Kota Sorong – Pengamat Politik Muda Raja Ampat, Abraham Umpain Dimara, memberikan pandangan tegas terkait pelaksanaan Pilkada pertama di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat Daya. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa Pilkada di Papua Barat Daya harus berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016 dan bebas dari intervensi Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRP-PBD).
Menurut Abraham, MRP-PBD sebagai lembaga adat tidak memiliki dasar hukum untuk mempengaruhi atau mengintervensi proses Pilkada. Ia menegaskan bahwa KPU Papua Barat Daya, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan UU Pilkada, bukan berdasarkan keputusan atau rekomendasi dari MRP-PBD.
Menurut Abraham, MRP-PBD sebagai lembaga adat tidak memiliki dasar hukum untuk mempengaruhi atau mengintervensi proses Pilkada. Ia menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan UU Pilkada, bukan berdasarkan keputusan atau rekomendasi dari MRP-PBD.
Abraham menjelaskan lebih lanjut bahwa peran MRP-PBD dalam proses Pilkada terbatas pada memberikan pertimbangan terkait status calon sebagai Orang Asli Papua (OAP). Namun, keputusan final terkait pencalonan tetap berada di tangan KPU yang berpedoman pada aturan nasional. Ia mengkritik keras anggapan bahwa keputusan MRP-PBD bisa menjadi dasar untuk menggugurkan calon.
“MRP-PBD hanya memiliki hak untuk memberikan rekomendasi atau pertimbangan, bukan untuk menggugurkan calon. Keputusan akhir berada di tangan KPU yang bekerja berdasarkan UU Pilkada. Syarat pencalonan sudah diatur secara nasional, dan KPU harus berpedoman pada itu,” tegas Abraham.
Abraham juga mengingatkan bahwa segala bentuk persyaratan tambahan yang tidak tercantum dalam UU Pilkada tidak bisa diberlakukan secara sepihak. Hal ini menyusul berbagai perdebatan yang muncul terkait pengesahan calon kepala daerah di Papua Barat Daya.
Abraham Umpain Dimara juga menekankan pentingnya menjaga independensi KPU dalam menyelenggarakan Pilkada. Ia menyebutkan bahwa KPU adalah lembaga independen yang tidak boleh diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk oleh lembaga adat seperti MRP-PBD.
“KPU memiliki tugas dan kewenangan yang sangat penting dalam memastikan Pilkada berjalan sesuai aturan. Mereka tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan atau keputusan lembaga lain yang tidak memiliki dasar hukum dalam penyelenggaraan Pilkada. Ini soal menjaga independensi dan kredibilitas KPU,” tambahnya.
Abraham juga menyarankan agar MRP-PBD dan KPU Papua Barat Daya mengambil pelajaran dari daerah otonomi khusus lainnya seperti Provinsi Aceh dan Yogyakarta. Di kedua provinsi tersebut, KPU telah bertransformasi menjadi Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang memiliki kewenangan khusus, termasuk dalam pembentukan partai politik lokal.
“Di Aceh dan Yogyakarta, KIP memiliki kewenangan yang lebih spesifik karena daerah tersebut memiliki status otonomi khusus. Namun, semua itu diatur dalam peraturan daerah khusus (Perdasus) atau peraturan gubernur (Pergub). Hal yang sama tidak bisa diterapkan di Papua Barat Daya tanpa dasar hukum yang jelas,” ungkap Abraham.
Ia juga menambahkan bahwa produk hukum seperti Perdasus dan Pergub yang lambat diterbitkan tidak bisa digantikan oleh keputusan MRP-PBD yang hanya bersifat kultural. Abraham mengingatkan bahwa KPU tetap harus bekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang yang ada dan menjaga integritas serta keadilan dalam pelaksanaan Pilkada.
Abraham Umpain Dimara mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku dan menjaga semangat nasionalisme dalam pelaksanaan Pilkada. Ia menekankan bahwa KPU dan partai politik harus bekerja sama untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“KPU harus tetap menjaga integritasnya sebagai penyelenggara pemilu yang independen, dan partai politik harus tetap berpegang pada semangat nasionalisme untuk menjaga keutuhan NKRI. Intervensi dari lembaga adat seperti MRP-PBD hanya akan menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan demokrasi,” tutup Abraham Umpain Dimara.