Tag: Firli Bahuri

  • Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Belum Ditahan, begini Kata Pakar Hukum

    Melanesiatimes.com – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri terkait dengan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), namun sampai dengan hari ini Purnawirawan Jendral Bintang Tiga itu belum ditahan juga.

    Pakar Hukum Universitas Soedirman Hibnu Nugroho dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV dia menilai bahwa Firli Belum ditahan karena firli masih ada lapisan sosialnya.

    “Dalam tataran sosiologi hukum, hukum kadang bekerja pada stratifikasi sosial pelaku, ini yang menjadikan permasalahan,” ujar Hibnu dikutip Melanesiatimes.com, Kamis (07/12/2023).

    Hibnu mengatakan saat ini masih ada tarik ulur tokoh-tokoh tertentu yang diduga terlibat mengintervensi kasus tersebut sehingga samai dengan saat ini mantan ketua KPK itu masih menghirup udara segara.

    “Karena apa, Pak Firli adalah sebagai Ketua KPK, bintang 3, saya melihatnya kok mungkin bintang 3 ini, jadi ada tarik ulur terhadap tokoh-tokoh tertentu, sehingga pada titik tertentu, jangan dulu, jangan dulu.” jelas Hibnu.

    Untuk diketahui, sebelumnya kemarin Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri penuhi panggilan penyidik Gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

  • Polisi Menetapkan Ketua KPK Sebagai Tersangka

    Melanesiatimes.com – Polda Metro Jaya menetepkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terharap Syahrul Yasin Limpo.

    Hal tersebut disampaikan Dirkrimisus Polda Metro Jaya Ade Safri Simajuntak. Ade mengungkapkan penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

    “Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade Safri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11).

    Dalam kasus tersebut, Ketua KPK dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

    Ade mengungkapkan ada sejumlah barang bukti yang disita kepolisian. Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

  • Ketua KPK Mengkonfirmasi Akan Hadir Pemeriksaan Etik Hari ini

    Melanesiatimes.com – Dewan Pengawas KPK RI hari ini kembali memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik pertemuannya dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

    Pak FB hari ini di Gedung ACLC,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dikutip Melanesiatimes.com, Senin (20/11/2023).

    Albert mengatakan, menurut informasi yang dia terima dari  kepala sekertariat, Firli mengkonfirmasi akan hadir memenuhi pemeriksaan dewas KPK.

    “Info yang saya dapat melalui Kasek (Kepala Sekertariat) Dewas, (Firli) akan hadir,” sambungnya.

    Untuk diketahui, Pemeriksaan kepada Firli hari ini dilakukan setelah beberapa kali sempat tertunda. Firli sejatinya diperiksa pada Jumat (27/10).