Kategori: Daerah

Daerah – Kategori ini mengulas berbagai peristiwa politik, hukum dan keamanan yang ada di daerah lain

  • Adat Jadi Jembatan Damai di Sorong Raya, Thomas Malak Ajak Semua Pihak Kembali ke Nilai Budaya

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Meningkatnya dinamika sosial dan pembangunan di wilayah Sorong Raya, Provinsi Papua Barat Daya, membutuhkan perhatian serius dari semua pihak, termasuk lembaga masyarakat adat (LMA) Kota Sorong.

    Hal tersebut disampaikan dalam forum para-para masyarakat adat bertajuk Mimbar Aspirasi Santai (MAS) Papua Bicara yang diselenggarakan LMA Provinsi Papua Barat Daya di Kabupaten Sorong, Sabtu (2/5/2026).

    Dalam forum tersebut, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Kota Sorong, Thomas Malak, turut menyampaikan pandangannya.

    Thomas Malak mengajak seluruh masyarakat Kota Sorong untuk menjadikan adat dan budaya sebagai jembatan kedamaian di wilayah Papua Barat Daya.

    Ia menegaskan bahwa adat merupakan kunci penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial yang terjadi di tengah masyarakat.

    “Kalau kita mau damai di Papua Barat Daya, kuncinya satu, kembalikan ke adat. Hukum adat dan hukum pemerintah adalah jembatan alternatif untuk penyelesaian masalah di Papua Barat Daya ini. Adat kami orang Moi diajarkan untuk saling hormat dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan adat dan budaya. Itu yang harus kita kedepankan,” tegas Thomas Malak di hadapan tokoh adat dan masyarakat.

    Menurut tokoh muda Malamoi tersebut, Papua Barat Daya yang dihuni oleh beragam suku dan agama membutuhkan satu benang merah untuk mempersatukan seluruh elemen masyarakat. Ia menilai adat dan budaya dapat menjadi perekat tersebut.

    “Adat itu bukan milik suku tertentu saja. Nilai-nilai seperti gotong royong, musyawarah, dan sasi bisa diterapkan oleh semua orang sesuai tempatnya. Hal itu menjadi jembatan menuju musyawarah agar tercapai kedamaian bersama,” jelasnya.

    Ia juga mencontohkan bahwa berbagai konflik di Sorong dapat diselesaikan melalui pendekatan adat, seperti sengketa tanah, kecelakaan, hingga konflik antar kampung.

    “Kalau kita pakai adat, tidak ada yang merasa kalah. Semua menang karena damai,” ujarnya.

    Thomas Malak turut mengajak generasi muda, intelektual, tokoh agama, dan tokoh adat di Sorong untuk tidak ragu mengedepankan pendekatan adat sebagai alternatif penyelesaian masalah.

    Ia mengingatkan bahwa peran generasi muda sangat penting dalam menjaga keberlangsungan nilai-nilai adat.

    “Anak muda harus jadi duta adat. Kalau adat punah, maka kedamaian juga ikut punah,” imbuhnya.

    Selain itu, ia juga meminta Pemerintah Kota Sorong dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk menjadikan hukum adat sebagai bagian dari dasar kebijakan yang berjalan seiring dengan hukum pemerintah.

    Menurutnya, setiap program yang berkaitan dengan adat dan budaya harus mengintegrasikan kedua sistem hukum tersebut secara seimbang.

    Ajakan Thomas Malak mendapat dukungan dari sejumlah tokoh adat yang hadir. Mereka menilai adat merupakan identitas sekaligus alat pemersatu masyarakat Papua Barat Daya.

    “Kalau kita jaga adat dan lestarikan budaya, maka kita juga menjaga Papua Barat Daya. Kalau adat runtuh, kita semua runtuh,” katanya.

    Ia berharap seruan tersebut tidak hanya menjadi wacana, tetapi dapat diwujudkan dalam langkah nyata, khususnya melalui pendidikan dasar bagi generasi muda.

    Menurutnya, pemuda perlu diperkenalkan dengan nilai-nilai adat dan budaya sejak dini agar tetap hidup dan menjadi fondasi kedamaian.

    “Adat itu jangkar. Kalau jangkarnya kuat, kapal Papua Barat Daya bisa melaju tanpa takut karam. Mari kita jaga bersama,” tutupnya.

  • Kemenag Kota Sorong Siap Gelar Hardiknas 2026, Kakanwil Kemenag Papua Barat Akan Hadir

    Sorong — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sorong menggelar rapat finalisasi pelaksanaan upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang akan dilaksanakan pada 2 Mei 2026. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Sorong, Muhudar Wailegi, bersama jajaran panitia dan pihak terkait.

