Tag: KPU

  • PAW DPR Kota Sorong Mandek, KPU Didesak Segera Beri Kepastian Hukum

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR Kota Sorong yang diusulkan Partai NasDem kembali menjadi sorotan. Pengamat Kebijakan Publik, M. Arif Rahabaf, mendesak KPU Kota Sorong segera memberikan kepastian terkait proses tersebut dan tidak menunda keputusan tanpa alasan hukum yang jelas.

    Arif menilai, berdasarkan kronologi serta fakta hukum yang diketahuinya, proses PAW tersebut seharusnya sudah dapat ditindaklanjuti secara prosedural.

    Menurutnya, Putusan Pengadilan Negeri Sorong pada tingkat pertama telah menolak gugatan pihak penggugat. Ia juga menyebut batas waktu pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung selama 14 hari telah terlewati tanpa adanya pengajuan yang dinilai sah.

    “Secara prosedural dan substantif, landasan untuk menerbitkan keputusan sudah sangat jelas dan tidak beralasan lagi untuk ditunda-tunda,” kata Arif dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).

    Ia menjelaskan, pihak penggugat kemudian menempuh jalur banding ke Pengadilan Tinggi. Menurut Arif, mekanisme tersebut perlu dilihat kembali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sengketa terkait partai politik.

    Atas kondisi tersebut, Arif mempertanyakan alasan KPU Kota Sorong yang hingga kini belum memberikan keputusan terkait proses PAW tersebut.

    “Pertanyaan mendasarnya, mengapa KPU Kota Sorong belum juga mengeluarkan keputusan? Semakin lama ditunda, semakin besar keraguan publik terhadap proses ini,” ujarnya.

    Ia menegaskan, persoalan PAW tidak semata-mata menyangkut kepentingan partai politik maupun individu yang bersangkutan. Menurutnya, terdapat kepentingan masyarakat yang lebih besar karena kursi DPR merupakan bagian dari sistem keterwakilan rakyat.

    “Ini bukan sekadar soal partai. Ini soal hak rakyat. Rakyat punya suara, punya wakil, dan berhak atas keterwakilan yang sah,” tegasnya.

    Arif juga mengingatkan agar proses PAW tidak berlarut-larut karena dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada lembaga penyelenggara pemilu.

    Ia menilai KPU Kota Sorong harus mampu menunjukkan sikap transparan, profesional, independen, dan berpegang teguh pada ketentuan hukum dalam setiap tahapan proses PAW.

    “Surat resmi sudah dikirimkan, batas waktu jawaban lima hari juga telah diberikan. Jika setelah batas waktu tersebut KPU tetap diam tanpa penjelasan yang layak, tentu masyarakat akan mempertanyakan alasan di balik sikap tersebut,” katanya.

    Meski demikian, Arif meminta seluruh pihak tetap menghormati mekanisme dan kewenangan lembaga penyelenggara pemilu. Menurutnya, jika memang masih terdapat persyaratan atau persoalan hukum yang harus diselesaikan, KPU wajib menjelaskannya secara terbuka kepada publik.

    Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, ia meminta KPU Kota Sorong tidak lagi memperpanjang proses tanpa alasan yang jelas.

    “Jika memang tidak ada hal lain, buktikan dengan keputusan yang cepat, tegas, dan transparan. Jangan biarkan kursi rakyat kosong lebih lama dari yang seharusnya,” pungkas Arif.

    Ia berharap KPU Kota Sorong segera memberikan penjelasan resmi mengenai status proses PAW tersebut sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan semakin mengikis kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

  • Aswan Kelian: Jangan Hanya Bendahara, Komisioner KPU Papua Barat Juga Harus Diperiksa!

    Melanesiatimes.com – Dugaan korupsi dana hibah Pilkada dan Pemilu 2024 di Papua Barat kian menjadi sorotan. Selain tengah diselidiki Polda Papua Barat, kasus ini juga menuai kritik dari kalangan praktisi hukum.

    Aswan Kelian, praktisi hukum, menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tidak boleh tinggal diam. Ia menilai lembaga penyelenggara Pemilu di tingkat pusat harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran KPU di Papua Barat.

    “Jika ada komisioner yang kuat terindikasi ikut bermain dalam penyalahgunaan dana hibah, maka tidak ada alasan untuk mempertahankan mereka. KPU RI harus segera mencopot agar kepercayaan publik tidak runtuh,” ujar Aswan, Jumat (22/8).

