www.lindonews.id, Konawe Selatan – Kekerasan terhadap wartawan dan pelecehan profesi jurnalis kembali terjadi. Kejadian ini diduga dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Desa Sandei, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), dan kini telah berujung di meja polisi.
Insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Mei 2024, sekitar pukul 17.40 WITA, dengan korban bernama Nursalim, seorang wartawan. Peristiwa kekerasan ini terekam dalam sebuah video berdurasi 31 detik yang kemudian viral di berbagai media sosial dan menjadi perbincangan publik.
Menurut Nursalim, kejadian tersebut berlangsung di depan rumah pribadinya ketika oknum ASN Camat Angata, Laanda Makati, bersama saudara kandungnya, dengan arogan menarik bajunya dan menyuruhnya masuk ke dalam mobil dinas Kecamatan Angata. Selain kekerasan fisik, Nursalim juga mengalami kekerasan verbal dan ancaman pada sore itu.
Nursalim menduga tindakan kekerasan ini terkait dengan pemberitaan yang berjudul “Diduga Terjadi Pungli di Kecamatan Angata, Ketum HMI MPO Konsel Bakal Laporkan.” Pemberitaan tersebut mengangkat dugaan pungutan liar oleh oknum kecamatan terhadap 24 desa di Kecamatan Angata.

“Video berdurasi 31 detik itu memperlihatkan sikap arogansi Camat Angata yang diduga alergi terhadap kritikan wartawan atau pemberitaan,” ungkap Nursalim. “Apa yang telah saya beritakan adalah tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik untuk tahu. Apalagi, saat itu wartawan sedang berusaha melakukan konfirmasi atas berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada pihak bersangkutan.”
Tidak terima dengan perlakuan kasar tersebut, Nursalim melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib dan mendapatkan surat tanda bukti lapor dengan Nomor: STBM/B/21/V/2024/SPKT/Polsek Angata/Polres Konsel/Polda Sulawesi Tenggara, yang diterima langsung oleh AIPTU Sarban. Akibat kekerasan tersebut, Nursalim mengalami luka memar di salah satu anggota tubuhnya.
“Tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya melanggar pasal 18 ayat 1 UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menghalangi dan atau menghambat wartawan dalam melaksanakan tugasnya. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah,” tambah Nursalim.
Untuk diketahui, sumber berita dari Ketua Umum HMI MPO Cabang Konawe Selatan, Indra Dapa, menyampaikan bahwa terdapat dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pemangku kebijakan di Kantor Camat Angata terhadap 24 desa.
Pelaporan ini akan dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait dugaan pungli dengan dalih untuk pembangunan di Kantor Camat Angata, yang seharusnya sudah dianggarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
“Berdasarkan arahan dan perintah di Kantor Camat Angata, selalu saja dalam percakapan itu terdapat penekanan dan ancaman kepada kepala desa di wilayah kecamatan sejak tahun 2023 hingga 2024,” ungkap Indra Dapa.