Tag: Fopera PBD

  • Ketua FOPERA Yanto Ijie Berikan Bantuan Serta Dukung Musda Badko Majelis Muslim Papua

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (FOPERA) Papua Barat Daya menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Badan Koordinasi Majelis Muslim Papua (Badko MMP) di Papua Barat Daya.

    Dukungan tersebut ditunjukkan melalui penyerahan bantuan kepada panitia pelaksana Musda yang berlangsung di Sekretariat FOPERA Papua Barat Daya, Kamis (13/8/2026).

    Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua FOPERA Papua Barat Daya, Yanto Ijie, dan diterima perwakilan panitia pelaksana, Tayib Alfatan.

    Yanto Ijie mengatakan, FOPERA hadir bersama panitia Musda Badko MMP Papua Barat Daya sebagai bentuk dukungan terhadap terlaksananya Musda perdana organisasi tersebut di Papua Barat Daya.

    “Kami dari Forum Pengawal Perjuangan Rakyat Papua Barat Daya turut mendukung terlaksananya Musyawarah Daerah Badan Koordinasi Majelis Muslim Papua di Papua Barat Daya,” ujar Yanto.

    Menurutnya, Musda tersebut memiliki arti penting dalam memperkuat keberadaan organisasi serta membangun kebersamaan umat Muslim di Papua Barat Daya.

    “Kami menyambut baik kehadiran Badan Koordinasi Majelis Muslim Papua yang akan menggelar Musyawarah Daerah perdana di Papua Barat Daya. Kami berharap Musda ini melahirkan keputusan-keputusan organisasi yang baik,” katanya.

    Yanto juga berharap forum tersebut mampu menjadi wadah untuk menyiapkan kader-kader Muslim Papua, maupun non-Papua yang berada di Papua, agar dapat berkontribusi lebih besar di tingkat daerah hingga nasional.

    “Kita berharap melalui Musyawarah ini dapat lahir kader-kader Muslim Papua, termasuk Papua dan non-Papua, yang nantinya mampu menjadi tokoh Muslim nasional dan pemimpin bangsa, terutama pemimpin di daerah ini,” tuturnya.

    Ia menambahkan, Musda Badko MMP diharapkan tidak hanya menjadi agenda organisasi, tetapi juga momentum untuk memperkuat persatuan, membangun umat, serta mempererat hubungan antarsesama Muslim di Papua Barat Daya.

    “Yang paling penting adalah bagaimana Musyawarah ini dapat membangun umat, mempererat kebersamaan, dan memupuk persatuan sesama Muslim di Papua Barat Daya,” tegasnya.

    Selain itu, FOPERA menyambut positif terbentuknya wadah Muslim Papua di Papua Barat Daya. Menurut Yanto, keberadaan organisasi tersebut dapat memperkuat kolaborasi antarlembaga sosial sekaligus mendukung program pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya maupun pemerintah kabupaten dan kota.

    “Kami selaku kelompok masyarakat menyambut baik terbentuknya Forum Muslim Papua di Papua Barat Daya. Ini tentunya dapat memperkuat kolaborasi antarlembaga sosial dan menjadi bagian dari dukungan terhadap pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten dan kota,” jelasnya.

    Terkait bantuan yang diberikan kepada panitia, Yanto mengakui nilainya mungkin tidak besar. Namun, ia berharap bantuan tersebut dapat menjadi bentuk kepedulian dan dukungan moral FOPERA terhadap pelaksanaan Musda Badko MMP.

    “Bantuan dari FOPERA mungkin tidak seberapa, tetapi kami berharap tetap berarti bagi rekan-rekan panitia dan dapat membantu mendukung suksesnya pelaksanaan Musyawarah Daerah,” pungkas Yanto.

  • RAP Otsus Dinilai Tak Berpihak Kepada Orang Asli Papua, FOPERA Minta APH Periksa Dugaan Penyimpangan Anggaran 

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (FOPERA) Papua Barat Daya menyoroti proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Otonomi Khusus (RAP-Otsus) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang dinilai belum berpihak pada kebutuhan riil Orang Asli Papua (OAP). Rabu (17/6/2026).

