Tag: Kampung Manyaifuin

  • Tengahi Konflik Horizontal, DPRK Raja Ampat Dorong Panja Tindak Lanjut Tuntutan ALJARA

    Melanesiatimes.com,Waisai – Tindak lanjut poin tuntutan ALJARA, DPRK dorong Panitia Kerja (Panja) untuk tengahi pro kontra atas maraknya ekpansi tambang nikel di Raja Ampat, Selasa (03/06/2025.

    Moh Taufik Sarasa, S.T. Ketua DPRK Kabupaten Raja Ampat kepada Melanesiatimes.com, menyampaikan pembentukan panitia kerja (Panja) bagian dari upaya tindak lanjut permintaan massa aksi dan masyarakat yang Pro Kontra atas kehadiran tambang di Batan Pele.

    “Hari ini DPRK telah melakukan rapat pembentukan panitia kerja untuk menindaklanjuti terkait aksi demo yang dilakukan Aliansi Jaga Alam Raja Ampat (ALJARA) dan menindaklanjuti hasil investigasi yang dilakukan DPRK di kampung Manyaifuin dan Batan Pele,” ujar Moh Taufik Sarasa via telponnya.

    Taufik juga mejelaskan perlu adanya kajian-kajian khusus karena hadirnya tambang di Batan Pele menurutnya, cukup krusial ada reaksi keras di tengah-tengah masyarakat untuk itu perlu dilihat baik oleh Eksekutif dan Legislatif.

    “Kehadiran tambang di Raja Ampat cukup krusial dan sempat terjadi konflik di tengah-tengah masyarakat sehingga DPRD membentuk Panitia Kerja ini bertujuan untuk menengahi persoalan tambang di Manyaifuin dan Batan Pele,” tuturnya

    Selanjutnya, Panja mulai bekerja pada, rabu tanggal 3 juni 2025 dan menyurati OPD teknis, (DPM PTSP, DLH) untuk membahas secara detail kemudian memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah supaya bisa menelaah masalah ini lalu diusulkan ke Pemprov dan Pemerintah Pusat sehingga tidak terjadi koflik horizontal yang berkepanjangan.

  • Buntut Ekspansi Tambang, Komisi II DPRK Raja Ampat Gelar Pertemuan Bersama DLH

    Melanesiatimes.com, Waisai – Pertemuan antara Dinas Lingkungan Hidup dan DPRK yang berlangsung di ruangan internal Komisi II guna membahas aspirasi sejumlah masyarakat lingkar tambang, Senin (17/3/25).

    Upaya ini merupakan langkah responsif terhadap aspirasi masyarakat lingkar tambang yang resah akan kehadiran perusaan tambang milik PT.Mulia Raymond Perkasa di kawasan distrik Waigeo Barat Kepulauan Kabupaten Raja Ampat.

    Sebelumnya, pada sabtu 15 maret 2025, Pukul 20.00 WIT, sejumlah masyarakat lingkar tambang mendatangi kediaman Ketua Komisi II Yakni, Soleman Dimara untuk menyampaikan sejumlah keresahan terkait konsesi tambang di Raja Ampat.

    Ketua Fraksi Demokrat itu menyampaikan bahwa, Industri tambang akan merusak ekologi, mengancam keberlanjutan lingkungan bahkan memicu konflik antar warga masyarakat yang Pro dan Kontra..

    Menurutnya ada metode-metode lain yang bisa dipakai sebagai variabel atau instrumen untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi pariwisata.

    “Raja Ampat bukan tempat untuk mengeksploitasi bisnis tambang nikel, perpres 87 tahun 2024 itu memprioritaskan daerah wisata, artinya regulasi ini bisa menimbulkan semangat baru bagi daerah untuk menggenjot sektor pariwisatanya,” Ujarnya

    Dikatakannya, dalam konteks daerah pariwisata secara khusus diprioritaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIPDN) Raja Ampat 2024 – 2044

     

    1. Pedoman bagi Pemerintah Daerah.

    2. Kementrian dan Lembaga.

    3. Dalam Menyelenggarakan Kepariwisataan.

    4. Mempercepat Pengembangan Destinasi Wisata Raja Ampat.

    5. Mendorong Pengembangan Pariwisata di Papua Barat Daya.

     

    Lebih lanjut dia mengatakan, yang mendasari lahirnya Perpres 87 tahun 2024 adalah, Raja Ampat memiliki peran strategi dan berkelanjutan dalam pengembangan Pariwisata Nasional maka perlu dilakukan semacam perencanaan secara terpadu dan menyeluruh terhadap aspek kepariwisataan.

    “Manfaat dari Perpres 87 Tahun 2024 adalah menjadikan modal berharga dalam mendorong Pengembangan Pariwisata di Raja Ampat, Membantu Raja Ampat Lepas Landasan Menuju Pariwisata Global, Membantu Raja Ampat untuk di kenal luas ke Manca Negara,” tandas Politisi Partai Bintang Mercury itu.

    Ditambahkan, demikian ada Perhatian khusus Pemerintah Pusat dibuktikan dengan hadirnya Perpres 87 sebagai regulasi terbaru dan memiliki peran yang sangat vital untuk mendorong pesat sektor pariwisata Raja Ampat.

     

  • Boikot Tambang Manyaifuin Asosiasi Persatuan Pelaku Wisata Raja Ampat Kampanye Baliho Penolakan

    Melanesiatimes.com, Waisai – Penolakan keras terhadap aktivitas tambang di kampung Manyaifuin, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kab Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya masih terus bergulir.

     

    Adapun beberapa faktor pendukung menjadi alasan utama penolakan aktivitas penambangan seperti terancamnya pemukiman warga, dampak langsung pada lingkungan pariwisata dan kondisi daerah yang tidak layak dijadikan sebagai tempat eksplorasi.

     

    Pantauan media ini, pada 11 maret 2025, pukul 22.00 WIT. Kurang lebih ada 4 (empat) Asosiasi Pariwisata dengan nama Koalisi Persatuan Pelaku Wisata Raja Ampat, juga turut andil mengkampanyekan baliho penolakan.

    Sisi Kiri Pelabuhan Kota Waisai

    Pemasangan baliho dimulai dari pintu masuk utama pelabuhan kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat dengan tulisan sebagai berikut :

     

    “MENOLAK KERAS AKTIVITAS TAMBANG DI RAJA AMPAT, KARENA AKAN MERUSAK PARIWISATA RAJA AMPAT DAN AKAN MENINGGALKAN AIR MATA BAGI ANAK CUCU KITA”

    Sisi Kanan Pelabuhan Kota Waisai

    4 (empat) organisasi tersebut yakni Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), Professional Association Of Diver Raja Ampat (PADRA), Asosiasi Speedboat Raja Ampat (ASRA), Perkumpulan Penggerak Usaha dan Penghidupan Masyarakat Raja Ampat (PERJAMPAT).