Tag: LPS Lembaga Penjamin Simpanan

  • LPS Pertahankan Bunga Penjaminan, Simpanan Nasabah Tetap Dijamin hingga Rp.2 Miliar

    Melanesiatimes.com, Jakarta — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.

    Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. Dalam keputusan tersebut, TBP simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,75%.

    Sementara itu, TBP untuk simpanan rupiah pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR) ditetapkan sebesar 6,25%. Adapun TBP untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap berada pada level 2,00%.

    LPS menyebut keputusan mempertahankan tingkat bunga tersebut mempertimbangkan sejumlah perkembangan di sektor perbankan. Salah satunya adalah kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas yang masih terbatas.

    Selain itu, kinerja intermediasi perbankan dan kondisi likuiditas industri perbankan dinilai tetap positif. Cakupan penjaminan simpanan juga masih berada pada tingkat yang tinggi.

    Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, LPS menilai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan. Kebijakan itu diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

    Dari sisi intermediasi, kinerja perbankan juga menunjukkan pertumbuhan positif. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh 10,94% secara tahunan (year on year/yoy).

    Pertumbuhan tersebut diikuti penyaluran kredit yang mencapai 13,66% secara yoy. Perkembangan ini menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan dalam mendukung aktivitas dan kinerja perekonomian nasional.

    Kondisi intermediasi tersebut turut ditopang oleh likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga. LPS menilai kondisi tersebut ikut mendukung ketahanan industri perbankan.

    Di sisi lain, cakupan penjaminan simpanan LPS juga masih sangat tinggi. Berdasarkan data per Agustus 2026, sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum memiliki saldo simpanan hingga Rp.2 miliar.

    Jumlah tersebut setara dengan 99,94% dari total rekening nasabah bank umum. Dengan demikian, hampir seluruh rekening tersebut masuk dalam cakupan nilai penjaminan LPS.

    Untuk nasabah BPR dan BPR Syariah, jumlah rekening dengan saldo simpanan hingga Rp.2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau sekitar 99,97% dari total rekening.

    LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan tersebut seiring dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga di industri perbankan.

    LPS juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan penjaminan simpanan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp.2 miliar per nasabah pada setiap bank, sepanjang memenuhi tiga kriteria atau dikenal dengan istilah 3T.

    Kriteria tersebut meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima nasabah tidak melebihi TBP yang ditetapkan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan atau membahayakan kelangsungan usaha bank, termasuk fraud yang mengakibatkan kerugian bank.

    Karena itu, LPS mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan oleh perbankan. Nasabah juga diharapkan memahami bahwa TBP merupakan batas maksimum tingkat bunga simpanan agar simpanan memenuhi salah satu kriteria penjaminan LPS.

    LPS turut meminta perbankan menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan kepada nasabah maupun calon nasabah melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital.

    Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa LPS akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala dengan memperhatikan berbagai perkembangan ekonomi.

    Evaluasi tersebut mencakup perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta kondisi likuiditas dan perkembangan suku bunga perbankan.(***)

  • Road Show HUT ke-21 LPS Tuntas di Palopo, 580 Warga Diperiksa dan 175 Donorkan Darah

    Melanesiatimes.com, Palopo — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat kepeduliannya terhadap masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial. Rangkaian road show pemeriksaan kesehatan gratis dan donor darah yang digelar Kantor Perwakilan LPS III resmi ditutup di Kota Palopo, Selasa (22/9/2026).

    Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program LPS Peduli yang menyasar masyarakat di lima kabupaten/kota. Sejak 18 September 2026, tim Kantor Perwakilan LPS III bergerak dari Parepare, Pinrang, Enrekang, Luwu, hingga Kota Palopo sebagai lokasi terakhir pelaksanaan kegiatan.

    Di setiap daerah, masyarakat diberikan kesempatan memperoleh layanan pemeriksaan kesehatan secara gratis sekaligus berpartisipasi dalam aksi donor darah. Pelaksanaan kegiatan melibatkan tenaga kesehatan serta Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai bentuk kolaborasi dalam memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

    Penutupan rangkaian kegiatan di Kota Palopo berlangsung di Pelataran Ruang Pola Kantor Wali Kota Palopo. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Perwakilan LPS III Fuad Zaen, Staf Ahli Wali Kota Palopo Bidang Kesejahteraan Rakyat Drs. M. Taufiq Gurrachman, M.Si., Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo Irsan Anugrah, S.KM., M.M., serta Ketua PMI Kota Palopo Drs. H. Haidir Basir, M.M.

    Kepala Kantor Perwakilan LPS III Fuad Zaen mengatakan, memasuki usia ke-21, LPS berupaya semakin mendekatkan diri dengan masyarakat melalui kegiatan yang memberikan manfaat secara langsung.

    “Di usia ke-21 ini, LPS berupaya untuk terus hadir secara lebih dekat dengan masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan sosial berupa pemeriksaan kesehatan gratis dan donor darah,” ujar Fuad.

    Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari peringatan HUT LPS, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian lembaga terhadap masyarakat di wilayah kerja Kantor Perwakilan LPS III.

    “Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi wujud kepedulian LPS terhadap masyarakat di wilayah kerja kami,” katanya.

    Antusiasme masyarakat terlihat dari jumlah peserta yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Tercatat sebanyak 580 orang memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis, sementara 175 orang turut berpartisipasi dalam aksi donor darah.

    Kegiatan sosial tersebut sekaligus menjadi momentum bagi LPS untuk memperkenalkan peran dan tanggung jawab lembaga kepada masyarakat. Selama lebih dari dua dekade, LPS menjalankan fungsi utama dalam menjamin simpanan nasabah pada bank serta turut berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

    Sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), LPS juga mendapat mandat baru sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis yang akan mulai dilaksanakan pada 2028.

    Melalui rangkaian HUT ke-21 tersebut, LPS menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya melalui pelaksanaan tugas kelembagaan, tetapi juga lewat berbagai kegiatan yang memberikan manfaat secara langsung.

    Rangkaian LPS Peduli di lima kabupaten/kota pun menjadi bagian dari upaya memperkuat kedekatan LPS dengan masyarakat sekaligus membangun pemahaman mengenai pentingnya peran LPS dalam menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan Indonesia. (***)

  • Jangan Asal Klik! LPS Ungkap Bahaya Link Undangan Pernikahan yang Bisa Bobol Rekening

    Melanesiatimes.com, Palu – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengingatkan masyarakat untuk semakin waspada terhadap maraknya kejahatan siber yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital. Salah satu modus yang kini banyak beredar adalah penyebaran tautan (link) atau file undangan pernikahan palsu melalui aplikasi pesan instan yang bertujuan mencuri data pribadi dan menguras rekening korban.

    Peringatan tersebut disampaikan Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua), Fuad Zaen, saat membuka kegiatan Media Meet Up bertema “Diskusi, Komunikasi dan Kolaborasi Media dalam Pengembangan Literasi Keuangan” di Hotel Aston Palu, Senin (27/7/2026).

    Kegiatan itu turut menghadirkan Founder Hannah Asa Indonesia, Mardiyah, serta Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III Sulampua, Prayitno Amigoro, sebagai narasumber. Forum tersebut menjadi wadah memperkuat sinergi antara LPS dan insan media dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

    Dalam sambutannya, Fuad menjelaskan bahwa transformasi digital telah membawa banyak kemudahan dalam aktivitas keuangan. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk melancarkan berbagai aksi penipuan dengan modus yang semakin beragam.

    “Saat ini masyarakat harus lebih berhati-hati. Jangan mudah membuka tautan atau mengunduh file dari pengirim yang tidak dikenal, apalagi jika diminta memasukkan data pribadi,” ujar Fuad.

    Ia menegaskan, masyarakat tidak boleh sembarangan membagikan informasi penting seperti PIN, kata sandi, maupun kode One Time Password (OTP) kepada siapa pun.

    “Hati-hati, jangan memberikan data pribadi kita kepada orang lain,” tegasnya.

    Menurut Fuad, salah satu modus yang tengah marak adalah pengiriman undangan pernikahan digital melalui WhatsApp. Pesan tersebut biasanya mengarahkan penerima untuk mengklik tautan atau mengunduh file yang tampak meyakinkan, padahal berisi aplikasi berbahaya atau malware.

    Jika aplikasi tersebut terpasang di perangkat korban, pelaku dapat mengambil alih akses ponsel dan mencuri berbagai informasi penting, mulai dari data pribadi, akses layanan perbankan digital hingga kode OTP.

    Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membobol rekening, mengambil alih akun digital, atau melakukan penipuan keuangan lainnya.

    Karena itu, LPS mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi identitas pengirim sebelum membuka tautan maupun mengunduh file yang diterima melalui aplikasi pesan instan. Kewaspadaan, menurutnya, menjadi langkah utama untuk mencegah kerugian akibat kejahatan digital.

    Fuad berharap kolaborasi antara LPS dan media dapat memperluas penyebaran informasi mengenai literasi keuangan, sehingga masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga keamanan data pribadi dan transaksi digital.

    “Harapannya dengan silaturahmi bersama media, informasi mengenai pentingnya literasi keuangan dapat tersampaikan secara luas sehingga masyarakat merasa aman menabung di bank,” pungkasnya.

    Melalui kegiatan Media Meet Up tersebut, LPS bersama insan media juga berdiskusi mengenai penguatan edukasi publik terkait sistem perbankan, keamanan menabung, risiko investasi, serta berbagai ancaman penipuan digital yang terus berkembang seiring pesatnya kemajuan teknologi.(***)

  • LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Cakupan Simpanan Dijamin Tetap di Atas 99 Persen

    Melanesiatimes.com, Jakarta – Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin 22 Juni 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,75% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat, dan 2,00% untuk simpanan valuta asing di bank umum. Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2026 sampai dengan 30 September 2026.

    Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan Suku Bunga Pasar (SBP) simpanan Rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas, kinerja intermediasi perbankan, khususnya penghimpunan simpanan yang masih kuat, kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai, serta tingkat persaingan antar bank yang tetap sehat. Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga dan berada jauh di atas mandat Undang-Undang, yaitu melebihi 90% dari total rekening nasabah bank. Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan.

    LPS akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala untuk menjaga kesesuaiannya dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan ke depan. Evaluasi ini dilakukan dalam upaya menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan yang dilakukan oleh LPS.

    Kinerja Intermediasi Perbankan Masih Kuat

    Dari sisi intermediasi, kinerja industri perbankan nasional masih tumbuh dan tetap terjaga. Pada Mei 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 13,47% (yoy), diikuti penyaluran kredit yang tumbuh sebesar 11,51% (yoy). Pertumbuhan DPK Rupiah terpantau lebih tinggi 12,37% (yoy), daripada pertumbuhan DPK valuta asing 8,91% in US$). Perkembangan kinerja intermediasi yang positif tersebut didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap terjaga sehingga mampu menjadi penyangga terhadap berbagai potensi risiko yang mungkin terjadi.

    Cakupan Penjaminan Simpanan Masih Terjaga

    Berdasarkan hasil evaluasi, TBP yang berlaku saat ini dipandang masih mampu menjaga tingkat cakupan penjaminan dan kepercayaan nasabah penyimpan. Data per Mei 2026 menunjukkan bahwa jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sampai dengan Rp2 miliar mencapai 681,67 juta rekening, yaitu mencakup 99,94% dari total rekening. Sementara itu, jumlah rekening nasabah BPR/BPRS yang dijamin seluruh simpanannya sampai dengan Rp2 miliar mencapai 15,67 juta rekening, yaitu 99,97% dari total rekening. LPS akan terus memperkuat pemantauan dan asesmen terhadap tingkat cakupan penjaminan tersebut agar tetap selaras dengan dinamika suku bunga pasar dan TBP.

    Transparansi TBP dan Perlindungan Nasabah Terus Ditingkatkan

    Sebagaimana diketahui, mengacu kepada Undang-Undang, LPS menjamin simpanan nasabah perbankan sepanjang memenuhi tiga kriteria atau disingkat 3T, yaitu: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan Tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat. Sejalan dengan itu, dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap TBP, LPS kembali menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah bank bahwa TBP merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria program penjaminan simpanan LPS.

    Sehubungan dengan hal tersebut, LPS selalu mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Selain itu, LPS juga meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah.(***)

  • LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Stabilitas Perbankan Nasional Tetap Terjaga

    Melanesiatimes.com, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada 28 Mei 2026. Keputusan tersebut menetapkan TBP sebesar 3,50 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2026.

    Keputusan mempertahankan TBP diambil dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi dan perbankan yang dinilai masih kondusif. LPS menilai perkembangan suku bunga pasar simpanan Rupiah maupun valuta asing masih menunjukkan kenaikan yang terbatas.

    Selain itu, penghimpunan dana masyarakat oleh perbankan tetap kuat, kondisi likuiditas masih memadai, dan persaingan antarbank berlangsung sehat.

    “Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” demikian disampaikan LPS dalam keterangannya.

    LPS juga memastikan tingkat cakupan penjaminan simpanan masyarakat masih terjaga jauh di atas amanat undang-undang, yakni melebihi 90 persen dari total rekening nasabah bank. Oleh karena itu, kebijakan mempertahankan TBP dinilai masih relevan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

    Dari sisi intermediasi, industri perbankan nasional juga menunjukkan kinerja yang tetap solid. Hingga April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh sebesar 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit tumbuh 9,98 persen (yoy). Pertumbuhan DPK Rupiah juga tercatat lebih tinggi dibandingkan DPK valuta asing.

    Kondisi tersebut didukung oleh permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang masih terjaga dengan baik. Situasi ini dinilai mampu menjadi bantalan terhadap berbagai potensi risiko ekonomi maupun gejolak pasar keuangan di masa mendatang.

    Sementara itu, cakupan penjaminan simpanan masyarakat tetap berada pada level yang sangat tinggi. Data per April 2026 menunjukkan rekening nasabah bank umum yang dijamin penuh hingga Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening atau setara 99,94 persen dari total rekening.

    Sedangkan untuk BPR/BPRS, rekening yang dijamin penuh mencapai 15,58 juta rekening atau 99,98 persen dari total rekening nasabah.

    LPS menegaskan akan terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap TBP guna memastikan kebijakan penjaminan tetap sesuai dengan perkembangan ekonomi, kondisi perbankan, dan dinamika pasar keuangan.