    Dalam rapat tersebut, selain mematangkan seluruh aspek teknis pelaksanaan, juga dilakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak guna memastikan kelancaran kegiatan, termasuk terkait kehadiran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba.

    Kepala Kantor Kemenag Kota Sorong, Muhudar Wailegi, menyampaikan bahwa komunikasi terus dibangun secara aktif sebagai bagian dari persiapan menyeluruh kegiatan.

    “Insyaallah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat direncanakan hadir pada upacara Hardiknas 2 Mei 2026 di Kota Sorong. Kami terus melakukan koordinasi agar seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan baik,” ungkap Muhudar.

    Ia juga menegaskan pentingnya kesiapan seluruh panitia dan peserta agar pelaksanaan upacara berjalan dengan tertib dan khidmat.

    “Kami mengimbau seluruh jajaran untuk menjaga kedisiplinan, kekompakan, serta memperhatikan setiap detail teknis. Hardiknas ini bukan sekadar seremonial, tetapi momentum untuk memperkuat komitmen kita dalam meningkatkan kualitas pendidikan,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Muhudar menekankan bahwa keterlibatan seluruh unsur pendidikan di lingkungan Kementerian Agama menjadi kunci suksesnya pelaksanaan kegiatan ini.

    “Sinergi dan kolaborasi harus terus diperkuat. Kami ingin seluruh satuan kerja, madrasah, dan lembaga pendidikan keagamaan dapat berpartisipasi aktif sehingga peringatan Hardiknas benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujarnya.

    Rapat finalisasi ini juga menetapkan ketentuan pakaian bagi peserta upacara. Bagi yang telah memiliki, diwajibkan mengenakan seragam Korpri, sementara bagi yang belum, menggunakan pakaian seragam hitam putih.

    Selain itu, dibahas pula susunan petugas upacara, kesiapan peserta, serta teknis pelaksanaan di lapangan. Seluruh panitia diharapkan dapat bekerja maksimal dan menjaga koordinasi hingga hari pelaksanaan.

    Dengan persiapan yang semakin matang, Kemenag Kota Sorong optimistis pelaksanaan upacara Hardiknas 2026 dapat berjalan lancar, tertib, dan penuh makna.

    Sebagai penutup, Muhudar Wailegi berharap seluruh rangkaian kegiatan dapat menjadi refleksi bersama dalam memajukan dunia pendidikan.

    “Semoga peringatan Hardiknas ini menjadi momentum untuk memperkuat semangat belajar, meningkatkan kualitas pendidikan, serta membangun generasi yang unggul dan berakhlak. Mari kita sukseskan bersama dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

  • Tokoh Intelektual Maybrat Soroti Pemalangan dan Desak Pendampingan Pemerintah Pusat

    Melanesiatimes.com, Maybrat, Papua Barat Daya – Tokoh intelektual asal Aifat Timur Raya, Drs. Zakeus Momao, angkat bicara terkait maraknya aksi pemalangan yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir di Kabupaten Maybrat. Ia menilai situasi tersebut berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan jalannya pemerintahan daerah. Dalam pernyataannya pada Sabtu (25/4/2026).

    Zakeus Momao meminta perhatian serius dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk memberikan pendampingan terhadap roda pemerintahan di Kabupaten Maybrat.

    Ia menyoroti dinamika pasca pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada Maybrat yang dinilai masih menyisakan ketegangan di tengah masyarakat. Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak pada terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), fasilitas umum, serta penyelenggaraan pemerintahan.

    “Proses politik sudah selesai, sehingga tidak boleh lagi ada intervensi berlebihan dari pihak mana pun, termasuk tim kerja pasangan tertentu,” ujar Momao.

    Mantan calon Wakil Bupati Maybrat nomor urut 01 dari pasangan Korza ini juga menegaskan bahwa kepemimpinan saat ini harus dihormati oleh semua pihak. Ia menyebut Bupati Maybrat Karel Murafer, SH., MA dan Wakil Bupati Ferdinando Solossa, SE adalah pemimpin seluruh masyarakat Maybrat tanpa terkecuali.

    “Tidak boleh ada intervensi yang berlebihan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Mereka adalah pemimpin untuk seluruh masyarakat Maybrat,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Momao mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran daerah merupakan tanggung jawab besar karena bersumber dari keuangan negara. Oleh sebab itu, setiap kebijakan harus dilaksanakan secara adil, transparan, dan berpihak kepada seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Maybrat.

    Selain itu, ia turut menyoroti distribusi jabatan struktural, khususnya pada level Eselon II, yang dinilai belum mencerminkan asas pemerataan. Menurutnya, penempatan jabatan yang terpusat pada wilayah tertentu berpotensi menimbulkan ketimpangan dan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

    Kabupaten Maybrat, lanjutnya, terdiri dari empat zona besar yang seharusnya mendapat perhatian dan representasi yang adil, yakni Ayamaru, Aitinyo, Aifat, termasuk sub wilayah Aifat Timur Raya dan Aifat Selatan.

