Melanesiatimes.com, Kota Sorong – Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua Barat Daya bersama 14 asosiasi kontraktor Orang Asli Papua (OAP) menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta jajaran kepala bidang Cipta Karya, Bina Marga dan Pengairan atas perhatian pemerintah dalam mengakomodasi pengusaha lokal di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Apresiasi tersebut disampaikan Ketua KAPP Provinsi Papua Barat Daya, Thomas Jafferzon Baru, saat memberikan keterangan kepada awak media di salah satu kafe di Kota Sorong, pada Sabtu (7/11/2026) malam.
Thomas mengatakan, pihaknya memahami kondisi keuangan daerah yang saat ini belum sepenuhnya stabil. Karena itu, KAPP bersama 14 asosiasi kontraktor OAP mengajak seluruh pengusaha asli Papua untuk melihat kebijakan pemerintah secara proporsional dan tidak memaksakan tuntutan di luar kemampuan anggaran daerah.
Menurutnya, meskipun nilai pekerjaan yang dapat dialokasikan pemerintah belum besar, upaya memberikan ruang kepada sebagian besar kontraktor asli Papua patut diapresiasi.
“Kami memahami situasi dan kondisi keuangan daerah. Fiskal kita sangat terbatas, tetapi kami melihat pemerintah masih berupaya mengatur dan memberikan ruang kepada pengusaha asli Papua. Walaupun nilainya tidak besar, kami tetap bersyukur karena masih ada perhatian yang diberikan,” ujar Thomas.
Ia menegaskan, kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama. Para pengusaha asli Papua diminta tidak mengabaikan realitas kemampuan keuangan daerah, apalagi sampai melakukan tindakan yang justru mengganggu stabilitas pemerintahan.
Thomas juga mengingatkan para kontraktor agar menjaga wibawa Gubernur dan nama baik Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Ia meminta agar tidak ada pihak yang membawa-bawa nama Gubernur ketika menyampaikan kepentingan pribadi kepada dinas atau pihak terkait.
“Pertama, kita harus menjaga wibawa dan nama baik Bapak Gubernur serta pemerintah. Kalau ada teman-teman yang datang secara pribadi untuk menyampaikan kepentingannya, jangan kemudian mengatasnamakan Bapak Gubernur. Itu tidak baik dan justru bisa merusak nama baik pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Thomas mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama DPRP Papua Barat Daya agar mempercepat pengesahan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang pengusaha Papua. Apabila regulasi tersebut telah diserahkan kepada pemerintah, ia berharap Gubernur dapat segera mendorong penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana.
Menurutnya, regulasi tersebut penting agar keberpihakan kepada pengusaha asli Papua memiliki landasan kebijakan yang jelas dan tidak terus-menerus bergantung pada pendekatan informal.
“Kami berharap tahun depan sudah ada kebijakan yang tegas melalui Pergub. Jangan sampai pengusaha asli Papua harus kembali mengemis, melakukan demonstrasi, bahkan memalang kantor hanya untuk mendapatkan hak dan kesempatan. Seharusnya hal seperti itu tidak perlu terjadi,” ungkapnya.
Thomas menilai, meskipun keterwakilan orang asli Papua dalam pemerintahan dan lembaga politik sudah semakin terbuka, kesempatan untuk berkembang di sektor usaha konstruksi masih membutuhkan perhatian serius.
Ia menyebut, pengusaha asli Papua membutuhkan pembinaan berkelanjutan, bukan sekadar diberikan pekerjaan dalam jumlah terbatas. Pemerintah diharapkan membangun pola pemberdayaan yang memungkinkan kontraktor lokal berkembang secara bertahap hingga memiliki kemampuan usaha yang mandiri.
“Kalau ada pengusaha Papua yang sudah berhasil melaksanakan pekerjaan, harus ada pembinaan lanjutan. Berikan lagi kepercayaan dan tingkatkan nilai pekerjaannya. Tujuannya supaya beberapa tahun ke depan mereka sudah bisa memiliki ruko, alat berat, dan kemampuan usaha sendiri,” jelasnya.