    Ketua FOPERA Papua Barat Daya, Yanto Ijie, menilai penyusunan RAP-Otsus lebih banyak mengikuti kepentingan kepala daerah dibandingkan kebutuhan masyarakat OAP. Ia juga menyoroti masih adanya organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai tidak menjalankan ketentuan dalam pengelolaan anggaran Otonomi Khusus.

    “RAP-Otsus seharusnya disusun berdasarkan kebutuhan nyata Orang Asli Papua, bukan untuk memenuhi kepentingan politik penguasa. Kami melihat masih banyak penyusunan anggaran yang tidak sesuai dengan tujuan Otonomi Khusus,” tegas Yanto Ijie.

    Selain itu, FOPERA juga mempertanyakan penggunaan Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), serta Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang disebut lebih banyak dialokasikan pada program pembangunan yang tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Bahkan, menurutnya, terdapat dugaan anggaran tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

    “Kami menduga ada alokasi dana yang tidak tepat sasaran, bahkan berpotensi digunakan untuk mengembalikan biaya politik. Jika benar demikian, tentu hal ini sangat merugikan masyarakat Papua,” ujarnya.

    Yanto menegaskan bahwa hingga saat ini masih banyak masyarakat Orang Asli Papua yang menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari keterbatasan rumah layak huni, akses air bersih, jalan dan jembatan, hingga fasilitas kesehatan dan pendidikan yang belum memadai.

    “Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak OAP yang hidup dalam keterbatasan. Padahal dana yang dikucurkan pemerintah melalui Otonomi Khusus sangat besar dan seharusnya mampu menjawab kebutuhan dasar masyarakat,” katanya.

    Atas kondisi tersebut, FOPERA meminta Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bappenas untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Otsus di Papua serta memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan. FOPERA juga mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut.

    “Kami meminta Menteri Dalam Negeri, Kepala Bappenas, dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar pengelolaan Dana Otsus benar-benar berpihak kepada kesejahteraan Orang Asli Papua,” ujar Yanto.

    FOPERA menegaskan bahwa pelaksanaan Otonomi Khusus Papua yang berlaku hingga tahun 2041 harus terus dikawal bersama agar tujuan utamanya, yakni meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua, dapat benar-benar terwujud.

  • Langkah Walikota Kembalikan BPHTB 2025: Cerminan Keadilan yang Menyejukkan Hati Rakyat

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Kebijakan Pemerintah Kota Sorong untuk mengembalikan seluruh pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2025 menuai apresiasi luas. Kamis (30/4/2026).

    Langkah ini dinilai sebagai keputusan strategis yang tidak hanya berdimensi administratif, tetapi juga mencerminkan keberpihakan nyata kepada masyarakat.

    Kebijakan tersebut disebut sejalan dengan arahan Maruarar Sirait saat melakukan kunjungan kerja di Kota Sorong. Dalam konteks itu, muncul ungkapan bermakna, “teguran nyata jauh lebih baik daripada kasih manipulatif yang tersembunyi,” yang dinilai relevan dengan langkah berani pemerintah daerah.

    Pengembalian BPHTB yang telah dibayarkan masyarakat sepanjang 2025 dipandang sebagai bentuk tanggung jawab moral pemerintah. Selama ini, BPHTB merupakan kewajiban perpajakan bagi warga yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan. Namun, keputusan untuk mengembalikan pembayaran tersebut menunjukkan komitmen pemerintah agar kebijakan tidak membebani masyarakat, khususnya kelompok ekonomi kecil.

    Ketua Umum Forum Pengawal Perjuangan Rakyat, Yanto Ijie, menilai kebijakan ini sebagai langkah bijaksana yang menyentuh rasa keadilan publik. Ia bahkan mengibaratkannya dengan kisah tokoh Alkitab, Zakeus, yang berani mengakui kesalahan dan mengembalikan hak rakyat.