    “Kami mempertanyakan, apakah masyarakat Aifat Timur dan Aifat Selatan yang menjadi bagian penting dalam sejarah pembentukan Kabupaten Maybrat hanya akan menerima perlakuan yang tidak adil seperti ini,” ungkapnya.

    Zakeus Momao berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang tengah berjalan. Ia juga mendorong pemerintah pusat dan provinsi untuk hadir sebagai penyeimbang guna memastikan tata kelola pemerintahan yang inklusif, adil, dan berorientasi pada kepentingan seluruh masyarakat Maybrat.

    Menurutnya, aspirasi ini merupakan cerminan harapan masyarakat yang menginginkan stabilitas pemerintahan serta pembangunan yang merata di seluruh wilayah Kabupaten Maybrat.

  • Pengusaha Muda PBD Marcho Kadakolo Desak Pemerintah Daerah Prioritas Proyek untuk OAP

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Pengusaha muda sekaligus kontraktor muda Papua Barat Daya, Marcho Kadakolo, menyampaikan harapannya kepada pemerintah daerah di Tanah Papua agar memberikan perhatian lebih besar kepada pengusaha Orang Asli Papua (OAP) dalam setiap pelaksanaan proyek pembangunan. Rabu (04/03/2026).

    Ia secara khusus meminta kepada Gubernur Papua Barat Daya, serta para bupati dan wali kota se-Tanah Papua, terutama di wilayah Provinsi Papua Barat Daya dan Papua Barat, untuk memprioritaskan pengusaha asli Papua dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.

    Menurut Marcho, kebijakan afirmasi terhadap OAP merupakan langkah penting sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat asli Papua. Dengan memberikan ruang dan kesempatan yang lebih luas kepada kontraktor dan pelaku usaha lokal, pemerintah dinilai turut memperkuat kapasitas sumber daya manusia Papua sekaligus meningkatkan daya saing usaha di daerah.

    Ia menilai, keterlibatan aktif pengusaha lokal juga akan berdampak pada perputaran ekonomi yang lebih sehat karena manfaat pembangunan dapat langsung dirasakan masyarakat setempat. “Dengan memberdayakan pengusaha asli Papua, maka perputaran ekonomi akan tetap berada di daerah dan memberi dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Marcho menegaskan bahwa pembangunan di Tanah Papua harus menempatkan putra-putri asli daerah sebagai pelaku utama, bukan sekadar menjadi penonton di negeri sendiri. Ia berharap adanya komitmen nyata dari pemerintah daerah untuk membuka akses yang adil dan transparan bagi pengusaha OAP.

    “Sudah saatnya pemerintah daerah memberikan kepercayaan penuh kepada pengusaha Orang Asli Papua untuk menjadi tuan di atas tanahnya sendiri,” tegasnya.

    Selain itu, ia juga mendorong adanya pembinaan, pendampingan, serta peningkatan kapasitas bagi pengusaha muda Papua agar mampu bersaing secara profesional dan akuntabel dalam setiap proses pembangunan.

    Harapan tersebut diungkapkan sebagai bagian dari dorongan bersama untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua secara berkelanjutan, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat asli daerah.

  • PT.Bangun Malamoi Indah Resmi Bayarkan Kompensasi Petugas Kebersihan Sekaligus Tanda Tangan Kontrak Kerja

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Direktur PT Bangun Malamoi Indah, PT Bangun Malamoi Indah, Jhon H. Malibela, menyampaikan bahwa perusahaan telah menyalurkan kompensasi kepada seluruh petugas kebersihan sekaligus penandatanganan surat kontrak kerja sebagai bentuk kepastian hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.

    Penyampaian ini disampaikan via WhatsApp kepada Mendia Melanesiatimes.com pada Senin (16/02/2026).

    Ia menjelaskan bahwa kompensasi yang dibayarkan merupakan hak petugas kebersihan untuk tahun 2025. Dalam kompensasi tersebut, kata dia, sudah termasuk kepesertaan BPJS sebagai bagian dari perlindungan jaminan sosial tenaga kerja. “Kompensasi yang kami berikan adalah kompensasi tahun 2025 dan di dalamnya sudah termasuk BPJS,” ujar Jhon H. Malibela.

    Selain kompensasi, pihak perusahaan juga menegaskan sejumlah ketentuan yang tertuang dalam kontrak kerja. Dalam kontrak tersebut, petugas kebersihan dilarang mengonsumsi minuman keras saat bekerja serta dilarang melakukan tindakan kekerasan, ancaman, atau perbuatan lain yang dapat merugikan perusahaan.

