Blog

  • Buka Konfercab III GMNI, Bupati Zulkarnain Tekankan Peran Mahasiswa dalam Pembangunan

    Melanesiatimes.com, Masohi Maluku Tengah – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah membuka ruang kolaborasi dengan organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan untuk memperkuat sinergi dalam mendukung percepatan pembangunan daerah. Organisasi mahasiswa diharapkan tidak hanya menjadi mitra kritis pemerintah, tetapi juga berperan aktif menghadirkan gagasan dan solusi bagi persoalan masyarakat.

    Komitmen tersebut disampaikan Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, saat menghadiri pembukaan Konferensi Cabang (Konfercab) III Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Tengah di Masohi, Selasa (27/10/2026).

    Dalam sambutannya, Zulkarnain mengapresiasi pelaksanaan konferensi cabang tersebut. Menurutnya, Konfercab bukan sekadar agenda organisasi untuk memilih kepemimpinan baru, melainkan momentum penting untuk mengevaluasi perjalanan organisasi, memperkuat konsolidasi, serta merumuskan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

    Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak dapat berjalan optimal apabila hanya mengandalkan peran pemerintah. Keterlibatan berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, menjadi bagian penting dalam menjawab tantangan pembangunan di Maluku Tengah.

    Karena itu, ia berharap GMNI mampu mengambil peran sebagai mitra strategis sekaligus mitra kritis pemerintah daerah. Peran tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan dan program pembangunan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

    Zulkarnain juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah terbuka terhadap kritik, masukan, maupun gagasan yang disampaikan secara objektif dan bertanggung jawab.

    Menurutnya, kritik yang disertai data, pemikiran matang, serta solusi yang jelas dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.

    Keterbukaan tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi yang konstruktif antara pemerintah dan masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa yang memiliki peran dalam menyampaikan aspirasi publik.

    Meski demikian, Zulkarnain mengingatkan agar peran organisasi mahasiswa tidak hanya berhenti pada penyampaian kritik dan tuntutan. Kader GMNI diharapkan mampu turun langsung ke tengah masyarakat untuk memahami berbagai persoalan yang dihadapi rakyat.

    Ia mendorong para kader agar mengambil bagian dalam mencari dan mengembangkan solusi atas persoalan sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat. Dengan demikian, keberadaan organisasi mahasiswa dapat memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi internal organisasi, tetapi juga bagi daerah.

    Menurutnya, keterlibatan mahasiswa dalam pembangunan dapat diwujudkan melalui pemikiran kritis, kegiatan sosial, penguatan kesadaran masyarakat, serta gagasan-gagasan yang dapat mendukung program pemerintah daerah.

    Bupati juga berharap Konfercab III GMNI Maluku Tengah dapat menjadi ruang demokratis bagi seluruh kader untuk mengevaluasi organisasi sekaligus menentukan arah perjuangan ke depan.

    Ia menginginkan konferensi tersebut menghasilkan kepemimpinan yang solid, program kerja yang terarah, serta gagasan strategis yang dapat disinergikan dengan agenda pembangunan Kabupaten Maluku Tengah.

    Zulkarnain berharap kepengurusan yang nantinya terbentuk mampu menjaga semangat perjuangan organisasi, memperkuat persatuan antarkader, serta membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah daerah dan berbagai elemen masyarakat.

    Ia juga menekankan pentingnya menjaga sikap kritis yang disertai tanggung jawab, sehingga dinamika organisasi dapat menjadi kekuatan positif dalam mendorong kemajuan daerah.

    Melalui kolaborasi tersebut, Pemkab Maluku Tengah berharap organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan.

    Pembukaan Konfercab III GMNI Maluku Tengah turut dihadiri Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tengah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Tengah, serta pengurus dan kader GMNI Maluku Tengah.

    Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus memperkuat kontribusi mahasiswa dalam mengawal pembangunan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di Kabupaten Maluku Tengah. (HUAT)

  • Cegah Dampak Kabut Asap, Kejari Maluku Tengah Bagikan Masker dan Vitamin C Gratis

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di tengah kabut asap ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah dengan membagikan masker dan vitamin C secara gratis kepada warga di sejumlah titik keramaian Kota Masohi, Senin (26/10/2026).

    Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap dampak kesehatan akibat kabut asap yang menyelimuti Kota Masohi dan sekitarnya. Jajaran Kejari Maluku Tengah juga mengimbau masyarakat agar menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Didik Haryanto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian institusinya terhadap masyarakat yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan.

    Menurut Didik, kegiatan sosial ini diharapkan dapat membantu meringankan dampak yang dirasakan masyarakat, khususnya warga Kota Masohi dan sekitarnya.

    “Kami berharap dengan kegiatan ini bisa membantu meringankan apa yang dirasakan oleh masyarakat Maluku Tengah, khususnya masyarakat di Masohi dan sekitarnya,” ujarnya.

    Pembagian masker dan vitamin C dipusatkan di beberapa lokasi strategis, yakni kawasan Pasar Binaiya, terminal, serta area Masohi Plaza (Maplaz). Di lokasi tersebut, jajaran Kejari Maluku Tengah menyapa warga sekaligus membagikan perlengkapan untuk membantu menjaga kesehatan selama kondisi kabut asap masih berlangsung.

    Selain kegiatan sosial, Kejari Maluku Tengah juga memanfaatkan momentum tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan korupsi. Upaya itu dilakukan dengan menempelkan stiker bertuliskan “Anti Korupsi” di sejumlah tempat umum yang ramai dikunjungi warga.

    Didik menjelaskan, pemasangan stiker tersebut merupakan bagian dari edukasi publik agar nilai-nilai antikorupsi semakin dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

    “Sekalian kami adakan edukasi kepada masyarakat tentang antikorupsi lewat stiker yang kami tempel,” jelasnya.

    Cegah Dampak Kabut Asap, Kejari Maluku Tengah Bagikan Masker dan Vitamin C Gratis
    Cegah Dampak Kabut Asap, Kejari Maluku Tengah Bagikan Masker dan Vitamin C Gratis

    Ia menegaskan, Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum berkomitmen menindak berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk di wilayah Kabupaten Maluku Tengah.

    “Kami sebagai aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, tentu sangat berkomitmen terhadap tindakan-tindakan apa pun yang bersifat korupsi. Kami sangat berkomitmen untuk menegakkan hukum dan akan memberantas korupsi di Kabupaten Maluku Tengah,” tegas Didik.

    Didik berharap kegiatan sosial dan edukasi tersebut tidak hanya menjadi kegiatan sesaat, tetapi dapat dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.

    “Mudah-mudahan bisa kontinu ya, tapi kita lakukan hari ini sebagai gerakan pertama,” pungkasnya.

    Melalui kegiatan ini, Kejari Maluku Tengah berharap masyarakat semakin peduli terhadap kesehatan di tengah kabut asap sekaligus memiliki pemahaman yang lebih kuat mengenai pentingnya pencegahan dan pemberantasan korupsi. (HUAT)

  • Kapolres Raja Ampat Pimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Dofior 2026

    RAJA AMPAT, MELANESIATIMES.COM — Polres Raja Ampat menggelar upacara gelar pasukan Operasi Patuh Dofior 2026 pada Senin (26/10/2026). Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Raja Ampat, AKBP Boma Wedhayanto Purnomo, S.E., S.I.K., M.H., sebagai bentuk kesiapan personel dalam mendukung penegakan hukum dan meningkatkan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kabupaten Raja Ampat.

    Operasi Patuh Dofior 2026 difokuskan pada penertiban pelanggaran lalu lintas, terutama kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan helm, pelat nomor, kaca spion, serta pengendara yang masih di bawah umur.

    Selain itu, petugas akan melakukan penindakan terhadap pengendara yang mengemudi dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh alkohol. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah perilaku berkendara yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

    Pelaksanaan operasi ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar menjadikan keselamatan sebagai prioritas saat berkendara. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan hal penting untuk mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan kondisi jalan raya yang aman bagi seluruh masyarakat.

    Melalui Operasi Patuh Dofior 2026, Polres Raja Ampat diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan pengendara, sekaligus mendorong tumbuhnya budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

    Masyarakat diimbau untuk selalu membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, menggunakan helm berstandar keselamatan, memastikan pelat nomor dan kaca spion terpasang, serta tidak memberikan kendaraan kepada anak di bawah umur. Pengendara juga diminta tidak mengemudi setelah mengonsumsi minuman beralkohol.

