Tag: Pemerintah Kota Sorong

  • Jemima Lobat: Kota Sorong Miliki 118 Posyandu, Penguatan Kader Jadi Prioritas

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Kepala Dinas Kesehatan Kota Sorong sekaligus Ketua Tim Pembina Posyandu Kota Sorong, Jemima Elisabeth Lobat, menegaskan pentingnya penguatan peran kader dan peningkatan kualitas pelayanan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) guna mendukung transformasi layanan dasar yang terintegrasi bagi masyarakat.

    Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan temu kader Posyandu yang dirangkaikan dengan pelaksanaan pelayanan Posyandu Harapan, Kelurahan Remu Selatan, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Senin (12/10/2026).

    Dalam sambutannya, Jemima menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada Ketua Umum Tim Pembina Posyandu beserta rombongan yang hadir di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Kehadiran rombongan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi pemerintah daerah dan para kader untuk semakin meningkatkan mutu pelayanan Posyandu.

    Menurutnya, transformasi Posyandu merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan dasar yang terintegrasi, mudah dijangkau, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Upaya tersebut membutuhkan dukungan kebijakan yang jelas, kelembagaan yang tertata, kader yang kompeten, serta kerja sama lintas sektor.

    Ia menjelaskan, pelaksanaan transformasi Posyandu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Sementara itu, penguatan registrasi Posyandu didukung oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 400.4-1935 Tahun 2026 tentang tata cara pemberian nomor registrasi Pos Pelayanan Terpadu.

    Dalam kesempatan tersebut, Jemima juga memaparkan kondisi pelayanan Posyandu di Kota Sorong. Dengan jumlah penduduk mencapai 304.389 jiwa, Kota Sorong memiliki 118 Posyandu yang didukung sekitar 1.200 kader.

    Dari total tersebut, sebanyak 87 Posyandu telah melaksanakan Integrasi Layanan Primer (ILP). Capaian ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat secara menyeluruh, mulai dari ibu hamil, bayi, balita, hingga kelompok usia lainnya.

    Berdasarkan data yang disampaikan, Kota Sorong memiliki 5.599 bayi, 26.549 balita, serta 5.538 ibu hamil. Data tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan pelayanan kesehatan dasar yang perlu didukung oleh ketersediaan fasilitas, tenaga kesehatan, serta kader Posyandu yang memiliki kemampuan memadai.

    Jemima mengakui, penguatan Posyandu di Kota Sorong masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan ketersediaan peralatan penunjang pelayanan.

    Karena itu, ia menilai kader Posyandu memiliki peran penting dalam menentukan keberhasilan transformasi layanan kesehatan di tingkat masyarakat. Para kader merupakan penggerak yang berinteraksi langsung dengan warga sehingga menjadi ujung tombak dalam memberikan edukasi, mendorong partisipasi masyarakat, dan membantu pelaksanaan pelayanan kesehatan dasar.

    Menurutnya, peningkatan kapasitas kader perlu diikuti dengan pendampingan berkelanjutan, koordinasi lintas sektor, serta penerapan pengetahuan yang diperoleh dalam kegiatan pelayanan sehari-hari.

    Tim Pembina Posyandu Kota Sorong, lanjut Jemima, berkomitmen memperkuat seluruh Posyandu melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, Tim Penggerak PKK, perangkat daerah terkait, tenaga kesehatan, pemerintah distrik, pemerintah kelurahan, dan seluruh kader.

    Ia berharap kegiatan temu kader tersebut tidak sekadar menjadi forum pertemuan dan sosialisasi, tetapi menghasilkan langkah konkret yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

    Sejumlah tindak lanjut yang diharapkan mencakup penguatan registrasi Posyandu, peningkatan kompetensi kader, optimalisasi pelayanan berdasarkan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta penguatan upaya penanggulangan tuberkulosis (TBC) berbasis masyarakat.

    Jemima Lobat: Kota Sorong Miliki 118 Posyandu, Penguatan Kader Jadi Prioritas
    Pemberian Vaksin kepada balita.

    Jemima menegaskan, keberhasilan transformasi Posyandu tidak cukup diukur dari tertibnya administrasi atau jumlah fasilitas yang tersedia. Lebih dari itu, keberhasilan harus terlihat dari peningkatan kualitas pelayanan, kemampuan kader, dan manfaat nyata yang diterima masyarakat.

    Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, Pemerintah Kota Sorong berharap 118 Posyandu yang tersebar di wilayahnya dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan dasar yang berkualitas, merata, dan berkelanjutan.

    Selain menggelar temu kader, Jemima Elisabeth Lobat bersama Tim Pembina Posyandu Kota Sorong juga melakukan aksi nyata melalui pelayanan kesehatan dan penyaluran bantuan kepada masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, Jemima bersama tim memberikan vaksinasi kepada balita sebagai upaya mendukung perlindungan kesehatan anak sejak dini.

    Tidak hanya itu, tim juga menyalurkan bantuan sembako dan alat kesehatan untuk mendukung kebutuhan masyarakat, serta memberikan bantuan sembako kepada anak-anak penyandang disabilitas.

    Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian terhadap kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian dan dukungan, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan peningkatan kualitas kesehatan.

    Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Tim Pembina Posyandu Kota Sorong berharap pelayanan Posyandu tidak hanya berfokus pada pemeriksaan kesehatan rutin, tetapi juga semakin memperkuat kepedulian sosial, memperluas jangkauan pelayanan, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk balita dan anak-anak penyandang disabilitas.

  • Asap Tebal Selimuti Kota Sorong, Wali Kota Turun Tinjau Kebakaran di TPA Makbon

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Kebakaran yang melanda kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sorong-Makbon selama kurang lebih satu pekan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Sorong. Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, turun langsung meninjau lokasi kebakaran pada Jumat (9/10/2026).

    Wali Kota Sorong Septinus Lobat, melihat kondisi terkini sekaligus menentukan langkah penanganan yang perlu segera dilakukan.

    Dalam peninjauan tersebut, Septinus didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sorong, di antaranya perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

    Saat berada di lokasi, rombongan mendapati sejumlah titik masih mengeluarkan asap tebal. Kepulan asap menyebar di sekitar kawasan TPA dan menambah kekhawatiran terhadap dampak kabut asap yang belakangan mengganggu aktivitas masyarakat di Kota Sorong.

    Menindaklanjuti kondisi tersebut, Septinus mengatakan pemerintah daerah akan menggelar rapat teknis bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk merumuskan langkah penanganan karhutla. Rapat tersebut diharapkan menghasilkan solusi konkret guna mengendalikan titik-titik api sekaligus mengurangi produksi asap.

    “Setelah kami turun ke lapangan, kami akan mengundang semua OPD teknis untuk bersama-sama mencari solusi agar api atau titik-titik api yang ada di sini bisa dipadamkan. Harapan kami, asap bisa berkurang,” ujar Septinus.

    Ia menjelaskan, kawasan TPA Sorong-Makbon memiliki luas sekitar 10 hektare. Namun, hingga peninjauan berlangsung, penyebab kebakaran belum dapat dipastikan dan masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.

    Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah dari warga sekitar, kebakaran telah berlangsung selama kurang lebih satu pekan. Kondisi ini membutuhkan penanganan secara terpadu, terutama untuk mengendalikan titik api yang masih aktif dan meminimalkan dampak karhutla terhadap lingkungan serta masyarakat di sekitarnya.

    Septinus juga mengakui kebakaran di TPA Sorong-Makbon menjadi salah satu sumber asap yang diduga berkontribusi terhadap kabut asap di Kota Sorong. Meski demikian, ia menyebut kemungkinan adanya sumber asap lain dari sejumlah wilayah, termasuk Raja Ampat, Maybrat, dan Teluk Bintuni.

    Menurutnya, kabut asap yang menyelimuti sejumlah kawasan turut berdampak pada aktivitas penerbangan. Jarak pandang yang menurun akibat asap berpotensi mengganggu operasional pesawat, baik saat lepas landas maupun ketika hendak mendarat.

    “Ini menjadi tugas berat bagi pemerintah. Kita semua punya tanggung jawab untuk melihat titik-titik api yang menimbulkan asap dan mengambil langkah-langkah agar dampaknya bisa dikurangi,” katanya.

    Pemerintah Kota Sorong, lanjut Septinus, akan memperkuat koordinasi lintas OPD untuk menentukan tindakan yang dibutuhkan sesuai kondisi di lapangan. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya membantu memadamkan kebakaran di TPA Sorong-Makbon, tetapi juga menekan penyebaran asap yang mengganggu aktivitas masyarakat.

    Di sisi lain, Septinus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran secara sembarangan, terutama ketika membuka lahan untuk berkebun. Kondisi cuaca panas dan musim kering dapat meningkatkan risiko terjadinya karhutla apabila aktivitas pembukaan lahan tidak dilakukan dengan hati-hati.

    “Saya sudah menyampaikan imbauan ini jauh-jauh hari saat apel. Kami dari Pemerintah Kota Sorong memohon kepada seluruh warga agar tidak membakar sembarangan. Ketika membuka lahan untuk berkebun, jangan sampai menggunakan cara membakar,” tegasnya.

    Ia juga mengingatkan bahwa paparan asap akibat karhutla berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat. Karena itu, warga diminta meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, khususnya ketika kondisi udara dipenuhi asap.

    Dengan jumlah penduduk Kota Sorong yang disebut mencapai sekitar 302 ribu jiwa, Septinus menilai persoalan kabut asap perlu menjadi perhatian bersama. Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat untuk mencegah munculnya titik api baru.

    Pemerintah Kota Sorong berharap koordinasi lintas OPD segera menghasilkan langkah konkret untuk menangani kebakaran di TPA Sorong-Makbon. Hingga peninjauan dilakukan, penyebab kebakaran masih belum diketahui secara pasti. Pengendalian titik api dan pengurangan kepulan asap menjadi prioritas agar dampak karhutla terhadap lingkungan, kesehatan, dan aktivitas masyarakat dapat diminimalkan.

