Tag: Kejati Maluku

  • PLN dan Kejati Maluku Jalin Silaturahmi, Bahas Penguatan Kolaborasi Layanan Publik

    Melanesiatimes.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H menerima kunjungan silaturahmi General Manager PLN UIP Maluku – Papua I Gede Adhi Wiratma dan General Manajer PLN UIW Maluku – Maluku Utara Awat Tuhuloula beserta rombongan, diruang rapat Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Kamis (12/05/2025).

    Dalam kunjungan silaturahminya, I Gede Adhi Wiratma yang merupakan General Manajer PLN UIP Maluku – Papua yang baru melaksanakan tugas di Maluku, menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku beserta jajaran yang telah menerima kunjungannya.

    “Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku beserta jajaran yang telah meluangkan waktu menerima kunjungan kami, kiranya dengan pertemuan ini akan semakin meningkatkan Kerjasama yang baik antara Pihak PLN dengan Kejaksaan Tinggi Maluku” ungkap GM I Gede Adhi Wiratma.

    Saat menerima kunjungan General Manager PLN, Kajati Agoes SP didampingi Wakajati Maluku Jefferdian, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Sigit Prabowo, S.H.,M.H, Asisten Intelijen Rajendra D. Wiritanaya, S.H.,M.H, Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, S.H.,M.H, Asisten Pidana Militer Kolonel Chk. Satar Hutabarat, S.H.,M.H, Kabag TU Ariyanto Novindra, S.H.,M.H serta Koordinator I Ketut Suarbawa, S.H.,M.H.

    Dalam penyampaiannya, Kajati Agoes SP juga menyampaikan apresiasinya atas kunjungan General Manager PLN UIP Maluku – Papua I Gede Adhi Wiratma dan General Manajer PLN UIW Maluku – Maluku Utara Awat Tuhuloula beserta rombongan.

    “Selamat datang dan terima kasih atas kunjungan GM PLN UIP Maluku – Papua I Gede Adhi Wiratma beserta rombongan, semoga kedepannya bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku dapat saling mensupport dan semakin meningkatkan kolaborasi pada perjanjian kerjasama yang telah dilaksanakan” Ungkap Kajati ASP.

    Diakhir kunjungan silaturahmi tersebut, GM PLN UIP Maluku – Papua dan General Manajer PLN UIW Maluku – Maluku Utara, saling bertukar Cenderamata berupa Plakat dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, sebagai Kenang-Kenangan dari pertemuan yang dilaksanakan pada hari ini.

    Turut hadir mendampingi GM PLN UIP Maluku – Papua dan General Manajer PLN UIW Maluku – Maluku Utara yakni Senior Manager KKU PLN UIW MMU Asep, Senior Manager PPK PLN UIP Maluku – Maluku Hendri Iriawan, Manager UPP MPA 1 Ismail Hartanto Kartojo dan Manager Hukum Maluku PLN Teguh Harianto.

  • PP SBT Sayangkan Sikap Sekda SBT yang Tidak Kooperatif Terhadap Panggilan Penyidik Kejati Maluku

    Melanesiatimes.com – Ketua Umum Perhimpunan Pelajar Seram Bagian Timur (PP SBT) Jabodetabek Irfandi Fesanlau Angkat bicara terkait Sekretaris Daerah (Sekda) Seram Bagian Timur yang Kembali Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda SBT tahun anggaran 2021 senilai Rp 28,8 Miliar.

    Hal itu disampaikan Irfandi dalam keterangan tertulisnya bahwa, ini merupakan pemanggilan yang kedua kalinya dari Kejati Maluku kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur,”Ujar Irfandi kepada Melanesiatimes.com, (08/12/2023).

    Harusnya Sebagai Aparatur Negara dan sebagai Pejabat Publik Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Djafar Kwairumaratu harusnya Kooperatif memenuhi Panggilan Kejaksaan Tinggi Maluku, Bukan Malah Mangkir dan seolah tidak merespon pemanggilan tersebut.

    Tak hanya itu, Pria yang akrab disapa Fandi itu juga mengatakan bahwa ketika Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tidak Kooperatif untuk memenuhi panggilan Jaksa, maka kami berharap Kejati Maluku harus tegas bila perlu segara tangkap paksa Sekda SBT, jangan sampai seolah – olah ini menghambat proses Hukum yang sedang dilakukan oleh Kejati Maluku,”Tegasnya.

    Kami juga sangat mendorong Aparat Penegakan Hukum untuk terus bekerja sesuai prosedur Hukum guna memberikan Kepastian Hukum serta menjaga Proses Hukum yang berkeadilan dan berkemajuan. Jika proses Hukum sudah sesuai dengan prosedur, dan belum ada itikad baik, Maka segara Aparat Penegak Hukum harus segera menangkap secara paksa yang bersangkutan.

    “Kalau sudah dipanggil bebarapa kali dan masih mangkir lagi, Maka Aparat Penegak Hukum wajib hukumnya dijemput serta ditangkap secara paksa”.

    Terakhir, Irfandi juga mengatakan bahwa Upaya mangkir dari Panggilan Kejati Maluku yang dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian ini mencerminkan perilaku Aparatur Negara serta Pejabat Publik yang tidak taat Hukum,”Tuturnya.