Polda Tahan Mantan Plt Kepala Dinas dan Bendahara Inspektorat PBD, Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp4,63 Miliar

Written by

in

Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas dalam negeri pada Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya resmi menahan dua orang tersangka pada Jumat (6/11/2026) malam.

Kedua tersangka tersebut masing-masing mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya, Nikolas Asmuruf, S.E., M.AP., dan Bendahara Pengeluaran Inspektorat, Dortheus Darius Djitmau, S.E.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya menyelesaikan pemeriksaan intensif serta melengkapi administrasi penyidikan terhadap keduanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, membenarkan penahanan tersebut. Ia mengatakan, kedua tersangka saat ini telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sorong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan serta tindakan penahanan terhadap tersangka saudara Nikolas Asmuruf dan saudara Dortheus Darius Djitmau. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sorong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iwan Manurung di Sorong.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran perjalanan dinas yang bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024.

Dari total pagu anggaran sebesar Rp11,3 miliar, penyidik mengungkap adanya pencairan dana sekitar Rp6,2 miliar melalui 19 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,63 miliar.

Iwan menegaskan, hasil audit investigatif tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam proses pengungkapan perkara. Menurutnya, penanganan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menindak setiap dugaan penyalahgunaan anggaran negara.

“Audit investigatif BPK RI mengonfirmasi kerugian kas daerah mencapai Rp4,63 miliar. Penindakan ini merupakan wujud komitmen Polda Papua Barat Daya dalam mengusut tuntas setiap tindakan penyalahgunaan uang negara,” tegasnya.

Sebelum dibawa ke Rutan Polres Sorong, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani serangkaian prosedur penahanan. Pemeriksaan intensif berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 18.30 WIT oleh penyidik Subdit III Tipidkor.

Selanjutnya, Tim Biddokkes Polda Papua Barat Daya melakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan terhadap kedua tersangka. Proses tersebut berlangsung sekitar pukul 18.30 hingga 19.00 WIT.

Setelah itu, penyidik menyelesaikan administrasi penahanan sekaligus menyampaikan pemberitahuan kepada pihak keluarga tersangka. Sekitar pukul 19.30 WIT, kedua tersangka kemudian dipindahkan dari Mapolda menuju Rutan Polres Sorong.

Proses pemindahan tersebut sempat diwarnai aksi protes dari pihak keluarga. Namun, situasi berhasil dikendalikan oleh personel Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya melalui pendekatan persuasif dan terukur sehingga proses penahanan tetap berjalan.

Polda Papua Barat Daya menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara pemerintahan agar menjalankan pengelolaan anggaran secara transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepolisian juga mengimbau seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk memperkuat pengawasan internal serta memastikan setiap penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian publik terhadap pentingnya pengawasan belanja perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan. Terlebih, anggaran yang bersumber dari keuangan negara harus digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *