{"id":32189,"date":"2026-02-14T05:03:41","date_gmt":"2026-02-14T05:03:41","guid":{"rendered":"https:\/\/www.melanesiatimes.com\/?p=32189"},"modified":"2026-02-14T05:25:37","modified_gmt":"2026-02-14T05:25:37","slug":"somasi-diabaikan-tim-kuasa-hukum-losari-tempuh-jalur-hukum-di-pn-kota-sorong","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.lindonews.id\/?p=32189","title":{"rendered":"Somasi Diabaikan, Tim Kuasa Hukum Losari Tempuh Jalur Hukum di PN Kota Sorong"},"content":{"rendered":"<p><strong><span style=\"color: #800000;\">Melanesiatimes.com<\/span><\/strong>, <strong>Kota Sorong<\/strong> \u2013 Tim Kuasa Hukum Losari kembali mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Sorong. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 18\/Pdt.G\/2026\/PN Son dan menjadi langkah hukum lanjutan atas hak yang dinilai belum dipenuhi oleh pihak terkait. Sabtu (14\/02\/2026).<\/p>\n<p>Tim Kuasa Hukum Losari terdiri dari Muhammad Rizal, Elimelek O. Kaiway, serta Rosmila Tuasikal. Gugatan ini diajukan karena Calon Kandidat nomor 1 pasangan Losari tidak menggubris somasi pertama dan kedua yang sebelumnya telah dilayangkan secara resmi.<\/p>\n<p>Muhammad Rizal menyampaikan bahwa langkah gugatan ditempuh setelah upaya persuasif tidak mendapatkan respons. \u201cKami telah menempuh mekanisme somasi secara patut, namun tidak ada tanggapan, sehingga kami menempuh jalur hukum,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Hal senada disampaikan Rosmila Tuasikal yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Losari. Ia menegaskan bahwa gugatan tersebut semata-mata bertujuan menuntut hak sesuai kesepakatan awal. \u201cKami hanya menuntut hak atas apa yang telah disepakati bersama, tidak lebih dan tidak kurang,\u201d tegas Rosmila.<\/p>\n<p>Rosmila menjelaskan bahwa dasar hukum gugatan merujuk pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. \u201cPasal ini menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Menurut tim kuasa hukum, sudah lebih dari satu tahun hak tersebut belum diterima, meskipun mereka telah menjalankan tugas pendampingan hukum secara maksimal. Pendampingan dilakukan terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dalam perkara Perselisihan Hasil Pemungutan Suara (PHPU) Pilkada Kota Sorong Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.<\/p>\n<p>Elimelek O. Kaiway menambahkan bahwa seluruh tahapan pendampingan hukum telah dijalankan sesuai prosedur. \u201cKami mendampingi klien sejak awal proses hingga perkara selesai di Mahkamah Konstitusi, namun hak kami belum juga dipenuhi hingga kini,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Dalam perkara tersebut, tim kuasa hukum mendampingi pasangan calon Septinus Lobat dan H. Ansar Karim. Seluruh proses hukum disebut telah dilalui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p>Tim Kuasa Hukum Losari menegaskan bahwa gugatan ini merupakan upaya terakhir untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan. \u201cKami berharap pengadilan dapat menilai perkara ini secara objektif dan profesional,\u201d ujar Rosmila.<\/p>\n<p>Pengadilan Negeri Kota Sorong telah menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut pada Selasa, 24 Februari 2026. Tim kuasa hukum menyatakan siap menghadiri persidangan dan memaparkan seluruh bukti serta argumentasi hukum yang dimiliki.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Melanesiatimes.com, Kota Sorong \u2013 Tim Kuasa Hukum Losari kembali mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Sorong. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 18\/Pdt.G\/2026\/PN Son dan menjadi langkah hukum lanjutan atas hak yang dinilai belum dipenuhi oleh pihak terkait. Sabtu (14\/02\/2026). Tim Kuasa Hukum Losari terdiri dari Muhammad Rizal, Elimelek O. Kaiway, serta Rosmila Tuasikal. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[5973],"tags":[6605],"class_list":["post-32189","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-daerah","tag-tim-kuasa-hukum-losari"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32189","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=32189"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32189\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32192,"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32189\/revisions\/32192"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=32189"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=32189"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=32189"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}