    “Apabila petugas kebersihan melakukan pelanggaran, bersikap lalai, atau tidak patuh terhadap aturan perusahaan, maka PT Bangun Malamoi Indah memiliki hak untuk melakukan evaluasi hingga pada tingkat pemutusan hubungan kerja,” tegasnya.

    Terkait pemenuhan hak-hak karyawan, Jhon menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Ia menyebutkan bahwa pembayaran kompensasi akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan sesuai dengan kesepakatan yang berlaku. “Hak karyawan seperti kompensasi merupakan tanggung jawab perusahaan dan akan dibayarkan per enam bulan,” katanya.

    Lebih lanjut, Jhon menyinggung persoalan demonstrasi yang sempat dilakukan petugas kebersihan terkait tuntutan kompensasi. Ia menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah dibahas secara terbuka hingga ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRK Sorong.

    “Dari demonstrasi hingga pembahasan RDP di DPRK Sorong, semua persoalan tersebut sudah kami selesaikan,” ungkapnya.

    Dengan selesainya permasalahan tersebut, pihak perusahaan berharap seluruh petugas kebersihan dapat kembali fokus menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Kami meminta agar petugas kebersihan juga melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan aturan main PT Bangun Malamoi Indah,” tutup Jhon H. Malibela.

  • 3 Moyang Marga Way Minta Ganti Rugi Jalan Dibayarkan ke Abner Way 1,6 M

    Melanesiatimes.com, Kabupaten Sorong – Sekelompok ahli waris dari Marga Way menyampaikan aksi protes terkait pembayaran ganti rugi danau dan jalan yang dinilai tidak adil. Mereka menyatakan ketidakpuasan karena tiga moyang dari Marga Way tidak mendapatkan bagian, meskipun memiliki hak yang sama bahkan disebut sebagai keluarga tertua dari enam moyang yang ada.

    “Kami merasa tidak puas dengan pembayaran ganti rugi uang danau, karena tiga moyang dari Marga Way tidak mendapatkan bagian. Padahal kami punya hak-hak yang sama, bahkan kami merupakan keluarga tertua di antara enam moyang,” ungkap perwakilan tiga moyang Marga Way dalam pernyataannya pada Sabtu (14/02/2026).

    Atas dasar itu, mereka meminta kepada Badan Wilayah Sungai Papua Barat agar tidak lagi memberikan pembayaran ganti rugi jalan kepada Donika Way dan Sem Way.

    “Kami meminta kepada BWS Papua Barat untuk tidak lagi memberikan ganti rugi jalan kepada Donika Way dan Sem Way,” tegas Abner

    Selain itu, kelompok tiga moyang Marga Way mendesak agar pembayaran ganti rugi jalan dialihkan dan diserahkan langsung kepada Abner Way, untuk kemudian dibagikan kepada tiga moyang yang selama ini belum menerima haknya.

    “Kami harap pembayaran jalan langsung diberikan kepada Abner Way dan selanjutnya dibagikan kepada tiga moyang,” pungkasnya.

    Mereka juga menyampaikan peringatan kepada pihak BWS Papua Barat apabila tuntutan ini tidak diindahkan.

    “Apabila BWS tidak mengindahkan permintaan ini, maka BWS harus bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu di masa yang akan datang,” ujar Abner Way.

    Kelompok tiga moyang tersebut menegaskan kembali ketidakpuasan mereka dan menyatakan siap melakukan langkah advokasi untuk meninjau ulang seluruh proses pembayaran ganti rugi.

    “Kami yang tiga ini tidak merasa puas dan akan melakukan advokasi untuk meninjau kembali serta meninjau ulang pembayaran tersebut,” tegasnya.

    Dalam pernyataan itu juga disampaikan tuntutan agar anggaran pembiayaan jalan sebesar Rp3,8 miliar ditransfer ke rekening Abner Way Sebesar Rp1,6 miliar.

    “Kami meminta agar anggaran pembiayaan ganti rugi jalan sebesar Rp3,8 miliar ditransfer ke rekening Abner Way sebesar Rp1,6 miliar,” katanya.

    Pernyataan ini disampaikan secara terbuka agar diketahui oleh semua pihak bahwa tiga moyang Marga Way memiliki hak atas pembiayaan danau dan jalan, namun hingga kini tidak menerima pembagian dari Donika Way dan Sem Way.

    “Kami menyampaikan ini agar semua pihak tahu bahwa kami memiliki hak atas ganti rugi pembiayaan danau dan jalan, namun tidak mendapatkan pembagian seperser pun,” ungkapnya.

    Abner menegaskan bahwa pernyataan tersebut menjadi catatan penting bagi BWS Papua Barat dalam mengambil kebijakan ke depan.