    Dengan kepatuhan bersama terhadap peraturan lalu lintas, upaya menekan angka kecelakaan di jalan raya diharapkan dapat berjalan lebih efektif. Keselamatan berlalu lintas bukan semata-mata tanggung jawab aparat kepolisian, melainkan membutuhkan kesadaran dan partisipasi seluruh pengguna jalan.

  • Polresta Sorong Kota Gelar Operasi Patuh Dofior 2026, Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Polresta Sorong Kota resmi memulai Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Dofior 2026 melalui Apel Gelar Pasukan yang dipimpin Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., di Lapangan Apel Mapolresta Sorong Kota, Jalan Jenderal A. Yani Nomor 1, Senin (26/10/2026).

    Apel yang dimulai pukul 08.00 WIT tersebut mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”. Ipda Elfin Paliama bertindak sebagai komandan apel, dengan diikuti Pejabat Utama (PJU) dan personel Polresta Sorong Kota, POM AD, POM AL, Satpol PP, serta Senkom.

    Dimulainya operasi ditandai dengan penyematan pita operasi secara simbolis kepada perwakilan personel Satuan Lalu Lintas, POM AD, dan POM AL. Dalam kesempatan itu, Kapolresta Sorong Kota membacakan amanat tertulis Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H.

    Operasi Patuh Dofior 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, dengan sasaran wilayah Provinsi Papua Barat Daya. Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

    Urgensi pelaksanaan operasi tersebut turut didasari angka kecelakaan lalu lintas di Papua Barat Daya yang masih menjadi perhatian. Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi sepanjang 2025, tercatat 309 kasus kecelakaan, dengan korban meninggal dunia sebanyak 34 orang, luka berat 234 orang, dan luka ringan 253 orang. Sementara itu, kerugian material akibat kecelakaan mencapai Rp598.700.010.

    Melalui operasi ini, kepolisian berupaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, mengurangi fatalitas korban, serta membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

    Pelaksanaannya mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi serta pendekatan persuasif dan humanis. Upaya tersebut juga didukung penegakan hukum secara elektronik maupun pemberian teguran simpatik kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.

    Dalam amanat Kapolda Papua Barat Daya, seluruh personel diingatkan agar menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas. Personel juga diminta menghindari tindakan arogan, mengutamakan keselamatan masyarakat, serta memperkuat sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

    Melalui Operasi Patuh Dofior 2026, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan di wilayah Papua Barat Daya.

  • Wali Kota Sorong Dukung Musda Suku Kei Kota dan Provinsi, Ajak Pengurus Terpilih Bersinergi Bangun Daerah

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong PBD — Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-III Kota Sorong dan Musda ke-I Provinsi Papua Barat Daya. Ia mengajak pengurus yang nantinya terpilih untuk bersinergi dengan pemerintah dalam mendorong pembangunan daerah.

    Pernyataan tersebut disampaikan Septinus Lobat saat menghadiri kegiatan Musda yang berlangsung di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (24/10/2026).

    Dalam sambutannya, Septinus menyampaikan komitmennya untuk membantu menyukseskan kegiatan tersebut. Ia meminta panitia berkoordinasi dengan stafnya untuk mendapatkan dukungan sesuai kebutuhan pelaksanaan Musda.

    “Karena saya adalah bagian dari suku Kei, saya ingin memberikan dukungan nyata. Kita tidak perlu banyak beretorika atau hanya berbicara, tetapi harus melakukan sesuatu yang bermanfaat,” ujarnya.

    Menurutnya, Musda merupakan momentum penting untuk menentukan pemimpin organisasi yang mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih baik, sekaligus memperkuat kontribusi terhadap pembangunan Kota Sorong.

    Septinus juga menegaskan bahwa pemerintah membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga besar suku Kei, agar berbagai program pembangunan dapat berjalan dengan baik.

    Ia menjelaskan, arah pembangunan Kota Sorong yang dipimpinnya berfokus pada terwujudnya kota yang maju, bersih, hijau, aman, dan sejahtera. Karena itu, ia berharap kepengurusan yang baru dapat mengambil bagian dalam mendukung visi tersebut.

    “Saya berharap pengurus yang nantinya terpilih dapat mendukung pemerintah. Kita ingin membangun Kota Sorong yang maju dalam berbagai aspek, bersih, hijau, aman, dan sejahtera,” katanya.

