Tag: DPRP

  • DPRP PBD Dorong Raperdasus, Sabonama: OAP Harus Jadi Tuan di Negeri Sendiri

    Melanesiatimes.com Kota Sorong PBD – Aktivis Papua Barat Daya sekaligus pengamat pembangunan, Syafrudin Sabonama Riantoby, mengapresiasi langkah DPRP Papua Barat Daya yang mendorong pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta wilayah adat melalui Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus).

    Apresiasi tersebut disampaikan Syafrudin usai Rapat Paripurna DPRP Papua Barat Daya yang berlangsung di Rilych Panorama Hotel, Kota Sorong, pada Jumat (23/10/2026).

    Ia menilai, pembahasan regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat keberpihakan pemerintah kepada masyarakat asli Papua, khususnya masyarakat hukum adat.

    “Kami mengapresiasi terobosan DPRP Papua Barat Daya yang berani mengambil sikap untuk menjadikan masyarakat, terutama orang asli Papua, sebagai prioritas melalui sejumlah Raperdasus,” ujar Syafrudin.

    Menurutnya, Raperdasus tentang pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta wilayah adat memiliki arti penting bagi penataan kehidupan masyarakat adat di provinsi termuda di Tanah Papua tersebut.

    Ia menegaskan, Papua Barat Daya memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Namun, potensi tersebut harus didukung dengan tata kelola yang baik serta perangkat regulasi yang mampu menjamin hak-hak masyarakat adat.

    “Papua Barat Daya ini tidak miskin sumber daya. Daerah ini dipenuhi susu dan madu. Tetapi, bagaimana potensi tersebut dikelola dengan baik, tentu membutuhkan perangkat aturan yang harus disiapkan,” katanya.

    Syafrudin menyebut, kehadiran Raperdasus tersebut dapat menjadi hadiah bagi masyarakat asli Papua Barat Daya, terutama masyarakat hukum adat yang selama ini memperjuangkan pengakuan atas hak dan wilayah adat mereka.

    Melalui regulasi tersebut, masyarakat adat diharapkan memperoleh kejelasan mengenai batas-batas wilayah adat dan hak pertuanan, sehingga pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan program pembangunan dapat dilakukan dengan lebih terarah.

    Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan dana otonomi khusus (Otsus) secara maksimal agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh orang asli Papua sesuai dengan tujuan pemberian dana tersebut.

    Selain itu, Syafrudin mendorong agar organisasi masyarakat sipil, jaringan lembaga swadaya masyarakat (NGO), mitra pembangunan, dan masyarakat hukum adat dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memperkuat penataan wilayah adat.

    Menurutnya, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk memastikan masyarakat asli Papua memiliki posisi yang kuat dalam pembangunan di tanahnya sendiri.

    “Tujuan kita bersama adalah memastikan orang asli Papua bisa menjadi tuan di negeri mereka sendiri. Masyarakat hukum adat harus memiliki kewenangan atas wilayah pertuanan mereka, sehingga tidak menjadi anak tiri di negeri sendiri,” tegasnya.

    Ia turut menyampaikan terima kasih kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya, kelompok masyarakat hukum adat, mitra pembangunan, serta pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan regulasi tersebut.

    Apresiasi khusus juga disampaikan kepada Fraksi Otonomi Khusus yang dinilai berperan dalam memperjuangkan Raperdasus hingga diterima untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat kedua.

    Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sorong, Torianus Kalami, turut menyampaikan apresiasi kepada DPRP Papua Barat Daya atas inisiatif mendorong pembentukan regulasi yang berpihak kepada masyarakat adat.

    Ia menilai, keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat adat dapat dilihat dari kebijakan konkret yang dituangkan dalam peraturan daerah.

    “Kami berterima kasih kepada DPRP Papua Barat Daya yang telah menginisiasi proses ini dengan baik. Keberpihakan pemerintah, dalam hal ini teman-teman di parlemen, bisa kita ukur dari regulasi yang dihasilkan,” ujar Tori.

    Menurutnya, regulasi mengenai masyarakat adat sangat penting untuk membantu memitigasi konflik yang selama ini terjadi, khususnya yang berkaitan dengan hak dan wilayah adat. Kejelasan aturan juga akan mempermudah pemerintah dalam menyusun perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

    Torianus menambahkan, dukungan nyata pemerintah melalui regulasi dapat memberikan kepastian bagi masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-haknya sekaligus membangun hubungan yang lebih baik dengan pemerintah.