    Dalam kesempatan itu, LPS juga kembali mengingatkan masyarakat terkait ketentuan penjaminan simpanan. Sesuai Undang-Undang, simpanan nasabah dijamin apabila memenuhi tiga syarat atau dikenal dengan istilah 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP, serta tidak terkait tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.

    “LPS selalu mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank,” tulis LPS.

    Selain kepada masyarakat, LPS juga meminta seluruh perbankan agar aktif menyampaikan informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan secara transparan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital, sebagai bagian dari perlindungan nasabah dan peningkatan literasi keuangan publik.

  • LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Ferdinan Purba: Keputusan Ini Diambil Secara Kredibel dan Terukur

    Melanesiatimes.com Jakarta – Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin, 19 Januari 2026, LPS menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum. TBP simpanan Rupiah pada Bank Umum sebesar 3,50% dan TBP simpanan Rupiah pada BPR sebesar 6,00%. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum sebesar 2,00%. TBP tersebut akan berlaku sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2026.

    Pgs. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba menjelaskan, “keputusan penetapan TBP LPS dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan yang trennya relatif menurun, jumlah simpanan di perbankan yang tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang memadai, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat Undang-Undang, serta pertimbangan prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global dan nasional. Kami berharap agar perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam rangka penghimpunan simpanan dari nasabah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

    Dalam press conference tersebut juga disampaikan beberapa data perkembangan industri perbankan nasional, antara lain meliputi fungsi intermediasi perbankan yang tetap terjaga diikuti dengan kondisi permodalan dan likuiditas yang kuat, serta tingkat risiko kredit yang terkendali. Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 9,63% (yoy) ditopang penyaluran kredit investasi yang tinggi. Sementara itu dana pihak ketiga (DPK) tumbuh membaik sebesar 13,83% (yoy) dikontribusi terutama dari peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.

    Selanjutnya, ketahanan permodalan perbankan berada pada level yang tinggi sebagai upaya bank dalam memitigasi potensi risiko kredit dan risiko pasar. Rasio permodalan (KPMM) industri perbankan terjaga di level 26,05% per November 2025. Sementara itu, kondisi likuiditas industri perbankan masih memadai. Per Desember 2025, rasio AL/DPK berada di level 28,57%, jauh di atas threshold yang sebesar 10%. Adapun program penjaminan LPS dengan nilai simpanan dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank mencakup penuh 99,94% dari total rekening bank umum dan 99,97% dari total rekening BPR/BPRS. Cakupan program penjaminan ini jauh di atas mandat Undang-Undang sebesar 90%.

    Selanjutnya, Ferdinan mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Diantaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

    “Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu menginfomasikan TBP LPS kepada nasabahnya. TBP merupakan bagian dari 3 syarat penjaminan LPS yang dikenal dengan 3T, yaitu 3T, yakni simpanan nasabah Tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi Tingkat bunga yang telah ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan Tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” tutupnya.

    Kinerja LPS Tahun 2025

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, memaparkan mengenai kinerja LPS tahun 2025. “Setiap bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR, tanpa terkecuali merupakan anggota program penjaminan LPS,” ujarnya.

    Selanjutnya, Farid menjelaskan bahwa sejak LPS berdiri hingga saat ini, dalam perannya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, LPS telah melakukan resolusi bank dengan cara likuidasi pada 1 bank umum, 130 BPR dan 16 BPRS, serta melakukan penempatan modal sementara pada 1 bank umum dan konversi modal (bail-in) pada 1 BPR. Setiap resolusi bank tersebut dilakukan oleh LPS dengan cepat dan efektif.

    “Dari waktu ke waktu, pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan semakin cepat. Saat ini, rata-rata waktu pembayaran klaim pertama kali sejak bank dicabut izin usahanya sudah mencapai 5 hari kerja. Ini sudah jauh lebih cepat dari 5 tahun lalu yang memerlukan waktu hingga 14 hari kerja,” lanjutnya.

    Di sisi lain, neraca LPS menunjukkan perkembangan yang sangat baik. Dalam press conference tersebut, dipaparkan bahwa total aset LPS di tahun 2025 meningkat 13,6% dari tahun sebelumnya, menjadi Rp276,2 triliun (unaudited). LPS juga membukukan surplus pada tahun 2025 sebesar Rp33,8 triliun, naik 13,8% dari tahun sebelumnya. Selanjutnya, Cadangan Penjaminan LPS meningkat 13,3% menjadi Rp213,4 triliun.

    Dalam pelaksanaan tugasnya, LPS turut memberikan dukungan kepada perekonomian nasional, antara lain dalam bentuk kontribusi pembayaran pajak yang totalnya pada tahun 2025 sebesar Rp3 triliun (naik 15,3% dari tahun 2024), dan pembelian SBN sebesar Rp51,4 triliun (naik 8,4% dari tahun 2024). Selain itu, LPS melalui program LPS Peduli juga telah menyumbangkan bantuan tanggap bencana, termasuk untuk bencana banjir Sumatera, sebagai bentuk kepedulian sosial dan empati kepada masyarakat terdampak bencana dengan total nilai bantuan sebesar Rp1,4 miliar.