Terkait jumlah organisasi, Thomas mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 41 asosiasi kontraktor Orang Asli Papua yang terdata di Papua Barat Daya. Namun, berdasarkan data yang dimiliki KAPP, baru sekitar 18 asosiasi yang dinilai telah memenuhi persyaratan administrasi dan terdaftar secara resmi di Kesbangpol melalui sistem organisasi yang berlaku.
Dengan jumlah tersebut, ia menilai pemerintah perlu mempertimbangkan pola distribusi pekerjaan yang lebih terorganisasi. Sebab, keterbatasan fiskal daerah tidak memungkinkan seluruh asosiasi mendapatkan pekerjaan secara individual dengan nilai yang sama.
Salah satu opsi yang dibicarakan bersama pihak terkait adalah pemberian alokasi pekerjaan berdasarkan asosiasi, kemudian dikelola secara bersama dengan melibatkan anggota masing-masing.
“Kalau dibagi satu per satu kepada setiap pengusaha tentu tidak bisa dengan kondisi anggaran sekarang. Karena itu, mungkin bisa diberikan berdasarkan asosiasi dengan nilai tertentu. Kami di KAPP akan memanggil para ketua asosiasi dan anggotanya untuk menjelaskan kondisi ini supaya semuanya memahami,” katanya.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya KAPP menjaga komunikasi dan kebersamaan di antara para kontraktor asli Papua. Dengan demikian, keterbatasan anggaran tidak menjadi sumber perpecahan di kalangan pengusaha lokal.
Namun, Thomas menegaskan bahwa kondisi fiskal yang terbatas tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengabaikan keberpihakan kepada pengusaha asli Papua, khususnya dalam pekerjaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Menurutnya, penggunaan dana Otsus harus memperhatikan tujuan pemberdayaan masyarakat asli Papua sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Oleh larena itu, ia meminta agar alokasi pekerjaan yang bersumber dari dana tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi pengusaha OAP.
“Dana Otsus itu merupakan uang perjuangan, uang darah dan uang air mata orang Papua. Karena itu, penggunaannya harus benar-benar memperhatikan hak dan kepentingan orang asli Papua. Jangan sampai anggaran yang seharusnya memberikan ruang bagi pengusaha Papua justru tidak dinikmati oleh orang asli Papua,” tegas Thomas.
Ia secara khusus menyoroti pekerjaan konstruksi melalui mekanisme penunjukan langsung dengan nilai hingga Rp1 miliar. Menurutnya, pekerjaan dengan skema tersebut perlu menjadi perhatian serius agar kesempatan bagi kontraktor asli Papua dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Thomas menilai, apabila pengusaha asli Papua tidak mendapatkan kesempatan dalam pekerjaan yang seharusnya dapat mengakomodasi mereka, maka evaluasi harus diarahkan kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penentuan dan pemberian pekerjaan.
“Kami tidak menyalahkan teman-teman pengusaha non Papua. Persoalannya harus dilihat pada pihak yang memberikan pekerjaan. Kalau memang ada ruang dan kebijakan untuk pengusaha asli Papua, mengapa kesempatan itu tidak diberikan? Ini yang harus menjadi perhatian dinas terkait,” ujarnya.
Thomas kembali mengajak seluruh asosiasi kontraktor OAP untuk menjaga solidaritas, memahami kondisi keuangan daerah, sekaligus tetap mengawal kebijakan pemerintah agar keberpihakan kepada pengusaha asli Papua semakin nyata.
Ia berharap tahun anggaran mendatang menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk menghadirkan kebijakan yang lebih terukur, transparan, dan berkelanjutan dalam membangun kapasitas pengusaha lokal.
Bagi KAPP, keberhasilan pemberdayaan pengusaha asli Papua tidak cukup diukur dari berapa banyak pekerjaan yang dibagikan, tetapi sejauh mana kebijakan pemerintah mampu melahirkan kontraktor OAP yang mandiri, memiliki aset usaha, serta mampu bersaing dengan yang lain dalam pembangunan daerah.