  • Achas Marlon Budji Resmi Gantikan Almarhum Melkianus Way di DPRK Kota Sorong

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong  — Wakil Wali Kota Sorong, Hi. Anshar Karim, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Rapat Paripurna XIV DPR Kota Sorong Masa Persidangan III Tahun 2026 yang salah satu agendanya meresmikan pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPR Kota Sorong untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

    Dalam rapat paripurna tersebut, Achas Marlon Budji secara resmi diangkat sebagai anggota DPR Kota Sorong melalui mekanisme PAW, menggantikan almarhum Melkianus Way, S.E. yang telah meninggal dunia.

    Anshar Karim mengatakan, proses pemberhentian dan pengangkatan PAW merupakan bagian dari dinamika kelembagaan DPR yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.

    “Atas nama pribadi, Pemerintah Kota Sorong, dan seluruh masyarakat Kota Sorong, saya menyampaikan penghormatan dan apresiasi kepada almarhum Melkianus Way, S.E., yang telah menjadi bagian dari perjalanan pengabdian dan perjuangan lembaga DPR Kota Sorong,” ujar Anshar.

    Menurutnya, kepergian almarhum tidak hanya meninggalkan duka bagi keluarga, tetapi juga bagi rekan-rekan sejawat, partai politik, serta masyarakat yang selama ini pernah berinteraksi dan menerima pengabdian almarhum.

    Anshar menilai, Melkianus Way patut dikenang bukan semata karena pernah menduduki jabatan sebagai anggota DPR Kota Sorong, tetapi juga atas waktu, tenaga, dan pemikiran yang telah diberikan bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

    Ia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan dan berharap seluruh pengabdian serta kebaikan almarhum menjadi kenangan yang baik bagi semua pihak.

    “Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan, penghiburan, dan ketabahan kepada seluruh keluarga dalam menghadapi masa duka ini,” katanya.

    Di sisi lain, Anshar menyampaikan ucapan selamat kepada Achas Marlon Budji yang resmi mengemban amanah sebagai anggota DPR Kota Sorong melalui mekanisme PAW untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

    Ia menegaskan, pengangkatan tersebut bukan sekadar pergantian posisi, melainkan merupakan amanah dan tanggung jawab konstitusional kepada masyarakat.

    Karena itu, Anshar berharap Achas dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, disiplin, tanggung jawab, dan komitmen dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Kota Sorong.

    Sebagai anggota DPR Kota Sorong, Achas diharapkan mampu menjalankan tiga fungsi utama legislatif, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan secara konstruktif, objektif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

    Anshar juga berharap kehadiran Achas Marlon Budji dapat memperkuat sinergi antara DPR Kota Sorong dan Pemerintah Kota Sorong dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.

    Menurutnya, perbedaan pandangan dalam proses demokrasi merupakan hal yang wajar. Namun, perbedaan tersebut harus ditempatkan dalam semangat kebersamaan, dialog, dan kepentingan masyarakat.

    “Pemerintah Kota Sorong membutuhkan dukungan dan kerja sama seluruh elemen, termasuk DPR Kota Sorong, untuk mewujudkan visi pembangunan daerah, yaitu bersama membangun Kota Sorong yang maju, bersih, hijau, aman dan sejahtera,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Anshar mengajak pimpinan dan seluruh anggota DPR Kota Sorong untuk terus memperkuat hubungan kemitraan antara lembaga legislatif dan eksekutif.

    Ia menilai, sinergi yang baik antara kedua lembaga menjadi salah satu kekuatan penting dalam menjawab kebutuhan masyarakat, mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan kebijakan pemerintah memberikan manfaat bagi masyarakat.

    Kepada Achas Marlon Budji, Anshar kembali berpesan agar amanah sebagai wakil rakyat dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan menjadikan kepentingan masyarakat sebagai prioritas dalam setiap pelaksanaan tugas.

    “Bekerjalah dengan hati, dengarkan suara rakyat, dan jadikan kepentingan masyarakat sebagai bagian utama dalam setiap pelaksanaan tugas,” pesannya.

    Anshar kembali menyampaikan penghargaan kepada almarhum Melkianus Way atas pengabdian yang telah diberikan bagi Kota Sorong serta menyampaikan selamat bekerja kepada Achas Marlon Budji dalam menjalankan amanah sebagai anggota DPR Kota Sorong.

  • Pemkot Sorong Usulkan Tiga Program Prioritas Kesehatan kepada Menkes, dari Labkesmas hingga RSIA

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Pemerintah Kota Sorong mendorong percepatan transformasi sektor kesehatan melalui audiensi dengan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, di Kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

    Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, S.H., MPA, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Sorong, Jemima Elisabeth Windesi, S.K.M., M.A.P., serta Kepala Bappeda Kota Sorong, Saul E. Solossa, S.Sos.

    Audiensi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Sorong untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan serta pemerataan akses layanan bagi masyarakat.

    Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Sorong menyampaikan tiga program prioritas yang diharapkan dapat mendukung penguatan sistem pelayanan kesehatan di daerah. Ketiga program itu meliputi pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas), peningkatan status Puskesmas Dum menjadi puskesmas rawat inap, serta pembangunan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kota Sorong.

    Pembangunan Labkesmas dinilai penting untuk memperkuat kemampuan daerah dalam melakukan surveilans kesehatan, deteksi dini, serta pengendalian penyakit. Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan dapat menunjang upaya pencegahan dan penanganan berbagai persoalan kesehatan masyarakat secara lebih optimal.

    Sementara itu, rencana peningkatan status Puskesmas Dum menjadi puskesmas rawat inap diarahkan untuk memperluas jangkauan pelayanan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan medis tanpa harus selalu mengakses rumah sakit.

    Dengan peningkatan fasilitas dan kapasitas pelayanan, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan kesehatan yang lebih komprehensif, cepat, dan terjangkau sesuai kebutuhan.

    Selain kedua program tersebut, pembangunan RSIA Kota Sorong juga menjadi salah satu agenda yang disampaikan dalam audiensi. Fasilitas ini direncanakan untuk memperkuat pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak, termasuk pelayanan maternal dan neonatal.

    Pembangunan RSIA diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan bagi ibu hamil, ibu melahirkan, bayi, serta anak-anak. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan kesehatan keluarga di Kota Sorong.

    Melalui audiensi ini, Pemerintah Kota Sorong mendorong terbangunnya sinergi dengan Kementerian Kesehatan RI agar berbagai program prioritas tersebut dapat memperoleh dukungan sesuai kebijakan dan mekanisme yang berlaku.

    Pemkot Sorong berharap penguatan infrastruktur dan fasilitas kesehatan dapat menjadi fondasi bagi peningkatan mutu pelayanan sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang memadai.

    Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Sorong untuk mewujudkan sistem pelayanan kesehatan yang semakin mandiri, merata, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.(***)

  • Miras Ilegal 24 Jam di Toko Hotel Darefan, Pemkot Sorong Perintahkan Tutup

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Aktivitas penjualan minuman beralkohol (mikol) selama 24 jam di lantai dasar atau Toko Hotel Darefan menjadi sorotan Pemerintah Kota Sorong. Tim gabungan menemukan persoalan perizinan yang dinilai tidak sesuai dengan lokasi kegiatan usaha. Selasa (6/10/2026)

    Pengawasan dilakukan Pemerintah Kota Sorong dengan melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan, serta didampingi Komisi II dan Ketua Komisi IV DPRK Kota Sorong bersama unsur pimpinan pemerintah daerah.

    Asisten III Setda Kota Sorong, Musa Fonataba, mengatakan pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaku usaha, khususnya tempat hiburan malam, kafe, minibar dan penjual minuman beralkohol, menjalankan kegiatan sesuai izin yang dimiliki.

    “Pengawasan yang kami lakukan malam ini untuk menertibkan pelaku-pelaku usaha, baik hiburan malam maupun kafe atau minibar yang menjual minuman beralkohol,” kata Musa.

    Ia menegaskan, izin usaha harus sesuai dengan jenis kegiatan dan lokasi tempat usaha. Karena itu, penggunaan izin untuk kegiatan di lokasi berbeda menjadi perhatian pemerintah.

    Salah satu temuan tim berada di Hotel Darefan. Di hotel tersebut terdapat aktivitas penjualan mikol di lantai 3A yang menyatu dengan tempat karaoke dan hiburan. Namun, tim juga menemukan adanya toko minuman di lantai dasar yang beroperasi hingga 24 jam.

    Persoalannya, izin yang digunakan untuk penjualan mikol di lantai 3A disebut turut digunakan untuk aktivitas penjualan di lantai dasar.

    “Di Hotel Darefan ada dua tempat penjualan mikol. Di lantai 3A ada karaoke dan tempat hiburan yang menjual mikol, tetapi izin yang sama dipakai juga di lantai dasar untuk membuka toko minuman 24 jam. Itu tidak boleh,” tegas Musa.

    Atas temuan tersebut, Pemerintah Kota Sorong meminta Satpol PP melakukan pengawasan dan mengambil langkah penertiban terhadap aktivitas penjualan mikol di lantai dasar Hotel Darefan.

    Musa menjelaskan, pengelola masih dapat menjalankan penjualan mikol pada lokasi yang memang memiliki izin sesuai peruntukannya. Namun, aktivitas penjualan di lantai dasar tidak diperbolehkan apabila tidak memiliki izin untuk lokasi tersebut.

    “Boleh mereka pindah lokasi penjualannya dari lantai dasar ke lantai 3. Sementara lantai 2 tidak boleh,” jelasnya.

    Selain Hotel Darefan, tim gabungan juga melakukan pengawasan terhadap sejumlah tempat usaha lainnya. Pemerintah menemukan beberapa pelaku usaha masih dalam proses pengurusan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di Dinas PTSP.

    Musa juga menegaskan bahwa kegiatan pengawasan sebelumnya di kawasan Jalan Kilang bukan merupakan inspeksi mendadak atau sidak. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai aktivitas sejumlah kafe pada malam hari.Miras Ilegal 24 Jam di Toko Hotel Darefan, Pemkot Sorong Perintahkan Tutup

    Menurutnya, sejumlah kafe tersebut mulai beroperasi setelah pukul 20.00 WIT dengan aktivitas yang memiliki karakteristik tempat hiburan malam, termasuk penjualan minuman beralkohol, pertunjukan live music, serta adanya perempuan yang melayani pengunjung.

    “Ini berdasarkan pengaduan masyarakat kepada kami. Ada kafe yang aktivitasnya mulai di atas jam 8 malam, kemudian menjual minuman beralkohol, ada live music dan perempuan yang melayani. Itu bisa kita kategorikan sebagai tempat hiburan malam,” ujarnya.

    Dari sembilan kafe yang menjadi sasaran pengawasan di kawasan Jalan Kilang, pemerintah menemukan seluruhnya belum memiliki kelengkapan izin sesuai ketentuan.

    Meski demikian, pemerintah memilih langkah pembinaan dengan meminta para pengelola segera mengurus perizinan melalui Dinas PTSP agar aktivitas usaha mereka memiliki dasar hukum dan dapat diawasi sesuai ketentuan.

    Musa menegaskan, pengawasan terhadap pelaku usaha akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah tidak hanya akan memeriksa legalitas dan perizinan usaha, tetapi juga memastikan kewajiban pembayaran pajak kepada daerah dan negara dipenuhi.

    “Pemerintah tetap melakukan pengawasan, baik tentang perizinan maupun pajak yang harus mereka bayar kepada daerah dan negara,” tutup Musa.

  • Pemkot Sorong Kunjungi Hotel dan THM, Temukan Izin Belum Lengkap hingga Piutang Pajak Sebesar Rp.475 Juta

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Pemerintah Kota Sorong melakukan pengawasan terhadap sejumlah hotel, tempat hiburan malam (THM), kafe, dan usaha yang menyediakan fasilitas hiburan maupun penjualan minuman beralkohol.

    Pengawasan tersebut melibatkan Dinas Pariwisata Ir. Zikri Helmi, S.Si.T., M.M, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Aryanti S. Kondologit, S.E., M.M, Dinas Perdagangan Elisabeth E.S. Agaki, S.E., Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Fauzi Fattah, S.STP., M.Si., serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) SE.

    Kegiatan itu turut didampingi Asisten III Setda Kota Sorong, Musa Fonataba, S.P., serta anggota DPRK Kota Sorong dari Komisi II, kunjungan berlangsung pada Selasa (6/10/2026) Malam.

    Tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan dan kewajiban pajak pada sejumlah tempat usaha, terutama hotel dan THM yang memiliki fasilitas bar, karaoke, spa, minibar maupun kegiatan penjualan minuman beralkohol.

    Asisten III Setda Kota Sorong, Musa Fonataba, S.P., mengatakan pengawasan tersebut merupakan kegiatan gabungan lintas sektor untuk memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kegiatan hari ini adalah gabungan tim, baik Dinas PTSP, Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan, dan juga didampingi oleh Komisi II DPRK Kota Sorong, bersama kami dari unsur pimpinan. Kami melihat bahwa kegiatan malam ini adalah melakukan pengawasan.” ujarnya

    Menurut Musa, pengawasan difokuskan pada penertiban administrasi pelaku usaha, khususnya tempat hiburan malam, kafe maupun minibar yang menyediakan atau menjual minuman beralkohol (mikol)

    “Pengawasan yang kita lakukan malam ini adalah menertibkan pelaku-pelaku usaha, baik hiburan malam maupun kafe atau minibar yang tempatnya berjualan minuman beralkohol. Apabila ada tempat yang kita temui tidak memiliki izin, kita sarankan kepada mereka untuk berhubungan dengan PTSP sehingga bisa proses perizinan.”kata Musa

    Dari hasil pengawasan, tim masih menemukan sejumlah tempat usaha yang belum melengkapi dokumen perizinan. Di antaranya terdapat usaha yang belum melengkapi izin untuk kegiatan bar dan penjualan minuman beralkohol.

    Kepala Dinas PTSP Kota Sorong, Aryanti S. Kondologit, S.E., M.M., mengatakan pihaknya mengarahkan pelaku usaha yang belum memiliki kelengkapan izin agar segera mengurus dokumen sesuai dengan jenis kegiatan usahanya.

    “Kegiatan yang berhubungan dengan minuman beralkohol (mikol) sementara mereka lagi mengurusnya dan kita sedang mengarahkan agar secepatnya dilengkapi,”ungkapnya

    Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Sorong, Fauzi Fattah, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa dalam pengawasan tersebut masih ditemukan kewajiban pajak yang belum diselesaikan oleh sejumlah pelaku usaha.

    Berdasarkan data yang disampaikan BPPRD, total piutang pajak dari sejumlah usaha yang menjadi bagian dalam pendataan tersebut mencapai Rp475.137.000.