    Program Strategis 2026

    Selanjutnya, dalam press conference tersebut juga dipaparkan mengenai program-program strategis LPS di tahun 2026, yang antara lain meliputi akselerasi persiapan program penjaminan polis agar dapat diimplementasikan pada tahun 2027, program IT BPR, serta berbagai program peningkatan literasi keuangan dan penjaminan yang menyasar pada penurunan jumlah masyarakat Indonesia yang tidak memiliki rekening bank (unbanked), yang akan dilaksanakan secara inklusif, intensif, dan kolaboratif bersama lembaga-lembaga anggota KSSK lainnya, lembaga/Kementerian terkait, dan pelaku industri keuangan.

    Menutup press conference, Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu menegaskan, “Tahun 2026 merupakan the Great Leap bagi LPS, kami akan menggunakan segenap sumber daya LPS untuk menjadi lembaga resolusi yang terdepan dan terpercaya di kawasan regional dalam melaksanakan penjaminan serta resolusi bank dan perusahaan asuransi guna turut serta memelihara stabilitas sistem keuangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat”.

  • LPS Menjamin Simpanan Nasabah dari 100 Juta Hingga 2 Miliar

    Melanesiatimes.com, Makassar – Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III Sulampua, Fuad Zaen, menegaskan kembali pentingnya masyarakat memahami mekanisme penjaminan simpanan agar dapat mengelola dana dengan aman dan tepat. Ia menyampaikan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan jaminan maksimal hingga 2 miliar rupiah per nasabah per bank. Senin (17/11/2025).

    Fuad menjelaskan bahwa LPS dibentuk untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, khususnya ketika terjadi kondisi terburuk seperti kebangkrutan atau penutupan bank. Menurutnya, fungsi perlindungan ini menjadi fondasi stabilitas sistem keuangan nasional.

    “Ketika bank bermasalah dan harus ditutup, masyarakat tidak perlu panik. LPS hadir untuk memastikan simpanan nasabah tetap aman sesuai batas penjaminan,” ujar Fuad.

    Ia mengimbau masyarakat untuk mulai membiasakan diri menempatkan dana di bank resmi, karena penjaminan LPS tidak berlaku bagi penyimpanan uang di luar sistem perbankan. Menurutnya, keamanan dana jauh lebih terjamin ketika disimpan melalui lembaga keuangan yang diawasi.

    “Kalau punya uang banyak, jangan disimpan di rumah. Simpanlah di bank karena ada perlindungan yang jelas dari LPS,” tambah Fuad.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa LPS dapat mengembalikan simpanan nasabah ketika bank mengalami kegagalan, namun hanya sesuai batas penjaminan, yaitu antara 100 juta hingga 2 miliar rupiah. Batas tersebut berlaku per nasabah per bank.

    Fuad menyarankan nasabah yang memiliki simpanan lebih dari 2 miliar agar membagi dananya ke beberapa bank berbeda. Hal ini dilakukan agar seluruh dana tetap tercakup dalam program penjaminan dan tidak menimbulkan risiko kerugian jika terjadi penutupan bank.

    “Kalau punya lebih dari 2 miliar, sebaiknya disebar ke bank lain. Dengan begitu, semua simpanan tetap dijamin penuh,” katanya.

    Ia menambahkan, sisa dana di atas 2 miliar tidak akan diganti oleh LPS ketika bank ditutup. Pengembalian hanya mungkin dilakukan melalui proses pelelangan aset bank, dan itupun bergantung pada kecukupan nilai aset. Jika aset tidak mencukupi, kelebihan dana tersebut berpotensi hilang.

    Fuad juga menegaskan bahwa LPS tidak menanggung kerugian akibat pembobolan rekening atau aksi kejahatan siber. Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab bank selaku penyedia layanan dan pengelola sistem keamanan digital.

    Dengan pemahaman tersebut, Fuad berharap masyarakat dapat lebih cerdas dalam mengatur simpanan, memanfaatkan perlindungan LPS, dan menjaga keamanan dana dengan mengikuti prosedur perbankan yang benar.

  • LPS Gandeng Media Gelar Media Gathering 2025: Perkuat Sinergitas Mulai dari Tanah Timur Indonesia

    Melanesiatimes.com, Makassar – Kantor Wilayah III Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengelar acara LPS Media Gathering 2025 yang bertajuk Cerita dari Tanah Timur yang bertujuan memperkuat sinergi antara LPS dengan media di wilayah Sulampua. Acara ini berlangsung di Kota Makassar pada 14-16 November 2025 dan dihadiri oleh 25 perwakilan media dari Kendari, Palu, Manado, dan Sorong. Dalam kegiatan tersebut, LPS menekankan pentingnya peran media dalam edukasi dan komunikasi mengenai program penjaminan simpanan LPS khususnya di wilayah Sulampua.

