Tag: BPK RI

  • Isma Yatun Kembali Jabat Ketua BPK RI

    Melanesiatimes.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melantik Ketua dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (18/11/2024).

    Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menetapkan Isma Yatun untuk tetap melanjutkan jabatannya sebagai Ketua BPK RI, sementara Budi Prijono ditunjuk sebagai Wakil Ketua BPK RI.

    “Melalui Sidang BPK dan Sidang Anggota BPK yang digelar di Gedung BPK, Jakarta, diputuskan bahwa posisi Ketua BPK masih dipegang oleh Isma Yatun, dan Budi Prijono menjadi Wakil Ketua BPK,” ujar Teguh Widodo, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK.

    Sidang tersebut juga menetapkan beberapa penempatan lainnya, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota I, Daniel Lumban Tobing sebagai Anggota II, Akhsanul Khaq sebagai Anggota III, Haerul Saleh sebagai Anggota IV, Bobby Adhityo Rizaldi sebagai Anggota V, Fathan Subchi sebagai Anggota VI, dan Slamet Edy Purnomo sebagai Anggota VII.

    Proses Sidang BPK dan Sidang Anggota BPK ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta mengikuti Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua BPK.

    Selain itu, sidang ini juga berpedoman pada Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK, serta Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2016 terkait Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan.

    Lima Anggota BPK terpilih untuk periode 2024-2029 telah mengucapkan sumpah jabatan pada Kamis (17/10) di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta. Kelima anggota tersebut adalah Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, dan Fathan Subchi.

    Para anggota baru ini menggantikan anggota BPK yang masa jabatannya telah berakhir, yaitu Wakil Ketua merangkap Anggota BPK Hendra Susanto, Anggota BPK Daniel Lumban Tobing (yang kembali terpilih), Achsanul Qosasi, Ahmadi Noor Supit, dan Pius Lustrilanang.

    Sebelum terpilih, Akhsanul Khaq menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan Negara (KN) I BPK, sementara Bobby Adhityo Rizaldi adalah Anggota DPR RI selama tiga periode berturut-turut. Budi Prijono sebelumnya berperan sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan RI, Daniel Lumban Tobing menjabat sebagai Anggota II BPK periode 2019-2024, dan Fathan Subchi merupakan mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI yang telah menjadi Anggota DPR RI sejak tahun 2014. (*)

  • Temuan BPK Terkait Pertamina, Seknas Alastra; Kami Menunggu Reaksi Erick Thohir

    Melanesiatimes.com – Terkait hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat 11 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau anak perusahaannya memiliki permasalahan signifikan.

    Temuan itu terungkap dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023 yang disampaikan oleh Ketua BPK Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II 2023-2024.

    Sejumlah BUMN atau anak perusahaan yang diperiksa BPK, antara lain PT Perusahaan Gas Negara Tbk, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero), hingga PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Pemeriksaan ini meliputi kegiatan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi 11 BUMN tersebut pada kurun waktu 2017-2022.

    Selanjutnya BPK merekomendasikan kepada Menteri BUMN dan para direksi PT. Pertamina untuk melaporkan permasalahan yang menyebabkan kerugian keuangan negara itu ke Aparat Penegak Hukum.

    Menanggapi hal itu, Sekjen Aliansi Nusantara Hijau  (Alastra) Ali Aludin Hamzah mengatakan bahwa pihaknya sangat merespon upaya baik BPK RI terhadap laporannya yang memuat adanya indikasi korupsi sumber daya alam pada sejumlah perusahaan negara itu.

    “Kami melihat BPK RI hari ini lebih baik dari sebelumnya, oleh karenanya patut kami apresiasi. bola selanjutnya ada pada Menteri BUMN. Pertanyaannya berani gak Bapak Erick Thohir dan para direksi melaporkan kasus ini ke KPK atau Kejaksaan Agung RI terutama untuk menyelamatkan keuangan negara.” Ujar Ali kepada Wartawan Kamis, (07/12).

    Lebih lanjut Ali mengatakan pihaknya akan menunggu reaksi Menteri BUMN, Erick Thohir dan para direksi di PT. Pertamina terkait temuan BPK RI yang dinilai mengisyaratkan perbuatan melawan hukum dalam hal ini terdapat indikasi Tindak Pidana Korupsi.

    “Agenda bersih-bersih BUMN oleh Menteri Erick Thohir harusnya melihat temuan BPK RI sebagai perihal yang menguntungkan untuk menunjang kualitas dalam agenda bersih-bersih tikus berdasi di tubuh BUMN sebab, membiarkannya merupakan bentuk inkonsistensi Menteri BUMN termasuk para direksi PT. Pertamina. Artinya jika menteri mendiamkan rekomendasi BPK RI akan membuat kesan buruk kepada publik. Jangan-jangan Menteri BUMN Erick Thohir dan sejumlah direksi di perusahaan BUMN itu ada yang terlibat, “kan gitu sederhananya.”

    Ali, yang juga, Fungsionaris Pengurus Besar HMI MPO itu juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil bagian untuk memantau upaya nyata Menteri BUMN terkait kasus ini dan berjanji akan melaporkan masalah ini ke Aparat Penegakkan Hukum jika kemudian Menteri BUMN dan para direksi di sejumlah perusahaannya itu belum mengajukan laporan ke APH.

    “Sekali lagi kami akan terus memantau sikap Menteri BUMN beserta direksi perusahaan yang terlibat dalam urusan Sumber Daya Alam tersebut sembari kami mendalami lebih jauh tentang masalah ini untuk persiapan laporan dan aksi.” Tutupnya