    Ia menegaskan, kebijakan afirmatif bagi masyarakat adat juga merupakan bagian penting dari pelaksanaan amanat otonomi khusus di Tanah Papua.

    “Ketika masyarakat adat melihat adanya dukungan pemerintah, mereka akan merasa lebih yakin. Afirmasi yang dibutuhkan terutama berkaitan dengan ruang dan pengakuan terhadap hak-hak mereka,” katanya.

    Dengan adanya regulasi tersebut, masyarakat adat diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam memperjuangkan hak wilayahnya, sementara pemerintah daerah dapat menjalankan pembangunan secara lebih terencana, adil, dan berkelanjutan.

  • DPRP Papua Barat Daya Serahkan 8 Raperda ke MRP, 2 Raperdasus Ditargetkan Rampung Sebulan

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya menyerahkan delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan sesuai mekanisme perundang-undangan. Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor DPRP Papua Barat Daya, Kamis (22/10/2026).

    Delapan rancangan regulasi itu terdiri atas dua Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan enam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi).

    Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu, mengatakan pihaknya menargetkan proses pemberian pertimbangan terhadap dua Raperdasus dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu bulan.

    “Dalam dua materi Raperdasus itu, kami akan upayakan dalam waktu sebelum satu bulan. Singkatnya begitu, karena kemungkinan tidak banyak koreksi,” ujar Alfons.

    Ia menjelaskan, pembahasan kedua Raperdasus tersebut akan memperhatikan aspirasi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan perjuangan hak-hak Orang Asli Papua (OAP). Namun, materi regulasi tetap harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

    Menurut Alfons, koordinasi antara MRP dan DPRP perlu terus diperkuat agar proses pembahasan berjalan baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

    Ia juga berharap kerja sama kedua lembaga tersebut dapat menghasilkan kemajuan dalam pembentukan produk hukum daerah, khususnya regulasi yang memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat Papua.

    Salah satu materi penting dalam Raperdasus tersebut berkaitan dengan masyarakat hukum adat dan pengakuan terhadap hak-hak Orang Asli Papua.

    Sementara itu, Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Daya Fredrik Frans Adolof Marlissa,  menjelaskan, penyerahan enam Raperda kepada MRP merupakan bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah. Khusus untuk Raperdasus, pertimbangan dan persetujuan MRP diperlukan sebelum rancangan tersebut melanjutkan tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Makanya hari ini harus ada persetujuan dan pertimbangan Majelis Rakyat Papua untuk menjadi dasar penetapan sebagai peraturan daerah khusus,” jelasnya.

    Ia menerangkan, setelah melalui proses pembahasan dan penetapan dalam rapat paripurna, Raperdasus masih harus menjalani tahapan fasilitasi sesuai mekanisme perundang-undangan sebelum dapat diundangkan.DPRP Papua Barat Daya Serahkan 6 Raperda ke MRP, 2 Raperdasus Ditargetkan Rampung Sebulan

    Adapun enam Raperdasi akan diproses melalui mekanisme fasilitasi bersama Kementerian Dalam Negeri tanpa melalui tahapan persetujuan khusus dari MRP sebagaimana Raperdasus.

    DPRP Papua Barat Daya menargetkan delapan Raperda tersebut dibahas dalam rapat paripurna pada Jumat (23/10/2026). Agenda tersebut mencakup penetapan rancangan peraturan daerah non-APBD sebagai bagian dari upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    Wakil Ketua DPRP menyebutkan, dari sekitar 21 Raperda yang sebelumnya direncanakan, delapan rancangan dapat dilanjutkan pada tahap ini. Sementara itu, sejumlah rancangan lainnya masih ditunda karena kendala pembiayaan maupun materi yang belum siap.

    Penyerahan delapan Raperda ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi DPRP dan MRP Papua Barat Daya, sekaligus mendorong lahirnya regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan karakteristik khusus daerah.

  • Proyek Jalan Teminabuan–Konda Rp7,9 Miliar Disorot, Komisi III DPRP PBD Ingatkan Risiko SiLPA

    Melanesiatimes.com, SorSel PBD — Pelaksanaan pembangunan ruas jalan Teminabuan–Konda yang dibiayai melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian serius Komisi III DPR Papua Barat Daya. Pasalnya, proyek dengan alokasi anggaran Rp7,9 miliar dan panjang efektif sekitar 8 kilometer tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan fisik yang signifikan saat dilakukan peninjauan lapangan.