    “Pernyataan ini kami sampaikan agar menjadi catatan penting bagi pihak BWS Papua Barat,” tambah Abner

    Apabila persoalan ini tidak mendapat perhatian serius, kelompok tiga moyang Marga Way menyatakan akan menempuh jalur hukum karena telah membuat konflik di dalam marga Way.

    “Jika masalah ini tidak diperhatikan, kami akan melaporkan pihak BWS kepada aparat penegak hukum karena telah memberikan biaya ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak, dan kami akan menempuh jalur hukum,” pungkasnya.

    Menanggapi aksi yang dilakukan marga Way Kepala Balai Wilayah Sungai Papua Barat, Wempi Nauw, memberikan klarifikasi terkait polemik ganti rugi yang mencuat di internal keluarga Marga Way. Ia menegaskan bahwa persoalan pembayaran ganti rugi bukan merupakan kewenangan BWS Papua Barat.

    “Masalah ganti rugi itu bukan urusan BWS Papua Barat, melainkan urusan pusat,” kata Wempi Nauw saat dimintai keterangan menanggapi polemik yang berkembang.

    Menurut Wempi, mekanisme pembayaran ganti rugi sepenuhnya ditangani oleh pemerintah pusat. Ia menjelaskan bahwa dana ganti rugi langsung ditransfer oleh pusat ke rekening yang sebelumnya telah diusulkan melalui mekanisme administrasi yang berlaku.

    “Pusat yang langsung mentransfer uang ke rekening yang diusulkan. Jadi bukan kami yang menentukan atau melakukan pembayaran,” ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa peran BWS Papua Barat hanya terbatas pada aspek teknis di lapangan, yakni melakukan survei dan menyusun usulan berdasarkan hasil pendataan yang kemudian disampaikan kepada pemerintah pusat.

    “Tugas kami hanya melakukan survei dan mengusulkan ke pusat. Setelah itu, seluruh proses pembayaran menjadi kewenangan pusat, bukan urusan kami,” tegas Wempi.

  • Tanpa Sidang Adat Sah, Empat Marga Tolak Klaim Pelepasan Tanah oleh Marga Kaitana

    Melanesiatimes.com, Sorong Selatan – Klaim sepihak sekelompok orang yang mengatasnamakan Marga Kaitana atas tanah adat kembali menuai penolakan keras. Empat marga pemilik hak ulayat, yakni Ibiah, Bao, Hora, dan Iek, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum adat, perampasan tanah ulayat, sekaligus kejahatan lingkungan.

    Pertemuan adat empat marga pemilik hak ulayat tersebut digelar pada Sabtu, 14 Februari 2026, bertempat di Kantor Kampung Hora-Iek. Pertemuan itu dihadiri Kepala Kampung Martaim, Kepala Kampung Hora-Iek, keterwakilan empat marga Ibiah, Bao, Hora, dan Iek, serta sejumlah tokoh masyarakat.

    Dalam pertemuan tersebut, Eduar Ibiah memaparkan kronologis masuknya perusahaan atau kontraktor yang mengatasnamakan kegiatan pembangunan ke wilayah hutan adat milik Marga Ibiah dan Marga Bao. Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut telah merusak hutan adat tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik hak ulayat yang sah.

    Eduar menjelaskan, sebelum melakukan aktivitas di lapangan, pihak perusahaan bersama Dinas Pekerjaan Umum justru melakukan pertemuan tertutup dengan sekelompok orang yang mengatasnamakan Marga Kaitana. Dalam pertemuan itu, kelompok tersebut mengklaim wilayah yang disengketakan sebagai milik mereka dan secara sepihak memberikan pelepasan adat kepada perusahaan.

    Sebagai imbalan atas pelepasan adat tersebut, perusahaan menyerahkan uang permisi kepada sekelompok orang Marga Kaitana untuk membuka dan membongkar hutan di atas tanah adat milik Marga Ibiah dan Bao.

    Penjelasan itu dilanjutkan oleh Ferdinand Bao yang menegaskan bahwa seluruh proses tersebut dilakukan tanpa melibatkan pemilik hak ulayat, marga-marga lain yang tanahnya berbatasan langsung, maupun Kepala Kampung Martaim dan Hora-Iek sebagai pemangku wilayah administratif.

    “Mereka sendiri yang menggunakan uang permisi dari perusahaan. Akibatnya sempat terjadi keributan dan kami mencabut kunci excavator hingga penyelesaiannya dilakukan di Pos Tentara Distrik Aifat Selatan,” ujar Ferdinand.

