Tag: Kejaksaan Negeri Sorong

  • Dugaan Korupsi ATK Rp4 Miliar, Kejati Papua Barat Kembali Periksa Sejumlah Pejabat Penting

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong, Papua Barat Daya – Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) di lingkungan Pemerintah Kota Sorong yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp4 miliar. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (13/11/2025).

    Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi. Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kota Sorong hadir untuk memberikan keterangan terkait aliran anggaran pengadaan ATK tahun 2017.

    Beberapa saksi yang dipanggil dan diperiksa di antaranya adalah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), mantan Ketua DPRD Kota Sorong, serta Ketua DPRD Kota Sorong yang saat ini masih menjabat. Pemeriksaan dilakukan secara bergantian di ruang Pidsus Kejati Papua Barat.

    Tim penyidik memfokuskan pemeriksaan pada proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban pengadaan ATK yang berlangsung pada tahun anggaran 2017. Dugaan sementara, terjadi ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dan realisasi belanja yang mengakibatkan potensi kerugian negara cukup besar.

    Pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus berlangsung, memastikan seluruh keterangan yang dibutuhkan untuk menguatkan alat bukti dalam perkara ini,

    Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

  • Kejaksaan Negeri Sorong Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Terdakwa Kasus Korupsi

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Kejaksaan Negeri Sorong melalui Tim Jaksa Penuntut Umum resmi menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari Penasehat Hukum terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Rabu (11/06/2025).

    Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan pembangunan baru Puskesmas Afirmasi dan pembangunan rumah jabatan tenaga kesehatan di Kabare, Kabupaten Raja Ampat. Proyek ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi Tahun Anggaran 2019.

    Menurut narasumber, Jaksa Madya Makrun, terdakwa mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) kepada Kejaksaan. Pengembalian ini merupakan bagian dari upaya penanganan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.

    Hasil perhitungan dari Ahli Konstruksi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat menunjukkan bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp.2.353.956.553,70 (dua miliar tiga ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh enam ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah tujuh puluh sen). Dengan demikian, pengembalian uang oleh terdakwa ini hanya mencakup sebagian dari total kerugian yang terjadi.

    Makrun menjelaskan bahwa sebanyak uang yang telah dikembalikan tersebut akan disetor ke Rekening RPL Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Manokwari. “Uang yang telah dikembalikan ini akan dipertimbangkan oleh Penuntut Umum dalam pembebanan uang pengganti kepada terdakwa dalam proses hukum yang sedang berlangsung,” imbuhnya.

    Proses penanganan perkara ini saat ini berada dalam tahap pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pengadilan negeri setempat. Jaksa Makrun mengingatkan kepada masyarakat dan media untuk terus memberikan dukungan dalam penyelesaian kasus ini, yang merupakan bagian dari komitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di tanah ini.

    Setiap tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara akan terus ditindaklanjuti secara serius. Kejaksaan Negeri Sorong berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum akan diusut tuntas demi kepentingan masyarakat dan keadilan.

    Makrun pun mengajak semua pihak untuk bertanggung jawab dalam mengawasi penggunaan anggaran publik agar penyalahgunaan seperti ini tidak terulang di kemudian hari. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan proyek pemerintah juga sangat penting untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

    Pengembalian kerugian keuangan negara ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi terdakwa lain yang terlibat dalam kasus serupa, untuk mengambil langkah serupa dalam mengembalikan kerugian negara. Kejaksaan Negeri Sorong siap bekerja keras untuk menindaklanjuti dan menuntaskan setiap kasus yang ada di wilayah hukumnya.

    Dengan adanya dukungan semua elemen masyarakat dan media, perjalanan penegakan hukum akan semakin mudah dan transparan. “Mari kita bersatu dalam memberantas korupsi demi masa depan yang lebih baik,” tutup Makrun dengan optimis.

    Pengembalian ini merupakan langkah awal untuk mempertanggungjawabkan tindakan korupsi di tanah Papua, di mana seluruh elemen masyarakat diharapkan berkontribusi aktif dalam mengawasi dan melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran.