Tag: PBD

  • Polda PBD Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Inspektorat, Kerugian Negara Capai Rp4,6 Miliar

    Melanesiatimes.com, Aimas PBD – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp4,6 miliar.

    Penetapan kedua tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Ditreskrimsus Polda PBD di ruang rapat Endra Dharmalaksana, pada Senin (2/11/2026).

    Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang sebelumnya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

    Dalam keterangannya, Iwan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan mengantongi lebih dari dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan hukum acara pidana.

    “Setelah kita melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan lebih dari dua alat bukti, saat ini kita sudah dapat menetapkan tersangka dari perkara perjalanan dinas dalam negeri yang terjadi di Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024,” ungkap Iwan.

    Ia menjelaskan, selama proses penyidikan, tim Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda PBD telah memeriksa sebanyak 81 orang saksi. Mereka terdiri dari pegawai dan tenaga honorer Inspektorat, pihak-pihak yang menerima surat tugas dan kuitansi perjalanan dinas, pihak perbankan, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

    Dari keseluruhan saksi tersebut, sebanyak 47 orang merupakan staf, pegawai dan tenaga honorer Inspektorat. Kemudian 24 orang lainnya merupakan pihak yang berkaitan dengan penerimaan surat tugas dan kuitansi, sementara sisanya berasal dari pihak perbankan dan sejumlah instansi maupun perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

    Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 19 dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan perjalanan dinas dalam negeri Tahun Anggaran 2024, rekening koran, satu unit kendaraan Mitsubishi Xpander, dua unit laptop, dua buah flashdisk, serta uang tunai sebesar Rp109.461.000.

    Tidak hanya itu, penyidik juga meminta audit perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPK RI. Hasil audit tersebut menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp4,6 miliar yang berasal dari sejumlah komponen belanja perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai dengan realisasi kegiatan.

    Iwan merinci, kerugian tersebut meliputi belanja perjalanan dinas fiktif yang bersumber dari Uang Persediaan (UP) sebesar Rp191.273.401, serta kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang bersumber dari UP sebesar Rp25.924.900.

    Selanjutnya, ditemukan belanja perjalanan dinas fiktif yang bersumber dari Tambahan Uang Persediaan (TUP) dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar. Selain itu, terdapat pula kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas yang bersumber dari TUP sebesar sekitar Rp547 juta.

    “Jadi, berdasarkan hasil audit BPK RI, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp4,6 miliar. Kerugian tersebut berasal dari perjalanan dinas yang diduga fiktif maupun pembayaran yang melebihi ketentuan,” jelasnya.

    Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan barang bukti elektronik melalui Laboratorium Forensik di Jayapura. Selain itu, sejumlah ahli turut dimintai keterangan, di antaranya ahli dari Kementerian Dalam Negeri, BPK RI, ahli keuangan daerah, serta ahli hukum pidana dari Universitas Tarumanagara.

    Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, Ditreskrimsus Polda PBD akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial atau bernama Nicolas Asmuruf, S.E., yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, serta Dorotius Darius Jitmau, S.E., yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Inspektorat pada tahun yang sama.

    Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP serta ketentuan penyertaan sebagaimana Pasal 20 KUHP. Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.

    Polda PBD Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Inspektorat, Kerugian Negara Capai Rp4,6 Miliar
    Barang Bukti Berupa Dokumen, Uang dan Mobil

    Menguraikan konstruksi perkara, Iwan menyampaikan bahwa Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya pada Tahun Anggaran 2024 memiliki alokasi anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sekitar Rp11,3 miliar. Dari jumlah tersebut, anggaran yang telah dicairkan mencapai sekitar Rp6,2 miliar melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

    Namun, penyidik menduga penggunaan anggaran yang telah dicairkan tersebut tidak seluruhnya diperuntukkan bagi kegiatan perjalanan dinas sebagaimana mestinya. Sebagian dana diduga dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukan anggaran.

    Menurut Iwan, salah satu penggunaan dana yang sedang didalami penyidik adalah untuk menyelesaikan temuan BPK pada Inspektorat Tahun 2023 dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar. Selain itu, terdapat dugaan penggunaan dana untuk pembagian tunjangan hari raya (THR) serta pembayaran cicilan atau pelunasan pembelian satu unit mobil Mitsubishi Xpander.

