{"id":32219,"date":"2026-02-16T05:44:47","date_gmt":"2026-02-16T05:44:47","guid":{"rendered":"https:\/\/www.melanesiatimes.com\/?p=32219"},"modified":"2026-02-18T03:49:37","modified_gmt":"2026-02-18T03:49:37","slug":"3-moyang-marga-way-minta-ganti-rugi-jalan-dibayarkan-ke-abner-way-16-m","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.lindonews.id\/?p=32219","title":{"rendered":"3 Moyang Marga Way Minta Ganti Rugi Jalan Dibayarkan ke Abner Way 1,6 M"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #800000;\"><strong>Melanesiatimes.com<\/strong><\/span>, <strong>Kabupaten Sorong<\/strong> &#8211;\u00a0Sekelompok ahli waris dari Marga Way menyampaikan aksi protes terkait pembayaran ganti rugi danau dan jalan yang dinilai tidak adil. Mereka menyatakan ketidakpuasan karena tiga moyang dari Marga Way tidak mendapatkan bagian, meskipun memiliki hak yang sama bahkan disebut sebagai keluarga tertua dari enam moyang yang ada.<\/p>\n<p>\u201cKami merasa tidak puas dengan pembayaran ganti rugi uang danau, karena tiga moyang dari Marga Way tidak mendapatkan bagian. Padahal kami punya hak-hak yang sama, bahkan kami merupakan keluarga tertua di antara enam moyang,\u201d ungkap perwakilan tiga moyang Marga Way dalam pernyataannya pada Sabtu (14\/02\/2026).<\/p>\n<p>Atas dasar itu, mereka meminta kepada Badan Wilayah Sungai Papua Barat agar tidak lagi memberikan pembayaran ganti rugi jalan kepada Donika Way dan Sem Way.<\/p>\n<p>\u201cKami meminta kepada BWS Papua Barat untuk tidak lagi memberikan ganti rugi jalan kepada Donika Way dan Sem Way,\u201d tegas Abner<\/p>\n<p>Selain itu, kelompok tiga moyang Marga Way mendesak agar pembayaran ganti rugi jalan dialihkan dan diserahkan langsung kepada Abner Way, untuk kemudian dibagikan kepada tiga moyang yang selama ini belum menerima haknya.<\/p>\n<p>\u201cKami harap pembayaran jalan langsung diberikan kepada Abner Way dan selanjutnya dibagikan kepada tiga moyang,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p>Mereka juga menyampaikan peringatan kepada pihak BWS Papua Barat apabila tuntutan ini tidak diindahkan.<\/p>\n<p>\u201cApabila BWS tidak mengindahkan permintaan ini, maka BWS harus bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu di masa yang akan datang,\u201d ujar Abner Way.<\/p>\n<p>Kelompok tiga moyang tersebut menegaskan kembali ketidakpuasan mereka dan menyatakan siap melakukan langkah advokasi untuk meninjau ulang seluruh proses pembayaran ganti rugi.<\/p>\n<p>\u201cKami yang tiga ini tidak merasa puas dan akan melakukan advokasi untuk meninjau kembali serta meninjau ulang pembayaran tersebut,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Dalam pernyataan itu juga disampaikan tuntutan agar anggaran pembiayaan jalan sebesar Rp3,8 miliar ditransfer ke rekening Abner Way Sebesar Rp1,6 miliar.<\/p>\n<p>\u201cKami meminta agar anggaran pembiayaan ganti rugi jalan sebesar Rp3,8 miliar ditransfer ke rekening Abner Way sebesar Rp1,6 miliar,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Pernyataan ini disampaikan secara terbuka agar diketahui oleh semua pihak bahwa tiga moyang Marga Way memiliki hak atas pembiayaan danau dan jalan, namun hingga kini tidak menerima pembagian dari Donika Way dan Sem Way.<\/p>\n<p>\u201cKami menyampaikan ini agar semua pihak tahu bahwa kami memiliki hak atas ganti rugi pembiayaan danau dan jalan, namun tidak mendapatkan pembagian seperser pun,\u201d ungkapnya.<\/p>\n<p>Abner menegaskan bahwa pernyataan tersebut menjadi catatan penting bagi BWS Papua Barat dalam mengambil kebijakan ke depan.<\/p>\n<p>\u201cPernyataan ini kami sampaikan agar menjadi catatan penting bagi pihak BWS Papua Barat,\u201d tambah Abner<\/p>\n<p>Apabila persoalan ini tidak mendapat perhatian serius, kelompok tiga moyang Marga Way menyatakan akan menempuh jalur hukum karena telah membuat konflik di dalam marga Way.<\/p>\n<p>\u201cJika masalah ini tidak diperhatikan, kami akan melaporkan pihak BWS kepada aparat penegak hukum karena telah memberikan biaya ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak, dan kami akan menempuh jalur hukum,\u201d pungkasnya.<\/p>\n<p>Menanggapi aksi yang dilakukan marga Way Kepala Balai Wilayah Sungai Papua Barat, Wempi Nauw, memberikan klarifikasi terkait polemik ganti rugi yang mencuat di internal keluarga Marga Way. Ia menegaskan bahwa persoalan pembayaran ganti rugi bukan merupakan kewenangan BWS Papua Barat.<\/p>\n<p>\u201cMasalah ganti rugi itu bukan urusan BWS Papua Barat, melainkan urusan pusat,\u201d kata Wempi Nauw saat dimintai keterangan menanggapi polemik yang berkembang.<\/p>\n<p>Menurut Wempi, mekanisme pembayaran ganti rugi sepenuhnya ditangani oleh pemerintah pusat. Ia menjelaskan bahwa dana ganti rugi langsung ditransfer oleh pusat ke rekening yang sebelumnya telah diusulkan melalui mekanisme administrasi yang berlaku.<\/p>\n<p>\u201cPusat yang langsung mentransfer uang ke rekening yang diusulkan. Jadi bukan kami yang menentukan atau melakukan pembayaran,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan bahwa peran BWS Papua Barat hanya terbatas pada aspek teknis di lapangan, yakni melakukan survei dan menyusun usulan berdasarkan hasil pendataan yang kemudian disampaikan kepada pemerintah pusat.<\/p>\n<p>\u201cTugas kami hanya melakukan survei dan mengusulkan ke pusat. Setelah itu, seluruh proses pembayaran menjadi kewenangan pusat, bukan urusan kami,\u201d tegas Wempi.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Melanesiatimes.com, Kabupaten Sorong &#8211;\u00a0Sekelompok ahli waris dari Marga Way menyampaikan aksi protes terkait pembayaran ganti rugi danau dan jalan yang dinilai tidak adil. Mereka menyatakan ketidakpuasan karena tiga moyang dari Marga Way tidak mendapatkan bagian, meskipun memiliki hak yang sama bahkan disebut sebagai keluarga tertua dari enam moyang yang ada. \u201cKami merasa tidak puas dengan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[3263],"tags":[6608],"class_list":["post-32219","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-melanesia","tag-3-marga-way-wayaya"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32219","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=32219"}],"version-history":[{"count":8,"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32219\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":32271,"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/32219\/revisions\/32271"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=32219"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=32219"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=32219"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}