    Ia turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun hubungan yang terbuka dan inklusif, sehingga setiap kelompok masyarakat memiliki ruang untuk berkontribusi dalam pembangunan.

    Menurut Septinus, keberadaan berbagai suku yang hidup berdampingan di Kota Sorong merupakan kekuatan penting dalam menjaga persatuan sekaligus mempercepat pembangunan daerah.

    Ia menilai semangat kebersamaan yang telah dirintis para pendahulu harus terus dipelihara, terutama dalam membangun hubungan harmonis antara masyarakat dan pemerintah.

    “Pemerintah Kota Sorong tetap bersama Bapak dan Ibu sekalian. Saya memohon dukungan agar kita bisa menata kota ini menjadi lebih baik dan mewujudkan apa yang kita cita-citakan bersama,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Septinus menekankan pentingnya pembangunan sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas kesehatan dan pendidikan. Menurutnya, masyarakat yang sehat dan cerdas menjadi modal utama untuk mewujudkan kemajuan Papua.

    Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya menciptakan lingkungan kota yang bersih serta membuka peluang investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur.

    Septinus berharap Musda tersebut tidak hanya menghasilkan kepengurusan baru, tetapi juga melahirkan komitmen bersama untuk menjaga persatuan, memperkuat kontribusi masyarakat, dan mendukung pembangunan Kota Sorong secara berkelanjutan.

    Dengan sinergi antara pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, ia optimistis Kota Sorong dapat terus berkembang menjadi kota yang lebih tertata, aman, dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakatnya.

  • DPRP PBD Dorong Raperdasus, Sabonama: OAP Harus Jadi Tuan di Negeri Sendiri

    Melanesiatimes.com Kota Sorong PBD – Aktivis Papua Barat Daya sekaligus pengamat pembangunan, Syafrudin Sabonama Riantoby, mengapresiasi langkah DPRP Papua Barat Daya yang mendorong pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta wilayah adat melalui Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus).

    Apresiasi tersebut disampaikan Syafrudin usai Rapat Paripurna DPRP Papua Barat Daya yang berlangsung di Rilych Panorama Hotel, Kota Sorong, pada Jumat (23/10/2026).

    Ia menilai, pembahasan regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat keberpihakan pemerintah kepada masyarakat asli Papua, khususnya masyarakat hukum adat.

    “Kami mengapresiasi terobosan DPRP Papua Barat Daya yang berani mengambil sikap untuk menjadikan masyarakat, terutama orang asli Papua, sebagai prioritas melalui sejumlah Raperdasus,” ujar Syafrudin.

    Menurutnya, Raperdasus tentang pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta wilayah adat memiliki arti penting bagi penataan kehidupan masyarakat adat di provinsi termuda di Tanah Papua tersebut.

    Ia menegaskan, Papua Barat Daya memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Namun, potensi tersebut harus didukung dengan tata kelola yang baik serta perangkat regulasi yang mampu menjamin hak-hak masyarakat adat.

    “Papua Barat Daya ini tidak miskin sumber daya. Daerah ini dipenuhi susu dan madu. Tetapi, bagaimana potensi tersebut dikelola dengan baik, tentu membutuhkan perangkat aturan yang harus disiapkan,” katanya.

    Syafrudin menyebut, kehadiran Raperdasus tersebut dapat menjadi hadiah bagi masyarakat asli Papua Barat Daya, terutama masyarakat hukum adat yang selama ini memperjuangkan pengakuan atas hak dan wilayah adat mereka.

    Melalui regulasi tersebut, masyarakat adat diharapkan memperoleh kejelasan mengenai batas-batas wilayah adat dan hak pertuanan, sehingga pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan program pembangunan dapat dilakukan dengan lebih terarah.

    Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan dana otonomi khusus (Otsus) secara maksimal agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh orang asli Papua sesuai dengan tujuan pemberian dana tersebut.

    Selain itu, Syafrudin mendorong agar organisasi masyarakat sipil, jaringan lembaga swadaya masyarakat (NGO), mitra pembangunan, dan masyarakat hukum adat dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memperkuat penataan wilayah adat.

    Menurutnya, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk memastikan masyarakat asli Papua memiliki posisi yang kuat dalam pembangunan di tanahnya sendiri.

    “Tujuan kita bersama adalah memastikan orang asli Papua bisa menjadi tuan di negeri mereka sendiri. Masyarakat hukum adat harus memiliki kewenangan atas wilayah pertuanan mereka, sehingga tidak menjadi anak tiri di negeri sendiri,” tegasnya.

