Tag: transparansi

  • Ikhsan Lumaela Bongkar Masalah Pemerintahan Assilulu: Tolak Koperasi Merah Putih, Tuntut Transparansi dan Reformasi

    Melanesiatimes.com – Jangan rahkan fokus ke koperasi dulu, selesaikan dulu masalah di Pemerintahan Desa! Ikhsan Lumaela, aktivis muda sekaligus pemuda asal Negeri Assilulu, Maluku, akhirnya buka suara soal kemunculan Koperasi Merah Putih yang belakangan ramai diperbincangkan. Dalam pernyataan kerasnya, Ikhsan menolak mentah-mentah keberadaan koperasi tersebut. Alasannya? Negeri Assilulu masih punya ‘dapur internal’ yang belum beres.

    “Sebelum bicara ekonomi dan koperasi, kita wajib bereskan dulu masalah serius di pemerintahan negeri. Ada krisis kepercayaan, BUMNEG yang tak transparan, dan dugaan kuat korupsi dana ADD/DD. Kalau ini nggak dituntaskan, koperasi cuma jadi pemanis yang nutupin luka lama,” tegas Ikhsan, dalam rilis yang diterima media, Sabtu, (25/05/2025).

    Menurut Ikhsan, saat ini masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap pemimpin negerinya sendiri. Pemerintahan dianggap gagal memberi arah dan kehilangan legitimasi sosial. “Negeri ini butuh kepemimpinan yang punya integritas, bukan yang cuma duduk di kursi tanpa tanggung jawab,” ujarnya tajam

    BUMNEG (Badan Usaha Milik Negeri) seharusnya menjadi roda penggerak ekonomi lokal. Namun yang terjadi justru sebaliknya: aktivitasnya tidak jelas, dan laporan keuangannya tak pernah sampai ke tangan rakyat. “Masyarakat nanya: uangnya ke mana? Untungnya apa? Kok nggak pernah ada laporan?” kata Ikhsan dengan nada kecewa.

    ADD (Alokasi Dana Desa) dan DD (Dana Desa) adalah uang rakyat, dan Ikhsan menilai ada indikasi kuat penyelewengan. “Kalau dana publik disalahgunakan, itu bukan sekadar pelanggaran hukum. Itu penghianatan terhadap rakyat. Harus ada proses hukum yang serius,” serunya.

    Koperasi Merah Putih dinilai hanya alat Politik. Buat Ikhsan, koperasi yang muncul saat negeri sedang bermasalah malah berpotensi menambah keruwetan. “Jangan jadikan koperasi sebagai topeng untuk tutupi masalah yang lebih besar. Koperasi sejati itu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Bukan proyek elite yang turun dari atas,” jelasnya.

    Lumaela minta untuk stop semua aktivitas Koperasi Merah Putih di Negeri Assilulu sampai sistem pemerintahan dibenahi secara demokratis. Audit total BUMNEG dan penggunaan dana ADD/DD oleh lembaga independen, bukan sekadar formalitas. Libatkan masyarakat adat dan pemuda dalam setiap proses penyelesaian masalah negeri, agar solusi yang diambil berakar dari rakyat.

    Ikhsan mengajak seluruh elemen muda—mahasiswa, pemuda, masyarakat adat—untuk bersatu, kritis, dan menjaga martabat Negeri Assilulu. “Kita butuh perubahan, bukan pemanis. Rakyat berhak atas pemerintahan yang bersih, ekonomi yang adil, dan masa depan yang bermartabat,” pungkasnya.

  • Revisi UU Minerba oleh DPR Tidak Memenuhi Syarat Formil dan Material

    Melanesiatimes.com – Usulan revisi Undang-Undang (UU) Minerba yang sedang digodok oleh DPR RI menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Proses penyusunan RUU Minerba, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 yang telah dimodifikasi oleh UU 3 Tahun 2020 dan Perppu Cipta Kerja, dianggap tidak memenuhi sejumlah kriteria hukum baik secara formil maupun material. Kritik ini datang dari Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), yang menyoroti sejumlah ketidaksesuaian dalam prosesnya. Selasa (23/01/2025) lalu.

    Menurut Bayu Yusya, Kepala Divisi Media dan Publikasi PUSHEP, revisi ini gagal memenuhi syarat formil karena tidak melalui prosedur yang benar. Salah satunya, RUU Minerba tidak dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yang merupakan langkah awal dalam perencanaan legislasi di Indonesia. Bahkan, alasan penggunaan “kumulatif terbuka” berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak tepat. Bayu mengingatkan bahwa pada Desember 2024, MK telah menolak judicial review terhadap UU Minerba terkait dengan pemberian lokasi tambang kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas). Artinya, tidak ada masalah konstitusional yang mendasari perlunya revisi.

    Kritik lainnya datang dari ketidaksesuaian cara revisi ini disusun. Proses yang terkesan “mendadak” ini tidak dilakukan oleh Komisi XII yang memiliki kewenangan dalam bidang pertambangan, melainkan melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR. Selain itu, tidak adanya sosialisasi publik, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam tahap penyusunan semakin memperkuat dugaan bahwa ada kepentingan tersembunyi yang mendorong revisi ini. “Ini jelas merupakan usaha revisi diam-diam dengan tujuan tertentu,” tegas Bayu.

    Secara material, revisi ini juga tidak hanya mengatur soal jaminan pemanfaatan ruang untuk pertambangan, yang sebelumnya telah diputuskan oleh MK, tetapi juga mencakup pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan prioritas untuk berbagai pihak. Tidak hanya untuk BUMN, BUMD, dan Ormas keagamaan, tetapi juga untuk perguruan tinggi dan badan usaha swasta. Menurut Bayu, hal ini membuka peluang bagi pemerintah untuk memberikan IUP tanpa proses lelang, yang jelas berpotensi menimbulkan praktik yang tidak akuntabel.

    Pemberian IUP kepada perguruan tinggi, lanjut Bayu, hanya sekadar trik pemasaran atau gimmick, sementara tujuan utama dari revisi ini terlihat lebih kepada “bagi-bagi” kepada pihak-pihak yang diinginkan oleh pemerintah. Hal ini, menurutnya, berpotensi menciptakan celah korupsi dan ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

    Berdasarkan hal tersebut, PUSHEP mendesak agar pemerintah segera menghentikan proses revisi UU Minerba ini. Mereka juga meminta agar tidak ada pengiriman Surat Presiden (Surpres) kepada DPR, dan menyarankan agar pembahasan lebih lanjut dibatalkan. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk melindungi transparansi, keadilan, dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam Indonesia yang lebih baik.