    Menurutnya, keterlibatan oknum penyelenggara Pemilu dalam kasus dugaan korupsi ini bisa merusak integritas demokrasi. Sebab, dana hibah yang digelontorkan pemerintah seharusnya digunakan untuk menjamin kelancaran Pemilu, bukan justru menjadi bancakan kepentingan segelintir pihak.

    Aswan juga mendesak Polda Papua Barat untuk tidak hanya berhenti pada pemeriksaan level sekretaris dan bendahara KPU kabupaten. Jika bukti cukup, penetapan tersangka harus dilakukan tanpa pandang bulu.

    “Kasus ini tidak hanya soal uang, tapi menyangkut kepercayaan rakyat terhadap Pemilu. Jangan sampai masyarakat kehilangan keyakinan bahwa pesta demokrasi berjalan jujur dan bersih,” tegasnya.

    Hingga kini, Polda Papua Barat masih memanggil dan memeriksa sejumlah KPU kabupaten, termasuk Fakfak, Manokwari, Teluk Bintuni, hingga Pegunungan Arfak. Hasil penyidikan diperkirakan akan menjadi penentu langkah hukum berikutnya.

  • JAM Indonesia Desak Kejagung RI Periksa Ketua KPU Buru Terkait Dugaan Korupsi Rp33 Miliar

    Melanesiatimes.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Aksi Mahasiswa Indonesia (JAM Indonesia) menggelar demo panas di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (28/5). Mereka datang membawa spanduk, mobil komando, dan satu tuntutan utama: usut tuntas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp33 miliar yang menyeret Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz.

    Jufri, koordinator aksi sekaligus Ketua JAM Indonesia, menyampaikan bahwa dugaan korupsi ini mencuat setelah terjadinya pembakaran Gedung KPU Buru beberapa waktu lalu. Peristiwa itu diduga kuat bukan insiden biasa, melainkan upaya sistematis untuk menghilangkan jejak dan barang bukti dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah yang diduga diselewengkan.

    “Kami curiga kuat ada skenario besar di balik pembakaran kantor KPU. Ini bukan kebetulan. Dana hibah Rp33 miliar itu bukan recehan, dan kalau benar dikorupsi lalu dilindungi lewat aksi pembakaran, itu kejahatan luar biasa,” tegas Jufri dalam orasinya.

    Dalam aksinya, massa membawa spanduk bertuliskan “Usut Tuntas Korupsi Dana Hibah KPU Buru”, “Tangkap Ketua KPU Kabupaten Buru”, hingga “Kejagung Wajib Periksa Walid Aziz”. Mereka menuntut agar Kejaksaan Agung segera membentuk tim khusus dan turun tangan serius.

    “Jangan sampai kasus ini dipetieskan. Kejagung harus profesional. Kalau bukti kuat, tangkap saja semua yang terlibat, termasuk Ketua KPU Buru,” lanjut Jufri dengan lantang.

    JAM Indonesia juga mengultimatum akan kembali menggelar aksi lanjutan pada Jumat, 30 Mei 2025, jika penanganan kasus ini mandek atau terkesan lambat.

    “Kami akan terus kawal kasus ini. Rakyat berhak tahu ke mana larinya uang negara. Ini bentuk tanggung jawab moral kami sebagai mahasiswa,” pungkasnya.

  • Sah Jadi Presiden, Prabowo Ucap Terimaksih ke Jokowi

    Melanesiatimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi menetapkan Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Preiden Indonesia pada Pemilihan Umum 2024.

    Prabowo – Gibran menang telak di 36 Provinsi dengan mengantongi suara nasional sebanyak 96.216.691 atau (58,58%).

    Detik – detik jelang pengumuman resmi dari KPU, para petinggi Koalisi Indonesia Maju (KIM) berkumpul di kediaman Prabowo di Kertanegara.

    Prabowo mengucap rasa syukur dan terimakasih kepada seluruh pihak yang mendukung dirinya dengan Gibran.

    Selain itu juga dirinya juga menyampaikan terimakasih kepada presidem Joko Widodo.

    “Saya ingin menyampaikan penghargaan kepada Presiden Joko Widodo. Dengan kenegarawanannya, beliau telah memberi contoh rekonsiliasi besar. Lawan beliau sekian tahun, 10 tahun ya,” katanya saat jumpa pers usai pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, di kediamannya di Kertanegara, Rabu malam (20/3/2024).

    Jendral Kehormatan di lingkungan TNI ini mengatakan Jokowilah yang mendorongnya sehingga dirinya maju kembali pada pemilu 2024 dan mendapatkan mandat dari rakyat sebagai presiden terpilih.