    Ia turut menyampaikan terima kasih kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya, kelompok masyarakat hukum adat, mitra pembangunan, serta pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan regulasi tersebut.

    Apresiasi khusus juga disampaikan kepada Fraksi Otonomi Khusus yang dinilai berperan dalam memperjuangkan Raperdasus hingga diterima untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat kedua.

    Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sorong, Torianus Kalami, turut menyampaikan apresiasi kepada DPRP Papua Barat Daya atas inisiatif mendorong pembentukan regulasi yang berpihak kepada masyarakat adat.

    Ia menilai, keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat adat dapat dilihat dari kebijakan konkret yang dituangkan dalam peraturan daerah.

    “Kami berterima kasih kepada DPRP Papua Barat Daya yang telah menginisiasi proses ini dengan baik. Keberpihakan pemerintah, dalam hal ini teman-teman di parlemen, bisa kita ukur dari regulasi yang dihasilkan,” ujar Tori.

    Menurutnya, regulasi mengenai masyarakat adat sangat penting untuk membantu memitigasi konflik yang selama ini terjadi, khususnya yang berkaitan dengan hak dan wilayah adat. Kejelasan aturan juga akan mempermudah pemerintah dalam menyusun perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

    Torianus menambahkan, dukungan nyata pemerintah melalui regulasi dapat memberikan kepastian bagi masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-haknya sekaligus membangun hubungan yang lebih baik dengan pemerintah.

    Ia menegaskan, kebijakan afirmatif bagi masyarakat adat juga merupakan bagian penting dari pelaksanaan amanat otonomi khusus di Tanah Papua.

    “Ketika masyarakat adat melihat adanya dukungan pemerintah, mereka akan merasa lebih yakin. Afirmasi yang dibutuhkan terutama berkaitan dengan ruang dan pengakuan terhadap hak-hak mereka,” katanya.

    Dengan adanya regulasi tersebut, masyarakat adat diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam memperjuangkan hak wilayahnya, sementara pemerintah daerah dapat menjalankan pembangunan secara lebih terencana, adil, dan berkelanjutan.

  • Dugaan Penipuan Rp270 Juta IRT di Teluk Bintuni Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Siapkan Gugatan Perdata

    Melanesiatimes.com, Bintuni — Seorang perempuan berinisial SF, yang berdomisili di SP 5, Kelurahan Argosigemerai, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan yang disebut mengakibatkan kerugian mencapai Rp270 juta. Perkara tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Teluk Bintuni.

    Laporan itu diajukan oleh KA melalui kuasa hukumnya, praktisi hukum dan advokat Intim Syarifudin Arkiang. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/LP/B/322/X/2026/SPKT/POLRES TELUK BINTUNI/POLDA PAPUA BARAT.

    Syarifudin menjelaskan, laporan dibuat setelah sejumlah upaya penyelesaian persoalan utang-piutang antara kliennya dan SF tidak membuahkan hasil. Menurut dia, pertemuan telah beberapa kali dilakukan untuk mencari jalan keluar, tetapi kesepakatan yang dibuat disebut tidak dipenuhi.

    Ia menyebutkan, persoalan tersebut telah berlangsung hampir sembilan bulan. Selama periode itu, kliennya mengaku mengalami kerugian karena uang yang dipinjamkan belum dikembalikan sesuai kesepakatan.

    Berdasarkan keterangan kuasa hukum, SF sebelumnya berjanji mengembalikan uang pinjaman paling lambat 20 hari sejak tanggal peminjaman. Namun, hingga laporan polisi dibuat, pengembalian uang tersebut disebut belum terealisasi.

    Syarifudin mengatakan, pihaknya telah menyarankan KA menempuh jalur hukum setelah berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghasilkan kesepakatan yang terlaksana.

    “Klien kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan untuk menyelesaikan persoalan utang-piutang ini. Namun, kesepakatan yang dibuat tidak terlaksana sehingga kami menyarankan agar persoalan tersebut diproses melalui jalur hukum,” demikian penjelasan kuasa hukum berdasarkan keterangan yang disampaikan.

