{"id":27747,"date":"2025-08-19T21:06:16","date_gmt":"2025-08-19T14:06:16","guid":{"rendered":"https:\/\/melanesiatimes.com\/?p=27747"},"modified":"2025-08-19T21:09:01","modified_gmt":"2025-08-19T14:09:01","slug":"jam-indonesia-desak-kapolri-usut-tambang-ilegal-berau","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.lindonews.id\/?p=27747","title":{"rendered":"Kapolda Kaltim Terancam Dicopot, JAM Indonesia Tekan Kapolri soal Tambang Ilegal"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #800000;\"><strong>Melanesiatimes.com<\/strong><\/span> &#8211; Jaringan Aksi Mahasiswa (JAM Indonesia) menyoroti maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Aktivitas tambang ilegal di sekitar Pondok Pesantren Hidayatullah dan sepanjang Jalan Poros Kelay KM 35 diduga tidak hanya merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara, tetapi juga mendapat perlindungan dari oknum aparat kepolisian.<\/p>\n<p>Berdasarkan informasi dari sumber lokal dan pemerhati lingkungan, aktivitas tambang ilegal tersebut terus berlangsung meski tidak memiliki izin resmi, seakan kebal terhadap hukum.<\/p>\n<p>\u201cKami mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengirim tim investigasi dan mencopot Kapolda Kalimantan Timur serta Kapolres Kabupaten Berau apabila benar ditemukan keterlibatan aparat dalam melindungi aktivitas tambang ilegal ini,\u201d tegas Ketua JAM Indonesia, Selasa, (19\/08\/2025).<\/p>\n<p>JAM Indonesia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba secara jelas melarang aktivitas pertambangan tanpa izin. Pelaku dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.<\/p>\n<p>\u201cApabila aparat penegak hukum terbukti terlibat atau menerima keuntungan dari operasi ilegal ini, mereka juga bisa dijerat Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,\u201d lanjut pernyataan tersebut.<\/p>\n<p>Selain mendesak Kapolri, Ketua JAM Indonesia juga meminta Presiden Prabowo Subianto agar segera memerintahkan jajarannya menutup aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.<\/p>\n<p>\u201cJika dibiarkan, kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah per tahun. Dampaknya juga sangat serius: lahan produktif rusak, sumber air tercemar, hingga meningkatnya ancaman banjir dan longsor,\u201d tegas Jufri<\/p>\n<p>Tambang ilegal di sekitar kawasan pendidikan seperti Pondok Pesantren Hidayatullah dinilai sangat berbahaya. \u201cLingkungan yang seharusnya menjadi tempat generasi muda menimba ilmu justru dikepung polusi debu, kebisingan, dan meningkatnya potensi kriminalitas.<\/p>\n<p>Tidak ada alasan lagi untuk membiarkan aktivitas ilegal ini berlangsung. Kapolda Kaltim dan Kapolres Berau harus dicopot bila terbukti lalai atau bahkan terlibat langsung dalam praktik tambang ilegal ini,\u201d tutup Jufri<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Melanesiatimes.com &#8211; Jaringan Aksi Mahasiswa (JAM Indonesia) menyoroti maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Aktivitas tambang ilegal di sekitar Pondok Pesantren Hidayatullah dan sepanjang Jalan Poros Kelay KM 35 diduga tidak hanya merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara, tetapi juga mendapat perlindungan dari oknum aparat kepolisian. Berdasarkan informasi dari sumber [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5973],"tags":[3251,5194,5980,5011,5008],"class_list":["post-27747","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-daerah","tag-berau","tag-jam-indonesia","tag-kaltim","tag-lingkungan","tag-tambang-ilegal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/27747","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=27747"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/27747\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":27751,"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/27747\/revisions\/27751"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=27747"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=27747"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=27747"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}