    Fauzi merinci, terdapat piutang pajak sebesar Rp27.057.000, Rp174.076.000, Rp87.237.000, serta Rp186.807.000. Salah satu piutang tersebut berasal dari usaha yang saat ini sudah tidak beroperasi.

    Dalam penyampaian data tersebut, BPPRD tidak mengaitkan nominal piutang dengan nama masing-masing tempat usaha. Data tersebut menjadi bagian dari evaluasi pemerintah daerah terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.Pemkot Sorong Kunjungi Hotel dan THM, Temukan Izin Belum Lengkap hingga Piutang Pajak Sebesar Rp.475 Juta

    Selain persoalan pajak, tim juga menemukan sejumlah persoalan perizinan. Salah satu usaha yang diperiksa disebut belum melengkapi izin bar dan penjualan minuman beralkohol.

    Sementara itu, Princes disebut baru memiliki izin untuk kegiatan karaoke. Zigzag juga disebut belum memiliki izin usaha, sedangkan Hotel Belagri Airport masih belum melengkapi izin untuk fasilitas spa, minibar dan karaoke.

    Anggota DPRK Kota Sorong Komisi II, Rinoldy Rumfeka, mengatakan kegiatan tersebut bukan merupakan inspeksi mendadak, melainkan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan usaha perhotelan dan THM di Kota Sorong tertib secara administrasi.

    “Di malam ini dan malam sebelumnya, kami melakukan pengawasan, bukan inspeksi mendadak. Hal ini dilakukan agar usaha perhotelan dan THM yang ada di Kota Sorong tertib administrasi, mulai dari izin hingga pajak, agar dapat menambah PAD Kota Sorong.”tutur Rinoldy

    Rinoldy menambahkan, kepatuhan terhadap perizinan dan kewajiban perpajakan menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sorong.

    Pemerintah Kota Sorong selanjutnya mengarahkan pelaku usaha yang masih memiliki kekurangan perizinan maupun kewajiban pajak untuk segera menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Wali Kota Sorong Kukuhkan TP Posyandu Distrik dan Kelurahan, Siapkan Penguatan Layanan Dasar

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, menghadiri pelantikan Tim Pembina (TP) Posyandu tingkat distrik dan kelurahan se-Kota Sorong yang berlangsung di Gedung Lambertus Jitmau, Kota Sorong, Senin (5/10/2026).

    Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat kelembagaan Posyandu di tingkat distrik dan kelurahan agar pelaksanaan tugas pembinaan serta pelayanan kepada masyarakat memiliki dasar dan legitimasi yang jelas.

    Septinus Lobat mengatakan, para ketua TP Posyandu yang telah dilantik memiliki tanggung jawab dalam menjalankan pembinaan terhadap Posyandu di wilayah masing-masing.

    Menurutnya, TP Posyandu tingkat distrik dan kelurahan akan berperan dalam mendukung pelaksanaan pelayanan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

    “Yang pertama mereka harus dilantik sehingga mereka memiliki legitimasi untuk melaksanakan tugas sebagai ketua-ketua Tim Posyandu di tingkat distrik dan tingkat kelurahan,” ujar Septinus.

    Ia menyebutkan, para pengurus tersebut nantinya akan menjalankan tugas pembinaan terhadap lebih dari 100 Posyandu yang tersebar di wilayah Kota Sorong.

    Septinus menilai penguatan kelembagaan TP Posyandu menjadi penting karena pemerintah pusat memiliki sejumlah agenda yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, termasuk kemungkinan kunjungan Ketua TP Posyandu Pusat, Tri Tito Karnavian.

    Karena itu, ia meminta seluruh jajaran TP Posyandu yang telah dilantik dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam menjalankan tugas sekaligus menyambut berbagai agenda yang akan berlangsung di Kota Sorong.

    “Kota Sorong menjadi pilot project untuk TP Posyandu. Ke depan kita banyak menerima kunjungan-kunjungan, jadi kita juga harus serius,” katanya.

    Ia menegaskan, kondisi efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui Posyandu.

    Menurut Septinus, TP Posyandu merupakan salah satu perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pelayanan dasar di tengah masyarakat.

    “Walaupun di tengah situasi hari ini efisiensi cukup tinggi, tapi kita tetap melaksanakan tugas sebagai abdi masyarakat, abdi bangsa,” ujarnya.

    Wali Kota Sorong Kukuhkan TP Posyandu Distrik dan Kelurahan, Siapkan Penguatan Layanan Dasar
    Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, SH,MPA

    Ia menambahkan, keberadaan Posyandu memiliki peran penting, terutama dalam memberikan pelayanan kepada bayi dan balita serta mendukung upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di Papua.

    “Teman-teman di Posyandu melaksanakan pembinaan terhadap masyarakat, pelayanan-pelayanan dasar kepada masyarakat, terutama kepada bayi dan balita. Mereka ini menyiapkan manusia Papua ke depan,” jelasnya.