    Ia menambahkan, dalam proses mediasi disepakati agar kontraktor memberikan sebagian uang permisi kepada dua marga pemilik hak ulayat, yakni Marga Ibiah dan Bao. Namun hingga berita ini diterbitkan, kesepakatan tersebut tidak pernah direalisasikan. “Belum pernah dibayarkan serupiah pun kepada kami sebagai pemilik hak ulayat,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Kampung Hora-Iek menyampaikan bahwa empat marga pemilik hak ulayat merasa sangat dirugikan atas tindakan sepihak tersebut. Ia menegaskan penolakan keras dan tanpa kompromi terhadap klaim sekelompok orang Marga Kaitana yang mengaku telah melakukan pra musyawarah adat dan pelepasan adat.

    “Tindakan itu dilakukan tanpa menghargai dan melibatkan kami sebagai pimpinan kampung maupun sebagai pemilik hak ulayat. Tidak ada prosedur dan mekanisme Sidang Adat yang sah, benar, dan diakui secara adat,” ujarnya.

    Ia juga menegaskan bahwa tidak semua anggota Marga Kaitana mendukung tindakan tersebut. “Sebagian besar dari mereka sadar diri dan mengetahui batas-batas hak ulayat marga lain,” katanya.

    Menurut empat marga, yakni Ibiah, Bao, Hora, dan Iek, tindakan tersebut merupakan pelecehan serius terhadap harkat dan martabat mereka serta melawan hukum adat. Mereka menilai perbuatan itu sebagai bentuk kejahatan perampasan hak ulayat atas tanah adat Marga Ibiah dan Marga Bao.

    “Kami boleh kehilangan uang dan tidak menerima uang permisi, tetapi kami tidak akan membiarkan tanah adat kami disabotase dan dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami siap mati untuk mempertahankan hak ulayat dan tanah adat kami,” tegas perwakilan marga.

    Mereka kembali menegaskan bahwa pra musyawarah adat sepihak yang dilakukan sekelompok orang Marga Kaitana tidak memiliki legitimasi adat apa pun dan dinilai cacat hukum karena tidak melalui mekanisme sidang adat yang benar serta sarat kepentingan.

    Pengangkatan panitia sidang adat secara sepihak oleh sekelompok orang Marga Kaitana juga dinilai sebagai tindakan ilegal secara adat dan mencerminkan upaya sistematis untuk memonopoli kewenangan adat demi kepentingan kelompok tertentu.

    Keempat marga juga mempertanyakan kehadiran Imanuel Tahrin dalam pertemuan kelompok Marga Kaitana tersebut. Mereka mempertanyakan kapasitas kehadirannya saat menyampaikan materi dan membagikan formulir pengisian silsilah keturunan.

    Empat marga pemilik hak ulayat menegaskan bahwa pelepasan adat sepihak oleh sekelompok orang Marga Kaitana kepada kontraktor untuk merusak hutan di atas tanah adat Marga Ibiah dan Bao merupakan tindakan melawan hukum adat dan hukum negara.

    “Apa yang dilakukan bukan sekadar kesalahan prosedural, melainkan manipulasi adat, pemalsuan legitimasi, dan pengkhianatan terhadap nilai musyawarah adat,” tegas Kepala Kampung Hora-Iek.

    Mereka menolak keras seluruh klaim atas tanah adat Marga Ibiah dan Bao. Menurut mereka, tidak pernah ada Sidang Adat yang sah, tidak pernah ada persetujuan kolektif, dan tidak pernah ada keputusan adat yang legitimate.

    Keempat marga juga menegaskan sikap tidak akan diam dan tidak akan tunduk pada klaim sepihak tersebut. Langkah tegas yang akan ditempuh adalah proses hukum pidana dan perdata terkait dugaan perampasan tanah adat, penyalahgunaan kewenangan adat, serta perusakan lingkungan dan hutan adat.

    “Kami mengingatkan semua pihak, tanah adat bukan barang dagangan, bukan objek klaim sepihak, dan bukan ruang kompromi politik,” demikian pernyataan mereka.

    “Kebohongan mungkin berlari secepat kilat, tetapi pada waktunya kebenaran akan mengalahkannya. Kami percaya kebenaran adat dan keadilan akan berdiri tegak,” lanjut pernyataan tersebut.

    Menutup pernyataannya, Eduar Ibiah menegaskan bahwa empat marga pemilik hak ulayat menyerukan kepada seluruh masyarakat adat, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk:

    1. Tidak mengakui klaim sepihak sekelompok Marga Kaitana dalam upaya sidang adat yang cacat hukum.
    2. Menghentikan segala aktivitas di atas tanah adat yang disengketakan.
    3. Menjamin perlindungan hak Marga Ibiah dan Marga Bao yang sedang disengketakan.
    4. Jika pernyataan tersebut tidak diindahkan, maka empat marga akan bertindak lebih keras dan pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab atas segala risiko yang terjadi.