    “Di sini kita melihat sosok pemimpin yang tidak menutup mata, tidak bersembunyi di balik aturan, tetapi berani bertindak lurus. Sama seperti Zakeus, beliau sadar bahwa apa yang selama ini menjadi beban rakyat, saatnya dikembalikan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan tanggung jawab kenegaraan. Ini bukan sekadar mengembalikan uang, tetapi mengembalikan rasa aman, rasa adil, dan martabat rakyat,” ujar Yanto.

    Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga membawa nilai politis positif bagi kepemimpinan daerah. Menurutnya, kepercayaan dan dukungan masyarakat akan tumbuh secara alami ketika pemerintah berpihak pada kepentingan rakyat.

    “Nilai politis yang didapatkan Pak Walikota dari langkah ini bukanlah keuntungan sesaat atau suara politik semata, melainkan warisan kebaikan yang akan selalu dikenang oleh generasi sekarang dan mendatang. Inilah kepemimpinan yang menyejukkan, tidak memberi harapan kosong, tetapi membuktikan janji dengan tindakan nyata,” tegasnya.

    Kunjungan Menteri Perumahan ke Sorong juga memperkuat posisi kebijakan tersebut sebagai bagian dari semangat pembangunan nasional yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Hal ini semakin menegaskan bahwa langkah Pemerintah Kota Sorong tidak berdiri sendiri, melainkan sejalan dengan arah kebijakan pusat.

    Yanto berharap kebijakan serupa dapat diadopsi oleh pemerintah daerah lain di wilayah Papua Barat Daya. Menurutnya, keadilan dalam pengelolaan keuangan daerah harus menjadi standar baru dalam pelayanan publik.

    “Kalau Kota Sorong sudah membuktikan bahwa keadilan itu bisa diwujudkan, maka tidak ada alasan bagi pemerintah daerah lain untuk tidak melakukan hal yang sama. Mari kita tinggalkan cara-cara lama yang hanya menguntungkan segelintir pihak, dan bersama-sama membangun daerah ini dengan pondasi keadilan. Karena hanya dengan keadilanlah kesejahteraan yang hakiki bisa kita raih bersama,” pungkasnya.

    Kebijakan ini menjadi penegasan bahwa kepemimpinan yang berpihak pada kebenaran dan kepentingan rakyat akan menghasilkan dampak yang luas, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

  • Tokoh Pemuda Apresiasi Gerak Cepat Bupati Maybrat, 99% Pejabat Dilantik Adalah OAP

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Tokoh pemuda Maybrat, Yanto Ijie yang juga menjabat sebagai Ketua Foppera Papua Barat Daya, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Pemerintah Kabupaten Maybrat dalam menyelesaikan berbagai perbedaan pendapat pasca pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV.

    Pernyataan ini disampaikan pada saat jumpa pers di salah satu cafe di Kota Sorong Papua Barat Daya pada Kamis (30/04/2026).

    Menurut Yanto, respons sigap yang ditunjukkan Bupati Maybrat, Karel Murafer, menjadi kunci dalam meredam dinamika yang sempat menghambat aktivitas pemerintahan. Ia menilai upaya tersebut tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, mulai dari aparat keamanan TNI-Polri, tokoh masyarakat, hingga anggota DPR yang turut berkolaborasi menjaga stabilitas daerah.

    “Ya kita memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat, dalam hal ini Bupati Maybrat Karel Murafer yang mana telah secara cepat menyelesaikan berbagai perbedaan-perbedaan pendapat pasca pelantikan pejabat,” ujar Yanto.

    Ia juga menyoroti pelantikan sekitar 503 pejabat eselon sebagai langkah besar dalam penataan birokrasi di Kabupaten Maybrat. Menurutnya, jumlah tersebut menjadi salah satu yang terbesar di Papua Barat Daya setelah kepala daerah dilantik oleh Menteri Dalam Negeri.

    “Ini mungkin menurut catatan kami adalah pelantikan pejabat terbanyak di Papua Barat Daya, dan tentunya patut diapresiasi,” katanya.

