Kota Sorong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya telah menetapkan lima pasangan calon yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya pada tahun 2024. Penetapan ini disampaikan dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024.
Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta hasil rapat pleno yang mempertimbangkan hasil verifikasi administrasi dari pasangan calon.
Berikut adalah daftar pasangan calon yang telah ditetapkan:
1. Elisa Kambu, S.Sos dan Ahmad Nausrau, S.Pdi., M.M.
Diusung oleh:
– Partai Amanat Nasional (PAN)
– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
– Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
2. Abdul Faris Umlati, SE., M.M., M.Pd. dan Dr., Ir. Petrus Kasihiw, M.T.
Diusung oleh:
– Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
– Partai Demokrat
– Partai NasDem
– Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Dr. Bernard Sagrim, Drs. dan Sirajudin Bauw, S.Ag, M.MPd.
Diusung oleh:
– Partai Golkar
4. Letjen TNI (Purn) Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje, S.IP.
Diusung oleh:
– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
– Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
– Partai Buruh
5. Gabriel Asem, S.E, M.Si dan Lukman Wugaje, S.H.
Diusung oleh:
– Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
– Partai PERINDO
– Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)