Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Dewan Adat Suku Moi di Kota Sorong mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap kebiasaan masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan di berbagai titik kota.
Jika peringatan yang diberikan terus diabaikan, Dewan Adat tidak segan untuk mengambil langkah tegas dengan memberlakukan sasi adat sebagai bentuk penegakan aturan. Hal ini diungkapkan dalam jumpa pers pada Rabu (09/07/2025).
Ketua Dewan Adat Wilayah Klasaman, Bernard Mili, menyoroti kondisi kota yang semakin kotor akibat kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan. “Kami sangat prihatin melihat sampah yang berserakan di berbagai tempat,” ujarnya.
Bernard mengimbau seluruh masyarakat Kota Sorong, baik tua maupun muda, untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan oleh Dinas Kebersihan.
Bernard menegaskan bahwa tempat pembuangan sampah yang ada harus digunakan dengan sebaik-baiknya. Membuang sampah sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak kenyamanan dan keindahan kota. “Kota ini milik kita bersama, bukan hanya milik satu orang atau satu suku. Mari kita jaga bersama agar tetap bersih, aman, dan sejuk,” tambahnya.
Jika imbauan pertama, kedua, dan ketiga tidak diindahkan, Dewan Adat akan mengambil tindakan tegas dengan menerapkan sasi adat dari Kilometer 0 hingga Kilometer 18 Kota Sorong. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.
Kepala Adat Moi Kota/Kabupaten Sorong, Yakobus Doo, sejalan dengan pernyataan Bernard, menegaskan bahwa perilaku masyarakat saat ini jauh berbeda dengan zaman dahulu. “Dulu, orang tua kami hidup bersih tanpa perlu penampungan sampah. Air tetap mengalir jernih, jalan bersih, dan manusia sehat. Sekarang, semakin banyak yang membuang sampah sembarangan. Ini sangat merusak kota dan merugikan kita semua,” ungkap Yakobus.
Dia berharap seluruh masyarakat dari berbagai latar belakang yang tinggal di Kota Sorong dapat menghargai dan menaati peringatan Dewan Adat. “Kami tidak hanya berbicara untuk suku Moi, tetapi untuk semua masyarakat yang tinggal di Kota Sorong. Mari kita jaga kota ini bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yakobus menyampaikan bahwa meskipun mereka bisa memaafkan satu atau dua kali, sanksi akan diberlakukan jika pelanggaran dilakukan hingga tiga kali. “Jika sampai tiga kali diabaikan, kami akan menerapkan sasi adat,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan dapat mengingatkan masyarakat tentang tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota. Kebersihan merupakan elemen penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat bagi seluruh warga.
Dewan Adat Wilayah Klasaman berharap bahwa dengan penerapan sasi adat dan imbauan yang konsisten, Kota Sorong bisa kembali bersih dan nyaman dihuni. Keberhasilan ini sangat bergantung pada kesadaran dan kerjasama seluruh masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.