    Lebih lanjut, Yanto mengungkapkan bahwa sekitar 99 persen dari pejabat yang dilantik merupakan Orang Asli Papua (OAP). Hal ini dinilai sebagai bukti nyata implementasi otonomi khusus yang berpihak kepada masyarakat asli Papua.

    “Artinya bahwa di Kabupaten Maybrat hari ini secara nyata telah menerapkan otonomi khusus yang sesungguhnya berpihak kepada orang asli Papua,” ungkapnya.

    Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat demi mewujudkan daerah yang aman, damai, dan sejahtera.

    “Mari kita bahu-membahu, bergandeng tangan, bergotong royong mendukung Bupati dan Wakil Bupati untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan,” ajaknya.

    Yanto juga menekankan bahwa perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam dinamika pemerintahan, selama diselesaikan dengan cara-cara yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan tidak merugikan masyarakat luas.

    Selain itu, ia mengimbau kepada pihak-pihak yang belum terakomodir dalam pelantikan agar tetap bersabar dan memberikan kepercayaan kepada pemerintah daerah.

    “Ingat bahwa besok itu belum kiamat. Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati masih ada kurang lebih tiga tahun ke depan, sehingga pasti ada ruang untuk mengakomodir yang belum terakomodir hari ini,” tegasnya.

    Ia menutup dengan pesan pentingnya kesabaran dalam menjaga situasi tetap kondusif.

    “Sabar itu penting. Sabar itu mendatangkan kebaikan, sabar itu menghasilkan sesuatu yang aman dan damai,” pungkas Yanto.

  • Fopera Papua Barat Daya Yanto Ijie: Stop Adu Ego, Saatnya Selamatkan Rakyat Papua

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Ketegangan antara sejumlah elit politik Papua kembali menuai sorotan. Perseteruan terbuka yang melibatkan anggota DPD RI dan Majelis Rakyat Papua (MRP) dinilai mencerminkan krisis kepemimpinan di tengah situasi kemanusiaan yang masih memprihatinkan di Tanah Papua.

    Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Provinsi Papua Barat Daya secara tegas mengkritik dinamika tersebut. Ketua Fopera Papua Barat Daya, Yanto Ijie, menilai konflik antar elit tidak hanya menguras energi, tetapi juga menunjukkan rendahnya kepekaan terhadap penderitaan masyarakat.

    Menurut Yanto, para elit politik, baik dari DPD RI perwakilan Papua maupun MRP, dinilai gagal membaca kondisi riil di lapangan. Di tengah berbagai persoalan serius seperti konflik bersenjata, korban jiwa dari kalangan sipil maupun aparat, serta ribuan warga yang masih hidup dalam pengungsian, perdebatan yang terjadi justru dianggap tidak relevan.

    “Di saat rakyat menjerit dan membutuhkan pertolongan nyata, para elit justru sibuk berdebat tanpa arah. Ini menunjukkan ketidakpedulian terhadap nasib masyarakat,” tegas Yanto Ijie dalam keterangannya, Jumat (10/04/2026).

    Ia juga menyoroti berbagai persoalan lain yang belum terselesaikan, mulai dari dugaan pelanggaran HAM, kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam, hingga investasi yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat adat. Menurutnya, konflik antar elit hanya akan memperburuk keadaan dan memperpanjang penderitaan rakyat.

    “Sudahlah, stop berkonflik. Tidak ada pemenang dalam situasi ini, yang ada hanya rakyat yang terus menjadi korban,” lanjutnya.

    Yanto juga mendorong para tokoh, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk segera membangun komunikasi dan bekerja sama dalam mencari solusi atas berbagai persoalan mendesak. Beberapa hal yang menjadi perhatian utama antara lain:

    1. Menuntaskan masalah pengungsian.
    2. Menghentikan segala bentuk kekerasan dan pembunuhan.
    3. Menangani investasi yang merusak lingkungan dan tidak berpihak pada masyarakat adat.