    “Adat tidak boleh diperkosa oleh kepentingan. Hukum tidak boleh tunduk pada klaim sepihak. Tanah adat harus dilindungi, bukan dirampas,” tutup Eduar Ibiah.

    Kalau mau, saya bisa bantu rapikan lagi sesuai gaya media tertentu atau disesuaikan jumlah paragrafnya.

  • PT Bangun Malamoi Indah Pastikan Kompensasi Petugas Kebersihan Segera Dibayarkan

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan petugas kebersihan pada pekan lalu, Direktur PT Bangun Malamoi Indah, Jhon H. Malibela, menyatakan bahwa persoalan tersebut akan segera diselesaikan dalam waktu dekat. Tanggapan ini disampaikan di salah satu Cafe di Sorong pada Sabtu (14/02/2026).

    Aksi unjuk rasa itu disebut muncul akibat adanya kesalahpahaman terkait hak pekerja yang belum sepenuhnya diterima, khususnya menyangkut kompensasi.

    Jhon menegaskan bahwa permasalahan tersebut bukan disebabkan oleh keterlambatan pembayaran gaji para petugas kebersihan.

    “Ini bukan masalah gaji, karena gaji petugas kebersihan selama delapan bulan sudah kami bayarkan,” ujar Jhon.

    Ia menjelaskan bahwa yang masih tersisa hingga saat ini adalah pembayaran kompensasi yang belum terealisasi sepenuhnya.

    “Yang belum dibayarkan itu adalah kompensasi, bukan gaji,” katanya menegaskan.

    Menurut Jhon, keterlambatan pembayaran kompensasi dipengaruhi oleh adanya masa transisi yang terjadi sepanjang tahun 2025.

    “Kenapa sampai belum dibayar, karena di tahun 2025 terjadi transisi, sehingga hak kompensasi petugas kebersihan belum bisa disalurkan,” jelasnya.

    Meski demikian, ia mengakui bahwa kompensasi merupakan hak para pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sebagai pihak ketiga.

    “Kompensasi adalah hak pekerja dan itu menjadi kewajiban kami untuk menyelesaikannya,” tegas Jhon.

    Ia memastikan bahwa perusahaan berkomitmen untuk menuntaskan pembayaran tersebut dalam waktu dekat.

    “Kami akan memberikan hak pekerja dalam waktu dekat, kalau bukan hari Senin berarti hari Rabu,” katanya.

    Lebih lanjut, Jhon menyampaikan bahwa setelah pembayaran kompensasi rampung, pihaknya akan segera melakukan kontrak kerja.

    Menurutnya, kontrak tersebut penting agar ke depan seluruh hak dan kewajiban berada dalam tanggung jawab perusahaan.

    “Setelah kontrak dilakukan, semua persoalan ke depan akan mengikuti aturan main perusahaan,” pungkasnya.

  • Somasi Diabaikan, Tim Kuasa Hukum Losari Tempuh Jalur Hukum di PN Kota Sorong

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Tim Kuasa Hukum Losari kembali mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Sorong. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2026/PN Son dan menjadi langkah hukum lanjutan atas hak yang dinilai belum dipenuhi oleh pihak terkait. Sabtu (14/02/2026).

    Tim Kuasa Hukum Losari terdiri dari Muhammad Rizal, Elimelek O. Kaiway, serta Rosmila Tuasikal. Gugatan ini diajukan karena Calon Kandidat nomor 1 pasangan Losari tidak menggubris somasi pertama dan kedua yang sebelumnya telah dilayangkan secara resmi.

    Muhammad Rizal menyampaikan bahwa langkah gugatan ditempuh setelah upaya persuasif tidak mendapatkan respons. “Kami telah menempuh mekanisme somasi secara patut, namun tidak ada tanggapan, sehingga kami menempuh jalur hukum,” ujarnya.

    Hal senada disampaikan Rosmila Tuasikal yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Losari. Ia menegaskan bahwa gugatan tersebut semata-mata bertujuan menuntut hak sesuai kesepakatan awal. “Kami hanya menuntut hak atas apa yang telah disepakati bersama, tidak lebih dan tidak kurang,” tegas Rosmila.

    Rosmila menjelaskan bahwa dasar hukum gugatan merujuk pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. “Pasal ini menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak dan wajib dilaksanakan dengan itikad baik,” jelasnya.

    Menurut tim kuasa hukum, sudah lebih dari satu tahun hak tersebut belum diterima, meskipun mereka telah menjalankan tugas pendampingan hukum secara maksimal. Pendampingan dilakukan terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dalam perkara Perselisihan Hasil Pemungutan Suara (PHPU) Pilkada Kota Sorong Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.