    “Beliau rangkul, bahkan beliau sangar mendorong saya. Sehingga saya hari ini menerima mandat dari rakyat. Jadi saya sampaikan penghargaan,” sambungnya.

    Ketua Umum Gerindra itu juga berjanji akan melanjutkan kebijakan presiden sebelumnya (Jokowi).

    “Landasan yang kuat yang telah beliau bangun, khususnya bidang ekonomi akan kita gunakan. Bekerja lebih keras membawa hasil secepat-cepatnya untuk rakyat RI,” pungkas Prabowo.

  • PERISAI Tolak Hasil Putusan KPU Soal Pemilu

    Melanesiatimes.com – Sejumlah orang yang mengatasnamakan Pertahanan Ideologi Sarekat Islam (PERISAI)  menyampaikan pengaduan atas peristiwa yang terjadi, dimana terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan Umum.

    Adapun surat ini disampaikan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) karena sebagaimana yang Tugas, Wewenang dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum antara lain adalah:

    “Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu,” Tegas Hapi Koordinator Aksi, yang juga ketua Bidang PP Perisai, pada Selasa 05/3/2024.

    Lebih lanjut Hapi menyampaikan bahwa, terkait dengan hal tersebut, bersama ini ia bermaksud menyampaikan fakta pengaduan sebagai berikut:

    1. Pasangan calon nomor urut 2 melakukan aktifitas besar & mengumumkan kemenangan sebelum adanya pengumuman dari KPU.

    a. Bahwa sebagaimana kita ketahui pada tanggal 14 Februari 2024 merupakan hari pemilihan umum serentak di seluruh wilayah Indonesia, dimana waktu tersebut sudah tidak diperkenankan melakukan aktivitas kampanye baik secara fisik pertemuan maupun secara media elektronik.

    b. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 dihari yang sama pada hari pencoblosan hanya selang beberapa jam saja pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah mengumumkan/deklarasi kemenangan melakukan kumpul-kumpul acara besar di Istora Senayan (FAKTA TERSEBUT SUDAH DIKETAHUI OLEH KHALAYAK RAMAI)

    c. Bahwa berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Pemilu menentukan sebagai berikut:

    “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta. Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud berupa iklan media massa cetak media massa elektronik, internet dan rapat umum. Kampanye tersebut dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang.

    d. Bahwa Tindakan yang dibuat oleh Pasangan Calon 02 (PRABOWO-GIBRAN) dapat diskualifikasikan sebagai penyebaran berita bohong atau kebohongan publik sebagaimana diatur dalam pasal 14 Undang-undang Momor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana.

    2. PROSES PELAKSANAAN PENDAFTARAN CALON WAKIL PRESIDEN YANG CACAT PROSEDUR SEBAGAIMANA TERBUKTI DALAM PUTUSAN DKPP 135,136,137,141/PKE/DKPP/XII/2023

    a. Bahwa sebagaimana kita ketahui tugas dan wewenang BAWASLU-RI antara adalah mengawal dan melaksanakan putusan DKPP serta Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU.

    b. Bahwa sebagaimana kita ketahui berdasarkan putusan DKPP telah terungkap fakta secara nyata dimana Ketua KPU-RI telah melakukan pelanggaran atas peraturan KPU terkait proses pencalonan Wakil Presiden atas nama Gibran Rakbuming Raka.

    c. Bahwa lebih lanjut dalam putusan DKPP terkait pelanggaran tersebut diatas pada halaman 188 Putusan DKPP 135,136,137,141 / PKE /DKPP /XII/2023 dalam pertimbangannya menguraikan sebagai berikut:

    “Terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi, tindakan Para Teradu tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu. Bahwa Para Teradu seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan Ayat (1) Dalam keadaan tertentu. Pemrakarsa dapat mengajukan Rancangan Peraturan KPU di luar Program Penyusunan Rancangan Peraturan KPU Ayat (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:

    d. Bahwa lebih lanjut dalan Putusan menjatuhkan sanksi sebagai berikut:

    “Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasym Asy’an selaku Teradu I dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023. Perkara Nomor 136-PKE- DKPP/XII/2023, Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023 dan Perkara Nomor 141- PKE-DKPP/XII/2023 selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan.

    e. Bahwa melalui surat ini sebagaimana fungsi BAWASLU sebagai lembaga yang mengawasi terkait proses Pemilihan Umum, kami meminta dan berharap kepada BAWASLU-RI untuk melakukan penindakan bukan hanya sebatas etika Ketua KPU-RI namun akibat hukum atas proses pendaftaran Calon Wakil Presiden yang cacat prosedur.

