{"id":35929,"date":"2026-09-06T21:48:58","date_gmt":"2026-09-06T12:48:58","guid":{"rendered":"https:\/\/www.melanesiatimes.com\/?p=35929"},"modified":"2026-09-06T21:48:58","modified_gmt":"2026-09-06T12:48:58","slug":"kuota-oap-ipdn-dipertanyakan-roger-mambraku-jangan-rampas-hak-anak-papua","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.lindonews.id\/?p=35929","title":{"rendered":"Kuota OAP IPDN Dipertanyakan, Roger Mambraku: Jangan Rampas Hak Anak Papua"},"content":{"rendered":"<p><strong>RAJA AMPAT,<\/strong> <span style=\"color: #800000;\"><strong>MELANESIATIMES.COM<\/strong><\/span> \u2014 Polemik penerimaan calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2026 di Kabupaten Raja Ampat memasuki babak yang membutuhkan jawaban, bukan sekadar diamnya instansi.<\/p>\n<p>\u200eMunculnya nama Richard Alehandro Umkeketony dalam daftar peserta yang disebut menggunakan jalur atau kuota afirmasi Orang Asli Papua (OAP) memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: siapa yang menetapkan, siapa yang merekomendasikan, dan apa dasar hukumnya?<\/p>\n<p>\u200ePertanyaan itu semakin kuat karena di tengah keterbatasan kuota, masih banyak anak-anak asli Raja Ampat yang dinilai memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan untuk menempuh pendidikan IPDN.<\/p>\n<p>\u200ePolemik tersebut berkembang di media sosial, termasuk Grup Opini Pileg Raja Ampat. Salah satu seruan yang beredar bahkan menegaskan: \u201cKuota Khusus OAP Jangan Sampai Dirampas, Hak Anak Papua Harus Dikawal.\u201d<\/p>\n<p>\u200eNamun, status OAP Richard maupun dasar penggunaan jalur afirmasi tersebut belum semestinya disimpulkan hanya berdasarkan perbincangan publik. Persoalannya justru harus dijawab melalui dokumen, mekanisme verifikasi, dan keterangan resmi instansi yang berwenang.<\/p>\n<p>\u200eKetua GEMPHA Papua Barat Daya, Roger Mambraku, meminta instansi yang menangani seleksi IPDN tidak bersikap pasif menghadapi polemik tersebut.<\/p>\n<p>\u200eRoger mendesak tiga hal utama: verifikasi segera, buka dasar penetapan kepada publik, dan lakukan koreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian.<\/p>\n<p>\u200eIa bahkan meminta, apabila hasil verifikasi resmi menunjukkan Richard tidak memenuhi ketentuan sebagai penerima kuota afirmasi OAP, maka namanya harus segera digantikan dengan Anak Asli Papua yang memenuhi syarat dan layak.<\/p>\n<p>\u200e\u201cJangan tunggu persoalan ini menjadi besar. Verifikasi statusnya secara terbuka. Kalau tidak memenuhi syarat afirmasi OAP, segera ganti dengan anak asli Papua yang layak dan memenuhi persyaratan,\u201d tegas Roger.<\/p>\n<p>\u200eMenurutnya, persoalan ini tidak boleh diperlakukan sebagai sekadar urusan administratif penerimaan IPDN. Kuota afirmasi OAP menyangkut hak dan kesempatan anak-anak Papua.<\/p>\n<p>\u200eKarena itu, Roger mempertanyakan dasar penerbitan rekomendasi, dokumen yang digunakan untuk menetapkan status OAP, serta pihak yang bertanggung jawab melakukan verifikasi.<\/p>\n<p>\u200eRoger juga membawa persoalan tersebut ke dalam perspektif Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.<\/p>\n<p>\u200eMenurutnya, kebijakan afirmasi bagi OAP harus ditempatkan dalam kerangka kekhususan Papua. Prinsip lex specialis derogat legi generali menunjukkan bahwa pengaturan khusus dapat diberlakukan terhadap kondisi khusus sepanjang sesuai dengan ruang lingkup dan kewenangan yang diberikan oleh hukum.<\/p>\n<p>\u200e\u201cJangan sampai UU Otsus hanya menjadi teks yang indah di atas kertas, sementara dalam praktiknya anak-anak Papua justru harus mempertanyakan kembali hak afirmasi mereka,\u201d ujar Roger.<\/p>\n<p>\u200eIa menilai transparansi menjadi kunci. Sebab, tanpa penjelasan yang terbuka, ruang spekulasi akan semakin lebar dan kepercayaan publik terhadap proses seleksi dapat terganggu.<\/p>\n<p>\u200eRoger juga menegaskan bahwa kritik tersebut bukan untuk menghakimi peserta yang namanya dipersoalkan. Jika Richard memang memenuhi seluruh persyaratan sebagai OAP dan berhak menggunakan jalur afirmasi, maka instansi terkait harus menjelaskannya berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.<\/p>\n<p>\u200eSebaliknya, jika verifikasi menemukan adanya ketidaksesuaian, hak atas kuota afirmasi harus dikembalikan kepada mereka yang memang memenuhi kriteria.<\/p>\n<p>\u200e\u201cKalau benar, jelaskan. Kalau salah, perbaiki. Jangan biarkan hak anak-anak Papua hilang karena proses yang tidak transparan,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>\u200eSebab, jika kuota afirmasi memang diperuntukkan bagi Orang Asli Papua, maka pertanyaan paling mendasar adalah: apakah kuota tersebut benar-benar telah diberikan kepada mereka yang berhak?<\/p>\n<p>\u200eBagi Roger Mambraku, jawabannya tidak boleh disembunyikan di balik prosedur administratif.<\/p>\n<p>\u200eVerifikasi harus dilakukan. Dasar penetapan harus dijelaskan. Dan jika terbukti tidak memenuhi ketentuan, harus diganti.<\/p>\n<p>\u200eSebab kuota OAP bukan sekadar angka dalam daftar penerimaan. Di balik satu kursi afirmasi, ada kesempatan seorang anak Papua untuk membangun masa depannya dan kembali mengabdi bagi tanah kelahirannya.<\/p>\n<p>\u200e<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM \u2014 Polemik penerimaan calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2026 di Kabupaten Raja Ampat memasuki babak yang membutuhkan jawaban, bukan sekadar diamnya instansi. \u200eMunculnya nama Richard Alehandro Umkeketony dalam daftar peserta yang disebut menggunakan jalur atau kuota afirmasi Orang Asli Papua (OAP) memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: siapa yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":19,"featured_media":0,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[],"tags":[],"class_list":["post-35929","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/35929","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/19"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=35929"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/35929\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":35932,"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/35929\/revisions\/35932"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=35929"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=35929"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.lindonews.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=35929"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}