    Ketua Komisi III DPRP Papua Barat Daya, Max Hehanussa, bersama Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Daya, Fredy Marlissa, dan sejumlah anggota komisi turun langsung ke Kabupaten Sorong Selatan, pada Kamis (8/10/2026).

    Kunjungan ini dilakukan guna melihat perkembangan pekerjaan sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur daerah.

    Peninjauan ini menjadi bagian dari upaya DPRP memastikan program pembangunan yang menggunakan anggaran daerah dapat direalisasikan sesuai perencanaan, terutama proyek yang memiliki peran penting bagi konektivitas dan aktivitas ekonomi masyarakat.

    Max Hehanussa menjelaskan, kunjungan tersebut dilakukan untuk mengetahui secara langsung kondisi pelaksanaan proyek yang telah masuk dalam program APBD Perubahan 2026. Menurutnya, pengawasan di lapangan diperlukan agar setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.

    “Kami hadir di sini untuk melihat langsung perkembangan fisik pekerjaan yang dianggarkan dalam APBD Perubahan, khususnya ruas jalan Teminabuan–Konda dengan panjang efektif sekitar 8 kilometer dan anggaran Rp7,9 miliar,” ujar Max.

    Ia mengungkapkan, proses pelelangan proyek tersebut telah berjalan. Namun, hasil pemantauan menunjukkan bahwa perkembangan pekerjaan fisik belum terlihat secara berarti. Kondisi ini dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi melalui perangkat daerah teknis yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.

    Menurut Max, percepatan pelaksanaan pekerjaan menjadi hal penting mengingat waktu yang tersedia semakin terbatas. Jika realisasi anggaran tidak berjalan sesuai target, terdapat risiko anggaran tidak terserap secara optimal dan menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) pada 2027.

    “Ini menjadi catatan penting bagi pemerintah provinsi. Pengawasan dari Komisi III DPR Papua Barat Daya akan kami lakukan secara melekat agar pelaksanaan pekerjaan benar-benar berjalan sesuai target,” tegasnya.

    Komisi III menilai, keterlambatan pelaksanaan proyek infrastruktur tidak hanya berpotensi memengaruhi penyerapan anggaran, tetapi juga dapat menunda manfaat pembangunan yang seharusnya segera dirasakan masyarakat.

    Karena itu, pemerintah provinsi dan organisasi perangkat daerah terkait diharapkan mengambil langkah konkret untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan efektif, tanpa mengabaikan kualitas konstruksi maupun ketentuan yang berlaku.

    Sementara itu, Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Daya, Fredy Marlissa, menyoroti pentingnya ruas jalan Teminabuan–Konda bagi masyarakat Sorong Selatan, khususnya dalam menunjang distribusi hasil perkebunan dan hasil laut dari kawasan pesisir.

    Proyek Jalan Teminabuan–Konda Rp7,9 Miliar Disorot, Komisi III DPRP PBD Ingatkan Risiko SiLPA
    Kunjungan Kerja Komisi III DPRP Papua Barat Daya di Sorong Selatan

    Menurut Fredy, akses jalan yang memadai akan membantu memperlancar mobilitas masyarakat sekaligus mendukung kegiatan ekonomi warga. Oleh sebab itu, pembangunan ruas tersebut perlu diselesaikan sesuai jadwal yang direncanakan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat Daya.

    “Kami berharap jalan ini bisa difungsikan sesuai harapan masyarakat. Akses tersebut sangat penting untuk mendistribusikan hasil kebun maupun hasil laut dari wilayah pesisir,” ungkap Fredy.

    Ia juga meminta kontraktor pelaksana memanfaatkan kondisi cuaca yang relatif mendukung untuk mempercepat pekerjaan. Langkah tersebut dinilai penting agar proses pembangunan tidak semakin terkendala apabila terjadi perubahan cuaca.

    Dengan waktu pelaksanaan yang tersisa sekitar tiga bulan, Fredy berharap seluruh pihak terkait dapat bekerja maksimal sehingga proyek tersebut dapat diselesaikan sesuai target dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

    Melalui kunjungan kerja ini, Komisi III DPRP Papua Barat Daya menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan pembangunan infrastruktur di daerah. Pengawasan tersebut diarahkan untuk mendorong ketepatan waktu, efektivitas penggunaan anggaran, serta memastikan pembangunan jalan Teminabuan–Konda mampu meningkatkan aksesibilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Sorong Selatan.