    Septinus berharap perhatian terhadap Posyandu di tingkat distrik dan kelurahan dapat terus ditingkatkan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.

    Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung persoalan kebersihan dan pengelolaan sampah yang masih menjadi perhatian di wilayah Kota Sorong.

    Ia mengingatkan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam mendukung penanganan persoalan sampah sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata dan sehat.

  • APBD Perubahan 2026 Disepakati, Pemkot Sorong Tekankan Program Prioritas dan Kepentingan OAP

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Pemerintah Kota Sorong dan DPRK Kota Sorong resmi menyelesaikan rangkaian pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penyerahan keputusan DPRK pada penutupan Rapat Paripurna XIII Masa Persidangan III, Rabu (30/9/2026).

    Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRK Kota Sorong, Drs. Ec. Jhon Lewerissa, dan dihadiri Wali Kota Sorong Septinus Lobat, S.H., MPA., Wakil Wali Kota H. Anshar Karim, A.Md., pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forkopimda Kota Sorong.

    Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Septinus Lobat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRK Kota Sorong, khususnya Badan Anggaran, yang telah membahas APBD Perubahan 2026 secara terbuka, kritis dan konstruktif.

    Menurutnya, pembahasan APBD Perubahan tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka dalam struktur anggaran, tetapi merupakan bagian dari upaya bersama pemerintah daerah dan DPRK untuk memastikan pengelolaan sumber daya daerah berjalan efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

    Ia menegaskan, seluruh program dan kegiatan yang telah disepakati harus dilaksanakan berdasarkan skala prioritas, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

    Sejumlah sektor menjadi perhatian dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026, di antaranya peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, percepatan penanganan stunting, pembangunan infrastruktur dasar, penataan lingkungan dan drainase, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penguatan UMKM hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.

    Selain itu, pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap pemberdayaan dan perlindungan masyarakat Orang Asli Papua (OAP).

    Khusus terkait pengelolaan anggaran Otonomi Khusus (Otsus), Wali Kota menegaskan komitmen Pemerintah Kota Sorong untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berbasis data dan kebutuhan masyarakat.

    “Pengelolaan anggaran Otsus harus memberikan manfaat bagi masyarakat OAP, termasuk masyarakat adat Moi dan Kelim,” tegasnya.

    Wali Kota juga menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah agar program dan kegiatan yang telah disepakati dalam APBD Perubahan dapat dilaksanakan secara tepat waktu, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Untuk mendukung hal tersebut, koordinasi antar-OPD, pengawasan internal serta sinergi dalam pelaksanaan pembangunan akan terus diperkuat.

    APBD Perubahan 2026 Disepakati, Pemkot Sorong Tekankan Program Prioritas dan Kepentingan OAP
    Tanda Tangan Berita Acara, APBD Perubahan 2026 Disepakati, Pemkot Sorong Tekankan Program Prioritas dan Kepentingan OAP

    Menurut Septinus, keberhasilan APBD Perubahan 2026 tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya anggaran yang tersedia, tetapi juga oleh kualitas perencanaan, ketepatan pelaksanaan, pengawasan dan manfaat yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

    Ia turut mengapresiasi kemitraan antara Pemerintah Kota Sorong dan DPRK selama proses pembahasan APBD Perubahan. Dinamika dan perbedaan pandangan yang muncul selama pembahasan, menurutnya, merupakan bagian dari proses demokrasi dan mekanisme checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    Pemerintah Kota Sorong selanjutnya meminta seluruh perangkat daerah menjadikan dokumen APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan hingga berakhirnya tahun anggaran.

    Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus membangun sinergi bersama DPRK Kota Sorong dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan visi pembangunan daerah, yakni menjadikan Kota Sorong yang maju, bersih, hijau, aman dan sejahtera.

    Menutup sambutannya, Wali Kota kembali menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK, Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bersama-sama menyelesaikan seluruh rangkaian pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

    Lobat berharap keputusan yang telah disepakati bersama dapat menjadi pijakan dalam meningkatkan pelayanan publik serta menghadirkan pembangunan dan kesejahteraan yang semakin dirasakan seluruh masyarakat Kota Sorong.

  • Pemkot Sorong Tegaskan APBD Perubahan 2026 Fokus pada Pelayanan Publik dan Prioritas Daerah

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Pemerintah Kota Sorong menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum fraksi-fraksi dan kelompok khusus DPRK Kota Sorong terhadap pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

    Tanggapan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno XXVI Paripurna XIII Masa Persidangan III Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor DPRK Kota Sorong, Senin (28/9/2026).

    Rapat dihadiri Wakil Wali Kota Sorong, H. Anshar Karim, A.Md., unsur pimpinan dan anggota DPRK Kota Sorong, serta jajaran Pemerintah Kota Sorong.

    Dalam tanggapannya, Pemkot Sorong mengapresiasi berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi dan kelompok khusus DPRK sebagai bagian dari proses penyempurnaan rancangan APBD Perubahan 2026.