    Kepala Kantor Perwakilan (KPW) III LPS, Fuad Zaen, menyampaikan pentingnya peran media dalam peningkatan literasi keuangan masyarakat di daerah. Menurut Fuad, media memiliki tanggung jawab untuk terus mengedukasi dan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait penjaminan simpanan. Media diharapkan mampu menyampaikan informasi LPS hadir untuk melindungi nasabah melalui program penjaminan simpanannya.

    “Media melalui cakupan, jangkauan, dan penyebarannya dapat menjangkau jauh lebih banyak masyarakat daripada yang dapat kami jangkau secara fisik. Oleh karena itu rekan-rekan media tentunya menjadi salah satu mitra strategis LPS dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya di wilayah Sulampua.” ujar Fuad Zaen.

    Fuad menambahkan bahwa melalui media gathering ini, LPS ingin mempererat kolaborasi dengan media agar sinergi yang sudah terjalin dapat semakin kuat. Hal ini penting, terutama mengingat tantangan yang dihadapi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

    Sementara itu, Deputi Kepala KPW III LPS, Prayitno Amigoro, memberikan gambaran mengenai cakupan penjaminan simpanan LPS di wilayah Sulawesi Selatan. Menurut Prayitno, berdasarkan data per 31 Oktober 2025, jumlah rekening nasabah bank yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan s.d. Rp2 miliar) sebesar 99,97% dari total rekening yang ada di Sulampua. Penjaminan ini mencakup rekening bank umum dan BPR/BPRS.

    Ia juga menekankan bahwa dana nasabah yang disimpan di bank yang memenuhi syarat 3T secara otomatis dijamin oleh LPS, sehingga nasabah tidak perlu khawatir mengenai keamanan simpanan mereka. LPS bertindak sebagai lembaga penjamin yang secara khusus ditugaskan untuk melindungi dana masyarakat di bank umum dan BPR/BPRS.

    Dalam kesempatan yang sama, Fuad Zaen juga menjelaskan bahwa LPS menjamin simpanan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Artinya, jika nasabah memiliki dana di satu bank yang melebihi Rp2 miliar, hanya Rp2 miliar pertama yang akan dijamin oleh LPS. Hal ini penting untuk diketahui nasabah agar mereka dapat mengelola dananya dengan lebih bijak.

    Nasabah yang memiliki uang melebihi batas maksimal nilai penjaminan, diimbau agar mendistribusikan simpanan ke berbagai rekening bank yang berbeda agar dana nasabah dijamin seluruhnya oleh LPS dalam situasi bank mengalami kebangkrutan atau dicabut izin usahanya.

    Media gathering yang diselenggarakan oleh LPS ini merupakan salah satu upaya untuk terus menjaga komunikasi dan kolaborasi dengan media, yang diharapkan dapat membantu memperkuat pemahaman publik tentang fungsi dan tugas LPS. Melalui sinergi ini, LPS dan media diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat selalu akurat, terpercaya, dan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

  • IMK Bulan Mei 2025 Menurun: Konsumen Tertekan Tingginya Pengeluaran

    Melanesiatimes.com, Jakarta – Indeks Menabung Konsumen (IMK) pada bulan Mei 2025 berada di level 79,0, melemah 4,4 poin dari posisi bulan sebelumnya. Hal ini sejalan dengan penurunan komponen Indeks Waktu Menabung (IWM) sebesar 1,7 poin pada periode yang sama ke level 92,9 dan Indeks Intensitas Menabung (IIM) yang turun 7,1 poin ke level 65,1.

    Terkait dengan komponen IIM, sebanyak 30,3% responden Survei Konsumen dan Perekonomian (SKP) LPS menyatakan tidak pernah menabung. Angka ini lebih tinggi dari 29,3% responden yang tidak pernah menabung pada bulan April 2025. Lebih lanjut, terjadi peningkatan pada persentase responden yang menyatakan bahwa nilai yang ditabung lebih kecil dari yang direncanakan, yaitu dari 49,1% responden pada April 2025 menjadi 56,7% responden pada bulan Mei 2025.

    Mengenai komponen IWM, persentase responden yang menilai bahwa saat ini adalah waktu yang tepat untuk menabung tercatat meningkat menjadi 29,0% pada Mei 2025, dari 27,9% pada April 2025. Sebaliknya, persentase responden yang menyatakan bahwa tiga bulan mendatang merupakan waktu yang tepat untuk menabung tercatat menurun, yaitu menjadi 39,8% dari 42,3% pada periode yang sama.