    Elimelek O. Kaiway menambahkan bahwa seluruh tahapan pendampingan hukum telah dijalankan sesuai prosedur. “Kami mendampingi klien sejak awal proses hingga perkara selesai di Mahkamah Konstitusi, namun hak kami belum juga dipenuhi hingga kini,” ungkapnya.

    Dalam perkara tersebut, tim kuasa hukum mendampingi pasangan calon Septinus Lobat dan H. Ansar Karim. Seluruh proses hukum disebut telah dilalui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tim Kuasa Hukum Losari menegaskan bahwa gugatan ini merupakan upaya terakhir untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan. “Kami berharap pengadilan dapat menilai perkara ini secara objektif dan profesional,” ujar Rosmila.

    Pengadilan Negeri Kota Sorong telah menjadwalkan sidang perdana perkara tersebut pada Selasa, 24 Februari 2026. Tim kuasa hukum menyatakan siap menghadiri persidangan dan memaparkan seluruh bukti serta argumentasi hukum yang dimiliki.

  • Sinergi Polri dan Insan Pers di Papua Barat Daya, Perkuat Kemerdekaan Pers dan Tegakkan Profesionalisme Wartawan

    Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Komitmen memperkuat kemerdekaan pers sekaligus menindak tegas penyalahgunaan profesi wartawan mengemuka dalam Sosialisasi dan Seminar Nasional yang digelar di Ballroom Rylich Panorama Hotel, Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Jumat (13/02/2026).

    Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah antara jajaran kepolisian dan insan pers di provinsi termuda di Indonesia tersebut.

    Acara yang mengusung tema koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan itu dirangkaikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Polri dan insan pers. Penandatanganan tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam membangun hubungan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

    Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Papua Barat Daya, Eltje S. Doo, yang mewakili Gubernur Papua Barat Daya. Pembukaan ditandai dengan pemukulan tifa sebagai simbol dimulainya dialog harmonis antara aparat penegak hukum dan media.

    Dalam sambutannya, Eltje menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Ia menilai derasnya arus informasi di era digital menuntut tanggung jawab besar dari seluruh pihak agar ruang publik tetap sehat dan kondusif.

    “Pers dan Polri memiliki tujuan yang sama, yakni menjaga stabilitas dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan jelas. Karena itu, sinergi harus dibangun di atas saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing,” ujarnya.

    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Iwan Manurung, menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang selama ini menjadi mitra strategis kepolisian. Ia menekankan pentingnya penyamaan visi dalam menghadapi tantangan penyebaran hoaks dan disinformasi yang semakin masif.

    “Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik yang profesional. Namun, jika ada oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi atau melanggar hukum, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

    Ketua Jaringan Media Siber Indonesia Papua Barat Daya, Zakarias Abner Balubun, menilai kegiatan tersebut sebagai bentuk nyata kolaborasi antara Dewan Pers, Polri, dan organisasi media. Ia berharap sinergi yang terbangun tidak berhenti pada tataran seremoni, melainkan berlanjut dalam praktik kerja jurnalistik sehari-hari di lapangan.

    Seminar ini menghadirkan diskusi publik, talkshow interaktif, serta sesi tanya jawab yang melibatkan unsur kepolisian, wartawan, pimpinan media, organisasi pers, pemerintah daerah, akademisi, dan tokoh masyarakat. Sejumlah isu strategis dibahas, mulai dari etika jurnalistik, keterbukaan informasi publik, hingga mekanisme koordinasi apabila terjadi sengketa pemberitaan.

    Ketua panitia, Johanis Sole, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-6 JMSI dan Hari Pers Nasional. Ia menegaskan, latar belakang kegiatan berangkat dari kebutuhan mendesak membangun hubungan yang harmonis dan profesional antara pers dan aparat penegak hukum.

    Menurutnya, di tengah derasnya arus digitalisasi, kerja jurnalistik dituntut semakin akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Di sisi lain, Polri juga berkepentingan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tanpa menghambat kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

    Dalam forum tersebut, para peserta sepakat bahwa kemerdekaan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang disertai tanggung jawab etik dan hukum. Profesionalisme wartawan dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya gesekan yang berpotensi merugikan publik.

    Deklarasi bersama yang ditandatangani menegaskan komitmen membangun komunikasi yang efektif dan berkelanjutan, memperkuat pemahaman terhadap kode etik jurnalistik, serta mendukung penegakan hukum secara adil dan transparan. Kolaborasi ini juga diarahkan untuk mendukung agenda pembangunan menuju Indonesia Emas 2045 dengan menempatkan demokrasi dan penghormatan hak asasi manusia sebagai fondasi utama.

    Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta sebagai penanda babak baru hubungan Polri dan insan pers di Papua Barat Daya. Diharapkan, harmonisasi yang terbangun tidak hanya memperkuat stabilitas daerah, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara dan media sebagai pilar demokrasi.