    “Anggaran yang sudah diserap tersebut diduga digunakan untuk menyelesaikan beberapa item, di antaranya temuan BPK tahun 2023, pembagian THR, serta membayar cicilan atau melunasi pembelian satu unit mobil Xpander,” bebernya.

    Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan bahwa dalam proses penyusunan laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas, tersangka Dorotius Darius Jitmau diduga tidak bekerja sendiri. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terdapat tiga orang staf yang turut membantu pembuatan 19 dokumen LPJ tersebut.

    Penyidik masih akan melakukan pendalaman terhadap keterlibatan ketiga staf dimaksud guna mengetahui sejauh mana peran masing-masing dalam proses penyusunan dokumen pertanggungjawaban yang kini menjadi bagian dari pembuktian perkara.

    Iwan menegaskan, penetapan dua tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara di lingkungan pemerintahan. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

    Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah. Polda Papua Barat Daya melalui Ditreskrimsus memastikan proses hukum akan terus berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta penyidikan yang diperoleh.

  • Collaboration JMSI dan DEMA IAIN Sorong Hijaukan Kembali Bukit Malanu, Wagub Ahmad Nausrau Apresiasi Gerakan Mahasiswa

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong PBD – Kepedulian terhadap kelestarian lingkungan ditunjukkan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pengurus Daerah Papua Barat Daya bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong melalui Gerakan Penghijauan bertajuk Green Collaboration. Aksi penanaman pohon ini menjadi langkah nyata untuk memulihkan kawasan hutan yang sebelumnya terdampak kebakaran sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Papua Barat Daya.

    Kegiatan yang mengusung semangat Sumpah Pemuda tersebut berlangsung di Bukit Wisata Rohani, Malanu Kampung, Kota Sorong, tepatnya di kawasan bekas kebakaran hutan, Sabtu (1/11/2026). Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi turut ambil bagian dalam gerakan lingkungan tersebut.

    Peserta kegiatan terdiri atas perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sejumlah kampus, organisasi Cipayung, Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA), serta elemen mahasiswa lainnya. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wakil Gubernur Papua Barat Daya, H. Ahmad Nausrau, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Julian Kelly Kambu, Kepala Dinas Kehutanan Jhon Way, dan Kepala Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sorong, Corina Mansawan.

    Pembukaan kegiatan ditandai dengan penyerahan bibit pohon secara simbolis oleh Wakil Gubernur Ahmad Nausrau kepada perwakilan mahasiswa, masyarakat setempat, dan jurnalis yang terlibat dalam gerakan penghijauan tersebut.

    Dalam sambutannya, Ahmad Nausrau menyampaikan apresiasi kepada JMSI Papua Barat Daya, DEMA IAIN Sorong, serta komunitas mahasiswa pecinta alam yang telah mengambil bagian dalam upaya pemulihan lingkungan. Menurutnya, gerakan tersebut merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap kondisi hutan yang mengalami kerusakan akibat kebakaran.

    Ia menilai, kegiatan penghijauan tidak sekadar menjadi agenda seremonial penanaman pohon, tetapi juga bagian dari upaya membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya menjaga keseimbangan alam. Terlebih, kondisi musim kemarau panjang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

    “Gerakan seperti ini harus terus dilakukan dan menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. Mari kita jaga alam dan kelestarian lingkungan agar manfaatnya kembali kepada kita. Hutan Papua merupakan salah satu paru-paru dunia yang harus kita jaga bersama,” pesan Nausrau.

    Lebih lanjut, Wagub menegaskan bahwa penanaman pohon merupakan investasi ekologis untuk masa depan. Ia berharap bibit yang ditanam saat ini dapat tumbuh dengan baik sehingga dalam kurun waktu 10 hingga 15 tahun mendatang kawasan yang sebelumnya mengalami kebakaran dapat kembali hijau dan memberikan manfaat bagi lingkungan.

    Menurutnya, keberhasilan menjaga kelestarian alam tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda, agar memiliki kepedulian dan tanggung jawab dalam menjaga kawasan hutan.

    Karena itu, Nausrau mengajak masyarakat untuk tidak hanya berpartisipasi dalam kegiatan penanaman pohon, tetapi juga ikut menjaga dan merawat tanaman yang telah ditanam agar dapat tumbuh serta memberikan manfaat jangka panjang.

    Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah JMSI Papua Barat Daya, Aris Balubun, mengatakan bahwa Green Collaboration merupakan wujud kepedulian insan pers bersama mahasiswa terhadap persoalan lingkungan, khususnya kebakaran hutan yang terjadi di sejumlah kawasan di Papua Barat Daya.

    Collaboration JMSI dan DEMA IAIN Sorong Hijaukan Kembali Bukit Malanu, Wagub Ahmad Nausrau Apresiasi Gerakan Mahasiswa
    Penyerahan bibit pohon dari Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Ahmad Nausrau kepada Ketua JMSI Papua Barat Daya, Aris Balubun

    Ia menjelaskan, kolaborasi tersebut lahir dari keprihatinan terhadap kondisi kawasan hutan di wilayah Sorong yang mengalami kerusakan akibat kebakaran beberapa waktu lalu. Melalui kegiatan ini, JMSI ingin mendorong keterlibatan generasi muda dalam aksi nyata pemulihan lingkungan.

    “Inilah bentuk kepedulian kami, JMSI bersama DEMA IAIN Sorong dan mahasiswa di Papua Barat Daya untuk menghijaukan kembali hutan yang sudah terbakar beberapa waktu lalu,” ujar Aris.

    Balubun berharap kegiatan tersebut tidak berhenti sebagai satu agenda penanaman pohon, melainkan menjadi gerakan berkelanjutan yang melibatkan pemerintah daerah, organisasi kemahasiswaan, masyarakat, serta berbagai komunitas lingkungan.

    Ia juga mengharapkan dukungan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan agar semangat kolaborasi dalam menjaga kelestarian lingkungan dapat terus diperkuat dan diperluas ke kawasan lainnya di Papua Barat Daya.

    Di kesempatan yang sama, Ketua Umum DEMA IAIN Sorong, Maharani Tyas Utami, menyebut kegiatan Green Collaboration sebagai salah satu bentuk kontribusi konkret mahasiswa dalam membangun daerah. Menurutnya, mahasiswa tidak hanya dituntut menyampaikan kritik dan aspirasi, tetapi juga harus mampu menghadirkan solusi melalui tindakan nyata.

    Collaboration JMSI dan DEMA IAIN Sorong Hijaukan Kembali Bukit Malanu, Wagub Ahmad Nausrau Apresiasi Gerakan Mahasiswa
    Penanaman Pohon di lakukan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Papua Barat Daya. 

    Maharani menjelaskan, momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda 2026 menjadi kesempatan bagi generasi muda untuk menunjukkan bentuk kepedulian terhadap bangsa dan daerah melalui berbagai cara. Jika di sejumlah daerah, termasuk ibu kota negara, mahasiswa menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi damai, mahasiswa di Papua Barat Daya memilih menghadirkan gerakan penghijauan.

    “Berbeda dengan kami di Papua Barat Daya, kami melaksanakan kegiatan nyata dengan berkolaborasi bersama JMSI sebagai organisasi konstituen Dewan Pers untuk melakukan penanaman pohon di bekas lokasi kebakaran,” jelas Maharani.

    Menurut Presiden Mahasiswa SEMA-DEMA IAIN Sorong tersebut, aksi ini mengandung pesan bahwa kepedulian terhadap lingkungan harus diwujudkan melalui tindakan, bukan sebatas imbauan. Kawasan hutan yang pernah terbakar membutuhkan perhatian bersama agar kerusakannya tidak semakin meluas.

    Ia berharap keterlibatan mahasiswa dalam gerakan tersebut dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda lainnya untuk mengambil bagian dalam menjaga lingkungan, termasuk melakukan penghijauan dan merawat kawasan hutan di sekitar tempat tinggal masing-masing.

    Gerakan Green Collaboration JMSI Papua Barat Daya bersama DEMA IAIN Sorong ini juga mendapat dukungan ratusan bibit pohon dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya. Bantuan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap keterlibatan organisasi masyarakat dan mahasiswa dalam upaya pemulihan kawasan hutan.

    Melalui kolaborasi ini, JMSI dan DEMA IAIN Sorong berharap Bukit Wisata Rohani Malanu Kampung dapat kembali menghijau dan menjadi pengingat bahwa menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Semangat Sumpah Pemuda pun diwujudkan melalui aksi nyata demi keberlanjutan alam Papua Barat Daya bagi generasi mendatang.