    “Maka dari hal tersebut kami menyatakan untuk menolak Hasil yang di rilis oleh Komisi Pemilihan Umum RI”, tutur Hapi.

  • Terdapat Enam Provinsi Belum Rampung Rekapitulasi Nasional

    Melanesiatimes.com – Rekapilulasi hasil perhitungan suara tingkat nasional yang saat ini KPK sedang merampungkan, terdapat eman provinsi yang belum rekapitulasi di tingkat nasional.

    “Yang belum Papua Induk, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Jawa Barat,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (16/03/2024).

    Ketua KPU mengaku saat ini pihaknya akan terus mengikuti perkembangan dari KPUD seluruh provinsi.

    Keenam provinsi itu meliputi, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Maluku, dan Jawa Barat.

    “Kemudian Maluku, besok tanggal berapa besok? 17 [Maret] ya, KPU-KPU Papua yang lain 17. 17 besok ya?” imbuhnya.

    hasyim mengatakan Jawa Barat menjadi salah satu provinsi di Pulau Jawa yang yang belum siap menghadiri rapat pleno rakapitulasi perhitungan suara nasional.

    “Mohon maaf Jawa Barat ini baru kali ini klasternya ikut klaster Papua. Padahal KPU-KPU Jawa lain sudah selesai semua,” pungkasnya.

  • Rekapitulasi Suara Luar Negeri Capai 90%, KPU Target Rampung Hari ini

    Melanesiatimes.com – Rekapitulasi suara luar negeri capai 90%, komisioner KPU RI Idham Kholik mengatakan KPU menargetkan hasil perhitungan suara luar negeri rampung hari ini (04/03).

    “Proses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri yang dilakukan KPU RI itu Alhamdulillah berjalan lancar. Sampai sore hari ini sudah lebih dari 90% PPLN yang telah menyelesaikan pembacaan dokumen formulir model D,” ujar Idham kepada awak media di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (3/2/2024).

    “Dan saat ini sudah lebih dari 90% yang sudah membacakan formulir model D Hasil. Dan Alhamdulillah semuanya sudah ditetapkan oleh kami, tinggal beberapa lagi. Dan mudah-mudahan kalau tidak malam ini, esok siang mungkin sudah selesai,” kata Idham.

    Idham tak menampik adanya dinamika dalam penghitungan suara yang dilakukan pihaknya bersama PPLN. Namum KPU menyikapi dengan baik.

    “Hasil PPLN dan dinamika dalam pelaksanaan pemungutan penghitungan dan rekapitulasi di negara masing-masing tentunya ada, tetapi pada umumnya bisa terselesaikan dengan baik,” ujar Idham.

  • Inilah Alasan Grace Sambangi Moderator Debat Capres Layangkan Protes Saat Jeda

    Melanesiatimes.com – Aksi Wakil Ketua TKN Prabowo – Gibran, Grace Natalie menyambangi moderator Debat ketiga Pilpres menuai pro dan kontra, hal tersebut pun lansung direspon oleh Mantan ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

    Dirinya mengungkapkan ia melayangkan protes pada moderator karena sikap pendukung Ganjar yang menurutnya melakukan tindakan provokasi saat capres Prabowo sedang berbicara.

    “Pdukung salah satu paslon yg pakai jaket hijau syal merah putih mengacungkan tangan mereka tinggi2 berkali kali di saat ada paslon yg menjawab,” kata Grace Natalie, dalam cuitan akun X/ twitternya di kutip Melanesiatimes.com, Senin (8/01/2024).

    Tindakan pendukung Capres nomor urut 3 itu, menurut Grace dapat mengganggu konsentrasi semua capres yang sedang berbicara dalam debat berlansung.

    “Apakah ini dibolehkan, mengingat konsentrasi para paslon bisa terganggu? Hal inilah yg sy & Isyana tanyakan ke moderator saat jeda iklan.” sambungnya.

    Melihat kondisi itu, dirinya menyarakan agar semua pendukung dapat menghormati capres satu sama lain saat giliran mereka sedang berbicara.

    “Wkt menjwb hny 1-2 menit. Mari kita para pendukung slg menghormati agar smua paslon bs mjwb dgn baik. Stlh paslon menjwb, pendukung bole merespon,” imbuh Grace.

    “Namun gestur2 spt ini di saat paslon bicara, apalagi posisi persis di blkg moderator, berpotensi mengganggu konsentrasi semua paslon,” pungkasnya.

    Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial yang menampilkan Grace Natalie dan rekannya, Isyana Bagoes Oka hampiri moderator debat saat jeda iklan antara segmen 2 dan 3.