    Selain menempuh proses pidana, pihak kuasa hukum juga berencana mengajukan gugatan perdata. Langkah tersebut dipertimbangkan karena, menurut Syarifudin, terdapat kesepakatan antara kedua pihak yang dapat menjadi dasar untuk menuntut pemenuhan kewajiban pembayaran.

    Ia menambahkan, kliennya memiliki bukti terkait kesepakatan pengembalian uang tersebut. Bukti itu akan digunakan sebagai bagian dari langkah hukum yang ditempuh untuk memperjuangkan hak kliennya.

    Pihak kuasa hukum berharap laporan yang telah disampaikan kepada Polres Teluk Bintuni dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga berencana menempuh upaya hukum perdata guna meminta pertanggungjawaban atas kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SF mengenai laporan dan tuduhan tersebut. Status perkara ini masih berupa dugaan tindak pidana, sehingga pembuktian lebih lanjut menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.

  • Lomba Jukulele Dibuka, Bupati Maluku Tengah Dorong Generasi Muda Lestarikan Budaya

    Melanesiatimes.com, Masohi Maluku Tengah – Perlombaan jukulele tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Maluku Tengah resmi dibuka Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, di Gedung Mae Oku, Kota Masohi, Jumat (23/10/2026).

    Kegiatan ini digelar untuk menyemarakkan peringatan Hari Sumpah Pemuda sekaligus menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Kota Masohi.

    Pembukaan perlombaan tersebut dihadiri Kapolres Maluku Tengah, perwakilan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, para guru, dewan juri, serta peserta dari berbagai sekolah.

    Dalam sambutannya, Bupati Zulkarnain menegaskan bahwa perlombaan jukulele tidak sekadar menjadi ajang kompetisi, tetapi juga ruang bagi anak-anak untuk mengembangkan bakat, kreativitas, kedisiplinan, dan kepercayaan diri.

    Menurutnya, kegiatan seni dan budaya seperti ini memiliki peran penting dalam menjaga warisan musik tradisional yang menjadi bagian dari identitas masyarakat Maluku, sekaligus menanamkan nilai-nilai positif kepada generasi muda.

    “Saya berharap melalui lomba ini, anak-anak kita semakin mencintai seni dan budaya daerah, sekaligus belajar menghargai perbedaan, menjunjung sportivitas, dan berani menunjukkan potensi terbaik yang mereka miliki,” kata Zulkarnain.

    Ia juga berpesan kepada seluruh peserta agar mengikuti perlombaan dengan penuh semangat, menjunjung tinggi sportivitas, dan menampilkan kemampuan terbaik mereka. Baginya, pengalaman tampil di depan umum merupakan bagian penting dalam membangun keberanian serta memotivasi anak-anak untuk terus berkembang.

    “Ingatlah bahwa kemenangan bukanlah satu-satunya tujuan. Keberanian untuk tampil, kemauan untuk belajar, dan semangat untuk terus berkembang merupakan keberhasilan yang sesungguhnya,” pesannya.

    Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa peringatan Hari Sumpah Pemuda dan HUT ke-69 Kota Masohi harus menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, meningkatkan kecintaan terhadap daerah, serta mendorong Maluku Tengah menjadi daerah yang semakin maju, kreatif, berbudaya, dan berdaya saing.

    Ia menilai, generasi muda memiliki peran strategis dalam menentukan masa depan daerah. Karena itu, pengembangan bakat dan kreativitas anak-anak perlu mendapat dukungan melalui berbagai kegiatan positif, termasuk perlombaan seni dan budaya di lingkungan sekolah.

    “Mari kita terus memberikan ruang dan dukungan bagi generasi muda untuk berkarya, berprestasi, dan mengembangkan potensi mereka, karena masa depan daerah ini berada di tangan generasi yang kita persiapkan hari ini,” ujarnya.

    Zulkarnain turut memberikan apresiasi kepada panitia yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut. Ia berharap perlombaan jukulele tidak hanya melahirkan peserta berprestasi, tetapi juga menumbuhkan kecintaan generasi muda terhadap seni, budaya, dan daerahnya sendiri.

