesehatan. Namun setelah membantu mengisikan kuisioner untuk ibunya, Sarah merasa lebih paham mengenai pola hidup yang harus diperhatikan, tidak hanya untuk ibunya, tetapi juga untuk dirinya sendiri maupun keluarga. Dia bahkan menilai layanan ini bisa menjadi pengingat bersama agar keluarga lebih peduli menjaga kesehatan sejak dini.

    “Awalnya saya tidak tahu, namun pada saat saya coba mengisi kuisioner untuk ibu saya lewat website skrining BPJS Kesehatan, ternyata sangat mudah. Dari hasilnya saya jadi tahu apa saja yang harus lebih diperhatikan dalam pola makan dan aktivitas ibu saya. Manfaatnya bukan hanya untuk ibu, tapi juga buat saya pribadi dan keluarga,” ungkap Sarah.

    Menurutnya, skrining ini sangat membantu anggota keluarga yang ingin memastikan kondisi kesehatan orang tua. Dia merasa lebih tenang karena mendapat gambaran mengenai risiko kesehatan ibunya dan langkah pencegahan yang bisa dilakukan sejak dini.

    “Hasil skrining membuat saya sadar kalau pencegahan itu penting. Saya jadi bisa lebih mengingatkan ibu soal makanan yang sebaiknya dikurangi serta dapat mendorong ibu agar tetap rutin berolahraga ringan. Rasanya lebih tenang karena ada panduan jelas dari hasil skrining. Ini juga bisa jadi pegangan bagi keluarga besar kami untuk sama-sama menjaga kesehatan,” tutup Sarah.