    Ia mengingatkan agar para elit politik dapat berperan aktif mendukung pemerintah daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, dalam menyelesaikan berbagai persoalan di Papua.

    “Rakyat Papua membutuhkan solusi konkret dan pelayanan nyata, bukan konflik berkepanjangan yang justru menambah beban,” tandas Yanto Ijie.

  • Fopera Nilai KUHP Baru Berpotensi Membungkam Kebebasan Demokrasi

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya menanggapi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Sabtu (03/01/2026).

    KUHP baru ini digadang-gadang sebagai tonggak pembaruan sistem hukum pidana nasional karena disusun oleh anak bangsa setelah melalui proses panjang selama 59 tahun, sekaligus menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda.

    Namun, Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya menilai penerapan KUHP baru justru berpotensi mundur dari semangat Reformasi dan demokrasi terbuka. Ketua Fopera Papua Barat Daya, Yanto Ijie, menyebut sejumlah pasal dalam KUHP baru berpotensi membatasi ruang kebebasan berekspresi dan partisipasi publik.

    “KUHP ini kami nilai tidak sepenuhnya sejalan dengan semangat Reformasi. Ada pasal-pasal yang berpotensi digunakan untuk membungkam kritik dan suara rakyat,” ujar Yanto Ijie dalam keterangannya.

    Menurut Yanto, beberapa ketentuan dalam KUHP baru patut menjadi perhatian serius. Salah satunya adalah Pasal 188 yang mengatur tentang penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme. Pasal ini dinilai berpotensi digunakan untuk menargetkan kelompok atau gerakan masyarakat yang memperjuangkan perubahan sosial.

    Selain itu, Pasal 218 hingga 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden juga dikhawatirkan dapat membatasi ruang kritik terhadap penyelenggara negara. “Kritik terhadap kekuasaan adalah bagian dari demokrasi. Jika dibatasi secara berlebihan, maka demokrasi itu sendiri terancam,” kata Yanto.

    Fopera Papua Barat Daya juga menyoroti Pasal 240 dan 241 terkait penghinaan terhadap pemerintah. Pasal-pasal ini dinilai rawan digunakan sebagai alat untuk menekan masyarakat yang menyampaikan keluhan atau kritik atas kebijakan publik. “Rakyat bisa takut menyuarakan aspirasi karena khawatir dikriminalisasi,” lanjutnya.

    Tak hanya itu, Pasal 263 dan 264 mengenai penyebaran berita bohong dan berita yang dinilai tidak pasti atau berlebihan turut menjadi sorotan. Fopera menilai ketentuan tersebut berpotensi multitafsir dan dapat mengancam kebebasan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi. “Jika tidak ada batasan yang jelas, pasal ini bisa menjerat jurnalis maupun masyarakat sipil,” ujarnya.

    Lebih jauh, Yanto menegaskan bahwa kelompok minoritas, termasuk Orang Asli Papua, berpotensi merasakan dampak paling besar dari penerapan KUHP baru. Menurutnya, kelompok-kelompok yang selama ini membutuhkan ruang aspirasi justru akan semakin sulit menyampaikan suara mereka.

    “Kami khawatir pasal-pasal yang berkaitan dengan agama, kepercayaan, dan penghinaan dapat digunakan untuk mengkriminalisasi perjuangan hak-hak dasar rakyat, khususnya kelompok minoritas,” tegas Yanto.

    Sebagai organisasi yang mengawal perjuangan rakyat, Fopera Papua Barat Daya menegaskan bahwa KUHP seharusnya menjadi instrumen untuk melindungi hak asasi manusia dan memperkuat demokrasi. Proses penyusunan KUHP yang dinilai kurang melibatkan partisipasi publik secara bermakna juga menjadi catatan kritis.

    Fopera mengimbau para aktivis, jurnalis, dan masyarakat luas untuk membaca serta memahami isi KUHP secara menyeluruh. “Ini penting bukan hanya untuk menghindari konsekuensi hukum, tetapi juga agar kita memahami batasan-batasan baru yang ada dan tetap memperjuangkan sistem hukum yang adil,” kata Yanto.

