Raja Ampat, Melanesiatimes.com – DPRK Raja Ampat gelar Rapat Paripuna Masa Sidang Kedua Tahun 2025 terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) periodik 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Selasa (19/8/25).

Agenda itu dipimpin oleh Ketua DPRK Muh Taufik Sarasa, ia menegaskan RPJMD dan RPJPD bukan sekedar administrasi formal tetapi merupakan wujud arah pembangunan Raja Ampat dalam kurun waktu 5 tahun dan 20 tahun mendatang serta dokumen tersebut merupakan penjabaran visi misi Kepala Daerah.
Oleh karenanya, Ketua DPRK mengajak seluruh anggota agar dapat menelaah, mencermati, membahas RANPERDA RPJPD dan RPJMD dengan seksama serta meberikan masukan, kritik, yang konstruktif demi kesempurnaan dokumen tersebut. Penting sebagai Wakil Rakyat untuk memastikan isi dokumen harus termuat hal-hal sebagai berikut :
- Mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang telah diserap melalui reses dan kunker.
- Realistis dan terukur sehingga program yang dicanangkan dapat diimplementasikan dengan baik.
- Selaras dengan program pembangunan nasional maupun program provinsi Papua Barat Daya. Agar dapat bersinergi secara optimal agar dapat memajukan Raja Ampat.
Di sisi lain, Ketua DPRK Raja Ampat mengingatkan tentang pentingnya sinergitas dan kolaborasi antar lembaga eksekutif dan legislatif merupakan bentuk kemitraan yang sehat dalam merumuskan, menetapkan arah pembangunan 5 tahun dan 20 tahun mendatang.
Tinggalkan Balasan