    Melalui kegiatan ini, semangat Sumpah Pemuda diharapkan semakin mengakar di kalangan pelajar Maluku Tengah. Selain menjadi wadah unjuk bakat, perlombaan jukulele juga diharapkan mempererat kebersamaan antarpelajar sekaligus menjaga kelestarian budaya lokal menjelang HUT ke-69 Kota Masohi. (HUAT)

  • Operasi Patuh Salawaku 2026 Sasar Knalpot Brong dan Toa Mobil yang Bising

    Melanesiatimes.com, Maluku Tengah – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Maluku Tengah mulai mempersiapkan pelaksanaan Operasi Patuh Salawaku 2026 yang dijadwalkan berlangsung mulai Senin pekan depan. Dalam operasi tersebut, penggunaan knalpot brong dan toa pada kendaraan menjadi salah satu sasaran penertiban karena dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.

    Kasat Lantas Polres Maluku Tengah, IPTU Jessica Dewastiyana, mengatakan pelaksanaan operasi akan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayah Kota Masohi dan sekitarnya agar penertiban berjalan efektif dan tepat sasaran.

    “Hal ini akan kita lakukan biar lebih efektif, tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Jessica saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/10/2026).

    Ia menjelaskan, Operasi Patuh Salawaku 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, tetapi juga mengedepankan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan dan ketertiban saat berkendara.

    Menurut Jessica, kepolisian perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan lalu lintas serta dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran, sehingga tercipta budaya berkendara yang lebih tertib.

    “Hal tersebut berkaitan dengan bagaimana kemudian kepolisian mampu memberikan edukasi kepada masyarakat di samping melakukan operasi di lapangan,” ujarnya.

    Terkait sasaran penertiban, Jessica menegaskan bahwa kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan toa dengan suara bising akan menjadi perhatian petugas. Penggunaan perangkat tersebut dinilai dapat mengganggu aktivitas dan kenyamanan warga.

    “Knalpot brong dan toa juga akan kami tindak. Sebab, hal tersebut sangat mengganggu masyarakat,” tegasnya.

    Selain menyasar pengguna kendaraan, Satlantas Polres Maluku Tengah juga akan memberikan edukasi kepada pemilik bengkel dan pelaku usaha yang menjual maupun melayani pemasangan knalpot brong.

    Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar turut mendukung ketertiban lalu lintas dan tidak mengabaikan dampak kebisingan yang ditimbulkan dari penggunaan knalpot tersebut.

    “Sekaligus kami akan berikan edukasi ke bengkel-bengkel yang melayani penjualan dan pemasangan knalpot brong ini. Karena sebenarnya tidak boleh, sebab mengganggu masyarakat dengan suaranya yang sangat bising,” jelas Jessica.

    Meski demikian, penertiban knalpot brong dan toa bukan satu-satunya fokus operasi. Petugas tetap menjalankan tugas rutin, termasuk mengatur arus lalu lintas, mengingatkan pengendara agar menggunakan helm, serta meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan berkendara.

    “Mengatur lalu lintas supaya lancar, mengingatkan memakai helm, dan sebagainya. Hal itu tetap berjalan sebagaimana biasanya,” ungkapnya.

    Melalui Operasi Patuh Salawaku 2026, Satlantas Polres Maluku Tengah berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat. Upaya penindakan yang disertai edukasi diharapkan mampu menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, serta nyaman bagi seluruh pengguna jalan di wilayah Maluku Tengah. (HUAT)

  • PTSP Sorong Luruskan Persepsi Perizinan Berusaha, Pelaku Usaha Tetap Wajib Penuhi Persyaratan Dasar

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong — Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) meluruskan pemahaman masyarakat terkait mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko. Pemerintah menegaskan, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan berarti pelaku usaha terbebas dari kewajiban memenuhi persyaratan dasar yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

    Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Kebijakan Layanan Informasi PTSP Kota Sorong, Ronald, saat memberikan penjelasan di Sorong Modern City, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Jumat (23/10/2026).

    Ronald menjelaskan, mekanisme perizinan berusaha saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi tersebut mengatur pendekatan perizinan yang memungkinkan pelaku usaha memperoleh legalitas awal, sementara pemenuhan persyaratan tertentu dilakukan sesuai ketentuan dan tahapan yang berlaku.

    Menurutnya, pendekatan tersebut perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan anggapan bahwa seluruh persyaratan harus selesai sebelum kegiatan usaha dapat dimulai, ataupun sebaliknya, bahwa izin yang telah terbit menghapus kewajiban pelaku usaha.

    “Pelaku usaha terlebih dahulu mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB sebagai identitas usahanya. Namun, mereka tetap memiliki tanggung jawab untuk memenuhi persyaratan dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Ronald.