    Ia menambahkan, era baru KUHP seharusnya menjadi langkah maju bagi penegakan hukum di Indonesia. Namun tanpa pemahaman dan pengawasan ketat dari masyarakat, KUHP baru justru berpotensi menjadi alat pengekang kebebasan sipil.

    “Fopera Papua Barat Daya akan terus mengawal penerapan KUHP ini dan tetap berkomitmen memperjuangkan hak-hak rakyat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup Yanto Ijie.

  • Yanto Ijie: Pendidikan Tanpa Pungut Biaya untuk OAP itu Mulai dari PAUD Hingga Perguruan Tinggi Sesuai PP 106

    Melanesiatimes.com, Sorong PBD – Ketua Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya, Yanto Ijie, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, terdapat poin (d) yang menyatakan bahwa penyediaan pembiayaan pendidikan harus diprioritaskan untuk memastikan setiap Orang Asli Papua (OAP) mendapatkan akses pendidikan tanpa biaya.

    PP 106 menjadi landasan yang kuat bagi OAP untuk menempuh pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi tanpa harus khawatir akan pembiayaan. Ini merupakan langkah maju dalam menciptakan kesetaraan dan aksesibilitas pendidikan untuk masyarakat Papua.

    Lebih lanjut, Yanto menjelaskan bahwa langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan akses pendidikan, tetapi juga membangun kualitas sumber daya manusia di Papua. Hal ini di ungkap pada momentum hari pendidikan nasional di Aston Hotel, jumat (02/05/2025).

    Menurut Yanto Pentingnya pendidikan gratis ini juga sejalan dengan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) nomor 2 tahun 2021. Dalam penjelasannya, undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua dan mempercepat pembangunan di berbagai sektor, termasuk bidang pendidikan.

    Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional, Yanto Ijie menekankan bahwa penerapan undang-undang pendidikan gratis harus dibedakan dari konsep tanpa dipungut biaya. Ia menegaskan, “Kalau Pendidikan gartis itu masih ada biaya-biaya lainnya, tapi kalau pendidikan tanpa dipungut biaya otomatis tidak ada biaya yang dibayarkan ketika sudah diberlakukan Otsus, siapapun dia, entah itu kaya atau miskin, OAP pasti mendapatkan pendidikan tanpa dipungut biaya.” terangnya.

    Pernyataan ini merupakan harapan dan aspirasi masyarakat Papua untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik dan terjangkau. Keinginan ini adalah bagian dari keinginan kolektif untuk membangun masa depan generasi muda Papua yang cerah.

    Dengan adanya dukungan dari pemerintah dan pihak terkait, diharapkan semua OAP dapat merasakan manfaat dari kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk menggugah semangat belajar dan menciptakan generasi yang lebih cerdas dan mandiri.

    Fopera berharap agar pemerintah lebih aktif dalam sosialisasi terkait peraturan ini, agar masyarakat Papua tidak terhambat oleh kurangnya informasi mengenai hak mereka dalam mendapatkan pendidikan tanpa dipungut biaya.

    Pendidikan yang berkualitas adalah kunci untuk mengatasi berbagai masalah sosial dan ekonomi di Papua. Dengan menghapuskan biaya pendidikan, harapannya akan ada peningkatan jumlah OAP yang melanjutkan pendidikan mereka hingga tingkat yang lebih tinggi.

    Ia percaya bahwa dengan kerjasama semua pihak dan komitmen pemerintah, cita-cita untuk menjadikan pendidikan gratis bagi OAP dapat terwujud, membawa perubahan positif bagi masyarakat Papua.

    Kini saatnya Papua menuju transformasi melalui pendidikan, sebagai pondasi untuk pembangunan yang lebih baik di masa depan. Semoga cita-cita ini dapat terwujud demi kesejahteraan dan kemajuan seluruh masyarakat Papua khususnya Orang Asli Papua (OAP).