{"id":27127,"date":"2025-07-31T21:28:30","date_gmt":"2025-07-31T14:28:30","guid":{"rendered":"https:\/\/melanesiatimes.com\/?p=27127"},"modified":"2025-08-19T14:38:26","modified_gmt":"2025-08-19T07:38:26","slug":"jkn-berikana-layanan-inap-tanpa-batas-kepada-pasien-sesuai-indikasi-medis","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.lindonews.id\/?p=27127","title":{"rendered":"JKN Berikana Layanan Inap Tanpa Batas Kepada Pasien Sesuai Indikasi Medis"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #800000\"><strong>Melanesiatimes.com<\/strong><\/span>, <strong>Kota Sorong<\/strong> \u2013 Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan kesehatan terbaik bagi semua peserta, termasuk jaminan rawat inap tanpa batasan hari, selama sesuai dengan indikasi medis. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, memaparkan bahwa klaim mengenai batasan hari rawat inap tidaklah benar. Layanan tersebut ditentukan oleh penilaian dokter yang merawat pasien dan berdasarkan kebutuhan medis.<\/p>\n<p>\u201cSistem JKN dirancang untuk menjamin pelayanan kesehatan secara menyeluruh, termasuk perawatan rawat inap sesuai kebutuhan medis pasien,\u201d ungkap Pupung saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31\/07\/2025).<\/p>\n<p>Ia menambahkan, keputusan mengenai durasi rawat inap sepenuhnya berada di tangan dokter berdasarkan observasi klinis dan perkembangan kondisi pasien. BPJS Kesehatan berfungsi untuk memastikan pelayanan diberikan sesuai prosedur, tanpa ikut campur dalam keputusan medis.<\/p>\n<p>\u201cYang menentukan pasien boleh pulang atau belum adalah dokter. Ini bukan kewenangan BPJS Kesehatan atau pasien itu sendiri,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Setelah dinyatakan cukup stabil, pasien dapat melanjutkan perawatan dalam bentuk rawat jalan, yang tidak berarti penghentian pelayanan, melainkan bentuk lanjutan dari perawatan. Jika pasien sudah diperbolehkan pulang, mereka dapat mengikuti kontrol atau pengobatan sesuai arahan dokter.<\/p>\n<p>BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan pengaduan dan pendampingan bagi peserta JKN. Di rumah sakit, ada petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) yang siap memberikan informasi dan menangani keluhan. Peserta juga bisa mengakses layanan digital melalui aplikasi Mobile JKN serta layanan Panduan Melalui Whatsapp (PANDAWA), yang tersedia 24 jam.<\/p>\n<p>\u201cKami imbau masyarakat untuk mengakses informasi melalui sumber resmi BPJS Kesehatan. Jika ada kendala atau pertanyaan, silakan hubungi kanal layanan yang kami sediakan. Kami siap membantu,\u201d imbau Pupung.<\/p>\n<p>Salah satu peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI), Damaris Rembon (53), juga membagikan pengalamannya selama rawat inap di salah satu rumah sakit di Sorong. Ia masuk melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan menjalani perawatan selama enam hari tanpa kendala.<\/p>\n<p>\u201cSaya hanya menunjukkan KTP saat masuk IGD, lalu langsung dilayani dengan baik. Semua biaya perawatan saya ditanggung oleh BPJS tanpa ada potongan,\u201d ungkap Damaris.<\/p>\n<p>Ia menyoroti kemudahan akses dan pelayanan program JKN yang sudah dirasakan oleh keluarganya. Menurutnya, baik dirinya, anak, maupun suaminya, pernah menggunakan layanan rawat inap tanpa biaya tambahan.<\/p>\n<p>\u201cSuami saya juga pernah dirawat inap, dan semua proses berjalan lancar. Kami tidak mengeluarkan biaya,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Damaris menggambarkan bahwa informasi mengenai batasan hari rawat inap tidak sesuai dengan pengalamannya. Walaupun dirawat selama enam hari, seluruh biaya masih ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dia merasa bersyukur dan puas dengan perlindungan kesehatan yang diberikan oleh program JKN.<\/p>\n<p>\u201cKalau ada yang bilang ada batasan rawat inap BPJS, itu tidak benar. Saya sudah enam hari dirawat dan semuanya ditanggung oleh BPJS. Saya sangat bersyukur dan berterima kasih karena keluarga kami menjadi peserta JKN dan merasakan kemudahan layanan ini,\u201d pungkas Damaris.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Melanesiatimes.com, Kota Sorong \u2013 Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan kesehatan terbaik bagi semua peserta, termasuk jaminan rawat inap tanpa batasan hari, selama sesuai dengan indikasi medis. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, memaparkan bahwa klaim mengenai batasan hari rawat inap tidaklah benar. Layanan tersebut ditentukan oleh penilaian dokter yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":11,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3263],"tags":[5669],"class_list":["post-27127","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-melanesia","tag-bpjs_cabang_sorong"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/27127","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/11"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=27127"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/27127\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":27131,"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/27127\/revisions\/27131"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=27127"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=27127"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=27127"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}