    Menanggapi Fraksi Golkar, pemerintah mengapresiasi proses pembahasan APBD Perubahan yang dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur DPRK Kota Sorong.

    Pemerintah menegaskan anggaran akan diarahkan pada sejumlah program prioritas, meliputi pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kebersihan, penanganan banjir, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan pelayanan di distrik dan kelurahan.

    Sementara terhadap Fraksi PKS, pemerintah memberikan perhatian terhadap pengelolaan Pasar Sentral Remu, pelayanan kebersihan, pemeliharaan pohon di sepanjang trotoar, serta kondisi Kantor Kelurahan Klasabi.

    Evaluasi akan dilakukan terhadap pengelolaan retribusi, aspek administrasi dan legalitas, efektivitas anggaran, hingga kepastian tempat pelayanan masyarakat.

    Dengan keterbatasan kemampuan APBD, pemerintah menyatakan pelaksanaan program akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan dan manfaat bagi masyarakat.

    Menanggapi Fraksi Gerakan Indonesia Maju dan Fraksi APPSA, Pemkot Sorong menyatakan target pendapatan dan defisit akan disesuaikan dengan kondisi riil, kemampuan fiskal daerah, hasil audit BPK RI, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Penyesuaian anggaran tetap diarahkan untuk memenuhi belanja wajib, pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan publik, pengentasan kemiskinan, dan program prioritas daerah.

    Pemerintah juga memastikan konsistensi data pendapatan, belanja, defisit dan pembiayaan, termasuk penyampaian perbandingan APBD induk dengan rancangan perubahan APBD secara terperinci.

    Seluruh proses pembahasan APBD Perubahan 2026, kata pemerintah, akan dilaksanakan secara tertib, transparan dan akuntabel.

    Sementara terhadap masukan Kelompok Khusus DPRK, perhatian pemerintah diarahkan pada pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) agar memberikan manfaat nyata bagi Orang Asli Papua (OAP) dan masyarakat adat.

    Pengelolaan Dana Otsus, termasuk alokasi 1,25 persen dan SiLPA, akan dievaluasi sesuai ketentuan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, tepat sasaran, berbasis data dan by address.

    Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap pemberdayaan pengusaha OAP, perluasan kesempatan kerja, peningkatan infrastruktur lingkungan, serta dukungan operasional bagi staf ahli, asisten sekretaris daerah dan lurah.

    Selain itu, penyelesaian status tanah sekolah turut menjadi perhatian dalam tindak lanjut masukan kelompok khusus DPRK Kota Sorong.

    Di bidang peningkatan kapasitas aparatur, Pemkot Sorong mendukung pengembangan ASN OAP melalui pendidikan jenjang S1, S2 hingga S3 dengan tetap memperhatikan ketentuan dan kemampuan Dana Otsus.

    Pemerintah Kota Sorong menegaskan seluruh masukan fraksi-fraksi dan kelompok khusus akan ditindaklanjuti secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan APBD, ketentuan pengelolaan Dana Otsus, serta prioritas pembangunan daerah.

  • Kota Sorong Kembali Berprestasi, Sabet Dua Penghargaan Tingkat Regional Papua

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Kota Sorong kembali mencatatkan prestasi dalam ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Papua yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri bersama iNews.

    Dalam ajang tersebut, Pemerintah Kota Sorong berhasil meraih Terbaik Pertama Tingkat Provinsi pada kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri.

    Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi terhadap komitmen dan kinerja pemerintah daerah dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang terpadu sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

    Kategori Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri menilai sejumlah aspek, mulai dari pengelolaan sampah, kualitas lingkungan hidup, hingga efektivitas program pemerintah daerah yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

    Selain itu, penilaian juga mempertimbangkan inovasi daerah dalam menghadirkan berbagai solusi lingkungan yang kreatif, kolaboratif, dan berkelanjutan.

    Capaian tersebut menunjukkan bahwa isu kebersihan dan lingkungan menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Sorong.

    Tak hanya pada bidang lingkungan, Kota Sorong juga mencatat prestasi lainnya dalam ajang yang sama. Kota Sorong menjadi pemenang tingkat kota/kabupaten pada kategori Implementasi Program Pembangunan 3 Juta Rumah.

    Dua penghargaan tersebut menjadi capaian tersendiri bagi Pemerintah Kota Sorong karena diberikan atas pelaksanaan program pembangunan yang dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat.

    Keberhasilan ini sekaligus menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Sorong untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor.

    Pemerintah daerah diharapkan tidak berhenti pada pencapaian penghargaan, tetapi menjadikan apresiasi tersebut sebagai dorongan untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kinerja pembangunan.

    Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan juga dinilai penting untuk memastikan program pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan.

    Dengan capaian tersebut, Kota Sorong diharapkan semakin memperkuat komitmennya dalam mewujudkan kota yang bersih, sehat, nyaman, dan sejahtera.

    Prestasi pada bidang pengelolaan lingkungan dan implementasi pembangunan perumahan menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas pembangunan daerah sekaligus meningkatkan manfaat pembangunan bagi masyarakat Kota Sorong.(***)