    “Perkembangan ini mengindikasikan rencana dan intensitas menabung yang cenderung melemah. Hal ini antara lain berhubungan dengan pengeluaran rumah tangga yang lebih tinggi untuk pendidikan selama masa penerimaan siswa baru dan jelang dimulainya tahun ajaran baru. Selain itu, juga terdapat peningkatan jumlah responden yang mengurangi tabungannya untuk membayar cicilan utang,” ujar Direktur Group Riset LPS, Seto Wardono di Jakarta, Senin (02/06/2025).

    Selanjutnya, pergerakan IMK pada seluruh kelompok pendapatan rumah tangga (RT) melemah pada Mei 2025. Penurunan terbesar IMK terlihat pada kelompok RT berpendapatan hingga Rp1,5 juta/bulan (turun 12,5 poin) diikuti RT berpendapatan di atas Rp3 juta—Rp7 juta/bulan (turun 7,2 poin), dan IMK kelompok RT dengan pendapatan di atas Rp1,5 juta–Rp3 juta (turun 3,0 poin). Khusus kelompok RT dengan pendapatan di atas Rp7 juta/bulan, IMK masih berada di atas level 100, meski mengalami sedikit penurunan (turun 1,1 poin).

    Optimisme Konsumen Melemah

    Hasil SKP LPS terkini juga menunjukkan turunnya Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) pada bulan Mei 2025. IKK Mei 2025 tercatat sebesar 99,7 atau melemah 3,4 poin MoM. Perkembangan ini didorong oleh melemahnya persepsi konsumen terhadap kondisi ekonomi lokal dan lapangan kerja saat ini. Meskipun demikian, ekspektasi positif konsumen terhadap prospek ekonomi dan pendapatannya pada masa mendatang masih terjaga.

    Pelemahan terlihat pada dua komponen IKK, yaitu Indeks Situasi Saat Ini (ISSI) dan Indeks Ekspektasi (IE). ISSI menurun ke level 79,4 dari posisi April 2025 yang tercatat sebesar 81,9. Di samping itu, IE terkontraksi ke level 114,9 dari 118,9 pada April 2025.

    “Selain karena faktor kenaikan harga sembako dan sulitnya lapangan kerja, penurunan IKK juga dipengaruhi faktor lain yang meningkat dari bulan sebelumnya, di antaranya adanya banjir, kegagalan panen, dan harga jual panen yang menurun. Cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah menyebabkan banjir dan kerusakan infrastruktur umum. Hal ini terlihat pada turunnya IKK di wilayah-wilayah yang terdampak cuaca ekstrem dan banjir,” tambahnya.

    Lebih lanjut, memasuki tahun ajaran baru 2025/2026, banyak responden menyatakan bahwa biaya pendidikan yang meningkat menyebabkan naiknya pengeluaran rumah tangga.

    Ditinjau berdasarkan pendapatan rumah tangga (RT) per bulan, IKK di setiap kelompok RT melemah pada Mei 2025. Penurunan paling besar terjadi pada IKK kelompok RT berpendapatan di atas Rp7 juta/bulan (turun 14,6 poin MoM). Selanjutnya, IKK RT berpendapatan hingga Rp1,5 juta/bulan dan RT berpendapatan di atas Rp3 juta—Rp7 juta/bulan masing-masing terkontraksi sebesar 8,8 poin dan 2,8 poin. Penurunan terkecil dialami IKK RT berpendapatan di atas Rp1,5 juta—Rp3 juta/bulan, yaitu sebesar 2,1 poin. Meski menurun, IKK kelompok RT berpendapatan di atas Rp7 juta per bulan dan RT berpendapatan di atas Rp3 juta—Rp7 juta per bulan masih konsisten bertahan di atas level 100 yang mencerminkan terjaganya optimisme RT di kelompok ini.

    Tentang IMK dan IKK

    Indeks Menabung Konsumen (IMK) menunjukkan niat dan kemampuan menabung konsumen. Level IMK di atas 100 menunjukkan niat dan kemampuan menabung konsumen yang tinggi. IMK terdiri dari dua komponen penyusun yaitu Indeks Intensitas Menabung (IIM) dan Indeks Waktu Menabung (IWM). IIM menunjukkan penilaian konsumen tentang intensitas dan kemampuan menabung, sedangkan IWM menggambarkan penilaian konsumen terhadap waktu yang tepat untuk menabung atau niat untuk menabung.

    Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) menunjukkan persepsi konsumen terhadap kondisi ekonomi, lapangan kerja dan pendapatan rumah tangga. Level IKK di atas 100 menunjukkan konsumen lebih optimis terhadap kondisi ekonomi secara umum, ekonomi wilayah, kondisi lapangan kerja saat ini, dan prospeknya dalam enam bulan mendatang.

  • Jaga Stabilitas Keuangan dan Perbankan, LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan

    Melanesiatimes.com Jakarta – Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin (26/05/2025), LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler Mei 2025.

    Penetapan TBP saat ini merupakan penetapan periode reguler II untuk tahun 2025. Hasil penetapan TBP ini akan berlaku untuk seluruh produk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum, serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perekonomian rakyat (BPR).