    Ia mengibaratkan NIB seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kartu tanda penduduk (KTP), yakni sebagai identitas. Dengan demikian, kepemilikan NIB perlu dibedakan dari pemenuhan seluruh persyaratan yang melekat pada kegiatan usaha.

    Ronald menyebutkan, terdapat tiga aspek penting yang harus diperhatikan pelaku usaha, yaitu kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persyaratan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung. Ketiga aspek tersebut memiliki prosedur serta tingkat kompleksitas yang berbeda-beda.

    Pada aspek tata ruang, misalnya, pelaku usaha harus memperhatikan kesesuaian lokasi dan kegiatan usahanya melalui mekanisme Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sementara itu, persyaratan lingkungan disesuaikan dengan karakteristik dan tingkat dampak kegiatan usaha. Dokumen yang diperlukan dapat berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

    Adapun pada aspek bangunan, pelaku usaha wajib memperhatikan ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak dapat diabaikan hanya karena pelaku usaha telah mengantongi NIB.

    Ronald mengakui, proses pemenuhan persyaratan dasar tidak selalu mudah. Dalam kondisi tertentu, proses penataan ruang dan penyusunan dokumen lingkungan membutuhkan waktu, bahkan dapat berlangsung cukup lama, bergantung pada karakteristik kegiatan usaha dan persyaratan yang harus dipenuhi.

    Karena itu, menurutnya, mekanisme perizinan berbasis risiko harus dipahami sebagai upaya menata kegiatan usaha melalui tahapan administrasi yang jelas, bukan sebagai bentuk pembebasan dari tanggung jawab hukum.

    “Pemerintah tidak ingin pelaku usaha hanya mendapatkan dokumen perizinan tanpa memahami tanggung jawab yang harus dipenuhi. Mereka harus menyadari bahwa kegiatan usahanya berkaitan dengan tata ruang, lingkungan, dan bangunan,” ujarnya.

    Ia mencontohkan, dokumen lingkungan tidak sekadar menjadi persyaratan administratif. Dokumen tersebut juga memuat komitmen pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan yang harus diperhatikan pelaku usaha selama kegiatan operasional berlangsung.

    Menurut Ronald, persoalan lingkungan seperti pengelolaan sampah tidak cukup hanya dibicarakan setelah dampaknya dirasakan masyarakat. Penanganannya harus dimulai sejak tahap perencanaan melalui identifikasi potensi dampak dan penetapan langkah pengendalian yang sesuai.

    Di sisi lain, Ronald memahami keresahan masyarakat terhadap dampak sosial yang ditimbulkan oleh penjualan minuman beralkohol. Ia mengakui, persoalan seperti gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, pencurian, serta tindakan kriminal lainnya menjadi perhatian bersama.

    Namun, ia menegaskan, penanganan persoalan tersebut perlu dilakukan secara terarah melalui penataan administrasi, pengawasan, dan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan.

    “Kami memahami keresahan masyarakat. Pemerintah juga tidak menutup mata terhadap dampak yang terjadi. Karena itu, kami berupaya merangkul para pelaku usaha minuman beralkohol dan mengarahkan mereka agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan,” katanya.

    Ronald menambahkan, proses penataan tersebut membutuhkan waktu dan tidak dapat diselesaikan hanya dalam satu tahap. Pemerintah perlu mengidentifikasi persoalan, melakukan pemantauan, serta memastikan setiap pelaku usaha memahami kewajiban yang harus dipenuhi.

    Melalui pendekatan tersebut, PTSP Kota Sorong berharap persoalan perizinan tidak terus-menerus menjadi sumber perbedaan pandangan antara pemerintah dan masyarakat. Sebaliknya, penataan yang jelas diharapkan dapat membantu mengidentifikasi pelanggaran sekaligus menentukan langkah penanganan yang tepat.

    Ia menegaskan, pemerintah dan masyarakat perlu membangun pemahaman bersama bahwa perizinan bukan hanya urusan penerbitan dokumen, melainkan juga instrumen untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan, memperhatikan lingkungan, serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

    Dengan demikian, penataan perizinan di Kota Sorong diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi pelaku usaha, tetapi juga memperkuat pengawasan dan mendorong terciptanya kegiatan usaha yang tertib serta bertanggung jawab.