Merauke, 2 Juli 2024 – Apolo Safanpo secara resmi telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2024. Surat pengunduran diri tersebut saat ini masih menunggu keputusan pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.
Dengan pengajuan surat pengunduran diri ini, Apolo Safanpo menyatakan sikap resminya untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua Selatan pada Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Negara, Jalan Prajurit, Merauke, Apolo Safanpo menyampaikan, “Ini sesuai dengan Surat Keputusan Mendagri tentang pengunduran diri penjabat kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun walikota yang akan ikut mencalonkan diri sebagai kepala daerah definitif dalam Pilkada Serentak 2024.”
Menurut Apolo Safanpo, Menteri Dalam Negeri telah menginstruksikan bahwa pengunduran diri penjabat gubernur, bupati, maupun walikota harus dilakukan paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran di KPU, yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024. Oleh karena itu, batas waktu pengunduran diri adalah tanggal 17 Juli 2024.
“Walaupun demikian, terhitung tanggal 1 Juli 2024, kami telah mengajukan surat permohonan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri dan Presiden RI untuk mengundurkan diri sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan, selanjutnya ikut mencalonkan diri sebagai calon gubernur definitif pada Pilkada serentak nasional 2024,” jelas Apolo Safanpo.
Apolo Safanpo menambahkan bahwa mereka sedang menunggu proses pemberhentian sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan yang akan ditetapkan dalam Keputusan Presiden perihal pemberhentian dan pengangkatan penjabat gubernur Papua Selatan yang baru. Namun, selama belum ada Keputusan Presiden terkait pemberhentian dan pengangkatan, tugas-tugas administratif pemerintahan provinsi akan tetap dilaksanakan olehnya.
“Kami tetap melaksanakan tugas-tugas administratif, selama belum ada Keppres tentang itu sampai ada Keppres pemberhentian dan pengangkatan, penetapan Pj Gubernur Papua Selatan yang baru,” tandas Apolo Safanpo.
Apolo Safanpo juga mengajak seluruh masyarakat Provinsi Papua Selatan, mulai dari Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven Digoel, untuk menjaga dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif menjelang Pilkada Serentak pada 27 November 2024.
“Mari kita sama-sama mempersiapkan diri untuk memasuki tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak dengan menjaga stabilitas kamtibmas tetap kondusif di wilayah ini dengan membantu tugas TNI-Polri melalui edukasi politik yang positif dan konstruktif,” ajak Apolo Safanpo.
Apolo Safanpo menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung tugas TNI-Polri dengan memberikan edukasi politik yang positif dan konstruktif. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim politik yang sehat, demokratis, dan bebas dari konflik.
Selain itu, Apolo Safanpo juga mengingatkan agar semua pihak, baik penyelenggara pemilu, peserta, maupun pemilih, mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku demi kelancaran proses demokrasi ini. Dengan demikian, Pilkada Serentak dapat berjalan dengan aman, tertib, dan damai.