Tag: Komisi Pemberantasan Korupsi

  • Aksi Jilid 3: Mahasiswa Tagih KPK Usut Kadis PU Buru Selatan Terkait Proyek Mangkrak

    Archipelagotimes.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Hukum Bursel-Jakarta kembali menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK. Ini adalah demonstrasi ketiga mereka untuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera bertindak atas dugaan korupsi proyek RSUD Salim Alkatiri senilai Rp4,8 miliar yang mangkrak sejak 2021.

    Pejabat yang disorot kali ini adalah H. Samsul Sampulaw, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru Selatan, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Ia diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan anggaran saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek rumah sakit tersebut. Temuan ini pertama kali diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Maluku tahun 2022.

    Mahasiswa: Korupsi Ini Bukan Sekadar Pelanggaran Hukum, Tapi Kejahatan Kemanusiaan

    Dalam orasinya, Koordinator Aksi A. Malik menegaskan bahwa tindakan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat daerah bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan negara.

    “Jangan anggap ini kasus biasa. Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena dana publik yang seharusnya menyelamatkan nyawa lewat layanan rumah sakit justru dijarah oleh elit busuk,” tegas Malik.

    Malik juga menyoroti bahwa korupsi yang mengakibatkan terbengkalainya fasilitas kesehatan sama saja dengan membiarkan rakyat mati secara perlahan akibat sistem yang rusak.

    “Negara hadir untuk melindungi, bukan membiarkan pejabatnya merampok anggaran dengan aman. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, ini pengkhianatan,” tambahnya.

    Landasan Hukum yang Dilanggar

    Tindakan yang diduga dilakukan oleh H. Samsul Sampulaw berpotensi melanggar beberapa regulasi hukum, antara lain:

    • UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, terutama:

      • Pasal 2 Ayat (1): setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.

      • Pasal 3: setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, dapat dipidana hingga 20 tahun penjara.

    Selain itu, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara implisit menyebut bahwa tindakan yang merampas hak rakyat atas kesehatan dan kesejahteraan merupakan pelanggaran hak asasi.

    Tiga Tuntutan Mahasiswa: Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

    1. KPK diminta segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan H. Samsul Sampulaw sebagai tersangka.

    2. Menindaklanjuti dan membuka ke publik hasil audit BPK Maluku atas kerugian negara dalam proyek RSUD Salim Alkatiri.

    3. Mendorong penangkapan dan proses hukum yang terbuka, transparan, dan berkeadilan tanpa intervensi politik.

    Aksi ini disebut sebagai awal dari gelombang tekanan yang lebih besar. Para mahasiswa menegaskan bahwa jika KPK tidak segera bergerak, mereka akan menggalang aksi nasional untuk menyoroti lemahnya penegakan hukum di Indonesia Timur.

    “Kami tidak akan berhenti. Setiap rupiah yang dikorupsi adalah hak anak-anak kami untuk hidup layak. Kami tidak minta lebih, hanya keadilan,” tutup Malik.

  • TPPU dan Mantan Gubernur Maluku Utara : SOMASI Jakarta Pertanyakan Langkah Cepat KPK

    Melanesiatimes.com – Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI) Jakarta menggelar diskusi internal pada Sabtu (30/11/2024). Diskusi ini mengangkat tema menarik: “Menanti Dua Alat Bukti Sah Penyidik KPK Menetapkan Tersangka Berdasarkan Pasal 1 Butir 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”.

    Ketua SOMASI Jakarta, Irwan Abdul Hamid, menegaskan dalam diskusi tersebut pentingnya dukungan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi. “Kami akan terus mendampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga melibatkan Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO),” ujar Irwan.

    Ia juga menyebutkan bahwa kasus ini terkait dengan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. “Kami berharap di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, semangat anti-korupsi tetap menjadi prioritas utama,” tambahnya.

    Sementara itu, salah satu pengurus SOMASI Jakarta, Bung Yoris, menyatakan bahwa kami sebagai mahasiswa dan pemuda yang tergabung di SOMASI Jakarta, akan tetap berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. “Sebagaimana semangat kelahiran KPK adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam memberantas korupsi di Indonesia, kami pun berdiri di garda depan untuk memastikan transparansi dan keadilan berjalan,” tegas Yoris.

    Diskusi ini menjadi bagian dari langkah SOMASI Jakarta untuk terus mendorong penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. Mahasiswa berharap kasus-kasus besar seperti ini dapat menjadi pengingat bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas hingga akarnya.