    LPS menetapkan untuk menurunkan TBP simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat sebesar 25 bps, serta mempertahankan TBP simpanan dalam valuta asing di bank umum. TBP simpanan rupiah pada Bank Umum adalah 4,00% dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,50%. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,25%. TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni sampai dengan 30 September 2025.

    Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penetapan TBP antara lain didasari oleh kinerja ekonomi lintas negara yang dibayangi ketidakpastian dari kebijakan perdagangan dan masih berlangsungnya negosiasi tarif. Kemudian, laju pertumbuhan ekonomi lintas negara pada triwulan I 2025 cenderung divergen, sementara tingkat inflasi yang mulai melandai rentan meningkat akibat eskalasi perang tarif.

    “Mayoritas bank sentral global melakukan antisipasi melalui pemangkasan suku bunga untuk menjaga pemulihan ekonomi. Pada saat yang sama, dinamika perkembangan ekonomi dan adanya pergeseran ekspektasi investor terhadap penurunan suku bunga kebijakan memicu peningkatan volatilitas di pasar keuangan global.” ujarnya di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

    Dia juga menjelaskan mengenai, kinerja ekonomi domestik masih relatif solid namun tetap perlu diperkuat di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian. Saat ini ekonomi domestik tumbuh 4,87% (yoy) pada triwulan I 2025. Aktivitas manufaktur dan indeks penjualan ritel berada pada fase normalisasi pasca-Idul Fitri. Sementara itu, pasar keuangan domestik mulai mencatatkan inflow di sepanjang bulan Mei 2025, mencerminkan persepsi investor yang masih positif terhadap prospek ekonomi Indonesia.

    “Ke depan, sinergi lintas stakeholder tetap perlu diperkuat untuk mendorong kinerja perekonomian,” tambahnya.

    Dia juga menyampaikan beberapa perkembangan positif terkini yaitu kinerja intermediasi perbankan masih dalam tren positif, diikuti ketahanan permodalan dan likuiditas yang relatif memadai.

    Per April 2025, kredit perbankan tumbuh sebesar 8,88% secara yoy, sedangkan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 4,55% secara yoy. Pertumbuhan kredit investasi mengalami pertumbuhan tertinggi, yakni sebesar 15,2% (yoy). Sementara itu, penghimpunan DPK ditopang oleh produk giro dan tabungan yang masing-masing tumbuh 6,02% dan 6,05% (yoy).

    Kemudian, ketahanan permodalan pun tetap solid sebagai buffer risiko pasar dan kredit. Rasio permodalan (KPMM) industri terjaga di level 25,43% pada periode Maret 2025. Sementara itu, pada April 2025, kondisi likuiditas masih relatif memadai dengan rasio AL/NCD[1] berada di level 111,32% (threshold: 50,0%) dan rasio AL/DPK[2] sebesar 25,23% (threshold: 10%).

    Terjaganya tingkat permodalan juga diikuti dengan perbaikan aspek pengelolaan risiko kredit. Hal ini tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) yang terkendali pada level 2,24% dan rasio Loan at Risk (LaR) yang terus turun dan berada di level 9,92% dari total penyaluran kredit pada periode April 2025.

    Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan LPS juga berada pada level yang memadai, dimana sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Berdasarkan data April 2025, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (nominal simpanan sampai dengan Rp2 miliar) sebesar 99,94% dari total rekening atau setara dengan 621,80 juta rekening.

    Lebih jauh, secara konsisten, tingkat cakupan penjaminan simpanan nasabah tersebut berada di atas amanat Undang-Undang LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90% dari total nasabah bank. Tingkat cakupan tersebut juga berada di atas 80% yang merupakan tingkat cakupan yang memadai sesuai panduan International Association of Deposit Insurers (IADI).

    Selanjutnya, LPS pun terus memantau pergerakan atas tren suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valuta asing. Saat ini Suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah bergerak dalam kisaran terbatas. Pada periode observasi Mei 2025, SBP tercatat naik 3 bps ke level 3,56% dibandingkan periode observasi Januari 2025.

    Potensi penurunan SBP cukup terbuka pasca pemangkasan BI-Rate terkini sebesar 25 bps yang dilakukan oleh bank sentral. Faktor likuiditas perbankan yang masih relatif memadai serta target penyaluran kredit berpotensi mempengaruhi arah pergerakan suku bunga simpanan.

    Sementara itu pada periode yang sama, pergerakan SBP simpanan valas cenderung lebih dinamis. SBP valas di bulan Mei 2025 terpantau naik 11 bps ke level 2,17% dibandingkan periode observasi bulan Januari 2025. Adanya pergeseran ekspektasi penurunan suku bunga kebijakan The Fed serta kebutuhan transaksi dan kondisi likuiditas internal bank akan menjadi faktor penentu suku bunga simpanan valas ke depan.

    Selanjutnya, Purbaya mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Diantaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

    “Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” pungkasnya.